Apa Hukum Air Liur?

Pertanyaan:

Bagaimanakah air liur yang keluar dari Mulut seseorang ketika tidur? Apakah air liur yang mengalir itu berasal dari mulut ataukah dari lambung? Jika kita menghukumi najis, bagaimanakah cara menghindarinya?

Jawaban:

Air liur yang keluar dari mulut seseorang ketika tidur, hukumnya suci, tidak najis. Dan hukum asal bagi
semua benda yang keluar dari jasad manusia adalah suci, kecuali yang dijelaskan dalil tentang kenajisannya; berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

arab1 Apa Hukum Air Liur?

“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR Imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya, 1/74,75, dari hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu hadits ini memiliki kisah).

Jadi, air liur, keringat, air mata dan kotoran yang keluar dari hidung, semuanya suci. Karena demikianlah hukum asalnya. Sedangkan air kencing dan berak, serta semua yang keluar dari dua jalan (itu), hukumnya najis. Air liur yang keluar dari mulut seseorang saat tidur, termasuk dalam kategori sesuatu yang suci, seperti ingus, ludah atau yang sejenisnya.
Dengan landasan ini, maka tidak wajib atas seorang muslim untuk mencucinya, juga tidak wajib mencuci sesuatu yang terkena air liur, seperti pakaian dan kasur.

Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 5/10.

Kata Kunci Terkait: apakah ingus itu termsuk najis menurut islam, hukum air liur di bulan puasa, hukum, anak yang keluar dari islam, liur manusia pada waktu tidur itu menurut fikih islam, air liur najis tidak, hukum air liur di waktu tidur, bagaimana, jika pada saat sholat keluar ingus hukumnya gimana, hukum air liur dlm bulan ramadhan

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.