FIKIH, Halal Haram, Hutang Piutang, Muamalah, PERTANYAAN PEMBACA

Hukum “Gadai Sawah”

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Kepada pengasuh, saya mau tanya tentang hukum gadai sawah. Di kampung saya, banyak orang menggadaikan sawahnya dengan uang yang bervariasi, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta. Terus, yang kerja sawahnya, si pemilik sawah juga, dan hasilnya nanti dibagi sama yang punya uang. Hal ini sudah menjadi budaya di masyarakat. Di satu sisi, petani tidak punya pilihan lain untuk mendapatkan dana segar karena harta yang bisa dijadikan jaminan cuma sawah. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum bagi si penggadai dan yang menerima gadai tersebut? Trims.

A. Pagaralam (**click@***.com)

Jawaban:

Satu kaidah baku dalam masalah ini adalah “Semua bentuk utang yang menghasilkan keuntungan maka itu adalah riba”. Dasar kaidah ini adalah riwayat dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”

“Keuntungan” yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan. Bahkan, sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya!” (H.R. Ibnu Majah; hadis ini memiliki beberapa penguat)

Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (H.R. Bukhari)

Kasus gadai sawah yang Anda tanyakan bisa dirinci sebagai berikut:

  1. Jika uang bagi-hasil, yang diserahkan kepada pemilik piutang, itu sekaligus menjadi pelunasan utang si peminjam (dalam hal ini juga sebagai penggadai sawahnya) tanpa ada tambahan yang lain, maka sistem pembayaran semacam ini 100% diperbolehkan. Dalam transaksi ini, transaksi yang terjadi murni utang-piutang, dengan pelunasan tanpa ada tambahan.
  2. Jika uang bagi-hasil yang diberikan bukan termasuk pelunasan utang, sementara sawah akan diambil oleh pemberi piutang jika si pengutang tidak mampu melunasi utangnya, dan si pengutang wajib menyetorkan bagi hasil tersebut plus uang pelunasan utang, maka bagi-hasil itu, pada hakikatnya, adalah riba, karena ada penambahan dari uang yang dipinjamkan. Ini adalah tindakan kezaliman. Semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari bencana yang buruk ini.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Minum Asi Istri Sendiri, Urutan Doa, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat, Niat Solat Tahiyatul Masjid, Kenapa Anjing Itu Haram, Alkohol Parfum

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.