Pertanyaan:
Assalamu alaikum,
Ustadz, bagaimana status seorang pekerja yg bekerja di field/lokasi (luar kota 5-6 jam perjalanan atau kira-kira 300 km) dengan masa kerja 2 minggu di field 2 minggu di rumah, apakah bisa dihukumi sebagai musafir (selama di lokasi), dan apakah mendapat rukhsoh untuk menjamak dan meng-qosor shalat fardhu? Atas jawaban saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
Abu