Adakah Zakat bagi Anak Kecil dan Orang Gila?

Pertanyaan:

Apakah wajib mengeluarkan kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, ‘Harta kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’

Sementara sebagian ulama lainnya berkata, ‘Bahwasannya wajib mengeluarkan pada harta anak kecil dan orang gila,’ dan ini adalah pendapat yang benar, karena adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah,

“Ambillah dari harta mereka.” (Qs. At-Taubah: 103)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,

“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”

Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.”

(Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)

Dipublikasikan oleh: www.konsultasisyariah.com

Kata Kunci Terkait: anak kecil gila, orang.gilak.kecil, zakat bagi anak, zakat harta, konsultasisyari'ah, zakat, zakat harta anak, zakat untuk anakbelum baligh, anak, anak belum baligh wajib zakat

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.