<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; AKHLAK</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/akhlak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 23:00:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Ziarah Kubur bagi Wanita</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 06:55:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10269</guid>
		<description><![CDATA[Ziarah Kubur bagi Wanita Pertanyaan: Bolehkah wanita berziarah ke kubur? Jawaban: Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ziarah Kubur bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?<br />
<span id="more-10269"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.</p>
<p>Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalam <em>Shahih Muslim</em> yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:</p>
<p>Di malam hari ketika Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyangka Aisyah telah tertidur, beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “<em>Ada apa wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi&#8217; lalu memintakan ampun penghuninya</em>.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah&#8230;&#8221;</p>
<p>Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah,</p>
<p>“<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p>Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah –ed.). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:</p>
<p>“<em>Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.</em>”</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan <strong>ziarah kubur</strong> itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.</p>
<p>Ucapan Nabi “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “<em>Dahulu saya melarang&#8230;</em>” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-<em>mansukh</em> (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.</p>
<p>Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Kalau begitu kapan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” diucapkan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-<em>mansukh</em> dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.</p>
<p>Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar sebelum hadis, “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong><br />
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sudah meninggal.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait ziarah kubur:</h3>
<p>1. <a href="../bolehkah-memakai-alas-kaki-di-kuburan" rel="nofollow" target="_blank">Bolehkah memakai alas kaki di kuburan.</a><br />
2. <a href="../bolehkah-wanita-haid-pergi-ziarah-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Wanita haid berziarah kubur.</a><br />
3. <a href="../gambaran-adzab-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Gambaran azab kubur.</a><br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur" target="_blank">Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teringat Cinta Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 07:22:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10287</guid>
		<description><![CDATA[Teringat Cinta Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum akhi Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan cinta pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Teringat Cinta Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum akhi<br />
Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan <strong>cinta</strong> pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya dan bersumpah atas nama Allah bahwa mereka sudah tidak ada hubungan lagi. Tetapi sampai saat ini suami masih menyimpan data-data yang berhubungan dengan wanita tersebut dan masih mencari tahu keadaan wanita itu melalui facebooknya. Saya telah menanyakan hal tersebut sebelumnya dan suami menjawab tolong bantu untuk melupakan wanita tersebut dan saya bantu untuk itu, tapi sulit sekali bagi dia membuang semua memori lamanya itu. Tolong bantu saya akhi, apa yang harus saya lakukan karena saya tidak ingin pikiran dan perasaan saya terbebani oleh kemarahan yang terpendam oleh kenyataan dari yang suami lakukan terus menerus.<br />
<em>Jazakallah khair</em>.</p>
<p>Dari:<em> Fulanah</em><br />
<span id="more-10287"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Teringat Cinta Pertama</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
<strong>Pertama</strong>, itulah bagian dari keterbatasan manusia. Dia tidak mampu menghilangkan semua memori yang pernah dia alami. Keadaan ini tidak hanya dialami suami Anda, tapi juga orang lain bahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun mengalami hal serupa hingga membuat Aisyah cemburu. Di depan Aisyah, Nabi dengan bangganya mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا</p>
<p>&#8220;Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah&#8221; (HR. Muslim, no.2435)<br />
Padahal kita mengetahui bahwasanya Aisyah adalah wanita yang sangat pencemburu. Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> bertutur,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> jika menyebut tentang Khadijah maka ia pun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari aku pun cemburu, maka aku berkata, &#8220;Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.&#8221; Maka Nabi berkata, &#8220;Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.&#8221; (HR. Ahmad, no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)</p>
<p>Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah. Aisyah mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ</p>
<p>“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….” (HR. Al-Bukhari, no.3907).</p>
<p>Selengkapnya kisah <strong>Cinta pertama</strong> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ini bisa Anda baca di: <a href="http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/249-sebuah-kalung-yang-mengingatkan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-akan-cinta-pertamanya" rel="nofollow" target="_blank"><strong>firanda.com</strong></a></p>
<p>Dari sisi ini, hendaknya Anda juga memahami dan pengertian, sebagaimana jika Anda juga memiliki kekurangan tentu saja Anda ingin agar suami Anda memahami kekurangan Anda.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di sisi lain ini adalah kekurangan yang layaknya dimengerti akan tetapi hal ini juga termasuk penyakit, maka Anda berdua harus berusaha mengobatinya. terkait kasus yang Anda alami, kami sarankan:</p>
<ul>
<li>  Buang semua benda atau atribut, termasuk no hp, yg memicu timbulnya memori itu.</li>
<li>Minta suami Anda untuk turut berusaha mengobati hal ini, dengan tidak mencari-cari identitas wanita tersebut dimana pun. Karena semakin besar memori ini menggelayuti suami, dia akan semakin tersiksa. Bayangannya menginginkan A, ternyata tak kuasa tangan untuk menngayuhnya.</li>
<li>Berlakulah baik terhadap suami Anda sehingga ia meyakini Anda lah wanita terbaik baginya dengan demikian hal ini pun membantunya untuk melupakan wanita tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga</strong>, perbanyaklah bedoa kepada Allah, mohon agar Allah memperbaiki hati suami, karena Dia-lah Dzat yang mengendalikan hati semua manusia.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Pernah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Berzina</a>.<br />
4. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain" target="_blank">Suami Jatuh Cinta pada Wanita Lain</a>.<br />
6. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
7. <a href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
8. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
9. <a href="../hukum-kasus-pemerkosaan" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta" target="_blank">Cara Mengungkapkan Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kecelakaan Mobil</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 07:51:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[pictures]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10207</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Kecelakaan Mobil Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan: Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah. Dari sekian kasus kecelakaan mobil, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam: Pertama, pengendara yang pandai mengemudi, tahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Kecelakaan Mobil</h2>
<p>Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan:<br />
<span id="more-10207"></span><br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em>.<br />
Dari sekian kasus <strong>kecelakaan mobil</strong>, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pengendara yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, serta berupaya untuk berjalan di atas aturan. Pengemudi ini layak untuk mengendarai mobil.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pengendara yang tidak pandai mengendarai mobil, tidak tahu kewajiban dan aturannya. Pengemudi semacam ini tidak layak untuk mengendarai mobil. Jika tetap mengendarai mobil maka termasuk pelanggaran.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <a href="http://konsultasisyariah.com/hewan-kurban-cacat-karena-kecelakaan">pengendara</a> yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, namun tidak mau menaati aturannya, bahkan dia berani melanggar dan tidak peduli dengan bentuk pelanggaran maupun kecelakaan. Orang semacam ini telah melakukan tindak kriminal terhadap dirinya dan orang lain.</p>
<h3>Kemudian, terkait kecelakaan mobil (tabrakan) bisa dibagi menjadi dua:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, korbannya dari pihak orang yang naik mobil. Ketika para penumpang naik mobil, mereka memberikan amanah kepada pengemudi; amanah untuk keselamatan dirinya dan barang-barangnya. Karena itu, status pengemudi adalah orang yang memegang amanah.</p>
<p>Kecelakaan dengan korban penumpang mobil dapat dikelompokkan menjadi empat macam:</p>
<p><strong>1. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan pelanggaran pengemudi.</p>
<p>Misalnya: mengangkut penumpang atau barang yang melebihi standar, atau terlalu ngebut sehingga tidak terkendali, atau ngerem mendadak tanpa sebab.</p>
<p><strong>2. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan keteledoran pengemudi.</p>
<p>Bedanya dengan yang pertama, dikategorikan sebagai pelanggaran pengemudi ketika pengemudi tersebut melakukan tindakan yang dilarang atau melanggar aturan. Sementara dikategorikan sebagai keteledoran, ketika pengemudi meninggalkan kewajiban. Misalnya: tidak menutup pintu, tidak memperhatikan kondisi ban, dst.</p>
<p>Untuk kecelakaan yang disebabkan oleh dua hal di atas, maka pengemudi wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, dia juga wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi untuk semua kerusakan yang ditimbulkan.</li>
<li>Membayar diyat pembunuhan tidak disengaja kepada keluarga korban.</li>
</ul>
<p><strong>3. </strong>Kecelakaan murni di luar kesengajaan pengemudi.</p>
<p>Pengemudi sudah berusaha mencari cara paling selamat, namun kecelakaan tidak bisa dihindarkan.</p>
<p>Contoh: tertabrak mobil di depannya, atau masuk ke jurang, yang semuanya terjadi setelah berusaha menghindar.</p>
<p><strong>4. </strong>Kecelakaan karena lingkungan.</p>
<p>Contoh: jembatan putus, tanah longsor, dst.</p>
<p>Untuk dua kasus kecelakaan di atas, pengemudi tidak wajib membayar <em>kaffarah</em> ataupun ganti rugi. Karena pengemudi hakikatnya adalah pemegang amanah. Dia berusaha memilihkan kondisi terbaik, Allah mentakdirkan terjadi kecelakaan dengan hikmah-Nya. Karena dia tergolong orang yang berbuat baik kepada orang lain, sehingga dia tidak berhak mendapat hukuman.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, korbannya dari pihak luar (bukan penumpang).</p>
<p>Kecelakaan kondisi ini bisa dibagi dua:</p>
<p><strong>1. </strong>Sebabnya berasal dari orang yang ditabrak, sementara pengemudi sama sekali tidak mungkin menghindarinya.</p>
<p>Contoh: Seorang mengendarai mobil dengan kondisi normal, tiba-tiba datang motor &#8216;<em>ngebut nyelonong</em>&#8216; di depannya, sehingga tidak mungkin dihindari, atau ada orang tiba-tiba melompat di depannya.</p>
<p>Untuk kasus ini, pengemudi tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Karena sebab kecelakaan muncul dari pihak korban.</p>
<p><strong>2. </strong>Sebab kecelakaan muncul dari pihak pengemudi.</p>
<p>Contoh: Menabrak orang yang berjalan di trotoar, atau di wilayah yang bukan jalur mobil, atau mundur kemudian menabrak orang, dst.</p>
<p>Untuk kasus kedua ini, pengendara wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, pengendara wajib wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi setiap kerusakan yang ditimbulkan</li>
<li>Diyat pembunuhan tidak disengaja</li>
</ul>
<p>Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> mengatakan, &#8220;Yang dimaksud tidak disengaja adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang sebenarnya tidak ingin mengenai korban, namun terkena korban dan sampai membunuhnya. Misalnya orang memanah hewan buruan, ternyata mengenai manusia dan mati.&#8221; (<em>Al-Mughni</em>, 9:339)</p>
<p>Kemudian dinukil dari Ibnul Mundzir, bahwa para ulama yang beliau ketahui telah sepakat dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa kecelakaan tidak disengaja wajib membayar <em>diyat</em> kepada keluarga mayit dan membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja yang diambil dari harta pelaku, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.</p>
<p>Selanjutnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan, &#8220;Wajib membayar <em>diyat</em> dan <em>kaffarah</em> untuk pembunuhan tidak disengaja. Karena Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah&#8230;</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 92)</p>
<h3>Perbedaan hukuman untuk pembunuhan disengaja dan tidak disengaja:</h3>
<p>Untuk pembunuhan tidak disengaja, hukumannya adalah wajib membayar <em>kaffarah</em> dan <em>diyat</em> yang diserahkan kepada keluarga. Adapun pembunuhan dengan disengaja maka wajib diqishas, apabila keluarga korban tidak memaafkannya.</p>
<p><strong>Nasihat untuk para pengendara:</strong></p>
<ol>
<li> Hendaknya berusaha memahami dan mempraktikkan dengan benar cara mengemudikan kendaraan. Sehingga dia layak disebut ahli mengemudi.</li>
<li>Perhatikan betul kondisi kendaraan, terutama yang terkait dengan keselamatan penumpang. Seperti rem, ban, dst.</li>
<li>Jangan sampai <em>teledor</em> ketika mengemudi kendaraan, sehingga bisa mengancam keselamatan orang lain.</li>
<li>Jangan membawa barang yang melebihi beban normal kendaraan. Karena ini bisa membahayakan.</li>
<li>Patuhi semua aturan lalu lintas, karena itu akan semakin berpeluang menjaga keselamatan.</li>
<li>Jangan lupa membaca doa naik kendaraan.</li>
</ol>
<p><strong>Urutan bacaannya sebagai berikut:</strong></p>
<ol>
<li>Baca “bismillah” tepat ketika naik</li>
<li>Setelah di atas kendaraan baca:</li>
</ol>
<p class="arab">سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، سُبْحَانَكَ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ</p>
<p>Demikian beberapa nasihat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah melindungi kita semua. <em>Alhamdulillahi rabbil &#8216;alamin</em>.<br />
<strong>[<a rel="nofollow" href="http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm" target="_blank">saaid.net</a>]</strong></p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: kecelakaan maut xenia, kecelakaan xenia, xenia menabrak, penyebab kecelakaan xenia, <strong>kecelakaan mobil</strong> maut xenia.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>pictures</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10095</guid>
		<description><![CDATA[Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu <strong>menjadi saudara</strong> perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?<br />
<span id="more-10095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h3>
<p>Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.</p>
<p>Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KomsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KomsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi Terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">Mahram Kita yang Wajib Diketahui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Mubazir</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 08:11:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10054</guid>
		<description><![CDATA[Makna Mubazir Pertanyaan: Bagaimana pengertian mubazir yang sesungguhnya, sebagai contoh khusus membelikan anak mainan? apakah termasuk mubadzir? Dari: Bambang Priyanto Jawaban: Makna Mubazir Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah&#8230; Sebelumnya perlu kita luruskan, untuk membedakan antara mubazir dengan tabzir. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Makna Mubazir</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana pengertian <strong>mubazir</strong> yang sesungguhnya, sebagai contoh khusus membelikan anak mainan? apakah termasuk mubadzir?</p>
<p>Dari: Bambang Priyanto<br />
<span id="more-10054"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Makna Mubazir</h3>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah&#8230;</em></p>
<p>Sebelumnya perlu kita luruskan, untuk membedakan antara <em>mubazir</em> dengan <em>tabzir</em>.<br />
<em>Tabdzir</em> itu sikap dan perbuatan, sedangkan pelakunya disebut <em>mubazir</em>.</p>
<p>Kata <em>tabdzir</em> dan <em>mubazir</em> telah Allah <em>Ta&#8217;ala</em> sebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ</p>
<p>&#8220;<em>Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.</em>&#8221; (QS. al-Isra&#8217;: 26 &#8211; 27)</p>
<p>Ibnul Jauzi dalam tafsirnya <em>Zadul Masir</em> menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna <em>tabzir</em>. Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">في التبذير قولان: أحدهما: أنه إِنفاق المال في غير حق، قاله ابن مسعود، وابن عباس. وقال مجاهد: لو أنفق الرجل ماله كلَّه في حقٍّ، ما كان مبذِّراً، وأنفق مُدّاً في غير حق، كان مبذِّراً. قال الزجاج: التبذير: النفقة في غير طاعة الله، وكانت الجاهلية تنحر الإِبل وتبذِّر الأموال تطلب بذلك الفخر والسّمعة، فأمر الله عزّ وجلّ بالنفقة في وجهها فيما يقرِّب منه. والثاني: أنه الإِسراف المتلفِ للمال، ذكره الماوردي. وقال أبو عبيدة: المبذِّر: هو المُسرف المُفسد العائث.</p>
<p>Tentang makna <em>tabzir</em> ada dua pendapat:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, membelanjakan harta di luar kebutuhan yang dibenarkan. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas&#8217;ud dan Ibn Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em>.</p>
<p>Mujahid -salah satu ulama tafsir periode tabi&#8217;in- mengatakan &#8220;Andaikan ada orang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, dia bukan orang yang mubadzir. Dan jika menafkahkan bahan makanan satu cakupan tangan di luar jalur yang dibenarkan maka dia termasuk orang yang mubadzir.&#8221;</p>
<p>Az-Zajjaj mengatakan, &#8220;Sikap <em>tabzir</em> adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Dulu masyarakat jahiliyah menyembelih onta, menghambur-hamburkan harta dalam rangka membanggakan diri dan mencari popularitas. Kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta untuk ibadah dalam rangka mencari wajah Allah.&#8221;</p>
<p><strong>Kedua</strong>, makna sikap <em>tabdzir</em>: menghambur-hamburkan, yang menghabiskan <a href="http://konsultasisyariah.com/hadiah-dari-uang-riba" target="_blank">harta</a>. Ini keterangan yang disampaikan Al-Mawardi. Abu Ubaidah mengatakan, &#8220;Orang yang <em>mubadzir</em> adalah orang yang berlebihan, yang menghabiskan, dan menghancurkan harta.&#8221;<br />
(<em>Tafsir Zadul Masir</em>, 3:20)</p>
<p>Pendapat yang tepat, mencakup dua-duanya. Seseorang dianggap bersikap <em>tabzir</em> jika dia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang yang mubah tapi menghabiskan semuanya.</p>
<p>Dari penjelasan di atas, membelikan mainan yang halal untuk anak, dan itu tidak berlebihan, <em>insya Allah </em>bukan termasuk sikap <em>tabzir</em>.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina<a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com"> Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: harta mubazir, uang mubazir, <strong>mubazir.<br />
</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/makna-mubazir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 03:42:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9993</guid>
		<description><![CDATA[Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Selama mengiringi jenazah dari rumah ke pemakaman, adakah dzikir-dzikir khusus yang mesti dibaca? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Dzikir Mengantar Jenazah Imam An-Nawawi mengatakan dalam Bab dzikir ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Dzikir ketika Mengantarkan Jenazah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh</em> Ustadz,<br />
Selama mengiringi jenazah dari rumah ke pemakaman, adakah dzikir-dzikir khusus yang mesti dibaca?<br />
Dari: Herbono Utomo</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu</em></p>
<h3>Dzikir Mengantar Jenazah</h3>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan dalam Bab dzikir yang dibaca ketika mengiringi jenazah: &#8220;Dianjurkan bagi orang yang mengantarkan jenazah untuk menyibukkan dirinya dengan mengingat Allah dan merenungkan apa yang akan dia temui setelah kematian, bagaimana tempat kembalinya, dan apa yang akan dia dapatkan di sana, serta memikirkan bahwa kematian merupakan penghujung dunia dan kondisi akhir penduduk dunia.</p>
<p>Kemudian, jangan sekali-kali berbicara mengenai sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Karena pada saat itu adalah waktu untuk merenung dan berpikir tentang kehidupan setelah mati. Sangat tercela jika digunakan untuk hal yang melalaikan, main-main, dan sibuk dengan omong kosong. Karena berbicara yang tidak ada manfaatnya terlarang dalam setiap keadaan, maka baimana lagi dalam kondisi semacam ini.</p>
<p>Kemudian ketauhilah, bahwa yang benar dan sesuai dengan kebiasaan para sahabat adalah diam ketika mengiringi jenazah. Tidak boleh mengeraskan suara dengan membaca Alquran atau dzikir, atau bacaan lainnya. Inilah yang benar. Dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang bersikap sebaliknya. (<em>Al-Adzkar</em>, karya An-Nawawi, Hal.160)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/mengubur-jenazah-dengan-peti" target="_blank">Mengubur Jenazah dengan Peti</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/memindahkan-makam" target="_blank">Memindahkan Makam</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/mengumumkan-kematian-melalui-microphone" target="_blank">Mengumumkan Kematian Ke Mikropon</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengubur-mayat-pada-malam-hari" target="_blank">Mengubur Jenazah Pada Malam Hari</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-adzan-dan-talqin-kepada-mayat" target="_blank">Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan" target="_blank"><strong>Mengantar Jenazah</strong> dengan Kendaraan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjadi Imam Shalat Jamaah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2012 06:55:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9705</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi Imam Shalat Jamaah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar? Apakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menjadi Imam Shalat Jamaah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Kami mendengar hadis yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam shalat, maka kita harus memendekkan shalat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan shalat di sini? dan bagaimana praktiknya yang benar?<br />
Apakah harus membaca surat-surat pendek saja seperti Al-Ikhlash, An-Nas, dan semisalnya?<br />
Kami mohon jawaban beserta dalil serta penerapan yang benar menurut pemahaman yang benar pula, karena sebagian kami menjadi imam shalat lima waktu di masjid. Terima kasih atas penjelasannya.<br />
<span id="more-9705"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em></p>
<h3>Menjadi Imam Shalat Jamaah</h3>
<p>Dalam hal panjang dan pendeknya <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-dengan-baju-terkena-daging-babi" target="_blank">bacaan</a>, telah dibedakan oleh Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> antara shalat sendirian dan shalat berjamaah. Berliau bersabda,</p>
<p>“<em>Jika di antara kamu shalat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika shalat sendirian, maka hendaklah memanjangkan semuanya.</em>” (HR. Bukhari: 662)</p>
<p>Akan tetapi, bukanlah yang dimaksudkan meringkas shalat adalah membaca setiap rakaatnya dengan surat-surat pendek seperti Al-Ikhlash dan An-Nash atau semisalnya. Kita harus memahami maksud hadis di atas sebagaimana yang diinginkan oleh pembuat syariat yang mulia ini. Jika penafsiran suatu hadis diserahkan kepada semua pihak, niscaya mereka akan berbeda penafsiran dan akan terus berselisih. Misalnya tentang penafsiran hadis ini, seorang penghafal Alquran akan mengatakan bahwa Surat Al-Anfal, Surat Yusuf, Surat Yunus, dan semisalnya adalah surat-surat yang pendek (karena dia telah menghafalnya di luar kepala), sementara orang yang tidak mempunyai hafalan Alquran akan mengatakan bahwa surat Al-Ghosyiyah, Al-Alaq, Al-Balad, Adh-Dhuha, dan semisalnya adalah surat-surat yang panjang. Maka mustahil terjadi kesamaan persepsi dari setiap orang.</p>
<p>Oleh karena itu, kita harus mengetahui siapakah seseorang yang shalatnya ringkas (pendek) ketika menjadi imam? Jawabnya tidak lain adalah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana dalam sebuah hadis:</p>
<p>Dari Anas bin Malik berkata, “Aku tidak pernah shalat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.” (HR. Bukhari: 667 dan Muslim: 721)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak hanya memendekkan shalat ketika menjadi imam, tetapi juga menyempurnakannya. Inilah maksud hadis yang diinginkan, karena demikianlah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menerangkan sabdanya dengan praktik secara langsung yang dilihat oleh para sahabat setiap hari.</p>
<p>Maka bagi setiap imam hendaklah berupaya melaksanakan shalatnya agar sesuai dengan sunnah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Shalat yang sesuai dengan sunah adalah shalat yang pendek tetapi sempurna, bukan shalat yang memperturutkan hawa nafsunya atau hawa nafsu kebanyakan para makmumnya yang biasanya ingin shalat secepat mungkin. Seorang imam adalah pemikul amanat manusia, dan orang yang sedang memikul amanat harus menunaikannya dengan yang sebaik-baiknya, dan shalat yang paling baik adalah yang sesuai dengan sunnah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Imam Nawawi berkata, “Makna hadis ini sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk memendekkan shalatnya tetapi tidak mengurangi sunah Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan tidak mengurangi maksud-maksud shalat.” (<em>Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim</em>, 2:216)</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Para ahlul ilmi mengatakan, yang dianjurkan ketika shalat shubuh adalah membaca <em>thiwalul mufashol</em>, dalam shalat maghrib membaca <em>qishorul mufashol</em>, dan shalat lainnya (zuhur, ashar, dan isya) membaca <em>awashitul mufashol</em>. <em>thiwalul mufashol</em> adalah dimulai dari surat Qaf sampai dengan surat An-Naba, <em>qishorul mufashol</em> adalah dimulai dari surat Adh-Duha sampai dengan akhir Alquran, dan <em>awashitul mufashol</em> adalah dimulai dari surat An-Naba sampai dengan Adh-Dhuha. Inilah yang biasa dilakukan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Boleh juga kadang-kadang membaca <em>thiwalul mufashol</em> ketika shalat maghrib, sebagaimana Nabi shalallahu &#8216;alaihi wa sallam kadang-kadang membacanya pada shalat maghrib.” (<em>Liqo’ al-Bab al-Maftuh</em>, 3:79)</p>
<p>Perkataan di atas didasari oleh sebuah hadis dari jalan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah beliau berkata, “Aku tidak pernah shalat bersama seorang pun yang lebih mirip dengan shalatnya Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> daripada orang ini (Sulaiman bin Yasar).” Lalu beliau berkata, “Adalah beliau (Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam) memanjangkan dua rakaat pertama shalat zuhur dan memendekkan dua rakaat yang lainnya. Beliau meringkas shalat ashar. Beliau membaca <em>qishorul mufashol</em> pada shalat maghrib, membaca <em>washatul (awashitul) mufashol</em> pada waktu shalat isya, dan membaca <em>thulul (thiwalul) mufashol</em> pada shalat shubuh.” (HR. Ibnu Majah: 827, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Sunan Nasai</em>: 983)</p>
<p>Demikian juga, jika suatu saat dibutuhkan untuk shalat lebih pendek dari yang biasa dilakukan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> maka hal itu dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Alasannya, jika hal itu dilakukan setiap hari maka dia akan menyelisihi sunah dalam hal mengimami shalat. Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau berkata, bahwasanya Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkata, “<em>Sesungguhnya aku memulai shalat, dan aku ingin memanjangkan bacaannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringkas shalatku sebab aku mengetahui kekhawatiran ibunya mendengar tangisan anaknya.</em>” (HR. Bukhari 668 dan Muslim: 723)</p>
<p>Akan tetapi, bacaan panjang yang melebihi sunah Rasul jika sampai memberatkan umatnya maka menjadi haram hukumnya, karena hal ini akan menyulitkan dan membuat orang-orang lari dari ibadah. Oleh karenanya, Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sangat marah ketika ada salah satu sahabatnya yang terlalu panjang bacaannya ketika menjadi imam sehingga menyulitkan orang lain. (HR. Bukhari: 6106 dan Muslim: 465)</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<ol>
<li>Hendaklah meringkas (memendekkan) shalat jika menjadi imam, dan memanjangkan semaunya jika shalat sendirian.</li>
<li>Maksud dari memendekkan shalat ketika menjadi imam adalah menyempurnakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bukan melaksanakan shalat yang paling pendek menurut hawa nafsu manusia.</li>
<li>Dianjurkan ketika shalat shubuh membaca <em>thiwalul mufashol</em>, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya) membaca <em>awashitul mufashol</em>.</li>
<li>Dibolehkan mengurangi atau melebihi sunnah Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam bacaannya jika ada suatu kebutuhan, asalkan tidak memberatkan orang lain dan tidak dijadikan kebiasaan setiap hari.</li>
<li>Dilarang terlalu panajng bacaannya melebihi sunah yang berakibat memberatkan makmum.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menjadi-imam-shalat-jamaah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terompet Tahun Baru</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 22:23:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9657</guid>
		<description><![CDATA[Terompet Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru. Pertanyaan: a. Apa hukum membunyikan terompet? b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru? Matur nuwun dari: Tri K Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Terompet <strong>Tahun Baru</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.<br />
Pertanyaan:<br />
a. Apa hukum membunyikan terompet?<br />
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam <strong>tahun baru</strong>?<br />
Matur nuwun<br />
dari: Tri K</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:</p>
<p class="arab">عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن</p>
<p>Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘<em>Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.</em>’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘<em>Itu adalah perilaku Nasrani.</em>’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)</p>
<p>Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, &#8220;Bahwasanya Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi&#8230;(<em>Iqtidha&#8217; Shirat al-Mustaqim</em>, Hal.117 – 118)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Membunyikan Terompet Tahun Baru<br />
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.<br />
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api">Pesta Kembang Api Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 10:31:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9660</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api. Mohon tanggapannya&#8230;! dari: Abu Ahmad Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu was ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Sebentar lagi akan masuk <strong>tahun baru</strong>. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.<br />
Mohon tanggapannya&#8230;!<br />
dari:  Abu Ahmad<br />
<span id="more-9660"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em>..<br />
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:<br />
<strong>Pertama</strong>, terkait hukum pesta kembang api<br />
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar <em>faqihuz zaman</em> (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em>. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.</p>
<p>Beliau mengatakan, &#8220;Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:<br />
<strong>Pertama</strong>, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya</em>.” (HR. Bukkhari, no.1407)<br />
Dalam <em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:<br />
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan &#8230;dan semacamnya. (<em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, 5:419)<br />
<strong>Kedua</strong>, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.<br />
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,</p>
<p class="arab">فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها</p>
<p>Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibn Utsaimin</em>, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum shalat isya&#8217; dan ngobrol setelah isya&#8217; (HR. Bukhari, no.599)<br />
As-Shan&#8217;ani mengatakan, &#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum isya&#8217;, agar orang yang tidur ini tidak &#8216;kebablasan&#8217; sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya&#8217;, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya&#8217;nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.&#8221; (<em>Subulus Salam</em>, 1:161)</p>
<p>Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).</p>
<p>Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam&#8230; kesampingkan hawa nafsu&#8230;, jadilah orang yang peduli dengan agamamu&#8230;, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 07:35:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9550</guid>
		<description><![CDATA[Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah Pertanyaan: Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya sangat antusias di atas agama.<br />
Dahulu, sebelum menikah, saya sering mendengarkan musik dan nyanyian, namun setelah mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan —tidak boleh kita mendengarkannya— sebab tidak akan berkumpul cahaya iman dan seruan nyanyian dalam hati seorang mukmin, maka saya segera meninggalkannya dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya yang dapat membersihkan hati saya dari semua sifat nifaq (kemunafikan) dan riya.<br />
<span id="more-9550"></span><br />
Akan tetapi, saya memiliki seorang ayah dan lima saudara, yang paling kecil dari mereka berumur 12 tahun dan yang paling tua berumur 30 tahun —semoga Allah memberi mereka hidayah-. Mereka semua tidak mau melaksanakan sholat dan tidak berpuasa. Sedang ayahku, semua hartanya adalah harta riba. Allah tidak memberiku berkah padanya, semua hartanya dipergunakan pada hal-hal yang tidak ada faedahnya semisal untuk menyaksikan film dan membeli televisi, sehingga di setiap kamar rumah ada televisinya. Dia (ayah) menyangka bahwa ia memiliki harta yang banyak, namun tidaklah kita melihatnya kecuali berada dalam kehidupan yang penuh dengan kesusahan dan kefakiran, semua hartanya habis untuk meminum khamr.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang seharusnya saya lakukan terhadap mereka? Saya khawatir mereka terjerumus ke dalam neraka, karena bagaimanapun juga mereka adalah ayahku, saudaraku, dan kerabatku. Saya senantiasa mendoakan mereka di setiap saya melaksanakan sholat semoga mereka mendapatkan hidayah dan keistiqomahan.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Merupakan kewajiban atas setiap muslim agar segera bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan dan janganlah ia terus-menerus melakukan kemaksiatan. Jangan sampai maut datang menjemput sedang ia masih berada di atas kemaksiatan tersebut, sehingga dengan sebab itu ia terseret ke dalam neraka. Meninggalkan shalat adalah kekafiran dan meminum khamr adalah kefasikan. Wajib beramar ma’ruf dan nahi munkar, terlebih lagi pada sanak <strong>keluarga</strong> dan kerabat. Allah berfirman,</p>
<p class="Arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu&#8230;</em>” (QS. At-Tahrim: 6)</p>
<p class="arab">وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ اْلأَقْرَبِينَ</p>
<p>“<em>Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.</em>” (QS. Ay-Syu’aro: 214)</p>
<p>Dan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab">وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا</p>
<p>“<em>Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya&#8230;</em>” (QS. Thoha: 132)</p>
<p>Dan kewajiban terhadap penanya di dalam menghadapi orang tuanya dan saudara-saudaranya, agar senantiasa memberikan nasihat kepada mereka dengan penuh hikmah dan nasihat yang baik serta menolak dengan cara yang baik, janganlah berputus asa dalam menasihati mereka. Mintalah bantuan kepada yang lain dari kerabat dan tetangga mereka di dalam menasihati mereka. Dan kalau bisa, hendaklah dia sampaikan permasalahan ini kepada “badan amar ma’ruf nahi munkar” di negeri tersebut agar menekankan mereka untuk kembali kepada ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan. Sebab hal ini merupakan perkara yang wajib. <em>Wallahu a’lam</em>. (<em>Al-Muntaqo min Fatawa</em>, 2:264-266)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyungitng Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait masalah keluarga:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank">Kadar Nafkah Suami pada Istri</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga" target="_blank">Kurban Untuk Keluarga</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/keluarga-yang-tidak-taat-kepada-allah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:56:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9553</guid>
		<description><![CDATA[Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua Pertanyaan: Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid? Jawaban: Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana bentuk <em>ta’awun</em> (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?<br />
<span id="more-9553"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Hal itu (<em>ta’awun</em> dalam kebaikan dan takwa, <em>red.</em>) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat <strong>orang tua</strong> dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu&#8230;” (QS. At-Taghobun: 16)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu</em>.”</p>
<p>Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan <em>uslub</em> (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.</p>
<p>Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.</p>
<p>Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),</p>
<p class="arab">وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..</em>” (QS. Luqman: 14-15)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya kafir, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua kafir maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.</p>
<p>Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (<em>Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah</em>, 6:350-351)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultassiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultassiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait anak dan orang tua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit" target="_blank">Sama Hari Lahir Orang Tua Menolak Lamaran</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selain-aqiqah" target="_blank">Hal Lain yang Dilakukan Orang Tua Selain Aqiqah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadapi-orang-tua-pemarah" target="_blank">Menghadapi Orang Tua Pemarah</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasab-anak-yang-berbeda-akidah-dengan-orang-tuanya" target="_blank">Nasab Anak yang Berbeda Akidah dengan Orang Tua</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/nikah-dengan-perantaraan-wali-hakim-tanpa-restu-orang-tua" target="_blank">Nikah Tanpa Restu Orang Tua</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menasihati Tetangga Menutup Aurat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 10:15:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9243</guid>
		<description><![CDATA[Menasihati Tetangga Menutup Aurat Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika ada wanita yang membuka auratnya kepada suami atau keluarga yang berada di rumah, maka kita wajib menasihati ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menasihati Tetangga Menutup Aurat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum. Bagaimana sikap istri menghadapi tetangga yang sengaja pamer aurat di depan suami?<br />
<span id="more-9243"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.<br />
Jika ada wanita yang membuka auratnya kepada suami atau keluarga yang berada di rumah, maka kita wajib menasihati suami dan keluarga dengan dalil dari Alquran dan hadis yang sahih. Bacakan ayat Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> yang melarang kita memandang wanita yang bukan mahram, barangkali mereka belum paham lalu bacakan surat An-Nur ayat ke-30. Dan bacakan juga hadis Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang bersumber dari Jarir <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> dia berkata,</p>
<p>“Aku bertanya kepada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang hukum memandang wanita dengan tiba-tiba (tanpa sengaja). Maka beliau menjawab, ‘Palingkan pandanganmu’.” (HR. Abu Dawud, sahih oleh Al-Albani 5:148)</p>
<p>Jika memandang wanita yang tanpa sengaja saja Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk memalingkan pandangan mata, maka bagaimana bila disengaja?! Tentu lebih besar dosanya.</p>
<p>Dan bila mampu, hendaknya menasihati wanita tetangga yang datang di rumah kita dengan kata-kata lembut. Sampaikan bahwa Alquran melarang kita kaum wanita menampakkan keindahan dirinya kepada pria lain yang bukan mahram. Nasihati dia dengan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p><em>“Dan janganlah wanita muslimah itu menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka&#8230;” </em>(An-Nur: 31)</p>
<p>Jika nasihat ini diterima, maka <em>alhmdulillah</em>, inilah manfaatnya nasihat. Dan jika dia belum menerima, maka hendaknya bersabar, karena kewajiban kita hanyalah menyampaikan nasihat, dan Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menasihati-tetangga-menutup-aurat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menerima Hadiah Natal</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 09:21:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9361</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menerima Hadiah Natal Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu &#8216;alaihi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menerima Hadiah Natal</h2>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.</p>
<p>Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, “Ibrahim <em>&#8216;alaihis salam</em> pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat.<br />
Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ</p>
<p>“<em>Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.</em>” (QS. Al-Mumtahanan: 8)</p>
<p>Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ</p>
<p>“<em>Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga &#8230;</em>”</p>
<p>Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai &#8216;<em>bithanah</em>&#8216; [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi</em>.” (QS. Ali Imran: 118)</p>
<p>Syaikhul Islam mengatakan, &#8220;Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.&#8221;</p>
<p>Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, &#8220;Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.&#8221;</p>
<p>Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, &#8220;Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.&#8221;</p>
<p>Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Akan tetapi, hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (<em>Iqtidha&#8217; Shirat al-Mustaqim</em>, 2:5)</p>
<p>Dengan demikian, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan 4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.<br />
Bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima? Kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya. Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, &#8216;pekewoh&#8217;, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan</p>
<p>Disadur dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/85108</em></p>
<p><strong>Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memakan-hidangan-hari-raya-kafir">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9309</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Pertanyaan: Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan salam Islam kepada kita, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan <strong>salam</strong> Islam kepada kita, ketika kita bertemu mereka di suatu tempat. Lantas, apa kewajiban kita dalam menyikapi mereka?<br />
<span id="more-9309"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada kaum yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka paksalah mereka ke tempat yang paling sempit</em>.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)</p>
<p>Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa’alaikum (dan atas kalian)</em>.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Kristen. Hukum kaum kafir yang lain seperti hukum Yahudi dan Kristen dalam masalah ini, karena tidak ada dalil yang membedakan sepanjang yang kami ketahui.</p>
<p>Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa’alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: Bagaimana kabar Anda atau bagaimana kabar anak-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apalagi bila kemaslahatan Islam menuntut demikian, seperti membuatnya tertarik kepada Islam dan menyenangkan orang yang mendengannya agar mau menerima dakwah Islam dan mendengarkannya, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ</p>
<p>“<em>Serulah (manusian) kepada jalan Rabbmu dengna hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.</em>” (An-Nahl: 125)</p>
<p class="arab">وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka</em>.” (Al-Ankabut: 46)</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait salam:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/ucapan-salam">Hukum Mengucap Salam ketika Masuk Masjid</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-adab-dalam-bergaul-dengan-orang-lain">Adab Bergaul dengan Orang Lain</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengucap-salam-dengan-isyarat-tangan">Mengucap Salam dengan Isyarat Tangan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 07:54:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9297</guid>
		<description><![CDATA[6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah</h2>
<p>Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. <em>Allahul musta&#8217;an</em><br />
<span id="more-9297"></span></p>
<h3>Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan<br />
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ &#8211; بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ</p>
<p>“<em>Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?</em>” (QS. At-Takwir: 8 – 9)</p>
<p>Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?</p>
<p><strong>Kedua</strong>, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya<br />
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya&#8230; (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian</em>.”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, &#8220;Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.&#8221; (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<strong>bin</strong>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong>Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa&#8217;d, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.</em>” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasabnya?<br />
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa <em>&#8216;alaihis salam</em> di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Wali Nikah<br />
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan<br />
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَا توطأ حامل حتى تضع</p>
<p>“<em>Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.</em>” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.</p>
<p>Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi&#8217;bin Tsabit Al-Anshari <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ</p>
<p>“<em>Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.</em>” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)<br />
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang &#8216;mengairi&#8217; (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina<br />
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai <strong>PEZINA</strong> selama dia belum bertaubat dari dosa zina.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">التائب من الذنب كمن لا ذنب له</p>
<p>“<em>Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa</em>.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:</p>
<ol>
<li> Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.</li>
<li>Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.</li>
<li>Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..</li>
<li>Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.</li>
<li>Berusaha membekali diri dengan ilmu syar&#8217;i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.</li>
<li>Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam</strong>, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat<br />
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ</p>
<p><em>“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 3)</p>
<p>Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/solusi-pacar-hamil">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Katakan Cinta</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 06:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9223</guid>
		<description><![CDATA[Malu Mengutarakan Cinta Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Pria yang punya perasaan mencintai wanita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Malu Mengutarakan Cinta</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Saya seorang pemuda yang sedang memendam <strong>cinta</strong>. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?<br />
<span id="more-9223"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.</p>
<p>Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p>“<em>Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui</em>.”<br />
<em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Naudzubillah, Masih SMA Berani Zina</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Aku Selingkuh Dengan Ipar</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../solusi-pacar-hamil" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-kasus-pemerkosaan" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah" target="_blank">Status Anak Hasil Zina</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta">Cara Mengungkapa Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 06:26:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9187</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku? Pertanyaan: Apakah seorang muslim yang baru masuk Islam (muallaf) wajib memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak? Jawaban: Semua ini merupakan perkara fitrah yang dilakukan seorang muslim ketika ada sebab-sebabnya. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah Seorang Muallaf Wajib Memotong Kuku?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah seorang muslim yang baru masuk Islam (<em>muallaf</em>) wajib memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak?<br />
<span id="more-9187"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Semua ini merupakan perkara fitrah yang dilakukan seorang muslim ketika ada sebab-sebabnya. Jika ia masuk Islam dan memiliki bulu kemaluan, kumis, atau bulu ketiak yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk menghilangkannya dengan cara yang <em>ma’tsur</em> (sesuai contoh Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>). Bila ia memiliki kuku-kuku yang panjang, maka ia diberi pengarahan untuk memotongnya seperti halnya kaum muslimin lainnya.</p>
<p>Namun, tidak diharuskan memotong kuku dan rambut, bila kuku dan rambutnya pendek, tapi cukup dibertahukan tentang hukumnya saja. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait muallaf:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/shalat-di-rumah-orang-nasrani">Shalat di Rumah Orang Nashrani</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/yang-berhak-menerima-zakat-fitrah"><strong>Muallaf</strong> Berhak Menerima Zakat</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masuk WC Ayat dengan Membawa HP yang Berkonten Alquran</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 00:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9150</guid>
		<description><![CDATA[Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya? Dari: Jumain Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone Tidak ada larangan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamualaikum wr.wb</em>.Pak Ustat! Saya sering membawa Hp di WC, sedangkan di handpon Saya banyak terdapat ayat suci Alquran. Bagaimana hukumnya?</p>
<p>Dari: Jumain<br />
<span id="more-9150"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</em></p>
<h3>Menyimpan Ayat Suci Alquran di Handphone</h3>
<p>Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;al</em>a. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Disadur dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/21792</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka" target="_blank">Membaca Alquran dengan Aurot Terbuka</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bunyi-hp-saat-shalat" target="_blank">Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bersumpah-dengan-alquran" target="_blank">Bersumpah dengan Alquran</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/alquran-di-handphone/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mimpi-bertemu-nabi-muhamad</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mimpi-bertemu-nabi-muhamad#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Dec 2011 05:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9148</guid>
		<description><![CDATA[Mimpi Bertemu Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam Pertanyaan: Saya juga mengalami bermimpi bertemu rasulullah, sampai 3 kali kalo gak salah. Mimpi yang kedua mirip mimpi saudara yang cerita barusan yaitu di saat kami shalat berjamaah dan dia rasulullah berkata &#8220;Cintailah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mimpi Bertemu Nabi <em>Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam</em></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya juga mengalami bermimpi bertemu rasulullah, sampai 3 kali kalo gak salah. Mimpi yang kedua mirip mimpi saudara yang cerita barusan yaitu di saat kami shalat berjamaah dan dia rasulullah berkata &#8220;Cintailah Allah hanyalah Allah.&#8221;</p>
<p>Mimpi ketiga yang tak terlupakan, mohon pak ustadz memberi sedikit saran atas mimpi ini. Saya bermimpi,<br />
Dalam mimpi itu aku diberi sebuah buku, lalu buku itu aku baca yang ternyata perjalanan hidupku didunia penuh dengan ujian dan cobaan-Nya dan ada yang pro maupun kontra kepadaku. Tapi Alhamdulillah, aku sanggup melewatinya. Lalu aku berada di sebuah piramid yang puncaknya tidak runcing tapi berupa lapang dalam masjid yang pilar-pilarnya menjunjung ke langit tiada ujung. Aku berada di dalamnya duduk, tak lama kemudian datang dua orang yang memberi salam. lalu aku balas salam mereka. Lalu aku tanya mereka siapa dan ada keperluan apa, mereka menjawab, &#8220;Saya malaikat pengurus ahli surga dan saya malaikat pengurus ahli neraka. Kami mohon izin untuk bisa ikut shalat ditempat Anda.&#8221; Lalu aku sambut mereka dan aku antar untuk shalat ditempatku tapi ternyata tempat dudukku itu telah penuh oleh orang-orang seperti mereka. Lalu aku pindah tempat dimana di sebelahku ada seorang laki-laki yang tampan parasnya dan hatiku mengatakan dia rasulullah, kami bercakap-cakap. Beliau bertanya kepadaku, &#8220;Heru, ingin diposisikan dimanakah kamu?&#8221; Aku jawab, &#8220;Ya Rasulullah giliran ke-6 pun tiada mengapa bagiku, tapi jika aku boleh memohon, lalu aku sujud kepada Allah dan aku berdoa &#8216;Ya Allah tempatkan aku persis dibelakang rasulullah.&#8221; Lalu aku berada persis di belakang beliau dan tiada makhluk lain antara kami dan di depan beliau, Rasulullah adalah sebuah pintu gerbang berwarna keemasan dan memancarkan cahaya terang benderang. Lalu kami bercakap-cakap lagi sambil duduk, rasulullah berkata, &#8220;Heru itulah posisi kamu disaat ajal menjemputmu.&#8221; Berhati-hatilah selama menjalani hidup di dunia agar kamu tidak tergelincir.&#8221; Lalu aku bangun dan menangis terharu.</p>
<p>Ya ku akui, aku sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sangat rindu kepada Allah dan rasul-Nya. Wahai pak ustadz yang Allah cintai, terangkanlah kepadaku apa arti mimpiku ini. Makasih.</p>
<p>NB:ini salah satu dr sekian mimpi2 yg lainnya.</p>
<p>Dari: Heru<br />
<span id="more-9148"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Mimpi Bertemu Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</h3>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;alaa rasulillah</em><br />
Terkait masalah <strong>bertemu Nabi</strong> <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam mimpi, ada beberapa catatan penting:<br />
<strong>Pertama</strong>, perlu diketahui bahwa seseorang mungkin untuk bertemu Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam mimpi. Karena setan tidak mampu untuk meniru wajah beliau dan menampakkan diri dalam mimpi dalam rupa beliau. Hanya saja, penting untuk dicatat di sini, yang tidak mampu dilakukan setan adalah menyerupai wajah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> <strong>yang sebenarnya</strong>. Adapun menampakkan diri dengan wajah yang lain, bisa dilakukan setan, kemudian dia mengaku sebagai nabi atau orang yang melihatnya mengira bahwa dia nabi.</p>
<p>Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتخيل بي</p>
<p>“<em>Siapa yang melihatku dalam mimpi, dia benar-benar melihatku. Karena setan tidak mampu meniru rupa diriku</em>.” (HR. Bukahri dan Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, ketika seseorang melihat wajah cerah, baju putih, dan manusia dengan ciri mengagumkan lainnya, bukan jaminan bahwa itu Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Karena yang dimaksud mimpi melihat Nabi adalah melihat beliau persis sebagaimana ciri fisik dan wajah beliau. Karena itu, jika ada orang yang merasa melihat Nabi dalam mimpi maka perlu dicocokkan dengan ciri fisik dan wajah beliau yang disebutkan dalam hadis.</p>
<p>Imam Bukahri menyebutkan keterangan Ibnu Siriin <em>rahimahullah</em>, bahwa beliau mengatakan tentang hadis melihat Nabi dalam mimpi,</p>
<p class="arab">إذا رآه في صورته</p>
<p>“<em>Apabila dia benar-benar melihat wajah Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.” (Shahih Bukhari, setelah hadis no. 6592)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, &#8220;Diriwayatkan dari Ayyub, beliau menceritakan, Jika ada orang yang bercerita kepada Muhammad bin Sirrin bahwa dirinya mimpi bertemu Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, maka Ibnu Sirrin meminta kepada orang ini untuk menceritakan ciri orang yang dia lihat dalam mimpi. Jika orang ini menyampaikan ciri-ciri fisik yang tidak beliau kenal, beliau mengatakan, &#8220;Kamu tidak melihat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.&#8221; Ibnu Hajar menyatakan, &#8220;Sanad riwayat ini shahih.</p>
<p>Kemudian beliau membawakan riwayat yang lain, bahwa Kulaib (seorang tabi&#8217;in) pernah berkata kepada Ibnu Abbas <em>radhiallahu&#8217;anhuma</em>, Aku melihat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam mimpi. Ibnu Abbas berkata, &#8220;Ceritakan kepadaku (orang yang kamu lihat).&#8221; Kulaib mengatakan, &#8220;Saya teringat Hasan bin Ali bin Abi Thalib, kemudian saya sampaikan, beliau mirip Hasan bin Ali.&#8221; Lalu Ibnu Abbas menegaskan, &#8220;Berarti, kamu memang melihat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sanadnya jayyid. (<em>Fathul Bari</em>, 12:383 – 384)</p>
<p>Disadur dari : Fatawa Islam, tanya jawab, no. 23367</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, bagaimana caranya agar bisa mengenal ciri fisik Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> agar tidak ditipu setan?<br />
Tidak ada cara lain untuk bisa mengetahui ciri fisik beliau, selain dengan membaca hadis-hadis yang menceritakan ciri-ciri fisik Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sebagaimana yang kita pahami, tidak ada manusia yang catatan sejarahnya paling lengkap, melebihi sejarah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Dan ini bagian dari jasa besar para sahabat yang menceritakan segala sesuatu terkait beliau. Bahkan sampai bentuk rambut, gerakan jenggot, perkiraan jumlah uban, tinggi badan, postur tubuh, cara jalan, dan seterusnya.</p>
<p>Dengan rahmat dan karunia Allah, warisan pengetahuan semacam ini tidak disia-siakan para ulama. Mereka kumpulkan semuanya dan mereka kodifikasikan dalam berbagai literatur. Nah.. di sinilah ada buku khusus yang ditulis para ulama hadis, isinya mengumpulkan hadis-hadis tentang ciri dan sifat Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Baik dari sisi fisik maupun non fisik. Buku semacam ini diistilahkan dengan kitab<em> Asy-Syama-il</em>.</p>
<p>Ada beberapa karya ulama dalam bentuk Asy-Syama-il, di antaranya:<br />
a. Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, karya At-Turmudzi<br />
b. Asy-Syamail Asy-Syarifah, karya As-Suyuthi<br />
c. Al-Anwar fi Syamail An-Nabi Al-Mukhtar, karya Al-Baghawi<br />
d. Syamail Ar-Rasul shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, karya Ahmad bin Abdul Fatah Zawawi</p>
<p>Di antara beberapa kitab di atas, kitab syamail yang paling terkenal dan banyak mendapatkan perhatian para ulama adalah kitab syamail karya Tirmidzi. Para ulama setelah beliau, ada yang meringkas dan ada yang memberi penjelasan.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina<a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com"> Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-bertemu-nabi-dalam-mimpi">Cara Beretemu Nabi</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/mimpi-basah-saat-puasa">Mimpi Basah Saat Puasa</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/arti-mimpi">Mimpi Menjelang Subuh</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/macam-macam-mimpi">Macam-Macam Mimpi</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-arti-mimpi-saya">Arti Mimpi</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/sering-mimpi-buruk-dan-mimpi-aneh">Sering Mimpi Aneh dan Buruk</a>.<br />
Artikel tentang mimpi bertemu nabi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mimpi-bertemu-nabi-muhamad/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 00:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AL-QURAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9115</guid>
		<description><![CDATA[Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan? Dari: Jumain Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji  baik laki-laki maupun perempuan?<br />
Dari: Jumain<br />
<span id="more-9115"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang <strong>membaca Alquran</strong> tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?<br />
Beliau menjawab, &#8220;Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.&#8221;<br />
Fatawa Nurun ala ad-Darb: <em>http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml</em></p>
<p>Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di <em>Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar&#8217;iyah</em>. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, &#8220;Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.&#8221;<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em><br />
Sumber: <em>http://www.islamic-fatwa.net/fatawa</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait membaca Alquran:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/walimah-khataman-alquran-dan-doa-khataman">Walimah dengan Khataman Alquran</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/fadhilah-surat-al-kahfi-dan-surat-al-mulk">Fadhilah Surat Al-Kahfi dan Al-Mulk</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/doa-khatam-quran">Doa Khatam Quran</a>.</p>
<p>Artikel ini berkaitan dengan adab-adab membaca Alquran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Binatang pun Mengutuk Zina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 00:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[SEJARAH ISLAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8997</guid>
		<description><![CDATA[Binatang pun Mengutuk Zina Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan, قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Binatang pun Mengutuk Zina</h2>
<p>Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم</p>
<p>“Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina. Lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, aku pun ikut merajam bersama mereka.”<br />
<span id="more-8997"></span><br />
<strong>Mutiara Hadits</strong><br />
Kisah ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:</p>
<p><strong>1.  Kejinya Perbuatan Zina</strong><br />
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, hadis, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.&#8221; (QS. Al-Isra‘: 32)</p>
<p>Perhatikanlah bagaimana Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.</p>
<p>Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita, maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang dilindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang membanjiri internet, majalah, juga televisi!!</p>
<p>Maka melalui tulisan ini, kami memberikan wacana kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas dan berusaha sesuai kemampuan kami untuk meminimalisir hal-hal negatif tersebut. Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi <em>rahimahullah</em>, “Adapun muamalah yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta mengganjarnya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” (<em>Al-Ahkam as-Sulthoniyyah</em>, Hal. 406)</p>
<p>Lebih parah lagi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji dengan kedoik ibadah, mereka sebut zina tersebut dengan <strong>nikah mut’ah</strong>. Ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> kita mengadukan apa yang telah mereka perbuat.</p>
<p><strong>2.  Penegakan Hukum Rajam Bagi Pezina Adalah </strong><br />
Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang <em>muhshan</em> (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, sunah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang yang mengklaim diri mereka adalah kaum moderat, yang mempertimbangkan aspek kekinian. Sebenarnya mereka lebih tepat dinamakan kaum liberal, yang berusaha mengurai tali-tali syariat Islam yang kuat. Mereka berkeyakinan hukum rajam tidaklah relevan (serasi) dengan abad modern ini, dan melakukan ijtihad di luar <em>frame</em> (bingkai) tuntunan syariat. Sadar atau tidak sadar mereka sebenarnya berusaha menghilangkan tuntunan agama Islam itu sendiri.</p>
<p>Mirip dengan kisah kera ini, sebuah kisah yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em>, beliau berkata, “Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya untuk menghakimi si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 15:147).</p>
<p><strong>3.  Belajar dari Kecerdikan Sebagian Hewan</strong><br />
Imam Ibnul Qoyyim <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang mengenai beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” (<em>Syifa‘ul Alil</em>, 1:252).</p>
<p>Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> berkata, “Disebut secara khusus kera dalam hadis ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan. Hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:202)</p>
<p>Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“<em>Dahulu ada seorang yang menjual khamr di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khamr maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal</em>.” (HR. Ahmad, 2:306, An-Naqqasy dalam <em>Funun Ajaib</em> Hal.78–79, Abu Syaikh dalam <em>Thabaqat Muhadditsin</em>, 2:104, Abu Nu’aim dalam <em>Akhbar Ashbahan</em> 2:28 dengan sanad shahih)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi <em>rahimahullah</em> berkata dalam <em>Faidhul Qodir</em> 1:491, “Telah shahih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata, “Cerita seperti ini banyak sekali.”<br />
Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!</p>
<p><strong>4.  Sifat Cemburu</strong><br />
Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang, “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!!</p>
<p><em>Subhanallah!!</em>, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna <em>rahimahullah</em> menyebutkan dalam <em>Kitabul Khoil</em> dari jalur Al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:203)</p>
<p>Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah. Lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanallah, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!! (<em>Hal Ataka Hadits Rofidhah</em>, Hal. 125)</p>
<p><strong>5.  Inilah Makna “Jahiliyyah”</strong><br />
Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan jahiliah secara mutlak. Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.[23]</p>
<p><em>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, abiubaidah.com</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggauli Istri yang Berzina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 00:00:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8942</guid>
		<description><![CDATA[Menggauli Istri yang Telah Berzina Pertanyaan: Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima’ (berhubungan suami-istri) dengannya? Jawaban: Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggauli Istri yang Telah Berzina</h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:<br />
Bagaimana jika istri melakukan <strong>zina</strong>, kemudian hamil. Bolehkah suami <em>jima’</em> (berhubungan suami-istri) dengannya?<br />
<span id="more-8942"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.<br />
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, “Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.<br />
Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.” (QS. Al-Isra: 32)</p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud, ia mengatakan, &#8220;<em>Aku bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,<br />
“Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya.” Lalu aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu menzinai istri tetanggamu</em>.” (HR. Bukhari, no. 4117. <em>Mukhtashor Fiqhul Islam</em>, 1:907-908)</p>
<p>Fatwa Lajnah Da’imah menjelaskan:<br />
Soal No. 2788:<br />
Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoag Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> merahmatimu.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> mengampuni dosa Anda karena Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}</p>
<p>“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak <strong>berzina</strong>, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)</p>
<p>Ubadah bin Shamit berkata, “Kami bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, ‘<em>Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina</em>.’ Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), ‘<em>Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya <em>pen.</em>). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab</em>.” (HR. Bukhari, no.6286)</p>
<p>Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (<em>Fatawa Lajnah Da’imah</em>, 22:41-42)</p>
<p><strong>Keterangan dari Penjelasan di Atas</strong>:<br />
•	Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.<br />
•	Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus <em>single</em>. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.<br />
•	Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.<br />
•	Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. <em>Na’udzu billahi min dzalik</em>.<br />
•	Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.<br />
•	Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p class="arab">وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya&#8230;</em>” (QS. An-Nur: 33)</p>
<p>Abdullah mengatakan, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji</em>.” (HR. Bukhari 4677)<br />
•	Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.<br />
•	Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.<br />
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“<em>Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya.</em>” (HR. Muslim, no.4802)<br />
•	Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.<br />
•	Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.<br />
•	Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.<br />
Mu’awiyah bin Haidah berkata, &#8220;Saya bertanya, &#8216;Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?&#8217; Beliau menjawab,<br />
“Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian.” (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Shahih Targhib wa Tarhib</em>, 1929)</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 7 Tahun 6 1428 H</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh">Istriku Telah Berzina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Nadzar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-nadzar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-nadzar#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 02:00:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8462</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Nadzar Pertanyaan: Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur &#8216;ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-nadzar, apakah halal atau haram? Jawaban: Syekh Utsaimin menjawab, Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Nadzar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur &#8216;ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-<strong>nadzar</strong>, apakah halal atau haram?<br />
<span id="more-8462"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Syekh Utsaimin menjawab,<br />
Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu &#8216;alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.<br />
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.<br />
Kiranya inilah pendapatku yang berkeyakinan kuat atau lebih condong bahwa nadzar merupakan suatu keharaman bukan sesuatu yang makruh karena Nabi shalallahu &#8216;alaihi wa sallam melarangnya. Dan sekali lagi saya ulangi, asal hukum dalam sesuatu yang dilarang adalah haram. Apalagi dalam perbuatan nadzar tersebut terdapat sesuatu yang membebani manakala seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, padahal dalam permasalahan tersebut seseorang memiliki kelonggaran.</p>
<p>Sumber:<em> http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml</em></p>
<p>Kami menduga hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Utsaimin adalah</p>
<p class="arab">لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ</p>
<p>&#8220;Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.&#8221; (HR. Muslim no. 4329)</p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh tim <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait nadzar:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/nadzar-shalat-baitul-maqdis" target="_blank">Nadzar Shalat Di Baitul Maqdis</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-nadzar-saya-harus-ditunaikan" target="_blank">Wajibnya Menunaikan Nadzar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-nadzar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah Malam Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 01:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8726</guid>
		<description><![CDATA[Adab Malam Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya Terima kasih Ustadz Faisal (ivXXXXXX@gmail.com) Jawaban: Wa’alaikumussalam Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab Malam Pertama</h2>
<p>Pertanyaan:<br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum</em><br />
Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya<br />
Terima kasih Ustadz</p>
<p><em>Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)</em><br />
<span id="more-8726"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam</em></p>
<p>Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai <strong>malam pertama</strong>-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:</p>
<p>Dalil pertama</p>
<p>Dari Abu Said beliau mengatakan,</p>
<p>Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Di antara mereka ada Ibnu Mas&#8217;ud, Abu Dzar, dan Hudzifah <em>radhiallahu&#8217;anhum</em>. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku</p>
<p class="arab">إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك</p>
<p>“Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalil kedua,</p>
<p>Dari Syaqiq, beliau mengatakan:</p>
<p>Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, “Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas&#8217;ud memberi nasihat,</p>
<p class="arab">إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين</p>
<p>“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ</p>
<p>&#8220;Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.&#8221;(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<h3>Tata caranya shalat sebelum malam pertama:</h3>
<ol>
<li>Tata cara salat dua rakaat ketika <strong>malam pertama</strong> sama dengan tata cara salat biasa.</li>
<li>Suami menjadi imam bagi istrinya.</li>
<li>Bacaan salat boleh dikeraskan.</li>
<li>Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.</li>
<li>Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.</li>
</ol>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit">Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Masih SMA, Sudah Berzina</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah">Lafal Ijab Kabul yang Benar</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Selingkuh dengan Ipar</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-sholat-2-rakaat-ketika-suami-hendak-mendatangi-istrinya">Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Kafir Tidak Boleh Dibunuh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 02:23:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8706</guid>
		<description><![CDATA[Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya? Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya?</h2>
<p>Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang <strong>kafir</strong> layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?<br />
<span id="more-8706"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong><br />
Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap kafir yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh</h3>
<p>Alhamdulillah</p>
<p>Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:</p>
<p><strong>Pertama</strong><br />
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.</p>
<p>Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir <em>mu’ahad</em> yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.</p>
<p>Golongan kedua, kafir <em>zhimmi</em> yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad <em>dzimmah</em>. Golongan ketiga adalah adalah kafir <em>musta’man</em>, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.</p>
<p>kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.</p>
<p>Imam Al-Qurtubi <em>rahimahullah</em> mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar</em>.” (QS. Al-An’am: 151).</p>
<p>Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir <em>musta’man</em> atau kafir <em>mu’ahad</em> kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (<em>Jami’u Al-Ahakami Alquran</em>, 7:134).</p>
<p>Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (<em>Tafsir As-Sa’di</em>, Hal.257).</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun</em>.” (HR. Bukhari no.3166).</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (<em>Fathu Al-Bari</em>, 12: 259).</p>
<p><strong>Kedua </strong><br />
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau <em>mu’ahad</em> yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.</p>
<p>Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (<em>Al-Mubdi’</em>, 9:175).</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (<em>Syahrul Mumti’</em>, 14:455).</p>
<p><strong>ketiga</strong><br />
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (<em>takfir mutlak</em>) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (<em>takfir mu’ayyan</em>). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 10:372).</p>
<p>Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama <em>rabbani</em>. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Diterjemahkan dan disunting dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/107105</em></p>
<p>Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir" target="_blank">Hukum Memberi Kurban Kepada Orang Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-indonesia-masih-fase-mekkah-sehingga-amalan-tertolak" target="_blank">Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah?</a><br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-perpisahan-orang-kafir" target="_blank">Mengadakan Pesta Perpisahan dengan Orang Kafir</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" target="_blank">Tolak Ukur Tasyabbuh (Menyerupai) dengan Orang Kafir</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/bekerja-pada-orang-kafir" target="_blank">Bekerja Pada Orang Kafir</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-dengan-orang-kafir" target="_blank">Jual Beli dengan Orang Kafir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/101 queries in 0.016 seconds using disk: basic
Object Caching 3412/3490 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 05:13:33 -->
