Pertanyaan:
Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.
Jawaban:
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang, yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib dia tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
“Penundaan pembayaran hutang oleh