Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ustadz, apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama?
(0507412080)
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain.
Seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany)
Hadits ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. (lihat Kitab Aunul Ma’bud 11 / 39).
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Kata Kunci Terkait: melihat kemaluan istri hukumnya, melihat kemaluan, aurat, suami istri, puasa, siang hari, hukum melihat aurat saat puasa, budak, mandi bersama suami istri saat puasa, hukum melihat aurat istri di siang ramadhan, puasa mandi bersama istri, hukum melihat aurat, boleh mandi bersama isteri bulan puasa, anak
































