FIKIH, Puasa, RAMADHAN

Apakah Nadzar Saya Harus Ditunaikan?

Pertanyaan:

Beberapa bulan yang lalu ana membaca buletin, kalo ndak salah namanya at-tauhid atau as-sunnah, tapi yang jelas penulis atau maraji’nya ustadz abu isa, salah satu isinya membahas haramnya bernadzar selain untuk Allah. trus yang mau ana tanya: ana masih punya hutang puasa 11 hari karena nadzar “kalo masuk ugm” ana mau puasa 15 hari, namun saat sampai hari keempat ana baca buletin itu lalu pikir-pikir apakah niat puasa ana ini bener? Padahal kan kata buletin itu bernadzar itu nadzarnya harus diikhlaskan untuk Allah semata, padahal ana meniatkannya sebagai pemenuh janji jika permintaan ana dikabulkan Allah, jadi apakah ana boleh menunaikan nadzar ana? Oya ma’had ‘ilmi mulainya kapan lagi ya? jazakumullah khoiron.

Jawaban:

Untuk Penanya Akhi Abu Luqman Abdillah, Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du.

Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Lembaga Bimbingan Islam Al Atsary Jogjakarta memang menerbitkan buletin dakwah yang bernama Buletin At Tauhid dengan motto “Memurnikan Akidah Menebarkan Sunnah” sama dengan moto website yang kita cintai ini. Buletin ini banyak membahas permasalahan tauhid. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa tauhid adalah asas dakwah para Nabi dan Rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Sebagaimana difirmankan oleh Allah,

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ

“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang Rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut (sesembahan selain Allah).” (QS. An Nahl: 36)

Semoga Allah meneguhkan dakwah ini tetap lurus di atas al haq dan membimbing para penggeraknya untuk ikhlas dan istiqamah hingga ajal tiba. Aammiin.

Akhi Abu Luqman yang kami hormati, pengertian nadzar adalah seorang mukallaf (yaitu seorang muslim yang sudah terbebani aturan syariat, bukan anak kecil dan bukan orang gila) mewajibkan bagi dirinya sendiri sebuah amal ketaatan untuk ditujukan mendekatkan diri kepada Allah. Nadzar ini akan diterima jika memenuhi syarat-syaratnya, di antara syaratnya ialah harus ikhlas dan bukan dalam rangka bermaksiat atau dalam perkara yang di luar kemampuannya. Yang dimaksud ikhlas yaitu melakukan amal tersebut dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada jin, gendruwo, atau wali atau yang lainnya. Sedangkan yang dimaksud perkara di luar kemampuannya ialah seperti bernadzar untuk infak emas sebesar gunung. Jadi, karena nadzar itu ibadah maka kita harus memiliki sikap ta’zhim (pengagungan dan penghormatan) kepada yang kita ibadahi yaitu Alloh ta’ala, bukan untuk main-main.

Dan ada satu lagi yang patut kita perhatikan bahwa janganlah kita terbiasa untuk bernadzar apabila ingin berbuat taat atau amal shalih. Karena Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut nadzar sebagai pekerjaannya orang yang pelit. Yaitu pelit dalam hal beribadah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, namun hanyalah sebagai sebab untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Inilah yang disebut dengan nadzar muqayyad, yaitu nadzar karena mengharapkan gantinya. Anda bernadzar untuk melakukan suatu ibadah dengan mengharapkan gantinya yaitu suatu keuntungan duniawi. Para ulama memakruhkannya bahkan ada yang mengharamkan nadzar semacam ini. Walaupun setelah syaratnya itu terpenuhi maka dia pun tetap diwajibkan untuk menunaikan nadzarnya. (Lihat Mutiara Faedah Kitab Tauhid, hal. 82 karya guru kami yang mulia Ustadz Abu ‘Isa Abdulloh bin Salam, hafizhahulloh wa jazaahullahu khairan).

Akhi Abu Luqman, adapun nadzar yang antum lakukan berdasarkan cerita yang antum sampaikan, maka menurut sepengetahuan kami apabila memang niat antum beribadah itu ikhlas (artinya ditujukan kepada Allah, sebagaimana tersirat dari perkataan antum: apabila permintaan itu dikabulkan Alloh, dan juga dengan puasa tersebut bukankah antum berniat mendekatkan diri kepada Alloh?) maka hal itu wajib ditunaikan. Adapun masalah sebabnya adalah kalau masuk UGM maka ini tidaklah menafikan keikhlasan tersebut. Sehingga nadzar antum itu tetap harus dilaksanakan. Karena hukum menunaikan nadzar dalam ketaatan adalah wajib. Jadi antum masih punya tanggungan hutang puasa 11 hari lagi. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan antum untuk meraih cinta dan ridha-Nya. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

***

Penanya: Abu Luqman Abdillah
Dijawab Oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Abu Isa

Sumber: muslim.or.id

🔍 Wajah Imam Mahdi Di Bulan, Hukum Pisah Ranjang, Perdebatan Kristen Dan Islam, Kecantikan Bidadari Surga, Innalillahiwainnailaihirojiun Arti, Efek Onani

QRIS donasi Yufid