<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; Pergaulan</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/akhlak/pergaulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 23:00:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Teringat Cinta Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 07:22:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10287</guid>
		<description><![CDATA[Teringat Cinta Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum akhi Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan cinta pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Teringat Cinta Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum akhi<br />
Saya ingin menanyakan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> untuk menghadapi suami yang masih memikirkan <strong>cinta</strong> pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a>. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya dan bersumpah atas nama Allah bahwa mereka sudah tidak ada hubungan lagi. Tetapi sampai saat ini suami masih menyimpan data-data yang berhubungan dengan wanita tersebut dan masih mencari tahu keadaan wanita itu melalui facebooknya. Saya telah menanyakan hal tersebut sebelumnya dan suami menjawab tolong bantu untuk melupakan wanita tersebut dan saya bantu untuk itu, tapi sulit sekali bagi dia membuang semua memori lamanya itu. Tolong bantu saya akhi, apa yang harus saya lakukan karena saya tidak ingin pikiran dan perasaan saya terbebani oleh kemarahan yang terpendam oleh kenyataan dari yang suami lakukan terus menerus.<br />
<em>Jazakallah khair</em>.</p>
<p>Dari:<em> Fulanah</em><br />
<span id="more-10287"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Teringat Cinta Pertama</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
<strong>Pertama</strong>, itulah bagian dari keterbatasan manusia. Dia tidak mampu menghilangkan semua memori yang pernah dia alami. Keadaan ini tidak hanya dialami suami Anda, tapi juga orang lain bahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun mengalami hal serupa hingga membuat Aisyah cemburu. Di depan Aisyah, Nabi dengan bangganya mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا</p>
<p>&#8220;Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah&#8221; (HR. Muslim, no.2435)<br />
Padahal kita mengetahui bahwasanya Aisyah adalah wanita yang sangat pencemburu. Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> bertutur,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> jika menyebut tentang Khadijah maka ia pun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari aku pun cemburu, maka aku berkata, &#8220;Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.&#8221; Maka Nabi berkata, &#8220;Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a> kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.&#8221; (HR. Ahmad, no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)</p>
<p>Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah. Aisyah mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ</p>
<p>“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….” (HR. Al-Bukhari, no.3907).</p>
<p>Selengkapnya kisah <strong>Cinta pertama</strong> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ini bisa Anda baca di: <a href="http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/249-sebuah-kalung-yang-mengingatkan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-akan-cinta-pertamanya" rel="nofollow" target="_blank"><strong>firanda.com</strong></a></p>
<p>Dari sisi ini, hendaknya Anda juga memahami dan pengertian, sebagaimana jika Anda juga memiliki kekurangan tentu saja Anda ingin agar suami Anda memahami kekurangan Anda.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di sisi lain ini adalah kekurangan yang layaknya dimengerti akan tetapi hal ini juga termasuk penyakit, maka Anda berdua harus berusaha mengobatinya. terkait kasus yang Anda alami, kami sarankan:</p>
<ul>
<li>  Buang semua benda atau atribut, termasuk no hp, yg memicu timbulnya memori itu.</li>
<li>Minta suami Anda untuk turut berusaha mengobati hal ini, dengan tidak mencari-cari identitas wanita tersebut dimana pun. Karena semakin besar memori ini menggelayuti suami, dia akan semakin tersiksa. Bayangannya menginginkan A, ternyata tak kuasa tangan untuk menngayuhnya.</li>
<li>Berlakulah baik terhadap suami Anda sehingga ia meyakini Anda lah wanita terbaik baginya dengan demikian hal ini pun membantunya untuk melupakan wanita tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga</strong>, perbanyaklah bedoa kepada Allah, mohon agar Allah memperbaiki hati suami, karena Dia-lah Dzat yang mengendalikan hati semua manusia.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Pernah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Berzina</a>.<br />
4. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain" target="_blank">Suami Jatuh Cinta pada Wanita Lain</a>.<br />
6. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
7. <a href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
8. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
9. <a href="../hukum-kasus-pemerkosaan" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta" target="_blank">Cara Mengungkapkan Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10095</guid>
		<description><![CDATA[Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu <strong>menjadi saudara</strong> perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?<br />
<span id="more-10095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h3>
<p>Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.</p>
<p>Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KomsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KomsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi Terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">Mahram Kita yang Wajib Diketahui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terompet Tahun Baru</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 22:23:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9657</guid>
		<description><![CDATA[Terompet Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru. Pertanyaan: a. Apa hukum membunyikan terompet? b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru? Matur nuwun dari: Tri K Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Terompet <strong>Tahun Baru</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.<br />
Pertanyaan:<br />
a. Apa <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">hukum</a> membunyikan terompet?<br />
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam <strong>tahun baru</strong>?<br />
Matur nuwun<br />
dari: Tri K</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:</p>
<p class="arab">عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن</p>
<p>Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘<em>Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.</em>’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘<em>Itu adalah perilaku Nasrani.</em>’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)</p>
<p>Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, &#8220;Bahwasanya Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi&#8230;(<em>Iqtidha&#8217; Shirat al-Mustaqim</em>, Hal.117 – 118)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Membunyikan Terompet Tahun Baru<br />
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a>. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.<br />
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api">Pesta Kembang Api Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/terompet-tahun-baru/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 10:31:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9660</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api. Mohon tanggapannya&#8230;! dari: Abu Ahmad Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Bismillah was shalatu was ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">Hukum</a> Pesta Kembang Api Tahun Baru</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Sebentar lagi akan masuk <strong>tahun baru</strong>. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.<br />
Mohon tanggapannya&#8230;!<br />
dari:  Abu Ahmad<br />
<span id="more-9660"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em>..<br />
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:<br />
<strong>Pertama</strong>, terkait hukum pesta kembang api<br />
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar <em>faqihuz zaman</em> (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em>. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.</p>
<p>Beliau mengatakan, &#8220;Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:<br />
<strong>Pertama</strong>, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya</em>.” (HR. Bukkhari, no.1407)<br />
Dalam <em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:<br />
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan &#8230;dan semacamnya. (<em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, 5:419)<br />
<strong>Kedua</strong>, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.<br />
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,</p>
<p class="arab">فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها</p>
<p>Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibn Utsaimin</em>, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum shalat isya&#8217; dan ngobrol setelah isya&#8217; (HR. Bukhari, no.599)<br />
As-Shan&#8217;ani mengatakan, &#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membenci tidur sebelum isya&#8217;, agar orang yang tidur ini tidak &#8216;kebablasan&#8217; sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya&#8217;, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya&#8217;nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.&#8221; (<em>Subulus Salam</em>, 1:161)</p>
<p>Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).</p>
<p>Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a>. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.</p>
<p>Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam&#8230; kesampingkan hawa nafsu&#8230;, jadilah orang yang peduli dengan agamamu&#8230;, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../memakan-hidangan-hari-raya-kafir" target="_blank">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pesta-kembang-api/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:56:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9553</guid>
		<description><![CDATA[Sikap Seorang Anak Dalam Menasihati Orang Tua Pertanyaan: Bagaimana bentuk ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid? Jawaban: Hal itu (ta’awun dalam kebaikan dan takwa, red.) termasuk ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sikap Seorang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">Anak</a> Dalam Menasihati Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> bentuk <em>ta’awun</em> (saling menolong) dalam kebaikan dan takwa di dalam rumah apabila bapak dan saudara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?<br />
<span id="more-9553"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Hal itu (<em>ta’awun</em> dalam kebaikan dan takwa, <em>red.</em>) termasuk cara nasihat yang paling utama dan kerja sama yang paling ditekankan. Apabila melihat <strong>orang tua</strong> dan saudara atau selain mereka dari penghuni rumah melakukan suatu kemungkaran maka wajib saling menasihati mereka, saling membantu dalam menghindari hal tersbeut, dan saling berwasiat dalam kebaikan menurut kemampuan masing-masing –tentunya dengna cara yang baik dan waktu yang tepat—sehingga ia bisa menghilangkan kemungkaran tersebut.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu&#8230;” (QS. At-Taghobun: 16)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah menurut kesanggupanmu</em>.”</p>
<p>Orang tua memiliki hak, saudara —kakak maupun adik— tiap-tiap mereka memiliki hak, mereka semua harus dinasihati dengan <em>uslub</em> (metode) yang baik, lemah lembut menurut kemampuan, sehingga tercapailah apa yang dikehendaki dan bisa menghilangkan perkara yang dilarang.</p>
<p>Demikian pula ditujukan kepada para juru dakwah, hendaklah ia mencari waktu-waktu yang tepat dalam menyampaikan nasihatnya, serta hendaklah menggunakan gaya bahasa yang baik. Apalagi terhadap kedua orang tua sebab mereka bukan seperti kerabat-kerabat yang lainnya. Mereka memiliki hak yang sangat agung.</p>
<p>Berbuat baik kepada mereka merupakan perkara wajib, menurut kemampuan. Allah berfirman (yang artinya),</p>
<p class="arab">وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15}</p>
<p>“<em>Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk memperseukutan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..</em>” (QS. Luqman: 14-15)</p>
<p>Ayat ini menjelaskan sikap seorang anak jika kedua orang tuanya <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a>, maka bagaimana halnya jika kedua orang tuanya muslim? Apabila kedua orang tua <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a> maka sikap seorang anak adalah mempergauli mereka dengan baik serta berbuat baik kepada mereka, barangkali dengan sebab itu mereka bisa mendapatkan petunjuk. Oleh karena itu, orang tua yang muslim lebih berhak mendapatkan perlakuan semacam itu.</p>
<p>Maka apbila seorang ayah bermalas-malasan melakukan shalat di masjid, atau ia menerjang suatu kemungkaran yang lain —semisal merokok, mencukur jenggot, isbal, atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya— maka seorang anak wajib menasihati dengan cara yang baik. Demikian pula halnya bersikap terhadap ibu, saudaranya, dan yang lainnya, sehingga bisa terwujud apa yang diinginkan. (<em>Majmu Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah</em>, 6:350-351)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi&#8217;ul Awwal 1429/Maret 2008<br />
Penyunting Bahasa: Tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultassiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultassiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait anak dan orang tua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, karena Orang Tua Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit" target="_blank">Sama Hari Lahir Orang Tua Menolak Lamaran</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selain-aqiqah" target="_blank">Hal Lain yang Dilakukan Orang Tua Selain Aqiqah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadapi-orang-tua-pemarah" target="_blank">Menghadapi Orang Tua Pemarah</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasab-anak-yang-berbeda-akidah-dengan-orang-tuanya" target="_blank">Nasab Anak yang Berbeda Akidah dengan Orang Tua</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/nikah-dengan-perantaraan-wali-hakim-tanpa-restu-orang-tua" target="_blank">Nikah Tanpa Restu Orang Tua</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menasihati-orang-tua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menerima Hadiah Natal</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 09:21:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9361</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menerima Hadiah Natal Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu &#8216;alaihi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">Hukum</a> Menerima Hadiah Natal</h2>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a>. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.</p>
<p>Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, “Ibrahim <em>&#8216;alaihis salam</em> pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat.<br />
Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ</p>
<p>“<em>Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.</em>” (QS. Al-Mumtahanan: 8)</p>
<p>Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ</p>
<p>“<em>Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a>-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a> &#8230;</em>”</p>
<p>Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai &#8216;<em>bithanah</em>&#8216; [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi</em>.” (QS. Ali Imran: 118)</p>
<p>Syaikhul Islam mengatakan, &#8220;Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.&#8221;</p>
<p>Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, &#8220;Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.&#8221;</p>
<p>Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, &#8220;Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.&#8221;</p>
<p>Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Akan tetapi, hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (<em>Iqtidha&#8217; Shirat al-Mustaqim</em>, 2:5)</p>
<p>Dengan demikian, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan 4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.<br />
<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima? Kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya. Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, &#8216;pekewoh&#8217;, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan</p>
<p>Disadur dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/85108</em></p>
<p><strong>Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memakan-hidangan-hari-raya-kafir">Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal" target="_blank">Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../jual-beli-untuk-natal" target="_blank">Jual Beli Untuk Natal</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../menjual-kartu-natal" target="_blank">Hukum Menjual Kartu Natal</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir" target="_blank">Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-hadiah-natal-dan-tahun-baru" target="_blank">Hukum Hadiah <strong>Natal</strong> dan Tahun Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9309</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Pertanyaan: Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan salam Islam kepada kita, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">Hukum</a> Mengucapkan Salam Kepada Orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">Kafir</a></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Pada masa ini, sebagai akibat melakukan kontak langsung dengan orang-orang Barat dan Timur yang kebanyakan mereka dari kalangan kaum kafir yang berbeda-beda agama mereka, kita lihat mereka sering mengucapkan <strong>salam</strong> Islam kepada kita, ketika kita bertemu mereka di suatu tempat. Lantas, apa kewajiban kita dalam menyikapi mereka?<br />
<span id="more-9309"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Diriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada kaum yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka paksalah mereka ke tempat yang paling sempit</em>.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)</p>
<p>Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,</p>
<p>“<em>Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa’alaikum (dan atas kalian)</em>.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Kristen. Hukum kaum kafir yang lain seperti hukum Yahudi dan Kristen dalam masalah ini, karena tidak ada dalil yang membedakan sepanjang yang kami ketahui.</p>
<p>Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa’alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> kabar Anda atau <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> kabar <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a>-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apalagi bila kemaslahatan Islam menuntut demikian, seperti membuatnya tertarik kepada Islam dan menyenangkan orang yang mendengannya agar mau menerima dakwah Islam dan mendengarkannya, sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ</p>
<p>“<em>Serulah (manusian) kepada jalan Rabbmu dengna hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.</em>” (An-Nahl: 125)</p>
<p class="arab">وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka</em>.” (Al-Ankabut: 46)</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait salam:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/ucapan-salam">Hukum Mengucap Salam ketika Masuk Masjid</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-adab-dalam-bergaul-dengan-orang-lain">Adab Bergaul dengan Orang Lain</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengucap-salam-dengan-isyarat-tangan">Mengucap Salam dengan Isyarat Tangan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengucapkan-salam-kepada-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 07:54:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9297</guid>
		<description><![CDATA[6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/nikah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with nikah">Nikah</a></h2>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/zina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with zina">Zina</a> adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/zina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with zina">zina</a>, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/zina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with zina">zina</a>. Salah satunya adalah <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pacaran" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pacaran">pacaran</a>. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. <em>Allahul musta&#8217;an</em><br />
<span id="more-9297"></span></p>
<h3>Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan<br />
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ &#8211; بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ</p>
<p>“<em>Dan apabila <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a>-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?</em>” (QS. At-Takwir: 8 – 9)</p>
<p>Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?</p>
<p><strong>Kedua</strong>, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya<br />
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka <strong>TIDAK</strong> dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya&#8230; (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).</p>
<p>Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الولد للفراش وللعاهر الحجر</p>
<p>“<em>Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian</em>.”</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, &#8220;Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi <em>firasy</em> bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi <em>firasy</em> lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.&#8221; (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, An-Nawawi, 10:37)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina <strong>SAMA SEKALI</strong> bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-<strong>bin</strong>-kan ke bapaknya.</p>
<p><strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> jika di-bin-kan ke bapaknya?</strong><br />
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa&#8217;d, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام</p>
<p>“<em>Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a> haram untuknya.</em>” (HR. Bukhari no. 6385)</p>
<p>Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasabnya?<br />
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/isa" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with isa">Isa</a> <em>&#8216;alaihis salam</em> di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Wali Nikah<br />
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan<br />
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">لَا توطأ حامل حتى تضع</p>
<p>“<em>Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.</em>” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)</p>
<p>Laki-laki yang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berzina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berzina">berzina</a> dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.</p>
<p>Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi&#8217;bin Tsabit Al-Anshari <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ</p>
<p>“<em>Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.</em>” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)<br />
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang &#8216;mengairi&#8217; (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">Pernikahan</a> Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina<br />
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai <strong>PEZINA</strong> selama dia belum bertaubat dari dosa zina.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">التائب من الذنب كمن لا ذنب له</p>
<p>“<em>Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa</em>.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:</p>
<ol>
<li> Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.</li>
<li>Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.</li>
<li>Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..</li>
<li>Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.</li>
<li>Berusaha membekali diri dengan ilmu syar&#8217;i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.</li>
<li>Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam</strong>, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat<br />
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ</p>
<p><em>“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman</em>.” (QS. An-Nur: 3)</p>
<p>Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina">Binatangpun Mengutuk Zina</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/solusi-pacar-hamil">Solusi PAcar Hamil</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-istriku-pernah-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya">Calon Istriku Sudah Tidak Perawan</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah">Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Katakan Cinta</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 06:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9223</guid>
		<description><![CDATA[Malu Mengutarakan Cinta Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Pria yang punya perasaan mencintai wanita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Malu Mengutarakan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/cinta" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with cinta">Cinta</a></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Saya seorang pemuda yang sedang memendam <strong>cinta</strong>. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?<br />
<span id="more-9223"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.</p>
<p>Akan tetapi tidak cukup dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/doa" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with doa">doa</a>, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/jodoh" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with jodoh">jodoh</a> Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p>“<em>Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui</em>.”<br />
<em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Naudzubillah, Masih SMA Berani Zina</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Aku Selingkuh Dengan Ipar</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../solusi-pacar-hamil" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../hukum-kasus-pemerkosaan" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah" target="_blank">Status Anak Hasil Zina</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta">Cara Mengungkapa Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/katakan-cinta/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Binatang pun Mengutuk Zina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 00:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[SEJARAH ISLAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8997</guid>
		<description><![CDATA[Binatang pun Mengutuk Zina Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan, قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Binatang pun Mengutuk <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/zina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with zina">Zina</a></h2>
<p>Imam Bukhari sebuah kisah dari Amr bin Maimun, ia mengatakan,</p>
<p class="arab">قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم</p>
<p>“Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berzina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berzina">berzina</a>. Lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, aku pun ikut merajam bersama mereka.”<br />
<span id="more-8997"></span><br />
<strong>Mutiara Hadits</strong><br />
Kisah ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya:</p>
<p><strong>1.  Kejinya Perbuatan Zina</strong><br />
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">pernikahan</a> yang sah atau perbudakan. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, hadis, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.&#8221; (QS. Al-Isra‘: 32)</p>
<p>Perhatikanlah <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.</p>
<p>Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita, maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang dilindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang membanjiri internet, majalah, juga televisi!!</p>
<p>Maka melalui tulisan ini, kami memberikan wacana kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas dan berusaha sesuai kemampuan kami untuk meminimalisir hal-hal negatif tersebut. Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi <em>rahimahullah</em>, “Adapun muamalah yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta mengganjarnya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” (<em>Al-Ahkam as-Sulthoniyyah</em>, Hal. 406)</p>
<p>Lebih parah lagi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syiah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji dengan kedoik ibadah, mereka sebut zina tersebut dengan <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/nikah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with nikah">nikah</a> mut’ah</strong>. Ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> kita mengadukan apa yang telah mereka perbuat.</p>
<p><strong>2.  Penegakan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">Hukum</a> Rajam Bagi Pezina Adalah </strong><br />
Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang <em>muhshan</em> (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, sunah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang yang mengklaim diri mereka adalah kaum moderat, yang mempertimbangkan aspek kekinian. Sebenarnya mereka lebih tepat dinamakan kaum liberal, yang berusaha mengurai tali-tali syariat Islam yang kuat. Mereka berkeyakinan hukum rajam tidaklah relevan (serasi) dengan abad modern ini, dan melakukan ijtihad di luar <em>frame</em> (bingkai) tuntunan syariat. Sadar atau tidak sadar mereka sebenarnya berusaha menghilangkan tuntunan agama Islam itu sendiri.</p>
<p>Mirip dengan kisah kera ini, sebuah kisah yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em>, beliau berkata, “Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya untuk menghakimi si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 15:147).</p>
<p><strong>3.  Belajar dari Kecerdikan Sebagian Hewan</strong><br />
Imam Ibnul Qoyyim <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang mengenai beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” (<em>Syifa‘ul Alil</em>, 1:252).</p>
<p>Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> berkata, “Disebut secara khusus kera dalam hadis ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan. Hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:202)</p>
<p>Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“<em>Dahulu ada seorang yang menjual khamr di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khamr maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal</em>.” (HR. Ahmad, 2:306, An-Naqqasy dalam <em>Funun Ajaib</em> Hal.78–79, Abu Syaikh dalam <em>Thabaqat Muhadditsin</em>, 2:104, Abu Nu’aim dalam <em>Akhbar Ashbahan</em> 2:28 dengan sanad shahih)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi <em>rahimahullah</em> berkata dalam <em>Faidhul Qodir</em> 1:491, “Telah shahih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata, “Cerita seperti ini banyak sekali.”<br />
Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!</p>
<p><strong>4.  Sifat Cemburu</strong><br />
Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang, “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!!</p>
<p><em>Subhanallah!!</em>, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna <em>rahimahullah</em> menyebutkan dalam <em>Kitabul Khoil</em> dari jalur Al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus.” (<em>Fathul Bari</em>, 7:203)</p>
<p>Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah. Lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanallah, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!! (<em>Hal Ataka Hadits Rofidhah</em>, Hal. 125)</p>
<p><strong>5.  Inilah Makna “Jahiliyyah”</strong><br />
Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan jahiliah secara mutlak. Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.[23]</p>
<p><em>Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, abiubaidah.com</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../hukuman-untuk-lesbi" target="_blank">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../istri-selingkuh" target="_blank">Istriku Telah Berzina</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina">Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/binatang-pun-mengutuk-zina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Kafir Tidak Boleh Dibunuh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 02:23:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8706</guid>
		<description><![CDATA[Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya? Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah semua orang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a> pada zaman ini halal darahnya?</h2>
<p>Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang <strong>kafir</strong> layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?<br />
<span id="more-8706"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong><br />
Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap kafir yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh</h3>
<p>Alhamdulillah</p>
<p>Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:</p>
<p><strong>Pertama</strong><br />
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.</p>
<p>Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir <em>mu’ahad</em> yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.</p>
<p>Golongan kedua, kafir <em>zhimmi</em> yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad <em>dzimmah</em>. Golongan ketiga adalah adalah kafir <em>musta’man</em>, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.</p>
<p>kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.</p>
<p>Imam Al-Qurtubi <em>rahimahullah</em> mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar</em>.” (QS. Al-An’am: 151).</p>
<p>Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir <em>musta’man</em> atau kafir <em>mu’ahad</em> kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (<em>Jami’u Al-Ahakami Alquran</em>, 7:134).</p>
<p>Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (<em>Tafsir As-Sa’di</em>, Hal.257).</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a>. Padahal bau <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a> itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun</em>.” (HR. Bukhari no.3166).</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (<em>Fathu Al-Bari</em>, 12: 259).</p>
<p><strong>Kedua </strong><br />
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau <em>mu’ahad</em> yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.</p>
<p>Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (<em>Al-Mubdi’</em>, 9:175).</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (<em>Syahrul Mumti’</em>, 14:455).</p>
<p><strong>ketiga</strong><br />
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (<em>takfir mutlak</em>) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (<em>takfir mu’ayyan</em>). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 10:372).</p>
<p>Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama <em>rabbani</em>. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Diterjemahkan dan disunting dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/107105</em></p>
<p>Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir" target="_blank">Hukum Memberi Kurban Kepada Orang Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-indonesia-masih-fase-mekkah-sehingga-amalan-tertolak" target="_blank">Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah?</a><br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-perpisahan-orang-kafir" target="_blank">Mengadakan Pesta Perpisahan dengan Orang Kafir</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" target="_blank">Tolak Ukur Tasyabbuh (Menyerupai) dengan Orang Kafir</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/bekerja-pada-orang-kafir" target="_blank">Bekerja Pada Orang Kafir</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-dengan-orang-kafir" target="_blank">Jual Beli dengan Orang Kafir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 02:15:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8657</guid>
		<description><![CDATA[Masih SMA Pernah Berzina Saya seorang pelajar SMA, sekarang duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar saya. Apakah dosa zina tak dapat diampuni? I di L Jawaban: Taubat Dari Zina Ananda I di L, dosa zina termasuk ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Masih SMA Pernah <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berzina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berzina">Berzina</a></h2>
<p>Saya seorang pelajar SMA, sekarang duduk di kelas 3. Saya telah berbuat <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/zina" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with zina">zina</a></strong> dengan pacar saya. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?</p>
<p>I di L<br />
<span id="more-8657"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Taubat Dari Zina</h3>
<p>Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, berdasarkan firman-Nya dalam Surat An-Nisaa&#8217;, ayat ke-48 dan ke-116:</p>
<p class="arab">إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…&#8221;</em></p>
<p>Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa&#8217;di <em>rahimahullah</em> mengatakan, &#8220;(Dalam ayat ini) Allah mengabarkan kepada kita bahwa orang yang berbuat <em>syirik</em> kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu) tidak akan diampuni oleh-Nya.<a href="#_ftn1" rel="nofollow" target="_blank">[1]</a> Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, jika Allah menghendakinya&#8221; (<em>Taisirul Karimirrohman fi Tafsir Kalami Al-Mannan</em>, 1: 425-426).</p>
<p>Itu pun dengan catatan, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak <em>isti<span style="text-decoration: underline;">h</span>laal</em> (menganggap atau berkeyakinan bahwa perbuatan haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a> berdasarkan kesepakatan para ulama (<em>Al Hukmu bi Ghairi Maa Anzalallaahu wa Ushuulut Takfiir, Hal. 28)</em>.</p>
<p>Kami yakin <em>insyaAllah </em>Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun perlu Ananda ketahui pula, bahwa syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a> yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…&#8221;</em> (QS. At Tahriim:8).</p>
<p>Dan Allah berfirman:</p>
<p class="arab">زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>&#8220;…dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.&#8221;</em> (QS. An Nur:31).</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> mencintai orang-orang yang mau bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">&#8230;إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ</p>
<p><em>&#8220;…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.&#8221;</em> (QS. Al Baqarah:222).</p>
<p>Dan Allah Maha Penerima taubat, terlebih lagi jika pelaku dosa tersebut benar-benar dan sungguh-sungguh ingin bertaubat dari maksiat yang pernah ia lakukannya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا</p>
<p><em>&#8220;Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhan-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat&#8221;</em> (QS. An Nashr:3).</p>
<p>Bahkan kita diperintahkan oleh Allah agar tidak berputus asa dari ampunan-Nya, sebanyak apapun dosa kita, Allah berfirman,</p>
<p class="arab">قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ</p>
<p><em>Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”</em> (QS. Az Zumar:53).</p>
<p>Allah pun sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba melebihi kegembiraan orang yang mendapatkan kembali barang-barangnya yang sebelumnya telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">((لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا)).</p>
<p><em>&#8220;Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, daripada kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap </em><em>barang-barangnya yang</em><em> hilang ketika ia mendapatkannya kembali&#8221;</em>(HR. Muslim 4:20102 no.2675).</p>
<p>Dan perlu Ananda juga ketahui, bahwa orang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosanya yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">((اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ)).</p>
<p><em>&#8220;Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa&#8221;</em>(HR. Ibnu Majah 2:1419 no.4250).</p>
<p>Agar dosa Ananda diampuni Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan <em>taubat nashuha</em> (taubat yang semurni-murninya). Dan taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.</p>
<p><em>Pertama</em>, harus <em>ikhlash</em> kepada Allah, karena taubat adalah salah satu bentuk ibadah. <em>Kedua</em>, harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah ia lakukannya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.</p>
<p><em>Keempat</em>, harus bertekad penuh dari dalam hatinya untuk tidak akan mengulanginya kembali.</p>
<p>Dan <em>kelima</em>, taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah.</p>
<p>Kemudian, di antara upaya agar senantiasa <em>istiqamah</em> (konsisten) dengan taubat, hendaknya Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk&#8221;</em> (QS. Al Israa&#8217;:32).</p>
<p>Dan Ananda pun harus benar-benar meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah &#8220;<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pacaran" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pacaran">pacaran</a>&#8221;.<em> </em></p>
<p>Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat pahami bahwa berpacaran adalah perbuatan haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena pacaran merupakan sarana terbaik dan jalan yang sangat ampuh untuk mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.</p>
<p>Perhatikan sabda Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut,</p>
<p class="arab">((لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ&#8230;)).</p>
<p>&#8220;<em>Janganlah seorang berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, kecuali jika wanita tersebut disertai mahramnya…&#8221;</em>.(HR. Bukhari, no. 2844).</p>
<p>Dan beliau bersabda pula,</p>
<p class="arab">((&#8230;أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ&#8230;)).</p>
<p><em>&#8220;…Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…&#8221;</em>(HR. Tirmidzi, no.2165)</p>
<p>Dari kedua hadis di atas, dapat Ananda pahami bahwa berpacaran hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan <em>mahram</em><a href="#_ftn2" rel="nofollow" target="_blank">[2]</a> berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan bahwa yang ketiga dari mereka adalah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas. Sedangkan setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan <em>meninggalkan</em> manusia selamat bagitu saja dari perbuatan dosa. Ia berusaha agar manusia tinggal pula bersamanya di neraka kelak <em>na&#8217;uudzu billaah</em>.</p>
<p>Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk menjadikan setan sebagai musuh kita. Sebagaimana firman-Nya:</p>
<p class="arab">إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُوا حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala&#8221;</em> (QS. Fathir:6).</p>
<p>Dan cobalah Ananda juga renungkan, perhatikan, dan pahami penjelasan para ulama berikut ini.</p>
<p>Al Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Saya tidak tahu dosa yang paling besar setelah membunuh melainkan zina&#8221;.</p>
<p>Al Imam Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p>&#8220;Dan kerusakan yang dihasilkan dari perbuatan zina dapat memporak-porandakan kemaslahatan umum. Sesungguhnya tatkala seorang wanita berzina, berarti ia telah memasukkan aib dan hal yang memalukan ke dalam rumah suaminya, atau keluarganya, atau kerabatnya. Mereka semua akan menundukkan kepala mereka karena menanggung malu, (terlebih) jika wanita tersebut hamil dari hasil perbuatan zinanya.</p>
<p>Maka, jika wanita tersebut sampai membunuh bayinya (karena malu), sungguh ia telah menggabungkan antara dua perbuatan dosa besar sekaligus, yaitu berzina dan membunuh. Jika ia sampai hamil dan akhirnya melahirkan, berarti ia telah membawa <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a> tersebut ke dalam rumah suaminya atau keluarganya, sedangkan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a> tersebut sesungguhnya adalah orang asing. <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">Anak</a> tersebut akhirnya mewarisi, padahal dia bukan ahli waris mereka. <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">Anak</a> tersebut bergabung dan menasabkan dirinya kepada mereka, padahal ia bukan keturunan mereka. Dan seterusnya dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan zina wanita tersebut.</p>
<p>Adapun jika yang berzina seorang laki-laki, maka hal itu mengakibatkan bercampur-baurnya nasab pula. Dan sekaligus ia telah merusak istrinya yang baik-baik. Ia akan membawanya kepada kerusakan-kerusakan lainnya.</p>
<p>Sehingga, perbuatan dosa besar ini benar-benar merusak dunia dan agama, walaupun alam <em>barzakh</em> dan neraka dipenuhi dan subur dengan dosa besar ini! Betapa banyak kerusakan yang dihasilkan dari zina, berupa pelecehan hak-hak dan kezhaliman-kezhaliman lainnya!</p>
<p>Di antara ciri-ciri khas zina; ia mengakibatkan kemiskinan, memperpendek umur, membuat hitam wajah pelakunya, dan menimbulkan kebencian orang-orang kepada pelakunya.</p>
<p>Zina membuat hati pelakunya tercabik-cabik, membuatnya sakit, kalau pun tidak membuatnya mati. Zina mengakibatkan kegundahan, kesedihan, dan ketakutan. Zina menjauhkan pelakunya dari para malaikat, sekaligus mendekatkannya kepada setan-setan.</p>
<p>Oleh karena itu, tidak ada dosa yang paling besar kerusakannya setelah membunuh, melainkan zina! Oleh karena itu pula, disyariatkan rajam dalam bentuk yang sangat menyakitkan dan menghinakan.</p>
<p>Jika seseorang mendapat kabar bahwa istrinya atau saudarinya terbunuh, dia akan merasa lebih mudah menerimanya daripada ia mendapat kabar istrinya atau saudarinya berzina!.</p>
<p>Ananda renungkanlah baik-baik! Segeralah bertaubat kepada Allah, terlebih lagi umur Ananda masih sangat belia. Janganlah Ananda isi masa muda Ananda dengan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Isilah lembaran-lembaran putih masa muda Ananda dengan memperbanyak ibadah dan ketaatan kepada Allah, menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan berusaha untuk berprestasi di sekolah Ananda. Ingatlah selalu bahwa kita tidak tahu kapan kita akan mati, di mana kita akan mati, dan dalam keadaan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> kita mati. Ingatlah pula bahwa kehidupan di dunia hanyalah sebentar dan sementara. Kehidupan di dunia bukan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Kesempatan hidup di dunia hanyalah sekali saja. Oleh karena itu, gunakanlah kesempatan ini untuk mencari bekal dalam menghadap Allah kelak, dengan beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat-Nya dan ajaran Rasul-Nya <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Kehidupan yang hakiki dan abadi hanyalah di akhirat kelak.</p>
<p>Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">((لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ)).</p>
<p><em>&#8220;Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sampai ia ditanya tentang; umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia gunakan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia keluarkan, dan tubuhnya untuk apa ia binasakan&#8221;</em> (HR. Tirmidzi, no.2471).</p>
<p>Sekali lagi! Renungkanlah nasehat di atas dan praktekkan segera. Semoga Ananda dimudahkan oleh Allah dalam melakukan hal-hal yang diridhai-Nya. Amin.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali</strong></p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah As-Sunnah</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>****</p>
<p><a href="#_ftnref1" rel="nofollow" target="_blank">[1]</a> Maksudnya; selama pelaku kesyirikan tersebut belum atau tidak bertaubat hingga ia meninggal dunia. Adapun jika ia bertaubat dari kesyirikannya sebelum ia meninggal dunia, maka Allah pun akan mengampuni dosanya. Lihat <em>Taisiirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan</em> (1:426).<br />
<a href="#_ftnref2" rel="nofollow" target="_blank">[2]</a> Yang dimaksud dengan <em>mahram</em> adalah seorang laki-laki muslim yang berakal dan <em>baligh</em>, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si wanita dari tiga sisi.<br />
<strong><em>Pertama</em></strong>, dari sisi nasab, seperti; ayahnya, kakeknya, kakak, atau adik laki-lakinya, pamannya, keponakannya, dan seterusnya.<br />
<strong><em>Kedua</em></strong>, dari sisi persusuan, seperti saudara sepersusuannya, ayah persusuannya, dan seterusnya.<br />
<strong><em>Ketiga</em></strong>, dari sisi hubungan mahram dengan sebab <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">pernikahan</a> yang sah, seperti mertuanya, menantunya, anak tirinya.<br />
Lihat <em>Jaami&#8217;u Ahkaamin Nisaa&#8217;</em> (2:454-455).</p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Aku Selingkuh Dengan Ipar</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.</p>
<p>4. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-kasus-pemerkosaan" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah" target="_blank">Status Anak Hasil Zina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ebook-cara-mendidik-anak</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ebook-cara-mendidik-anak#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 03:55:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdullah Zaen, M.A.</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Download]]></category>
		<category><![CDATA[Ebook]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[akikah]]></category>
		<category><![CDATA[anak sholeh]]></category>
		<category><![CDATA[daging kurban]]></category>
		<category><![CDATA[ebook cara mendidik anak]]></category>
		<category><![CDATA[ebook islami]]></category>
		<category><![CDATA[ebook kurban]]></category>
		<category><![CDATA[ebook panduan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[jual kambing kurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8237</guid>
		<description><![CDATA[Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik Anak Judul Buku: Jurus Jitu Mendidik Anak Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Di bulan Ramadhan tahun ini (1432 H, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ebook Gratis: Jurus Jitu Mendidik <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">Anak</a></h2>
<p>Judul Buku:</p>
<p><strong>Jurus Jitu Mendidik Anak</strong></p>
<p>Penulis:</p>
<p><strong>Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.</strong><br />
<span id="more-8237"></span><br />
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.</p>
<p>Di bulan Ramadhan tahun ini (1432 H, <em>ed</em>.), kami mendapat amanah untuk mengimami shalat Tarawih dan Subuh di Masjid Agung Darussalam Purbalingga selama lima hari. Masih dalam rangkaiannya, kami ditugaskan untuk memberikan kuliah Tarawih dan kuliah Subuh. Kebetulan materi pengajian Tarawih seputar pilar-pilar penting dalam mendidik anak. Karena banyaknya permintaan dari jama‟ah, bahan materi tersebut kami kumpulkan dalam bentuk makalah yang kami beri judul “Jurus Jitu Mendidik Anak”. Tentu masih terlalu jauh dari format sempurna, namun semoga yang sederhana ini bisa bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Di dalam <strong>ebook</strong> ini juga dibahas tentang; <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> cara makan, minum, tidur, masuk rumah, kamar mandi, bertamu dan lain-lain.</p>
<p>Dalam hal ini Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mempraktikkannya sendiri, antara lain ketika beliau bersabda menasihati seorang anak kecil,</p>
<p><em>&#8220;Nak, ucapkanlah bismillah (sebelum engkau makan) dan gunakanlah tangan kananmu.&#8221;</em> (H.r. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah).</p>
<p>Yang tidak kalah pentingnya adalah: ilmu seni berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Bagaimana kita menghadapi anak yang hiperaktif atau sebaliknya pendiam. Bagaimana membangun rasa percaya diri dalam diri anak. Bagaimana memotivasi mereka untuk gemar belajar. Bagaimana menumbuhkan bakat yang ada dalam diri anak kita. Dan berbagai konsep-konsep dasar pendidikan<br />
anak lainnya.</p>
<p>Silahkan download ebooknya pada link di bawah ini:</p>
<h3>Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF): <a class="downloadlink" href="http://cdn.konsultasisyariah.com/wp-content/plugins/download-monitor/download.php?id=45" title=" downloaded 1955 times" >Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi PDF) (1955)</a></h3>
<h3>Ebook Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP): <a class="downloadlink" href="http://cdn.konsultasisyariah.com/wp-content/plugins/download-monitor/download.php?id=44" title=" downloaded 960 times" >Jurus Jitu Mendidik Anak (Versi ZIP) (960)</a></h3>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Ebook-ebook gratis yang bermanfaat bagi Anda:</p>
<p>1.<a href="http://konsultasisyariah.com/ebook-panduan-kurban" target="_blank"> </a><a rel="nofollow" href="../ebook-shalat" target="_blank">Ebook Gratis “Mengapa Kita Shalat?”</a>.</p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="../ebook-berdakwah-dengan-akhlak-mulia" target="_blank">Ebook Berdakwah dengan Akhlak Mulia</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/ebook-panduan-kurban" target="_blank">Ebook Panduan Kurba</a>n.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>ebook cara mendidik anak</strong>, <strong>anak sholeh</strong>, <strong>akikah</strong>, <strong>ebook kurban</strong>, <strong>jual kambing kurban</strong>, <strong>ebook panduan kurban</strong>, <strong>ebook islami</strong>, <strong>kurban</strong>, <strong>daging kurban</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ebook-cara-mendidik-anak/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obat Penurun Syahwat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2011 02:08:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[obat syahwat]]></category>
		<category><![CDATA[penurun syahwat]]></category>
		<category><![CDATA[syahwat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7983</guid>
		<description><![CDATA[Obat Penurun Syahwat Pertanyaan, &#8220;Assalamu&#8217;alaikum. Maaf tadz, mau tanya, &#8216;Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya? Jazaakumullah khairan. Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com) Obat Penurun Syahwat Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Obat Penurun <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/syahwat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with syahwat">Syahwat</a></h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;Assalamu&#8217;alaikum. Maaf <em>tadz</em>, mau tanya, &#8216;Jika ada seorang pemuda yang belum siap <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/nikah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with nikah">nikah</a>, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya?<em> Jazaakumullah khairan</em>.</p>
<h3><em>Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7983"></span><br />
Obat <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/penurun-syahwat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with penurun syahwat">Penurun Syahwat</a></h3>
<p><strong>Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz <em>rahimahullah</em>:</strong><br />
Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus <strong>syahwat</strong> (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,</p>
<p class="arab">يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء</p>
<p>&#8220;Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya&#8221; (H.r. Bukhari dan Muslim)<br />
<strong>Sumber:</strong> <em>http://www.binbaz.org.sa/mat/1625</em></p>
<p>Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas&#8217;ud radhiallahu &#8216;anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan tentang syahwat:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/sering-tergoda" target="_blank">Sering Tergoda Wanita</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-lihat-aurat-wanita-timbul-syahwat" target="_blank">Melihat Aurat Wanita dan Timbul Syahwat</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>obat syahwat</strong>, <strong>syahwat</strong>, <strong>penurun syahwat</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami yang Tidak Memberi Nafkah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-yang-tidak-memberi-nafkah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-yang-tidak-memberi-nafkah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 02:14:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7388</guid>
		<description><![CDATA[Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah Bagaimana hukumnya istri yang meninggalkan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang suami bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah</h2>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> hukumnya <strong>istri</strong> yang meninggalkan <strong>suami</strong>nya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang <strong>suami</strong> <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bekerja" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bekerja">bekerja</a> dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a>-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.</p>
<h3><em>Sevtigo (**tigo@***.com)</em><br />
<span id="more-7388"></span><br />
Jawaban dan solusi untuk istri yang meninggalkan suami karena tidak di beri nafkah:</h3>
<p>Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab <a title="Istri Mengambil Harta Suami" href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami-2" target="_blank">suami</a>. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Ustadz Aris Munandar, M.A.</a> (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-yang-tidak-memberi-nafkah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjawab Ucapan Selamat di Hari Raya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-di-hari-raya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-di-hari-raya#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2011 12:30:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[RAMADHAN]]></category>
		<category><![CDATA[idul fitri 2011]]></category>
		<category><![CDATA[kado ucapan]]></category>
		<category><![CDATA[lebaran 2011]]></category>
		<category><![CDATA[ucapan id]]></category>
		<category><![CDATA[ucapan lebaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7307</guid>
		<description><![CDATA[Cara menjawab ucapan selamat idul fitri Jika kita mendapatkan ucapan dari orang lain, &#8220;Taqabbalallahu minna wa minkum,&#8221; bagaimana cara menjawabnya? Jawaban: Allah berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا &#8220;Jika kalian diberi salam dalam bentuk apa pun maka ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Cara menjawab ucapan selamat idul fitri<strong></strong></h2>
<p>Jika kita mendapatkan <strong>ucapan</strong> dari orang lain, &#8220;<em>Taqabbalallahu minna wa minkum</em>,&#8221; <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">bagaimana</a> cara menjawabnya?<br />
<span id="more-7307"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا</p>
<p>&#8220;<em>Jika kalian diberi salam dalam bentuk apa pun maka balaslah dengan salam yang lebih baik atau jawablah dengan yang semisal &#8230;.</em>&#8221; (Q.s. An-Nisa&#8217;:86)</p>
<p>Syekh As-Sa&#8217;di mengatakan, &#8220;Termasuk (kewajiban) menjawab salam adalah (memberikan jawaban) untuk semua salam yang menjadi kebiasaan di masyarakat, dan itu adalah salam yang tidak terlarang. Semuanya wajib dijawab dengan yang semisal atau yang lebih baik.&#8221; (<em>Taisir Karimir Rahman</em>, tafsir untuk surat An-Nisa&#8217;:86)</p>
<h3>Berikut ini beberapa keterangan dari para ulama menjawab ucapan selamat idul fitri</h3>
<ol>
<li>Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan &#8211;shahabat&#8211; Watsilah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, &#8220;<em>Taqabbalallahu minna wa minkum</em>,&#8221; kemudian beliau (Watsilah) menjawab, &#8220;<em>Taqabbalallahu minna wa minkum</em>.&#8221; (H.r. Ad-Daruquthni dalam <em>Mu&#8217;jam Al-Kabir</em>)</li>
<li>Dari Adham, mantan budak Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, &#8220;Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, &#8216;<em>Taqabbalallahu minna wa minkum</em>, wahai Amirul Mukminin.&#8217; Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.&#8221; (H.r. Al-Baihaqi)</li>
<li>Dari Syu&#8217;bah bin Al-Hajjaj; beliau mengatakan, &#8220;Saya bertemu dengan Yunus bin Ubaid, dan saya sampaikan, &#8216;<em>Taqabbalallahu minna wa minka</em>.&#8217; Kemudian beliau jawab dengan ucapan yang sama.&#8221; (H.r. Ad-Daruquthni dalam <em>Ad-Du&#8217;a</em>)</li>
</ol>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>kado ucapan</strong>, <strong>ucapan id</strong>, <strong>idul fitri 2011</strong>, <strong>lebaran 2011</strong>, <strong>ucapan lebaran</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-di-hari-raya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Diberi Maaf</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/meminta-maaf</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/meminta-maaf#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2011 05:44:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=6012</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Saya pernah berbuat zalim kepada sesama manusia. Saya menyadari akan perbuatan tersebut kemudian bertobat memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada yang bersangkutan. Saya yakin Allah pasti akan menerima tobat saya. Yang jadi masalah adalah orang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum. Saya pernah berbuat zalim kepada sesama manusia. Saya menyadari akan perbuatan tersebut kemudian bertobat memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada yang bersangkutan. Saya yakin Allah pasti akan menerima tobat saya. Yang jadi masalah adalah orang yang pernah saya zalimi belum memaafkan saya. <em>Gimana</em> dengan kesalahan saya ini di mata Allah?</p>
<p><em>Muchamad Amrullah (**amrullah@***.com)</em><br />
<span id="more-6012"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam. </em></p>
<p>Jika anda sudah meminta maaf kepadanya dan sudah berusaha mengembalikan sesuatu yang menjadi haknya maka Anda tidak salah, bahkan dialah yang berdosa.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/meminta-maaf/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Tobat dari Homo</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/homo-sex</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/homo-sex#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 07:57:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[berzina]]></category>
		<category><![CDATA[cara bersuci dari lesbi]]></category>
		<category><![CDATA[cara homo]]></category>
		<category><![CDATA[cara tobat onani]]></category>
		<category><![CDATA[homo se3x]]></category>
		<category><![CDATA[homo sex]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum melakukan homo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum melakukan homosexsual]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[jari]]></category>
		<category><![CDATA[jodoh]]></category>
		<category><![CDATA[kb]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[orang homo sex eropa]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[sex homo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5743</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum, Ustadz. Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia liwath dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum</em>, Ustadz.</p>
<p>Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia <em>liwath</em> dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina rumah tangga karena umur saya sudah kepala tiga. Tapi karena <em>liwath</em> itu, saya sampai saat ini tidak ada semangat untuk menjalani <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">pernikahan</a> karena keraguan dalam diri saya akan kemampuan saya menjalani peran sebagai suami kelak. Saya sangat ingin bisa bebas dari pengaruh<em> liwath</em> ini, Ustadz. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuan Ustadz sebelumnya. Saya tunggu jawabannya, Ustadz.</p>
<p><em>NN (**@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-5743"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</em>.</p>
<p>Allahu akbar! Perbuatan <em>liwath</em> (melakukan homoseks antar-sesama lelaki dengan sodomi) adalah dosa yang sangat besar. Allah menyebutnya sebagai &#8220;<em>al-fahisyah</em>&#8221; (kumpulan perbuatan kekejian). Allah berfirman,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ</strong></p>
<p>&#8220;<em>Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, &#8216;Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.</em>&#8216;&#8221; (Q.s. Al-Ankabut:28)</p>
<p>Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang nuraninya masih baik. Saking jeleknya perbuatan ini, Allah menghukum umat Nabi Luth yang melanggar, dengan empat hukuman sekaligus:</p>
<p>1. Dibutakan matanya (Q.s. Al-Qamar:37).<br />
2. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (Q.s. Al-Hijr:74).<br />
3. Dihujani dengan batu (Q.s. Al-Hijr:74).<br />
4. Allah kirimkan suara yang sangat keras (Q.s. Al-Hijr:73).</p>
<p>Andaikan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/hukum" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with hukum">hukum</a> Islam ditegakkan, orang yang melakukan <em>liwath</em> akan dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dihujani batu dari atas, dan ada yang berpendapat dipenggal kepalanya. Yang jelas, semua sepakat bahwa pelaku homoseks antar-sesama lelaki dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dasar masalah ini adalah hadis Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به</strong></p>
<p>&#8220;<em>Siapa saja yang berjumpa dengan orang yang melakukan perbuatan seperti tindak-tanduk kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!</em>&#8221; (H.R. Ahmad; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani)</p>
<p>Karena itu, bagi Anda yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya  serius dalam <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bertobat-kepada-allah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bertobat kepada allah">bertobat kepada Allah</a>. Yang bisa Anda lakukan:</p>
<ol>
<li>Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab Anda melakukan kemaksiatan ini.</li>
<li>Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan hukumnya yang menjadi ancaman bagi Anda.</li>
<li>Anda harus bersedih ketika Anda teringat perbuatan ini.</li>
<li>Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan ketaatan.</li>
<li>Penuhi hidup Anda dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi penghalang bagi Anda agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.</li>
<li>Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat Anda, termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika Anda ingin berkonsultasi, Anda bisa konsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda, dengan cara yang disamarkan.</li>
</ol>
<p>Terkait masalah pernikahan, Anda berhak untuk menikah, karena orang yang sudah bertobat itu dianggap tidak melakukan dosa yang dia sesali.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>cara tobat onani</strong>, <strong>hukum melakukan homo</strong>, <strong>jari</strong>, <strong>sex homo</strong>, <strong>homo se3x</strong>, <strong>pernikahan</strong>, <strong>nikah</strong>, <strong>orang homo sex eropa</strong>, <strong>kb</strong>, <strong>cara homo</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/homo-sex/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Mengungkapkan Cinta</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2011 22:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdullah Zaen, M.A.</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengungkap kan cinta]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengungkapkan]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengungkapkan cinta]]></category>
		<category><![CDATA[cinta]]></category>
		<category><![CDATA[gambar cinta]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[kumpulan nasehat cinta islami kepada lawan jenis]]></category>
		<category><![CDATA[narasi #hl=en]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pictures]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5447</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Bagaimana pandangan Islam apabila kita mengungkapkan perasaan cinta kepada lawan jenis, sementara kita belum siap untuk menikah? Hilman (hiruman**@***.com) Jawaban: Wa’alaikumussalam. Sebaiknya dihindarkan sebab dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah (godaan syahwat). Dalam kaidah syariat disebutkan bahwa segala sesuatu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu ‘alaikum. <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> pandangan Islam apabila kita mengungkapkan perasaan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/cinta" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with cinta">cinta</a> kepada lawan jenis, sementara kita belum siap untuk menikah?</p>
<p><em>Hilman (hiruman**@***.com)</em><br />
<span id="more-5447"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam. Sebaiknya dihindarkan sebab dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah (godaan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/syahwat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with syahwat">syahwat</a>). Dalam kaidah syariat disebutkan bahwa <strong>segala sesuatu yang mengantarkan kepada kerusakan harus ditutup rapat.</strong></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>kumpulan nasehat cinta islami kepada lawan jenis</strong>, <strong>cara mengungkapkan cinta</strong>, <strong>narasi #hl=en</strong>, <strong>nikah</strong>, <strong>cinta</strong>, <strong>cara mengungkap kan cinta</strong>, <strong>bagaimana</strong>, <strong>gambar cinta</strong>, <strong>pictures</strong>, <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melamar Mantan Pacar Teman Sendiri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/melamar-mantan-pacar-teman-sendiri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/melamar-mantan-pacar-teman-sendiri#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2011 07:24:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah melamar wanita yg lagi hamil]]></category>
		<category><![CDATA[ciuman]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[mantan pacar]]></category>
		<category><![CDATA[melamar cewek yang sudah punya pacar]]></category>
		<category><![CDATA[melamar saat bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[menikahi mantan pacar teman]]></category>
		<category><![CDATA[menikahi pacar sahabat]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5242</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Pertanyaan dari sahabat saya (seorang akhwat): Dulu dia pernah khilaf/berpacaran, namun sekarang sudah tidak lagi karna memang tidak ada kecocokan, walaupun pihak lelaki masih menyimpan perasaan. Beberapa bulan selanjutnya, sahabat karibnya (melalui perantara) datang dan ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamualaikum wr. wb.</em></p>
<p>Pertanyaan dari sahabat saya (seorang <em>akhwat</em>):<br />
Dulu dia pernah<em> khilaf</em>/berpacaran, namun sekarang sudah tidak lagi karna memang tidak ada kecocokan, walaupun pihak lelaki masih menyimpan perasaan.<br />
Beberapa bulan selanjutnya, sahabat karibnya (melalui perantara) datang dan ingin melamar dia melalui jalan <em>ta’aruf</em> lebih dulu.</p>
<p>Pertanyaan dia, “<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> pandangan islam tentang hal sosial yang akan menyakitkan hati temannya (mantan dia dulu) jika dia menerima <em>ta’aruf</em> sahabat karib mantannya itu, sementara setelah istikharah dia mendapatkan keyakinan dengan orang itu?”</p>
<p>Dia bingung, walaupun seandainya sang mantan datang dalam bentuk <em>ta’aruf</em> kembali, dia sudah tidak bisa menerima lagi (karna tidak punya keyakinan), sedangkan ketika dia yakin dengan seseorang (setelah banyak yang mengirim biodata namun terpaksa dia tolak karna faktor keyakinan) untuk menerima <em>ta’aruf</em>, dia harus memikirkan hati mantan dia dan kawan-kawan lain yang mengetahui mereka pernah punya hubungan khusus, dia akan sangat merasa bersalah pada dirinya dan juga yang ingin melamar dia jika alasannya menolak adalah karena beliau <em>&#8220;seorang sahabat dari mantan dia&#8221;</em>, sedangkan dia punya keyakinan.</p>
<p>Mohon pencerahan dari ustaz-ustaz konsultasisyariah.com<br />
<em>Wassalamujalaikum wr. wb.</em></p>
<p><em>Aisyah &lt; contactsmilingXXXXX@XXXXX.com &gt;</em><br />
<span id="more-5242"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah.</em></p>
<p>Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ</strong></p>
<p><em>&#8220;Seseorang tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya. Kecuali, jika si pelamar telah meninggalkannya (tidak ingin melanjuntukan), atau mengizinkan saudaranya untuk melamar.&#8221;</em> (H.R. Bukhari).</p>
<p>Berdasarkan hadis di atas dan beberapa keterangan ulama lainnya, seorang lelaki dibolehkan melamar wanita yang telah dilamar lelaki lain dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Pelamar pertama tidak ingin melanjuntukan proses dengan wanita yang dilamar.</li>
<li>Pelamar pertama mengizinkan orang lain untuk melamarnya</li>
<li>Si pelamar pertama adalah lelaki <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kafir" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kafir">kafir</a>. Karena yang terlarang untuk dilangkahi adalah lamarannya adalah lelaki muslim.</li>
<li>Si pelamar pertama adalah orang fasik, menurut madzhab Malikiyah.</li>
<li>Si pelamar pertama telah ditolak oleh wanita yang dilamar atau walinya.</li>
<li>Wanita yang dilamar atau walinya, belum memberikan kepastian jawaban.</li>
</ol>
<p>Dalil untuk  poin 5 dan 6 adalah hadis yang diriwayatkan Bukahri dan Muslim, dari Fatimah binti Qais <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, bahwa beliau pernah di lamar oleh Muawiyah dan Abu Jahm, kemudian Fatimah meminta pertimbangan kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, namun beliau menyarankan agar menolak lamaran keduanya. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>&#8220;Abu Jahm, orangnya tidak pernah meletakkan tongkatnya (suka memukul wanita, menurut salah satu penafsiran), sedangkan Muawiyah, orang miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.&#8221;</em></p>
<p>Awalnya Fatimah tidak bersedia, kemudian Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menikah dengan Usamah. Akhirnya beliaupun menikah dengan Usamah. Setelah menikah, Allah memberikan banyak kebaikan dalam kehidupannya dan menjadi harapan banyak orang.</p>
<p>Dalam hadis di atas, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melamar Fatimah untuk Usamah bin Zaid, padahal beliau sudah di lamar dua lelaki. Karena pada saat itu, Fatimah belum memberikan jawaban. Hadis ini sekaligus menjadi dalil bahwa lelaki dibolehkan melamar wanita yang telah dilamar orang lain, ketika pelamar pertama telah ditolak.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).<br />
Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>mantan pacar</strong>, <strong>melamar saat bulan puasa</strong>, <strong>pacaran</strong>, <strong>kafir</strong>, <strong>bolehkah melamar wanita yg lagi hamil</strong>, <strong>ciuman</strong>, <strong>menikahi mantan pacar teman</strong>, <strong>menikahi pacar sahabat</strong>, <strong>isa</strong>, <strong>nikah</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/melamar-mantan-pacar-teman-sendiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Cara Saya untuk Bertobat?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-saya-untuk-bertobat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-saya-untuk-bertobat#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 06:24:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bertobat kepada allah]]></category>
		<category><![CDATA[cara mau betaubat]]></category>
		<category><![CDATA[gimana cara tobat]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[kisah orang yang ingin bertobat dijalan allah]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[saya banyak dosa, saya ingin bertobat]]></category>
		<category><![CDATA[tobat orang munafik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5148</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Kepada Bapak Ustadz Yth. Saya seorang yang terjerumus dalam dosa. Banyak hal-hal yang saya lakukan, yang menyimpang dari ajaran agama, seperti: &#8220;main perempuan&#8221;, miras, dan narkoba. Terkadang, saya menyesali semua itu, namun sulit bagi saya &#8216;tuk benar-benar ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum.</p>
<p>Kepada Bapak Ustadz Yth.</p>
<p>Saya seorang yang terjerumus dalam dosa. Banyak hal-hal yang saya lakukan, yang menyimpang dari ajaran agama, seperti: &#8220;main perempuan&#8221;, miras, dan narkoba. Terkadang, saya menyesali semua itu, namun sulit bagi saya &#8216;tuk benar-benar menjauh dan menghilang dari kebiasaan buruk saya. Ada saja godaan di waktu saya ingin meninggalkannya. Yang menjadi pertanyaan saya, apa cara atau tindakan yang harus saya lakukan agar terhindar dari semua itu, dan menjadi orang yang benar-benar bertobat di jalan Allah dan mempunyai niat yang tak tergoyahkan?</p>
<p>Atas jawabannya, terima kasih banyak.</p>
<p><em>NN (**@ymail.com)</em><br />
<span id="more-5148"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Semoga Allah membimibing Anda menuju jalan yang lurus. Melakukan perubahan hidup memang sulit. Bahkan, sangat sulit &#8230;. Akan tetapi, itu semua akan mudah bagi orang-orang yang dimudahkan oleh Allah.</p>
<p><strong>1. </strong>Anda harus meninggalkan semua rekan yang mempengaruhi Anda untuk bermaksiat. Meninggalkan bukan berarti memutus hubungan. Anda tetap bisa berhubungan dengan mereka melalui alat telekomunikasi, <strong>tanpa</strong> harus bertemu. Selamatkan diri Anda dari pengaruh buruk mereka. Jika ini belum Anda lakukan, selamanya Anda akan sangat kesulitan bertobat. Bahkan, bisa jadi, tobat Anda dinilai sebagai <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/tobat-orang-munafik" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with tobat orang munafik">tobat orang munafik</a>.</p>
<p><strong>2. </strong>Banyaklah beristigfar kepada Allah, memohon ampun kepada-Nya dengan sungguh-sungguh dan serius. Rahasiakan semua dosa yang pernah Anda lakukan kepada siapa pun. Adukan kepada Allah. Sesali &#8230;, bersedihlah &#8230;, mohon ampunan kepada Allah. Ganti kemaksiatan dengan memperbanyak ibadah. Semoga Allah mengampuni dosa Anda.</p>
<p><strong>3.</strong> Carilah teman dan lingkungan yang baik karena mereka akan memberikan pengaruh yang baik. Semoga keberadaan mereka bisa menular kepada diri Anda.</p>
<p><strong>4.</strong> Perbanyaklah meminta hidayah kepada Allah karena semua urusan manusia ada di tangan Allah. Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada Anda. Amin.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>bertobat kepada allah</strong>, <strong>isa</strong>, <strong>cara mau betaubat</strong>, <strong>saya banyak dosa, saya ingin bertobat</strong>, <strong>gimana cara tobat</strong>, <strong>tobat orang munafik</strong>, <strong>kisah orang yang ingin bertobat dijalan allah</strong>, <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong>, <strong>bagaimana</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-saya-untuk-bertobat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pasrah Sepenuhnya kepada Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pasrah-sepenuhnya-kepada-suami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pasrah-sepenuhnya-kepada-suami#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jun 2011 07:21:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[apakah istri harus menurut pada suami?]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bila istri tidak patuh kepada suami]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[dalil istri harus patuh pada suami]]></category>
		<category><![CDATA[doa]]></category>
		<category><![CDATA[dosa akibat istri tidak patuh pada suami]]></category>
		<category><![CDATA[dukun]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri tdk patuh pada suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri yang tidak nurut perkataan suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum terhadap istri yang tidak patuh kepada suami]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[isteri masuk surga patuh sama suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri harus lebih patuh pada suami atau ortu]]></category>
		<category><![CDATA[istri harus patuh kepada suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri mengajukan cerai karena suami punya hutang]]></category>
		<category><![CDATA[istri nurut pada suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri tahu gaji suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri yang tidak patuh kepada suami]]></category>
		<category><![CDATA[kehendak suami]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi dengan ustadz lewat hp]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[mengapa istri harus menuruti suami]]></category>
		<category><![CDATA[mengapa istri harus patuh pada suami]]></category>
		<category><![CDATA[menyikapi suami yang tidak bertanggung jawab menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[suami penurut]]></category>
		<category><![CDATA[suami sering menyakiti hati istri]]></category>
		<category><![CDATA[suami tidak bekerja istri minta cerai dosakah?]]></category>
		<category><![CDATA[surga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5063</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Pernikahan kami sudah 10 tahun lebih, tapi sampai saat ini, saya merasa kalau rumah tangga kami masih belum menjadi keluarga yang bahagia. Kami pun sering bertengkar, dari masalah banyaknya utang, mulai Suami yang tidak punya pekerjaan, maupun ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan:</p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">Pernikahan</a> kami sudah 10 tahun lebih, tapi sampai saat ini, saya merasa kalau rumah tangga kami masih belum menjadi keluarga yang bahagia. Kami pun sering bertengkar, dari masalah banyaknya utang, mulai Suami yang tidak punya pekerjaan, maupun Suami yang punya tabiat jelek yaitu masalah wanita.</p>
<p>Sebenarnya, Suami tahu apa kewajibannya sebagai Suami. Yang sangat tidak saya suka dari dia adalah dia selalu meminta saya menempatkannya sebagai suami menurut Islam, yang harus selalu ditaati! Dia selalu bilang, &#8220;Kalau belum punya suami, harus patuh (kepada, <em>red.</em>) orang tua, tapi setelah bersuami, harus tunduk dan patuh kepada suami; apa pun yang dikatakan suami harus dilakukan, kecuali jika menyuruh berbuat munkar. Dia tahu agama tapi tidak bisa menjalankannya.</p>
<p>1. Dosakah saya kalau meninggikan suara saat bertengkar? Suami juga sering bermesraan dengan wanita lewat <em>hp</em>, makanya dia melarang saya membuka-buka <em>hp</em>-nya.<br />
2. Dosakah saya jika saya melanggarnya? Sebagai istri, jelas saya selalu pengin tahu (tentang pertemanannya dengan orang lain, red.)? Suami juga sering bilang, &#8220;Kamu itu seharusnya mengabdi dan pasrah terhadap suami karena kalau jadi istri penurut maka yang masuk <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/surga" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with surga">surga</a> bukan cuma kamu tapi juga ibumu!&#8221;<br />
3. Apakah saya harus menuruti apa pun yang dikatakan Suami (selain perbuatan mungkar) meski saya sendiri tidak terima dengan perbuatannya yang selalu menyakiti hati saya? Dia selalu minta (agar saya, <em>red.</em>) mendoakan dia semoga dia bisa berubah.</p>
<p>Mohon nasihatnya, Ustadz. Saya sudah tidak betah rumah tangga sperti ini, saya pernah minta <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/cerai" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with cerai">cerai</a> tapi dia tidak mau. <em>Matur nuwun</em>.</p>
<p><em>NN (**@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-5063"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah. Saudari penanya, semoga Allah ta&#8217;ala menurunkan hidayah kepada suami Anda. Semoga Allah juga membalas ketabahan Saudari sebagai istri dalam menghadapi suami yang&#8211;menurut Saudari&#8211;kurang bertanggung jawab.</p>
<p>Perkataan yang disampaikan suami Saudari memang benar. Istri wajib taat kepada suami, selama tidak diperintahkan dalam maksiat.</p>
<blockquote><p>Kejelekan dan kejahatan suami tidak cukup menjadi alasan bagi istri untuk berbuat dosa/kesalahan, karena kalau pun suami berdosa dan masuk neraka, apa istri juga rela untuk turut berbuat dosa dan masuk neraka?</p></blockquote>
<p>Namun, sebaliknya, istri pun punya hak untuk menuntut agar hak-haknya di penuhi. Karenanya, bila istri tidak sanggup lagi untuk hidup bersama suaminya, ia bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/nikah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with nikah">nikah</a> pada halaman terakhir. Itulah yang disebut dengan khulu&#8217;.</p>
<p>Akan tetapi, sebelum itu menjadi pilihan Saudari, saya sarankan agar Saudari memusyawarahkan urusan rumah tangga Saudari dengan ayah Saudari dan karib kerabat Saudari. Dengan demikian, apa pun keputusan Saudari, hal itu akan selalu mendapat dukungan dari keluarga, sehingga hasilnya&#8211;insya Allah&#8211;menjadi baik bagi Saudari.</p>
<p><em>Wassalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>mengapa istri harus patuh pada suami</strong>, <strong>dalil istri harus patuh pada suami</strong>, <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong>, <strong>nikah</strong>, <strong>suami sering menyakiti hati istri</strong>, <strong>suami penurut</strong>, <strong>surga</strong>, <strong>konsultasi dengan ustadz lewat hp</strong>, <strong>isa</strong>, <strong>menyikapi suami yang tidak bertanggung jawab menurut islam</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pasrah-sepenuhnya-kepada-suami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ibu Rumah Tangga atau Wanita Karier?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ibu-rumah-tangga-atau-wanita-karier</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ibu-rumah-tangga-atau-wanita-karier#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 May 2011 04:29:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Karir]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[bekerja]]></category>
		<category><![CDATA[ibuwanita karier]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[jodoh]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[menahan nafsu]]></category>
		<category><![CDATA[nafsu wanita karir]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[pilih wanita karir atau ibu rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[tanya seputar islam tntang wanita karier]]></category>
		<category><![CDATA[tidak kuat menahan nafsu, bolehkah onani]]></category>
		<category><![CDATA[wanita ingin menikah nggak kuat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5014</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya; lebih utama istri yang bekerja di rumah (IRT) atau istri yang bekerja? Saya sudah bekerja sebagai PNS golongan 2C. Saya ingin cepat menikah, daripada tidak kuat menahan nafsu. Tapi, pacar saya ternyata juga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum. </em></p>
<p>Ustadz, saya ingin bertanya; lebih utama istri yang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bekerja" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bekerja">bekerja</a> di rumah (IRT) atau istri yang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bekerja" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bekerja">bekerja</a>?</p>
<p>Saya sudah bekerja sebagai PNS golongan 2C. Saya ingin cepat menikah, daripada tidak kuat <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/menahan-nafsu" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with menahan nafsu">menahan nafsu</a>. Tapi, pacar saya ternyata juga <em>keterima</em> PNS sebagai perawat (yang kerjanya [dengan sistem, <em>red.</em>] <em>shift</em>). Kalau saya menikah dengan dia, saya khawatir kami jarang bertemu. Saya juga tidak suka istri saya (nantinya, <em>red.</em>) harus dinas malam. Kalau saya memutusnya, saya tidak tahu apa yang terjdi dengan dia. <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bagaimana" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bagaimana">Bagaimana</a> pendapat dan solusinya, Ustadz?</p>
<p><em>Wassalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><em>NN (**@***.co.id)</em><br />
<span id="more-5014"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wassalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p>Seharusnya, Anda tidak berpacaran karena perbuatan tersebut diharamkan. Oleh karena itu, hendaknya, Anda bertobat dan banyak-banyak beristigfar.</p>
<p>Idealnya, Anda memilih istri yang benar-benar bisa menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga dan pengasuh <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/anak-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with anak">anak</a> keturunan Anda. Semoga Allah segera mempertemukan Anda dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/jodoh" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with jodoh">jodoh</a> yang salehah.</p>
<p><em>Wassalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>pacaran</strong>, <strong>nafsu wanita karir</strong>, <strong>bagaimana</strong>, <strong>tanya seputar islam tntang wanita karier</strong>, <strong>nikah</strong>, <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong>, <strong>bekerja</strong>, <strong>wanita ingin menikah nggak kuat</strong>, <strong>menahan nafsu</strong>, <strong>anak</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ibu-rumah-tangga-atau-wanita-karier/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 May 2011 01:14:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[cara sms atau telepon ke madinah]]></category>
		<category><![CDATA[chating telpon]]></category>
		<category><![CDATA[gambar chatting]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berbicara dengan lawan jenis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bersmsan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berzina di siang hari puasa]]></category>
		<category><![CDATA[jenis media untuk chaating adalah]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan islam dalam bersmsn bukan mukri nya]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>
		<category><![CDATA[sms lawan jenis]]></category>
		<category><![CDATA[telefon apakah membatalkan puasa ??]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=5009</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan? Apriz (**_uni@***.co.id) Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam. Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Berbicara lewat media <em>chat</em>, telepon, <em>IM</em>, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, <em>red.</em>) jenjang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pernikahan-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pernikahan">pernikahan</a> apakah diperbolehkan?</p>
<p><em>Apriz (**_uni@***.co.id)</em><br />
<span id="more-5009"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam.</em></p>
<p><strong>Hal tersebut tidak layak dilakukan</strong>. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.</p>
<p><em>Wassalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>jenis media untuk chaating adalah</strong>, <strong>hukum bersmsan dalam islam</strong>, <strong>sms lawan jenis</strong>, <strong>telefon apakah membatalkan puasa ??</strong>, <strong>chating telpon</strong>, <strong>nikah</strong>, <strong>zina</strong>, <strong>sms</strong>, <strong>pandangan islam dalam bersmsn bukan mukri nya</strong>, <strong>hukum berbicara dengan lawan jenis</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pacaran Islami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pacaran-islami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pacaran-islami#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 May 2011 00:30:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[akhlaq pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[apa hukumnya pacaran pada waktu puasa]]></category>
		<category><![CDATA[apa saja hukumnya puasa bagi yang berpacaran?]]></category>
		<category><![CDATA[apakah makna pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[apakah membatalkan puasa berpelukan dengan pacar]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana]]></category>
		<category><![CDATA[berkomunikasi dengan pacar pada saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[berpacaran apakah dapat mengeluar kan mani]]></category>
		<category><![CDATA[berpacaran saat berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[berpegangan tangan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[berpelukan di bulan puasa hukumnya]]></category>
		<category><![CDATA[berpelukan membatalkan puasa?]]></category>
		<category><![CDATA[berpelukan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[bersenggama dengan pacar di waktu subuh apakah membatalkan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berpegangan tangan saat berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berpegangan tangan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pacaran pada waktu puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukumnya orang berpacaran saat berpuasa]]></category>
		<category><![CDATA[isa]]></category>
		<category><![CDATA[kapan sebaiknya shalat tarawih untuk wanita]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[saat pacaran keluar mani]]></category>
		<category><![CDATA[yang membatalkan puasa kalau berpacaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=4692</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Bagaimanakah jika ada seorang perempuan berteman dengan lelaki kemudian mereka mempunyai hubungan (pacaran) tetapi mereka belum pernah berpelukan atau berpegangan tangan? Rossa (rossa***@****.com) Jawaban: Bismillah. Biasanya, pada awalnya, tidak berpegangan tangan. Akan tetapi, setan tidak akan tinggal diam. Lambat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimanakah jika ada seorang perempuan berteman dengan lelaki kemudian mereka mempunyai hubungan (<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/pacaran" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with pacaran">pacaran</a>) tetapi mereka belum pernah berpelukan atau berpegangan tangan?</p>
<p><em>Rossa (rossa***@****.com)</em><br />
<span id="more-4692"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Bismillah.</em></p>
<p>Biasanya, pada awalnya, tidak berpegangan tangan. Akan tetapi, setan tidak akan tinggal diam. Lambat laun, setelah akrab, akan terjadi sesuatu yang seharusnya tidak terjadi, kecuali pada diri orang yang dirahmati Allah. Sementara, tidak ada yang mampu menjamin bahwa kita bisa selamat dari hal itu.</p>
<p>Oleh karenanya, kami sarankan:</p>
<ul>
<li> Segeralah menikah, jika keduanya (lelaki dan perempuan tersebut) sudah serius dan ingin menikah.</li>
</ul>
<ul>
<li> Hindari segala bentuk komunikasi langsung. Sebaiknya, gunakan pihak ketiga karena ini akan sedikit &#8220;mengamankan&#8221; hubungan Anda.</li>
</ul>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits,  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br />
<strong>Artikel www.<a href="http://KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>yang membatalkan puasa kalau berpacaran</strong>, <strong>anak</strong>, <strong>berpelukan saat puasa</strong>, <strong>isa</strong>, <strong>hukum pacaran pada waktu puasa</strong>, <strong>berpelukan di bulan puasa hukumnya</strong>, <strong>berpegangan tangan saat puasa</strong>, <strong>akhlaq pacaran</strong>, <strong>hukum berpegangan tangan saat puasa</strong>, <strong>kapan sebaiknya shalat tarawih untuk wanita</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pacaran-islami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/268 queries in 0.059 seconds using disk: basic
Object Caching 24545/24975 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 07:21:44 -->
