<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; Adab</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/akhlak/adab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 23:00:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Ziarah Kubur bagi Wanita</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 06:55:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10269</guid>
		<description><![CDATA[Ziarah Kubur bagi Wanita Pertanyaan: Bolehkah wanita berziarah ke kubur? Jawaban: Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ziarah Kubur bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?<br />
<span id="more-10269"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.</p>
<p>Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalam <em>Shahih Muslim</em> yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:</p>
<p>Di malam hari ketika Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyangka Aisyah telah tertidur, beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “<em>Ada apa wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi&#8217; lalu memintakan ampun penghuninya</em>.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah&#8230;&#8221;</p>
<p>Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah,</p>
<p>“<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p>Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah –ed.). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:</p>
<p>“<em>Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.</em>”</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan <strong>ziarah kubur</strong> itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.</p>
<p>Ucapan Nabi “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “<em>Dahulu saya melarang&#8230;</em>” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-<em>mansukh</em> (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.</p>
<p>Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Kalau begitu kapan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” diucapkan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-<em>mansukh</em> dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.</p>
<p>Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar sebelum hadis, “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong><br />
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sudah meninggal.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait ziarah kubur:</h3>
<p>1. <a href="../bolehkah-memakai-alas-kaki-di-kuburan" rel="nofollow" target="_blank">Bolehkah memakai alas kaki di kuburan.</a><br />
2. <a href="../bolehkah-wanita-haid-pergi-ziarah-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Wanita haid berziarah kubur.</a><br />
3. <a href="../gambaran-adzab-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Gambaran azab kubur.</a><br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur" target="_blank">Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kecelakaan Mobil</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 07:51:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[pictures]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10207</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Kecelakaan Mobil Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan: Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah. Dari sekian kasus kecelakaan mobil, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam: Pertama, pengendara yang pandai mengemudi, tahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Kecelakaan Mobil</h2>
<p>Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan:<br />
<span id="more-10207"></span><br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em>.<br />
Dari sekian kasus <strong>kecelakaan mobil</strong>, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pengendara yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, serta berupaya untuk berjalan di atas aturan. Pengemudi ini layak untuk mengendarai mobil.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pengendara yang tidak pandai mengendarai mobil, tidak tahu kewajiban dan aturannya. Pengemudi semacam ini tidak layak untuk mengendarai mobil. Jika tetap mengendarai mobil maka termasuk pelanggaran.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <a href="http://konsultasisyariah.com/hewan-kurban-cacat-karena-kecelakaan">pengendara</a> yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, namun tidak mau menaati aturannya, bahkan dia berani melanggar dan tidak peduli dengan bentuk pelanggaran maupun kecelakaan. Orang semacam ini telah melakukan tindak kriminal terhadap dirinya dan orang lain.</p>
<h3>Kemudian, terkait kecelakaan mobil (tabrakan) bisa dibagi menjadi dua:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, korbannya dari pihak orang yang naik mobil. Ketika para penumpang naik mobil, mereka memberikan amanah kepada pengemudi; amanah untuk keselamatan dirinya dan barang-barangnya. Karena itu, status pengemudi adalah orang yang memegang amanah.</p>
<p>Kecelakaan dengan korban penumpang mobil dapat dikelompokkan menjadi empat macam:</p>
<p><strong>1. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan pelanggaran pengemudi.</p>
<p>Misalnya: mengangkut penumpang atau barang yang melebihi standar, atau terlalu ngebut sehingga tidak terkendali, atau ngerem mendadak tanpa sebab.</p>
<p><strong>2. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan keteledoran pengemudi.</p>
<p>Bedanya dengan yang pertama, dikategorikan sebagai pelanggaran pengemudi ketika pengemudi tersebut melakukan tindakan yang dilarang atau melanggar aturan. Sementara dikategorikan sebagai keteledoran, ketika pengemudi meninggalkan kewajiban. Misalnya: tidak menutup pintu, tidak memperhatikan kondisi ban, dst.</p>
<p>Untuk kecelakaan yang disebabkan oleh dua hal di atas, maka pengemudi wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, dia juga wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi untuk semua kerusakan yang ditimbulkan.</li>
<li>Membayar diyat pembunuhan tidak disengaja kepada keluarga korban.</li>
</ul>
<p><strong>3. </strong>Kecelakaan murni di luar kesengajaan pengemudi.</p>
<p>Pengemudi sudah berusaha mencari cara paling selamat, namun kecelakaan tidak bisa dihindarkan.</p>
<p>Contoh: tertabrak mobil di depannya, atau masuk ke jurang, yang semuanya terjadi setelah berusaha menghindar.</p>
<p><strong>4. </strong>Kecelakaan karena lingkungan.</p>
<p>Contoh: jembatan putus, tanah longsor, dst.</p>
<p>Untuk dua kasus kecelakaan di atas, pengemudi tidak wajib membayar <em>kaffarah</em> ataupun ganti rugi. Karena pengemudi hakikatnya adalah pemegang amanah. Dia berusaha memilihkan kondisi terbaik, Allah mentakdirkan terjadi kecelakaan dengan hikmah-Nya. Karena dia tergolong orang yang berbuat baik kepada orang lain, sehingga dia tidak berhak mendapat hukuman.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, korbannya dari pihak luar (bukan penumpang).</p>
<p>Kecelakaan kondisi ini bisa dibagi dua:</p>
<p><strong>1. </strong>Sebabnya berasal dari orang yang ditabrak, sementara pengemudi sama sekali tidak mungkin menghindarinya.</p>
<p>Contoh: Seorang mengendarai mobil dengan kondisi normal, tiba-tiba datang motor &#8216;<em>ngebut nyelonong</em>&#8216; di depannya, sehingga tidak mungkin dihindari, atau ada orang tiba-tiba melompat di depannya.</p>
<p>Untuk kasus ini, pengemudi tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Karena sebab kecelakaan muncul dari pihak korban.</p>
<p><strong>2. </strong>Sebab kecelakaan muncul dari pihak pengemudi.</p>
<p>Contoh: Menabrak orang yang berjalan di trotoar, atau di wilayah yang bukan jalur mobil, atau mundur kemudian menabrak orang, dst.</p>
<p>Untuk kasus kedua ini, pengendara wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, pengendara wajib wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi setiap kerusakan yang ditimbulkan</li>
<li>Diyat pembunuhan tidak disengaja</li>
</ul>
<p>Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> mengatakan, &#8220;Yang dimaksud tidak disengaja adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang sebenarnya tidak ingin mengenai korban, namun terkena korban dan sampai membunuhnya. Misalnya orang memanah hewan buruan, ternyata mengenai manusia dan mati.&#8221; (<em>Al-Mughni</em>, 9:339)</p>
<p>Kemudian dinukil dari Ibnul Mundzir, bahwa para ulama yang beliau ketahui telah sepakat dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa kecelakaan tidak disengaja wajib membayar <em>diyat</em> kepada keluarga mayit dan membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja yang diambil dari harta pelaku, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.</p>
<p>Selanjutnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan, &#8220;Wajib membayar <em>diyat</em> dan <em>kaffarah</em> untuk pembunuhan tidak disengaja. Karena Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah&#8230;</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 92)</p>
<h3>Perbedaan hukuman untuk pembunuhan disengaja dan tidak disengaja:</h3>
<p>Untuk pembunuhan tidak disengaja, hukumannya adalah wajib membayar <em>kaffarah</em> dan <em>diyat</em> yang diserahkan kepada keluarga. Adapun pembunuhan dengan disengaja maka wajib diqishas, apabila keluarga korban tidak memaafkannya.</p>
<p><strong>Nasihat untuk para pengendara:</strong></p>
<ol>
<li> Hendaknya berusaha memahami dan mempraktikkan dengan benar cara mengemudikan kendaraan. Sehingga dia layak disebut ahli mengemudi.</li>
<li>Perhatikan betul kondisi kendaraan, terutama yang terkait dengan keselamatan penumpang. Seperti rem, ban, dst.</li>
<li>Jangan sampai <em>teledor</em> ketika mengemudi kendaraan, sehingga bisa mengancam keselamatan orang lain.</li>
<li>Jangan membawa barang yang melebihi beban normal kendaraan. Karena ini bisa membahayakan.</li>
<li>Patuhi semua aturan lalu lintas, karena itu akan semakin berpeluang menjaga keselamatan.</li>
<li>Jangan lupa membaca doa naik kendaraan.</li>
</ol>
<p><strong>Urutan bacaannya sebagai berikut:</strong></p>
<ol>
<li>Baca “bismillah” tepat ketika naik</li>
<li>Setelah di atas kendaraan baca:</li>
</ol>
<p class="arab">سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، سُبْحَانَكَ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ</p>
<p>Demikian beberapa nasihat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah melindungi kita semua. <em>Alhamdulillahi rabbil &#8216;alamin</em>.<br />
<strong>[<a rel="nofollow" href="http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm" target="_blank">saaid.net</a>]</strong></p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: kecelakaan maut xenia, kecelakaan xenia, xenia menabrak, penyebab kecelakaan xenia, <strong>kecelakaan mobil</strong> maut xenia.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>pictures</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Mubazir</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 08:11:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10054</guid>
		<description><![CDATA[Makna Mubazir Pertanyaan: Bagaimana pengertian mubazir yang sesungguhnya, sebagai contoh khusus membelikan anak mainan? apakah termasuk mubadzir? Dari: Bambang Priyanto Jawaban: Makna Mubazir Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah&#8230; Sebelumnya perlu kita luruskan, untuk membedakan antara mubazir dengan tabzir. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Makna Mubazir</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana pengertian <strong>mubazir</strong> yang sesungguhnya, sebagai contoh khusus membelikan anak mainan? apakah termasuk mubadzir?</p>
<p>Dari: Bambang Priyanto<br />
<span id="more-10054"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Makna Mubazir</h3>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah&#8230;</em></p>
<p>Sebelumnya perlu kita luruskan, untuk membedakan antara <em>mubazir</em> dengan <em>tabzir</em>.<br />
<em>Tabdzir</em> itu sikap dan perbuatan, sedangkan pelakunya disebut <em>mubazir</em>.</p>
<p>Kata <em>tabdzir</em> dan <em>mubazir</em> telah Allah <em>Ta&#8217;ala</em> sebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ</p>
<p>&#8220;<em>Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.</em>&#8221; (QS. al-Isra&#8217;: 26 &#8211; 27)</p>
<p>Ibnul Jauzi dalam tafsirnya <em>Zadul Masir</em> menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna <em>tabzir</em>. Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">في التبذير قولان: أحدهما: أنه إِنفاق المال في غير حق، قاله ابن مسعود، وابن عباس. وقال مجاهد: لو أنفق الرجل ماله كلَّه في حقٍّ، ما كان مبذِّراً، وأنفق مُدّاً في غير حق، كان مبذِّراً. قال الزجاج: التبذير: النفقة في غير طاعة الله، وكانت الجاهلية تنحر الإِبل وتبذِّر الأموال تطلب بذلك الفخر والسّمعة، فأمر الله عزّ وجلّ بالنفقة في وجهها فيما يقرِّب منه. والثاني: أنه الإِسراف المتلفِ للمال، ذكره الماوردي. وقال أبو عبيدة: المبذِّر: هو المُسرف المُفسد العائث.</p>
<p>Tentang makna <em>tabzir</em> ada dua pendapat:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, membelanjakan harta di luar kebutuhan yang dibenarkan. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas&#8217;ud dan Ibn Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em>.</p>
<p>Mujahid -salah satu ulama tafsir periode tabi&#8217;in- mengatakan &#8220;Andaikan ada orang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, dia bukan orang yang mubadzir. Dan jika menafkahkan bahan makanan satu cakupan tangan di luar jalur yang dibenarkan maka dia termasuk orang yang mubadzir.&#8221;</p>
<p>Az-Zajjaj mengatakan, &#8220;Sikap <em>tabzir</em> adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Dulu masyarakat jahiliyah menyembelih onta, menghambur-hamburkan harta dalam rangka membanggakan diri dan mencari popularitas. Kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta untuk ibadah dalam rangka mencari wajah Allah.&#8221;</p>
<p><strong>Kedua</strong>, makna sikap <em>tabdzir</em>: menghambur-hamburkan, yang menghabiskan <a href="http://konsultasisyariah.com/hadiah-dari-uang-riba" target="_blank">harta</a>. Ini keterangan yang disampaikan Al-Mawardi. Abu Ubaidah mengatakan, &#8220;Orang yang <em>mubadzir</em> adalah orang yang berlebihan, yang menghabiskan, dan menghancurkan harta.&#8221;<br />
(<em>Tafsir Zadul Masir</em>, 3:20)</p>
<p>Pendapat yang tepat, mencakup dua-duanya. Seseorang dianggap bersikap <em>tabzir</em> jika dia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang yang mubah tapi menghabiskan semuanya.</p>
<p>Dari penjelasan di atas, membelikan mainan yang halal untuk anak, dan itu tidak berlebihan, <em>insya Allah </em>bukan termasuk sikap <em>tabzir</em>.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina<a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com"> Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: harta mubazir, uang mubazir, <strong>mubazir.<br />
</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 03:42:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9993</guid>
		<description><![CDATA[Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Selama mengiringi jenazah dari rumah ke pemakaman, adakah dzikir-dzikir khusus yang mesti dibaca? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Dzikir Mengantar Jenazah Imam An-Nawawi mengatakan dalam Bab dzikir ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh</em> Ustadz,<br />
Selama mengiringi jenazah dari rumah ke pemakaman, adakah dzikir-dzikir khusus yang mesti dibaca?<br />
Dari: Herbono Utomo</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu</em></p>
<h3>Dzikir Mengantar Jenazah</h3>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan dalam Bab dzikir yang dibaca ketika mengiringi jenazah: &#8220;Dianjurkan bagi orang yang mengantarkan jenazah untuk menyibukkan dirinya dengan mengingat Allah dan merenungkan apa yang akan dia temui setelah kematian, bagaimana tempat kembalinya, dan apa yang akan dia dapatkan di sana, serta memikirkan bahwa kematian merupakan penghujung dunia dan kondisi akhir penduduk dunia.</p>
<p>Kemudian, jangan sekali-kali berbicara mengenai sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Karena pada saat itu adalah waktu untuk merenung dan berpikir tentang kehidupan setelah mati. Sangat tercela jika digunakan untuk hal yang melalaikan, main-main, dan sibuk dengan omong kosong. Karena berbicara yang tidak ada manfaatnya terlarang dalam setiap keadaan, maka baimana lagi dalam kondisi semacam ini.</p>
<p>Kemudian ketauhilah, bahwa yang benar dan sesuai dengan kebiasaan para sahabat adalah diam ketika mengiringi jenazah. Tidak boleh mengeraskan suara dengan membaca Alquran atau dzikir, atau bacaan lainnya. Inilah yang benar. Dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang bersikap sebaliknya. (<em>Al-Adzkar</em>, karya An-Nawawi, Hal.160)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/mengubur-jenazah-dengan-peti" target="_blank">Mengubur Jenazah dengan Peti</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/memindahkan-makam" target="_blank">Memindahkan Makam</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/mengumumkan-kematian-melalui-microphone" target="_blank">Mengumumkan Kematian Ke Mikropon</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengubur-mayat-pada-malam-hari" target="_blank">Mengubur Jenazah Pada Malam Hari</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-adzan-dan-talqin-kepada-mayat" target="_blank">Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan" target="_blank"><strong>Mengantar Jenazah</strong> dengan Kendaraan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjadi Imam Shalat Jamaah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2012 06:55:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9705</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi Imam Shalat Jamaah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar? Apakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menjadi Imam Shalat Jamaah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar?<br />
Apakah harus membaca surat-surat pendek saja seperti Al-Ikhlash, An-Nas, dan semisalnya?<br />
Kami mohon jawaban beserta dalil serta penerapan yang benar menurut pemahaman yang benar pula, karena sebagian kami menjadi imam shalat lima waktu di masjid. Terima kasih atas penjelasannya.<br />
<span id="more-9705"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em></p>
<h3>Menjadi Imam Shalat Jamaah</h3>
<p>Dalam hal panjang dan pendeknya <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-dengan-baju-terkena-daging-babi" target="_blank">bacaan</a>, telah dibedakan oleh Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> antara shalat sendirian dan shalat berjamaah. Berliau bersabda,</p>
<p>“<em>Jika di antara kamu shalat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika shalat sendirian, maka hendaklah memanjangkan semuanya.</em>” (HR. Bukhari: 662)</p>
<p>Akan tetapi, bukanlah yang dimaksudkan meringkas shalat adalah membaca setiap rakaatnya dengan surat-surat pendek seperti Al-Ikhlash dan An-Nash atau semisalnya. Kita harus memahami maksud hadis di atas sebagaimana yang diinginkan oleh pembuat syariat yang mulia ini. Jika penafsiran suatu hadis diserahkan kepada semua pihak, niscaya mereka akan berbeda penafsiran dan akan terus berselisih. Misalnya tentang penafsiran hadis ini, seorang penghafal Alquran akan mengatakan bahwa Surat Al-Anfal, Surat Yusuf, Surat Yunus, dan semisalnya adalah surat-surat yang pendek (karena dia telah menghafalnya di luar kepala), sementara orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran akan mengatakan bahwa surat Al-Ghosyiyah, Al-Alaq, Al-Balad, Adh-Dhuha, dan semisalnya adalah surat-surat yang panjang. Maka mustahil terjadi kesamaan persepsi dari setiap orang.</p>
<p>Oleh karena itu, kita harus mengetahui siapakah seseorang yang shalatnya ringkas (pendek) ketika menjadi imam? Jawabnya tidak lain adalah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana dalam sebuah hadis:</p>
<p>Dari Anas bin Malik berkata, “Aku tidak pernah shalat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.” (HR. Bukhari: 667 dan Muslim: 721)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak hanya memendekkan shalat ketika menjadi imam, tetapi juga menyempurnakannya. Inilah maksud hadis yang diinginkan, karena demikianlah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menerangkan sabdanya dengan praktik secara langsung yang dilihat oleh para sahabat setiap hari.</p>
<p>Maka bagi setiap imam hendaklah berupaya melaksanakan shalatnya agar sesuai dengan sunnah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Shalat yang sesuai dengan sunah adalah shalat yang pendek tetapi sempurna, bukan shalat yang memperturutkan hawa nafsunya atau hawa nafsu kebanyakan para makmumnya yang biasanya ingin shalat secepat mungkin. Seorang imam adalah pemikul amanat manusia, dan orang yang sedang memikul amanat harus menunaikannya dengan yang sebaik-baiknya, dan shalat yang paling baik adalah yang sesuai dengan sunnah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Imam Nawawi berkata, “Makna hadis ini sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk memendekkan shalatnya tetapi tidak mengurangi sunah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan tidak mengurangi maksud-maksud shalat.” (<em>Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim</em>, 2:216)</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Para ahlul ilmi mengatakan, yang dianjurkan ketika shalat shubuh adalah membaca <em>thiwalul mufashol</em>, dalam shalat maghrib membaca <em>qishorul mufashol</em>, dan shalat lainnya (zuhur, ashar, dan isya) membaca <em>awashitul mufashol</em>. <em>thiwalul mufashol</em> adalah dimulai dari surat Qaf sampai dengan surat An-Naba, <em>qishorul mufashol</em> adalah dimulai dari surat Adh-Duha sampai dengan akhir Alquran, dan <em>awashitul mufashol</em> adalah dimulai dari surat An-Naba sampai dengan Adh-Dhuha. Inilah yang biasa dilakukan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Boleh juga kadang-kadang membaca <em>thiwalul mufashol</em> ketika shalat maghrib, sebagaimana Nabi shalallahu &#8216;alaihi wa sallam kadang-kadang membacanya pada shalat maghrib.” (<em>Liqo’ al-Bab al-Maftuh</em>, 3:79)</p>
<p>Perkataan di atas didasari oleh sebuah hadis dari jalan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah beliau berkata, “Aku tidak pernah shalat bersama seorang pun yang lebih mirip dengan shalatnya Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> daripada orang ini (Sulaiman bin Yasar).” Lalu beliau berkata, “Adalah beliau (Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam) memanjangkan dua rakaat pertama shalat zuhur dan memendekkan dua rakaat yang lainnya. Beliau meringkas shalat ashar. Beliau membaca <em>qishorul mufashol</em> pada shalat maghrib, membaca <em>washatul (awashitul) mufashol</em> pada waktu shalat isya, dan membaca <em>thulul (thiwalul) mufashol</em> pada shalat shubuh.” (HR. Ibnu Majah: 827, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Sunan Nasai</em>: 983)</p>
<p>Demikian juga, jika suatu saat dibutuhkan untuk shalat lebih pendek dari yang biasa dilakukan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> maka hal itu dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Alasannya, jika hal itu dilakukan setiap hari maka dia akan menyelisihi sunah dalam hal mengimami shalat. Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau berkata, bahwasanya Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkata, “<em>Sesungguhnya aku memulai shalat, dan aku ingin memanjangkan bacaannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringkas shalatku sebab aku mengetahui kekhawatiran ibunya mendengar tangisan anaknya.</em>” (HR. Bukhari 668 dan Muslim: 723)</p>
<p>Akan tetapi, bacaan panjang yang melebihi sunah Rasul jika sampai memberatkan umatnya maka menjadi haram hukumnya, karena hal ini akan menyulitkan dan membuat orang-orang lari dari ibadah. Oleh karenanya, Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sangat marah ketika ada salah satu sahabatnya yang terlalu panjang bacaannya ketika menjadi imam sehingga menyulitkan orang lain. (HR. Bukhari: 6106 dan Muslim: 465)</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<ol>
<li>Hendaklah meringkas (memendekkan) shalat jika menjadi imam, dan memanjangkan semaunya jika shalat sendirian.</li>
<li>Maksud dari memendekkan shalat ketika menjadi imam adalah menyempurnakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bukan melaksanakan shalat yang paling pendek menurut hawa nafsu manusia.</li>
<li>Dianjurkan ketika shalat shubuh membaca <em>thiwalul mufashol</em>, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya) membaca <em>awashitul mufashol</em>.</li>
<li>Dibolehkan mengurangi atau melebihi sunnah Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam bacaannya jika ada suatu kebutuhan, asalkan tidak memberatkan orang lain dan tidak dijadikan kebiasaan setiap hari.</li>
<li>Dilarang terlalu panajng bacaannya melebihi sunah yang berakibat memberatkan makmum.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 07:35:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9550</guid>
		<description><![CDATA[Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah Pertanyaan: Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya sangat antusias di atas agama.<br />
Dahulu, sebelum menikah, saya sering mendengarkan musik dan nyanyian, namun setelah mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan —tidak boleh kita mendengarkannya— sebab tidak akan berkumpul cahaya iman dan seruan nyanyian dalam hati seorang mukmin, maka saya segera meninggalkannya dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya yang dapat membersihkan hati saya dari semua sifat nifaq (kemunafikan) dan riya.<br />
<span id="more-9550"></span><br />
Akan tetapi, saya memiliki seorang ayah dan lima saudara, yang paling kecil dari mereka berumur 12 tahun dan yang paling tua berumur 30 tahun —semoga Allah memberi mereka hidayah-. Mereka semua tidak mau melaksanakan sholat dan tidak berpuasa. Sedang ayahku, semua hartanya adalah harta riba. Allah tidak memberiku berkah padanya, semua hartanya dipergunakan pada hal-hal yang tidak ada faedahnya semisal untuk menyaksikan film dan membeli televisi, sehingga di setiap kamar rumah ada televisinya. Dia (ayah) menyangka bahwa ia memiliki harta yang banyak, namun tidaklah kita melihatnya kecuali berada dalam kehidupan yang penuh dengan kesusahan dan kefakiran, semua hartanya habis untuk meminum khamr.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang seharusnya saya lakukan terhadap mereka? Saya khawatir mereka terjerumus ke dalam neraka, karena bagaimanapun juga mereka adalah ayahku, saudaraku, dan kerabatku. Saya senantiasa mendoakan mereka di setiap saya melaksanakan sholat semoga mereka mendapatkan hidayah dan keistiqomahan.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Merupakan kewajiban atas setiap muslim agar segera bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan dan janganlah ia terus-menerus melakukan kemaksiatan. Jangan sampai maut datang menjemput sedang ia masih berada di atas kemaksiatan tersebut, sehingga dengan sebab itu ia terseret ke dalam neraka. Meninggalkan shalat adalah kekafiran dan meminum khamr adalah kefasikan. Wajib beramar ma’ruf dan nahi munkar, terlebih lagi pada sanak <strong>keluarga</strong> dan kerabat. Allah berfirman,</p>
<p class="Arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu&#8230;</em>” (QS. At-Tahrim: 6)</p>
<p class="arab">وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ اْلأَقْرَبِينَ</p>
<p>“<em>Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.</em>” (QS. Ay-Syu’aro: 214)</p>
<p>Dan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab">وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا</p>
<p>“<em>Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya&#8230;</em>” (QS. Thoha: 132)</p>
<p>Dan kewajiban terhadap penanya di dalam menghadapi orang tuanya dan saudara-saudaranya, agar senantiasa memberikan nasihat kepada mereka dengan penuh hikmah dan nasihat yang baik serta menolak dengan cara yang baik, janganlah berputus asa dalam menasihati mereka. Mintalah bantuan kepada yang lain dari kerabat dan tetangga mereka di dalam menasihati mereka. Dan kalau bisa, hendaklah dia sampaikan permasalahan ini kepada “badan amar ma’ruf nahi munkar” di negeri tersebut agar menekankan mereka untuk kembali kepada ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan. Sebab hal ini merupakan perkara yang wajib. <em>Wallahu a’lam</em>. (<em>Al-Muntaqo min Fatawa</em>, 2:264-266)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyungitng Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait masalah keluarga:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank">Kadar Nafkah Suami pada Istri</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga" target="_blank">Kurban Untuk Keluarga</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:56:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9553</guid>
		<description><![CDATA[Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua Pertanyaan: Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid? Jawaban: Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana bentuk <em>ta’awun</em> (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?<br />
<span id="more-9553"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Hal itu (<em>ta’awun</em> dalam kebaikan dan takwa, <em>red.</em>) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat <strong>orang tua</strong> dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu&#8230;” (QS. At-Taghobun: 16)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu</em>.”</p>
<p>Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan <em>uslub</em> (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.</p>
<p>Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.</p>
<p>Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),</p>
<p class="arab">وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..</em>” (QS. Luqman: 14-15)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.</p>
<p>Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (<em>Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah</em>, 6:350-351)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultassiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultassiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait anak dan orang tua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit" target="_blank">Sama Hari Lahir Orang Tua Menolak Lamaran</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selain-aqiqah" target="_blank">Hal Lain yang Dilakukan Orang Tua Selain Aqiqah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadapi-orang-tua-pemarah" target="_blank">Menghadapi Orang Tua Pemarah</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasab-anak-yang-berbeda-akidah-dengan-orang-tuanya" target="_blank">Nasab Anak yang Berbeda Akidah dengan Orang Tua</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/nikah-dengan-perantaraan-wali-hakim-tanpa-restu-orang-tua" target="_blank">Nikah Tanpa Restu Orang Tua</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menasihati Tetangga Menutup Aurat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 10:15:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9243</guid>
		<description><![CDATA[Menasihati Tetangga Menutup Aurat Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika ada wanita yang membuka auratnya kepada suami atau keluarga yang berada di rumah, maka kita wajib menasihati ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menasihati Tetangga Menutup Aurat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami?<br />
<span id="more-9243"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.<br />
Jika ada wanita yang membuka auratnya kepada suami atau keluarga yang berada di rumah, maka kita wajib menasihati suami dan keluarga dengan dalil dari Alquran dan hadis yang sahih. Bacakan ayat Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> yang melarang kita memandang wanita yang bukan mahram, barangkali mereka belum paham lalu bacakan surat An-Nur ayat ke-30. Dan bacakan juga hadis Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang bersumber dari Jarir <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> dia berkata,</p>
<p>“Aku bertanya kepada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang hukum memandang wanita dengan tiba-tiba (tanpa sengaja). Maka beliau menjawab, ‘Palingkan pandanganmu’.” (HR. Abu Dawud, sahih oleh Al-Albani 5:148)</p>
<p>Jika memandang wanita yang tanpa sengaja saja Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk memalingkan pandangan mata, maka bagaimana bila disengaja?! Tentu lebih besar dosanya.</p>
<p>Dan bila mampu, hendaknya menasihati wanita tetangga yang datang di rumah kita dengan kata-kata lembut. Sampaikan bahwa Alquran melarang kita kaum wanita menampakkan keindahan dirinya kepada pria lain yang bukan mahram. Nasihati dia dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p><em>“Dan janganlah wanita muslimah itu menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka&#8230;” </em>(An-Nur: 31)</p>
<p>Jika nasihat ini diterima, maka <em>alhmdulillah</em>, inilah manfaatnya nasihat. Dan jika dia belum menerima, maka hendaknya bersabar, karena kewajiban kita hanyalah menyampaikan nasihat, dan Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9309</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Pertanyaan: Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan salam Islam kepada kita, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan <strong>salam</strong> Islam kepada kita, ketika kita bertemu mereka di suatu tempat. Lantas, apa kewajiban kita dalam menyikapi mereka?<br />
<span id="more-9309"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada kaum yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka paksalah mereka ke tempat yang paling sempit</em>.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)</p>
<p>Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa’alaikum (dan atas kalian)</em>.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Kristen. Hukum kaum kafir yang lain seperti hukum Yahudi dan Kristen dalam masalah ini, karena tidak ada dalil yang membedakan sepanjang yang kami ketahui.</p>
<p>Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa’alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: Bagaimana kabar Anda atau bagaimana kabar anak-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apalagi bila kemaslahatan Islam menuntut demikian, seperti membuatnya tertarik kepada Islam dan menyenangkan orang yang mendengannya agar mau menerima dakwah Islam dan mendengarkannya, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ</p>
<p>“<em>Serulah (manusian) kepada jalan Rabbmu dengna hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.</em>” (An-Nahl: 125)</p>
<p class="arab">وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka</em>.” (Al-Ankabut: 46)</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait salam:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/ucapan-salam">Hukum Mengucap Salam ketika Masuk Masjid</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-adab-dalam-bergaul-dengan-orang-lain">Adab Bergaul dengan Orang Lain</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengucap-salam-dengan-isyarat-tangan">Mengucap Salam dengan Isyarat Tangan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 07:54:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9297</guid>
		<description><![CDATA[6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah</h2>
<p>Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. <em>Allahul musta&#8217;an</em><br />
<span id="more-9297"></span></p>
<h3>Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan<br />
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ &#8211; بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ</p>
<p>“<em>Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?</em>” (QS. At-Takwir: 8 – 9)</p>
<p>Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?</p>
<p><strong>Kedua</strong>, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya<br />
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya&#8230; (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian</em>.”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, &#8220;Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.&#8221; (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<strong>bin</strong>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa&#8217;d, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.</em>” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasabnya?<br />
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em> di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Wali Nikah<br />
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan<br />
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَا توطأ حامل حتى تضع</p>
<p>“<em>Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.</em>” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.</p>
<p>Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi&#8217;bin Tsabit Al-Anshari <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ</p>
<p>“<em>Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.</em>” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)<br />
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang &#8216;mengairi&#8217; (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina<br />
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai <strong>PEZINA</strong> selama dia belum bertaubat dari dosa zina.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">التائب من الذنب كمن لا ذنب له</p>
<p>“<em>Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa</em>.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:</p>
<ol>
<li> Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.</li>
<li>Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.</li>
<li>Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..</li>
<li>Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.</li>
<li>Berusaha membekali diri dengan ilmu syar&#8217;i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.</li>
<li>Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam</strong>, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat<br />
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ</p>
<p><em>“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 3)</p>
<p>Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/solusi-pacar-hamil">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 06:26:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9187</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku? Pertanyaan: Apakah seorang muslim yang baru masuk Islam (muallaf) wajib memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak? Jawaban: Semua ini merupakan perkara fitrah yang dilakukan seorang muslim ketika ada sebab-sebabnya. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah seorang muslim yang baru masuk Islam (<em>muallaf</em>) wajib memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak?<br />
<span id="more-9187"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Semua ini merupakan perkara fitrah yang dilakukan seorang muslim ketika ada sebab-sebabnya. Jika ia masuk Islam dan memiliki bulu kemaluan, kumis, atau bulu ketiak yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk menghilangkannya dengan cara yang <em>ma’tsur</em> (sesuai contoh Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>). Bila ia memiliki kuku-kuku yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk memotongnya seperti halnya kaum muslimin lainnya.</p>
<p>Namun, tidak diharuskan memotong kuku dan rambut, bila kuku dan rambutnya pendek, tapi cukup dibertahukan tentang hukumnya saja. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait muallaf:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-di-rumah-orang-nasrani">Shalat di Rumah Orang Nashrani</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/yang-berhak-menerima-zakat-fitrah"><strong>Muallaf</strong> Berhak Menerima Zakat</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masuk WC Ayat dengan Membawa HP yang Berkonten Alquran</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 00:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9150</guid>
		<description><![CDATA[Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya? Dari: Jumain Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone Tidak ada larangan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamualaikum wr.wb</em>.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya?</p>
<p>Dari: Jumain<br />
<span id="more-9150"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</em></p>
<h3>Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone</h3>
<p>Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;al</em>a. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Disadur dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/21792</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka" target="_blank">Membaca Alquran dengan Aurot Terbuka</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bunyi-hp-saat-shalat" target="_blank">Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bersumpah-dengan-alquran" target="_blank">Bersumpah dengan Alquran</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 00:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9115</guid>
		<description><![CDATA[Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan? Dari: Jumain Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji  baik laki-laki maupun perempuan?<br />
Dari: Jumain<br />
<span id="more-9115"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang <strong>membaca Alquran</strong> tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?<br />
Beliau menjawab, &#8220;Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.&#8221;<br />
Fatawa Nurun ala ad-Darb: <em>http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml</em></p>
<p>Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di <em>Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar&#8217;iyah</em>. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, &#8220;Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.&#8221;<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em><br />
Sumber: <em>http://www.islamic-fatwa.net/fatawa</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait membaca Alquran:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/walimah-khataman-alquran-dan-doa-khataman">Walimah dengan Khataman Alquran</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/fadhilah-surat-al-kahfi-dan-surat-al-mulk">Fadhilah Surat Al-Kahfi dan Al-Mulk</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/doa-khatam-quran">Doa Khatam Quran</a>.</p>
<p>Artikel ini berkaitan dengan adab-adab membaca Alquran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Binatang pun Mengutuk Zina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 00:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[SEJARAH ISLAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8997</guid>
		<description><![CDATA[Binatang pun Mengutuk Zina Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan, قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Binatang pun Mengutuk Zina</h2>
<p>Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم</p>
<p>“Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina. Lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, aku pun ikut merajam bersama mereka.”<br />
<span id="more-8997"></span><br />
<strong>Mutiara Hadits</strong><br />
Kisah ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:</p>
<p><strong>1.  Kejinya Perbuatan Zina</strong><br />
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, hadis, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.&#8221; (QS. Al-Isra‘: 32)</p>
<p>Perhatikanlah bagaimana Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.</p>
<p>Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita, maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang dilindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang membanjiri internet, majalah, juga televisi!!</p>
<p>Maka melalui tulisan ini, kami memberikan wacana kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas dan berusaha sesuai kemampuan kami untuk meminimalisir hal-hal negatif tersebut. Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi <em>rahimahullah</em>, “Adapun muamalah yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta mengganjarnya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” (<em>Al-Ahkam as-Sulthoniyyah</em>, Hal. 406)</p>
<p>Lebih parah lagi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji dengan kedoik ibadah, mereka sebut zina tersebut dengan <strong>nikah mut’ah</strong>. Ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> kita mengadukan apa yang telah mereka perbuat.</p>
<p><strong>2.  Penegakan Hukum Rajam Bagi Pezina Adalah </strong><br />
Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang <em>muhshan</em> (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, sunah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang yang mengklaim diri mereka adalah kaum moderat, yang mempertimbangkan aspek kekinian. Sebenarnya mereka lebih tepat dinamakan kaum liberal, yang berusaha mengurai tali-tali syariat Islam yang kuat. Mereka berkeyakinan hukum rajam tidaklah relevan (serasi) dengan abad modern ini, dan melakukan ijtihad di luar <em>frame</em> (bingkai) tuntunan syariat. Sadar atau tidak sadar mereka sebenarnya berusaha menghilangkan tuntunan agama Islam itu sendiri.</p>
<p>Mirip dengan kisah kera ini, sebuah kisah yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em>, beliau berkata, “Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya untuk menghakimi si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 15:147).</p>
<p><strong>3.  Belajar dari Kecerdikan Sebagian Hewan</strong><br />
Imam Ibnul Qoyyim <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang mengenai beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” (<em>Syifa‘ul Alil</em>, 1:252).</p>
<p>Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> berkata, “Disebut secara khusus kera dalam hadis ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan. Hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:202)</p>
<p>Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“<em>Dahulu ada seorang yang menjual khamr di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khamr maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal</em>.” (HR. Ahmad, 2:306, An-Naqqasy dalam <em>Funun Ajaib</em> Hal.78–79, Abu Syaikh dalam <em>Thabaqat Muhadditsin</em>, 2:104, Abu Nu’aim dalam <em>Akhbar Ashbahan</em> 2:28 dengan sanad shahih)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi <em>rahimahullah</em> berkata dalam <em>Faidhul Qodir</em> 1:491, “Telah shahih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata, “Cerita seperti ini banyak sekali.”<br />
Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!</p>
<p><strong>4.  Sifat Cemburu</strong><br />
Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang, “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!!</p>
<p><em>Subhanallah!!</em>, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna <em>rahimahullah</em> menyebutkan dalam <em>Kitabul Khoil</em> dari jalur Al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:203)</p>
<p>Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah. Lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanallah, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!! (<em>Hal Ataka Hadits Rofidhah</em>, Hal. 125)</p>
<p><strong>5.  Inilah Makna “Jahiliyyah”</strong><br />
Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan jahiliah secara mutlak. Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.[23]</p>
<p><em>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, abiubaidah.com</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggauli Istri yang Berzina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 00:00:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8942</guid>
		<description><![CDATA[Menggauli Istri yang Telah Berzina Pertanyaan: Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima’ (berhubungan suami-istri) dengannya? Jawaban: Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggauli Istri yang Telah Berzina</h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:<br />
Bagaimana jika istri melakukan <strong>zina</strong>, kemudian hamil. Bolehkah suami <em>jima’</em> (berhubungan suami-istri) dengannya?<br />
<span id="more-8942"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.<br />
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, “Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.<br />
Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.” (QS. Al-Isra: 32)</p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud, ia mengatakan, &#8220;<em>Aku bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,<br />
“Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya.” Lalu aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu menzinai istri tetanggamu</em>.” (HR. Bukhari, no. 4117. <em>Mukhtashor Fiqhul Islam</em>, 1:907-908)</p>
<p>Fatwa Lajnah Da’imah menjelaskan:<br />
Soal No. 2788:<br />
Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoag Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> merahmatimu.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> mengampuni dosa Anda karena Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}</p>
<p>“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak <strong>berzina</strong>, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)</p>
<p>Ubadah bin Shamit berkata, “Kami bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, ‘<em>Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina</em>.’ Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), ‘<em>Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya <em>pen.</em>). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab</em>.” (HR. Bukhari, no.6286)</p>
<p>Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (<em>Fatawa Lajnah Da’imah</em>, 22:41-42)</p>
<p><strong>Keterangan dari Penjelasan di Atas</strong>:<br />
•	Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.<br />
•	Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus <em>single</em>. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.<br />
•	Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.<br />
•	Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. <em>Na’udzu billahi min dzalik</em>.<br />
•	Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.<br />
•	Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p class="arab">وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya&#8230;</em>” (QS. An-Nur: 33)</p>
<p>Abdullah mengatakan, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji</em>.” (HR. Bukhari 4677)<br />
•	Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.<br />
•	Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.<br />
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“<em>Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya.</em>” (HR. Muslim, no.4802)<br />
•	Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.<br />
•	Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.<br />
•	Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.<br />
Mu’awiyah bin Haidah berkata, &#8220;Saya bertanya, &#8216;Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?&#8217; Beliau menjawab,<br />
“Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian.” (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Shahih Targhib wa Tarhib</em>, 1929)</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 7 Tahun 6 1428 H</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh">Istriku Telah Berzina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah Malam Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 01:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8726</guid>
		<description><![CDATA[Adab Malam Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya Terima kasih Ustadz Faisal (ivXXXXXX@gmail.com) Jawaban: Wa’alaikumussalam Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab Malam Pertama</h2>
<p>Pertanyaan:<br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum</em><br />
Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya<br />
Terima kasih Ustadz</p>
<p><em>Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)</em><br />
<span id="more-8726"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam</em></p>
<p>Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai <strong>malam pertama</strong>-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:</p>
<p>Dalil pertama</p>
<p>Dari Abu Said beliau mengatakan,</p>
<p>Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Di antara mereka ada Ibnu Mas&#8217;ud, Abu Dzar, dan Hudzifah <em>radhiallahu&#8217;anhum</em>. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku</p>
<p class="arab">إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك</p>
<p>“Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalil kedua,</p>
<p>Dari Syaqiq, beliau mengatakan:</p>
<p>Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, “Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas&#8217;ud memberi nasihat,</p>
<p class="arab">إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين</p>
<p>“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ</p>
<p>&#8220;Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.&#8221;(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<h3>Tata caranya shalat sebelum malam pertama:</h3>
<ol>
<li>Tata cara salat dua rakaat ketika <strong>malam pertama</strong> sama dengan tata cara salat biasa.</li>
<li>Suami menjadi imam bagi istrinya.</li>
<li>Bacaan salat boleh dikeraskan.</li>
<li>Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.</li>
<li>Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.</li>
</ol>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit">Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Masih SMA, Sudah Berzina</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah">Lafal Ijab Kabul yang Benar</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Selingkuh dengan Ipar</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-sholat-2-rakaat-ketika-suami-hendak-mendatangi-istrinya">Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/membunuh-ular-dan-tikus-karena-mengganggu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/membunuh-ular-dan-tikus-karena-mengganggu#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 05:55:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[KITAB]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8700</guid>
		<description><![CDATA[Membunuh Ular dan Tikus Pertanyaan: Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh? Dari Ummu Unaizah Jawaban: Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membunuh Ular dan Tikus</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah <strong>ular</strong>, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?</p>
<p>Dari Ummu Unaizah<br />
<span id="more-8700"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<p><em>“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”</em></p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah As-Sunnah</em>, edisi: 10, Th. XIII</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait ular:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang">Tas dari Kulit Ular</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/sering-mimpi-buruk-dan-mimpi-aneh" target="_blank">Mimpi Bertemu Ular</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-ular-1" target="_blank">Hukum Jual Beli Ular</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-ular-2" target="_blank">Hukum Berobat dengan Ular</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/membunuh-ular-dan-tikus-karena-mengganggu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keutamaan Doa dengan Suara Lirih</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/doa-dengan-suara-lirih</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/doa-dengan-suara-lirih#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2011 02:10:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8674</guid>
		<description><![CDATA[Keutamaan Doa dengan Suara Lirih Ustadz, Apa sih keutamaan kita berdoa dengan suara lirih? Penanya: Hamba Allah (XXXXXXur@gmail.com) Jawaban: Keutamaan Doa dengan Suara Lirih Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatawanya menyebutkan 10 keutamaan berdoa dengan suara yang rendah dibanding berdoa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Keutamaan Doa dengan Suara Lirih</h2>
<p>Ustadz, Apa sih keutamaan kita ber<strong>doa</strong> dengan suara lirih?</p>
<p>Penanya: <em>Hamba Allah (XXXXXXur@gmail.com)</em><br />
<span id="more-8674"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Keutamaan Doa dengan Suara Lirih</h3>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatawanya menyebutkan 10 keutamaan berdoa dengan suara yang rendah dibanding berdoa dengan suara keras, yaitu:</p>
<ol>
<li>Menunjukkan kuatnya iman, karena orang yang berdoa dengan suara lirih ini meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doa  walaupun dengan suara yang lembut.</li>
<li>Ekspresi kesopanan dan pengagungan (kepada Allah). Seorang raja saja, tidak ada orang yang berani meninggikan suara di hadapannya, lebih utama lagi Allah Yang Maha Mendengar doa dengan suara yang lirih. Tidak pantas dihadapan-Nya (diajukan permintaan) kecuali dengan suara yang lembut.</li>
<li>Perwujudan rasa rendah diri dan kekhusyuan.</li>
<li>Tanda keihklasan yang mendalam.</li>
<li>Fokus dan konsentrasinya hati pada rasa rendah diri (kepada Allah -pen) ketika berdoa berbeda dengan mengangkat suara yang membuyarkan konsentrasi tersebut.</li>
<li>Faidah yang paling besar- Adanya rasa kedekatan antara yang berdoa dan yang dipintai doa. Beda halnya seruan seseorang yang memiliki rasa emosional yang jauh. Oleh karena itu, Allah memuji hamba-Nya (nabi) Zakariya dengan (menyebut sifat atau cara berdoanya) firman-Nya &#8220;Ketika dia meminta kepada Rab-nya dengan suara yang lirih.&#8221;</li>
<li>Cara ini membuat doa dan permintaan tersebut dilakukan terus-menerus karena tidak membuat lisan bosan dan capek. Berbeda halnya dengan mengangkat suara yang terkadang membuat bosan dan capek.</li>
<li>Doa yang lirih ini pun menghindarkan orang yang berdoa dari gangguan.</li>
<li>Termasuk nikmat yang besar yaitu dengan menghadapkan diri dan hati dalam beribadah. (pepatah mengatakan) Setiap yang nikmat itu ada yang iri tergantung dengan besar atau kecilnya (nikmat tersebut). Dan tidak ada nikmat yang lebih besar dari nikmat ini.</li>
<li>Sesungguhnya doa termasuk dzikir kepada Allah, yang terkandung di dalamnya permintaan dan pujian kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan doa adalah dzikir plus.</li>
</ol>
<p>Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah dari <em>Kitabu l-Adab</em>, <em>Bab Adabu l-Du&#8217;a</em> hal:363-364</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-mengheningkan-cipta" target="_blank">Hukum Mengheningkan Cipta</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/doa-dengan-shalawat" target="_blank">Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/lafal-amin-yang-benar" target="_blank">Lafal &#8220;Amin&#8221; yang Benar</a>.</p>
<p>4. <a rel="nofollow" href="../tata-cara-berdoa" target="_blank">Tata Cara Doa Sesuai Tuntunan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/doa-dengan-suara-lirih/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 00:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8647</guid>
		<description><![CDATA[Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis Pertanyaan, “Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?” Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis</h2>
<p>Pertanyaan, “Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?”<br />
<span id="more-8647"></span><br />
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.</p>
<p>Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. <strong>Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa</strong>. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.</p>
<p>Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, “Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut.&#8221;</p>
<p>Sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan sambil membawa kopi atau air teh, dia akan menuangkan minuman yang dia bawa kepada orang yang ada di sisi kanannya meski dia anak kecil karena anggapan dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu. Ini juga termasuk perbuatan yang tidak dituntunkan.</p>
<p>Yang benar, jika anda masuk ke suatu ruangan membawa minuman maka dahulukan yang paling sepuh lalu berikan kepada orang yang ada di sisi kananmu. Karena Nabi bermimpi melihat dua orang lantas beliau ingin memberikan kayu siwak yang ada di tangan beliau kepada salah seorang diantara keduanya. Lantas ada yang mengatakan kepada beliau, “Dahulukan yang lebih tua usianya baru yang lebih muda!&#8221;</p>
<p>Jika kita duduk di suatu posisi dan di sisi kanan dan kiri kita ada orang lalu kita ingin memberi sesuatu kepada mereka maka dahulukan yang ada di sisi kanan karena dalam hal ini ada sisi kanan dan sisi kiri. Sedangkan jika orang-orang yang akan anda beri sesuatu itu ada di depan anda maka dahulukan orang yang paling sepuh.<br />
Jadi jika anda memasuki suatu majelis sambil membawa kopi atau air teh maka dahulukanlah orang yang paling sepuh baru orang yang ada di sisi kananmu.” (<em>Liqa’ al Bab al Maftuh</em> 18/32, <em>Maktabah Syamilah</em>).</p>
<p>Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bunyi-hp-saat-shalat" target="_blank">Bunyi HP Saat Shalat Jamaah</a>.</p>
<p>2.<a rel="nofollow" href="../apa-hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan" target="_blank">Segan Dengan Seseorang, Cium Tangan Sambil  Bungkuk Badan</a>.</p>
<p>3.  <a href="http://konsultasisyariah.com/berjabat-tangan-setelah-shalat" target="_blank">Jabat Tangan Ketika Shalat</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2011 06:56:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8455</guid>
		<description><![CDATA[Lafal Ijab Kabul Akad Nikah Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz, bagaimanakah ucapan atau lafal ijab kabul pernikahan yang benar menurut islam? Mohon penjelasan. Donar Jawaban: Wa&#8217;alaikum salam. Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Lafal Ijab Kabul Akad Nikah</h2>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em>.<br />
Ustadz, bagaimanakah ucapan atau lafal <strong>ijab kabul</strong> pernikahan yang benar menurut islam?<br />
Mohon penjelasan.</p>
<p>Donar<br />
<span id="more-8455"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikum salam.</em></p>
<p>Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii&#8230;, saya nikahkan kamu dengan putriku&#8230;. Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima&#8230;<br />
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.<br />
Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.</p>
<p>Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,<br />
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: &#8216;zawwajtuka&#8217; dan &#8216;ankahtuka&#8217; (aku nikahkan kamu), kemudian &#8216;mallaktuka&#8217; (aku serahkan padamu).<br />
<em>Fatawa Lajnah Daimah</em> (17:82).<br />
Demikian penjelasan di: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/155354</em></p>
<h3>Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?</h3>
<p>Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam <em>Mausu&#8217;ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>:<br />
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.<br />
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:</p>
<ul>
<li> Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi&#8217;iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.</li>
<li>Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi&#8217;iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.</li>
<li>Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.</li>
</ul>
<p>(<em>Mausu&#8217;ah Fiqhiyah Kuwaitiyah</em>: 11:174).</p>
<h3>Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?</h3>
<p>Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki &#8220;Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.&#8221; hukum akad nikahnya sah.</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan, &#8220;Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, &#8216;saya nikahkan anda dengan anak ini&#8217; maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, &#8216;saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini&#8217; atau &#8216;&#8230;dengan anakku yang bernama fulanah&#8217; maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.<br />
Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:</p>
<ul>
<li> Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, &#8220;Saya nikahkan anda dengan putriku&#8221; Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.</li>
<li> Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, &#8220;Saya nikahkan kamu dengan putriku&#8221; Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, &#8220;Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama&#8230;&#8221;  (<em>Al-Mughni</em>, 7:444).</li>
</ul>
<p><a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com"><em>Allahu a&#8217;lam</em></a></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)<br />
Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah" target="_blank">Urutan Wali Nikah</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/biaya-pernikahan" target="_blank">Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?</a></p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pernikahan-siri-di-masa-iddah" target="_blank">Mau Menikah Sirri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Pertanyaan yang Berbeda Dari Satu Pembaca</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 06:30:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muslim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8388</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 1. Apa hukum kredit yang ada di negara kita? 2. Apakah hukum membunuh semut? Kareana ada yang bilang haram. Bagaimana kalau semut yang ada di rumah kita itu banyak? 3. Maha yang benar sujud dengan tangan terlebih dulu (menyentuh ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
1. Apa hukum <strong>kredit</strong> yang ada di negara kita?<br />
2. Apakah hukum membunuh semut? Kareana ada yang bilang haram. Bagaimana kalau semut yang ada di rumah kita itu banyak?<br />
3. Maha yang benar sujud dengan tangan terlebih dulu (menyentuh lantai) atau kaki terlebih dulu?<br />
<em>barokumullahu fikum</em></p>
<p>isXXXXXXXX@gmail.com<br />
<span id="more-8388"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>1. <strong>Kredit</strong> ada beberapa bentuk</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Jika harga kontan dan harga kredit sama tapi ketika kredit macet ada denda maka ini tidak boleh.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet tidak ada denda maka ulama berbeda pendapat.</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet ada denda maka ini tidak dibolehkan.</p>
<p>2. Membunuh semut pada asalnya tidak boleh. Tapi jika mengganggu maka dibolehkan. Jadi bukan karena banyak atau sedikitnya semut.</p>
<p>3. Perkara mendahulukan tangan atau lutut ketika akan sujud, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah tangan terlebih dahulu. Karena hadisnya sahih. Adapun hadis-hadis yang menjelaskan lutut lebih dahulu semuanya dhaif. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Albani dalam <em>Sifat Salat Nabi</em> <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, dan Syekh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam <em>Mausu’ah manahi syar’iyyah</em> dan juga Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam <em>Nahyu Suhbah</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muslim Al-Atsary (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-saham">Hukum Jual Beli Saham</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/kartu-untuk-mempermudah-transaksi-bisnis">Kartu Untuk Mempermudah Transaksi</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/membeli-perumahan-dengan-kredit"><strong>Hukum Kredit</strong> Rumah</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-jual-beli-kredit">Hukum Jual Beli Kredit</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/rekayasa-kredit">Rekayasa Kredit</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/?s=kredit">Permalahan-permasalahan Tentang Kredit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-kredit-membunuh-semut-posisi-tangan-atau-kaki-ketika-hendak-sujud/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bisnis dan Utang</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 07:17:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[hutang dan bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam utang]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>
		<category><![CDATA[utang dagangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8356</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis dan Utang Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong>Bisnis dan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/utang" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with utang">Utang</a></h2>
<p>Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai <strong>utang</strong> kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya.<br />
Apakah boleh saya ambil sebagian uang tersebut senilai utang dia kepada saya tanpa sepengetahuannya?<br />
<span id="more-8356"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Bisnis dan Utang</h3>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong.</p>
<p>Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim.” (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085).</em><br />
<em> Mereka memandang sebelah mata urusan utang piutang, padahal utang di dunia dapat berbuntut panjang hingga di akhirat.</em><br />
<em> “Orang yang terbunuh syahid di jalan Allah diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali utang.”</em> (HR. Muslim, no. 4991).</p>
<p>Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang.</p>
<p>Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis.</p>
<p>Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang.</p>
<p><em>“Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak.”</em> (HR. Ibnu Majah, no. 2421).</p>
<p>Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan.</p>
<p>Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:</p>
<ol>
<li> Menemuinya guna menagih piutang Anda dengan baik-baik, sebagaimana tuntunan hadis di atas.</li>
<li>Bila terbukti saudara Anda belum mampu, atau dalam kondisi kesulitan maka tiada pilihan bagi Anda kecuali menundanya. Sebab, walaupun ia memiiki sebagian uang dagangan yang dititipkan kepada Anda, bisa jadi uang itu juga hasil utang dari orang lain, atau bisa jadi uang itu bukan miliknya, dan titipan orang lain yang memintanya agar dibelanjakan dari toko Anda.</li>
<li>Bila ia sudah mampu namun ia tidak juga segera melunasi, maka hendaknya Anda mengingatkan saudara Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran utang.</li>
<li>Namun, bila setelah diingatkan ia tetap tidak melunasi utangnya, Anda dibenarkan untuk memungut sebagian uang dagangannya yang dititipkan kepada Anda. Pada tahapan ini, saya anjurkan agar Anda memberitahukan tindakan Anda kepadanya, agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. <em>Wallahu Ta’ala A’lam bishshowab</em>.</li>
</ol>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/beramal-supaya-banyak-rezeki" target="_blank">Beramal Supaya Banyak Rezeki</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank">Utang Emas</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-mengajukan-pinjaman-selain-bank" target="_blank">Utang Selain Bank</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>utang</strong>, <strong>hutang</strong>, <strong>hutang dan bisnis</strong>, <strong>pinjam utang</strong>, <strong>utang dagangan</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selonjor Kaki ke Arah Kiblat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/tidur-menghadap-kiblat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/tidur-menghadap-kiblat#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2011 06:54:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[adab tidur]]></category>
		<category><![CDATA[kiblat]]></category>
		<category><![CDATA[kiblat muslim]]></category>
		<category><![CDATA[menghadap kiblat]]></category>
		<category><![CDATA[wc menghadap kiblat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8448</guid>
		<description><![CDATA[Tidur Menghadap Kiblat Bolehkah tidur di masjid sambil menyelonjorkan kaki ke arah kiblat? Penanya: ibXXXXXXXXX@gmail.com Jawaban: Tidur Menghadap Kiblat Hukum menyelonjorkan kaki atau tidur mengarah ke kiblat adalah boleh. Dengan catatan, selama ka&#8217;bah tidak kelihatan.. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong>Tidur Menghadap <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kiblat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kiblat">Kiblat</a></h2>
<p>Bolehkah tidur di masjid sambil menyelonjorkan kaki ke arah <strong>kiblat</strong>?</p>
<p>Penanya:<em> ibXXXXXXXXX@gmail.com</em><br />
<span id="more-8448"></span><br />
<strong>Jawaban</strong>:</p>
<h3>Tidur <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/menghadap-kiblat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with menghadap kiblat">Menghadap Kiblat</a></h3>
<p>Hukum menyelonjorkan kaki atau tidur mengarah ke kiblat adalah boleh. <strong>Dengan catatan, selama ka&#8217;bah tidak kelihatan</strong>..</p>
<p>Dalam <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> dinyatakan:<br />
Tidur di <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-di-atas-kasur">kasur</a>, sementara kaki berada di arah kiblat, tidak ada larangan. Bahkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menganjurkan untuk salat dengan cara semacam ini, bagi yang tidak mampu berdiri.<br />
Yang terlarang adalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air di tanah lapang. Berdasarkan hadis Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لا تستقبلوا القبلة بغائط أو بول ولا تستدبروها</p>
<p><em>“Janganlah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada larangan untuk tidur dan kakinya menghadap ke arah kiblat.  <em>Allahu a&#8217;lam</em>. (<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no. 17281)</p>
<p>Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan:<br />
Tidak ada dosa bagi orang yang tidur sementara kakinya ke arah kiblat. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya orang yang sakit, yang tidak mampu berdiri atau duduk maka dia boleh salat sambil tidur miring dan wajahnya menghadap ke kiblat. Jika tidak mampu, dia salat sambil terlentang dan kakinga ke arah kiblat.<br />
(<em>Fatawa Ibnu Utsaimin</em>, 2:976).</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-membangun-toilet-ke-arah-kiblat">Membangun Toilet Menghadap Kiblat.</a><strong><br />
</strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>menghadap kiblat</strong>, <strong>kiblat muslim</strong>, <strong>kiblat</strong>, <strong>adab tidur</strong>, <strong>wc menghadap kiblat</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/tidur-menghadap-kiblat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Bercelak Bagi Laki-laki</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bercelak-bagi-laki-laki</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bercelak-bagi-laki-laki#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 02:05:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bercelak]]></category>
		<category><![CDATA[celak]]></category>
		<category><![CDATA[celak herbal]]></category>
		<category><![CDATA[indah dengan celak]]></category>
		<category><![CDATA[mata indah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7891</guid>
		<description><![CDATA[Hukum memakai bercelak mata untuk laki-laki Pertanyaan, &#8216;Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?&#8217; Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id) Hukum bercelak bagi laki-laki Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki: Dianjurkan bercelak dengan ismid secara ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum memakai <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bercelak" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bercelak">bercelak</a> mata untuk laki-laki</h2>
<p>Pertanyaan, &#8216;Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki <strong>bercelak</strong> mata?&#8217;</p>
<p><em>Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)</em><br />
<span id="more-7891"></span></p>
<h3>Hukum bercelak bagi laki-laki</h3>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em></p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:</p>
<p><strong>Dianjurkan bercelak</strong> dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.</p>
<p><strong>Dibolehkan bercelak</strong> bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik<br />
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.</p>
<p><strong>Haram bercelak </strong>bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.</p>
<p>(<em>Ahkam Az-Zina</em>h, 2:511 – 516)</p>
<h3>Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:</h3>
<p>Untuk masalah <a href="http://konsultasisyariah.com/memakai-celak-ketika-puasa" target="_blank">bercelak</a> dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?</p>
<p>Jawaban, &#8216;Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki&#8230;. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/celak" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with celak">celak</a></strong> maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.&#8217; (<em>As-Syarhul Mumthi&#8217;</em>, 1: 101)</p>
<h3>Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:</h3>
<p>Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.<br />
<strong>Kedua,</strong> bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.<br />
Allahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan hukum <strong>bercelak</strong>: <a href="http://konsultasisyariah.com/memakai-celak-ketika-puasa" target="_blank">Hukum memakai celak saat puasa</a>.<strong><br />
</strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>bercelak</strong>, <strong>indah dengan celak</strong>, <strong>celak</strong>, <strong>celak herbal</strong>, <strong>mata indah</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bercelak-bagi-laki-laki/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tabur Bunga Di Kubur</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Oct 2011 08:33:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[kuburan wali]]></category>
		<category><![CDATA[pictures]]></category>
		<category><![CDATA[tabur bunga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7848</guid>
		<description><![CDATA[Tabur bunga di kubur Pertanyaan: 1. Apa hukumnya bila kita menaburkan bunga di atas kuburan sementera kita tidak ada niat untuk syirik kepada allah melainkan hanya untuk mengharumkan kuburan tersebut dan sekitarnya. 2. Kita masuk kubur dengan memakai sandal bagaimana ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/tabur-bunga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with tabur bunga">Tabur bunga</a> di kubur</strong><strong></strong></h2>
<p>Pertanyaan:<br />
1. Apa hukumnya bila kita menaburkan bunga di atas <strong>kubur</strong>an sementera kita tidak ada niat untuk syirik kepada allah melainkan hanya untuk mengharumkan kuburan tersebut dan sekitarnya.<br />
2. Kita masuk <strong>kubur</strong> dengan memakai sandal bagaimana hukumnya,</p>
<p>Demikian pertanyaan kita terima kasih.</p>
<p><em>Hasanuddin (fispra_bappXXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7848"></span></p>
<h3>Penjelasan tabur bunga di kubur.</h3>
<p>Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah <a href="http://konsultasisyariah.com/menangis-di-kuburan" target="_blank">kubur</a>. Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa ketika menziarahi suatu kubur.</p>
<p>Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap orang yang telah wafat.</p>
<p>Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, “Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap berlebih-lebihan dan sikap mengekor kaum Nasrani. Apa yang terjadi, khususnya di negeri Mesir merupakan contoh dari hal ini. Orang Mesir pun melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara atau saling menghadiahkan bunga sesama mereka. Orang-orang meletakkan bunga di atas pusara kerabat atau kolega mereka sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat.” Beliau melanjutkan, “Oleh karena itu, apabila para tokoh muslim mengunjungi sebagian negeri Eropa, anda dapat menyaksikan mereka menziarahi pekuburan para tokoh di negeri tersebut atau ke pekuburan para pejuang tanpa nama kemudian melakukan tradisi tebar bunga, sebagian lagi meletakkan bunga imitasi karena mengekor Inggris dan mengikuti tuntunan hidup kaum terdahulu.” Lalu di akhir perkataan, beliau menyatakan, “Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan kemungkaran yang tidak berasal dari agama Islam, tidak pula memiliki sandaran dari Al quran dan sunnah nabi. Dan kewajiban para ulama adalah mengingkari dan melarang segala tradisi ini sesuai kemampuan mereka.” (Ta’liq Ahmad Syakir terhadap Sunan At Tirmidzi 1/103, dinukil dari <em>Ahkaamul Janaaizhal</em>. 254).</p>
<p>Oleh karena itu, tradisi yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin ini  tercakup dalam larangan nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> agar tidak mengekor kebudayaan khas kaum kafir sebagaimana yang termaktub dalam sabda Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">ومن تشبه بقوم فهو منهم</p>
<p><em>“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka.”</em> (HR. Ahmad nomor 5114, 5115 dan 5667; Sa’id bin Manshur dalam Sunannya nomor 2370; Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Mushannaf</em>-nya: 19401, 19437 dan 33010. Al ‘Allamah Al Albani menghasankan hadits ini dalam <em>Al Irwa’</em> 5/109).</p>
<p>Ibnu ‘Abdil Barr Al Maliki rahimahullah mengatakan, “(Maksudnya orang yang menyerupai suatu kaum) akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat kelak. Dan bentuk penyerupaan bisa dengan meniru perbuatan yang dilakukan oleh kaum tersebut atau dengan meniru rupa mereka.” (<em>At Tamhid lima fil Muwaththa minal Ma’ani wal Asaanid</em> 6/80).</p>
<p>Sebagian kaum muslimin menganalogikan tradisi tabur bunga ini dengan perbuatan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menancapkan pelepah kurma basah pada dua buah kubur sebagaimana yang terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas <em>radliallahu ‘anhuma.</em> (H.r. Bukhari: 8 dan Muslim: 111). Mereka beranggapan bahwa pelepah kurma atau bunga yang diletakkan di atas pusara akan meringankan adzab penghuninya, karena pelepah kurma atau bunga tersebut akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah.</p>
<p><strong>Anggapan mereka tersebut tertolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:</strong></p>
<p><strong>Alasan pertama,</strong> keringanan adzab kubur yang dialami kedua penghuni kubur tersebut adalah disebabkan doa dan syafa’at Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada mereka, bukan pelepah kurma tersebut. Hal ini dapat diketahui jika kita melihat riwayat Jabir bin ‘Abdillah radliallahu ‘anhu. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي أن يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين</p>
<p><em>“Saya melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah.”</em> (H.r. Muslim: 3012).</p>
<p>Hadits Jabir di atas menerangkan bahwa yang meringankan adzab kedua penghuni kubur tersebut adalah doa dan syafa’at nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> , bukan pelepah kurma yang basah.</p>
<p><strong>Alasan kedua,</strong> anggapan bahwa pelepah kurma atau bunga akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah sehingga mampu meringankan adzab penghuni kubur bertentangan dengan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا (٤٤)</p>
<p><em>“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” </em>(Q.s. Al Israa: 44).</p>
<p>Makhluk hidup senantiasa bertasbih kepada Allah, begitupula pelepah kurma. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelepah kurma atau bunga akan berhenti bertasbih jika dalam keadaan kering.</p>
<p><strong>Alasan ketiga,</strong> perbuatan nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tersebut bersifat kasuistik (<em>waqi’ah al-’ain</em>) dan termasuk kekhususan beliau sehingga tidak bisa dianalogikan atau ditiru. Hal ini dikarenakan beliau tidak melakukan hal yang serupa pada kubur-kubur yang lain. Begitu pula para sahabat tidak pernah melakukannya, kecuali sahabat Buraidah yang berwasiat agar pelepah kurma diletakkan di dalam kuburnya bersama dengan jasadnya. Namun, perbuatan beliau ini hanya didasari oleh ijtihad beliau semata.<br />
Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p>“Perbuatan Buraidah tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa beliau menerapkan hadits tersebut berdasarkan keumumannya dan tidak beranggapan bahwa hal tersebut hanya dikhususkan bagi kedua penghuni kubur tersebut. Ibnu Rusyaid berkata, “Apa yang dilakukan oleh Al Bukhari menunjukkan bahwa hal tersebut hanya khusus bagi kedua penghuni kubur tersebut, oleh karena itu Al Bukhari mengomentari perbuatan Buraidah tersebut dengan membawakan perkataan Ibnu ‘Umar, Sesungguhnya seorang (di alam kubur) hanya akan dinaungi oleh hasil amalnya (di dunia dan bukan pelepah kurma yang diletakkan di kuburnya).” (<em>Fathul Baari </em>3/223).</p>
<p>Selain itu, pelepah kurma tersebut ditaruh bersama dengan jasad beliau, bukan diletakkan di atas pusara beliau.</p>
<p><strong>Alasan keempat,</strong> alasan lain yang membatalkan analogi mereka dan menguatkan bahwa perbuatan Nabi tersebut merupakan kekhususan beliau adalah pengetahuan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa kedua penghuni kubur tersebut tengah diadzab. Hal ini merupakan perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah ta’ala dan para rasul yang diberi keistimewaan oleh-Nya sehingga mampu mengetahui beberapa perkara gaib dengan wahyu yang diturunkan kepadanya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (٢٦)إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (٢٧)</p>
<p><em>“(Dia adalah Rabb) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya.”</em> (Q.s. Al Jinn: 26-27).</p>
<p>Kalangan yang menganalogikan tradisi tebar bunga dengan perbuatan nabi tersebut telah mengklaim bahwa mereka mengetahui perkara gaib. Mereka mengklaim mengetahui bahwa penghuni kubur sedang diadzab sehingga pusaranya perlu untuk ditaburi bunga. Sungguh ini klaim tanpa bukti, tidak dilandasi ilmu dan termasuk menerka-nerka perkara gaib yang dilarang oleh agama.</p>
<p><strong>Alasan kelima,</strong> hal ini mengandung sindiran dan celaan kepada penghuni kubur, karena jika alasan mereka demikian, hal tersebut merupakan salah satu bentuk berburuk sangka  (su’uzh zhan) kepada penghuni kubur karena menganggapnya sebagai pelaku maksiat yang tengah diadzab oleh Allah di dalam kuburnya sebagai balasan atas perbuatannya di dunia. (Rangkuman faidah ini kami ambil dari <em>Ahkaamul Janaa-iz, Taisirul ‘Allam</em> dan uraian dari ustadzuna tercinta, Abu Umamah <em>hafizhahullah ta’al</em>a saat mengkaji kitab <em>‘Umdatul Ahkam</em>).</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat mengetahui bahwa tradisi ini selayaknya ditinggalkan dan tidak perlu dilakukan ketika berziarah kubur karena tercakup dalam larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita juga mengetahui bahwa tidak terdapat riwayat valid yang menyatakan bahwa para sahabat dan generasi salaf melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dituntunkan oleh syari’at kita.</p>
<p>Oleh karena itu, kita patut merenungkan pernyataan As Subki, bahwa segala perbuatan yang tidak pernah diperintahkan dan dilakukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya merupakan indikasi bahwa amalan tersebut tidak disyari’atkan. Dalam pernyataan beliau tersebut terkandung kaidah dasar dalam pensyari’atan sebuah amalan.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://ikhwanmuslim.com</em> <strong>(Dipublikasikan ulang oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Pembahahasan tambahan tentang tabur bunga di kubur:<br />
1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memakai-alas-kaki-di-kuburan" target="_blank">Bolehkah memakai alas kaki di kuburan.</a></p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-pergi-ziarah-kubur" target="_blank">Wanita haid berziarah kubur.</a></p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/gambaran-adzab-kubur" target="_blank">Gambaran azab kubur.</a></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>tabur bunga</strong>, <strong>kuburan wali</strong>, <strong>pictures</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/180 queries in 0.062 seconds using disk: basic
Object Caching 6326/6594 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 06:54:57 -->
