Bersuci, FIKIH, Halal Haram, Kontemporer

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

wudhu dan merokok

Antara Rokok dan Pembatal Wudhu

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Bismillah, saya mempunyai kebiasaan merokok. Hal ini sering sekali saya lakukan. Yang saya ingin tanyakan, apakah setelah wudhu terus kita merokok apakah wudhu kita batal dan harus mengulang lagi untuk shalat berikutnya?

Terima kasih. Wassalam..

Dari: Buchari

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Semoga Allah merahmati saudara Buchari dan selalu diberi petunjuk dalam kebaikan.

Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerjaan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.

Rokok berasal dari tanaman yang sudah diketahui jenisnya. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.

Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah: 4).

Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’rof: 157).

Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/2306 secara ringkas)

Semoga hidayah selalu tercurah pada kita sekalian.

Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Apa Hukumnya Istri Selingkuh, Menikah Dengan Wali Hakim, Pengertian Syariat Islam, Tips Mengatasi Galau, Zakat Mengurangi Pajak, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Islam

QRIS donasi Yufid