AQIDAH

Bolehkah Sholat di Masjid yang Di Depannya Ada Kuburan?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum shalat di mesjid yang di depannya ada kuburan, sah atau tidak? Apakah lebih baik saya shalat di rumah, dan bagaimana tentang keutamaan shalat berjamaah?
Jawaban:

Tidak boleh shalat menghadap ke kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim No. 972)

Larangan Rasulullah tentang shalat menghadap kuburan ini mencakup shalat di area kuburan dan shalat di mesjid yang kiblatnya ke arah kuburan, kecuali kalau ada pemisah antara dinding mesjid dengan kuburan tersebut.

Adapun hukum shalat menghadap kuburan, maka perinciannya sebagai berikut:

1. Apabila dalam shalatnya dia bermaksud mengagungkan penghuni kuburan tersebut, maka shalatnya tidak sah, karena dia telah menyekutukan Allah dalam ibadahnya, sedangkan ibadah yang disertai kesyirikan adalah batil dan tidak sah.

2. Apabila shalat menghadap kuburan tanpa ada maksud mengagungkan penghuninya, maka termasuk perbuatan haram dan dosa, dan shalatnya tetap sah. Hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Tsabit al-Bunnani, beliau mengatakan, “Dari Anas bin Malik beliau berkata, ‘Aku pernah shalat dekat dengan kuburan, lalu Umar melihatku, kemudian dia berkata, ‘(Awas) ada kuburan, ada kuburan!’ Lalu aku angkat pandanganku ke langit (karena) aku mengira (Umar) berkata, ‘Ada bulan, ada bulan!’ (Kemudian setelah itu) Umar berkata, ‘Aku tadi berkata kuburan, bukan bulan. Oleh karena itu, jangan shalat menghadapnya.’’”

Segi pengambilan dalil atas sahnya shalat menghadap kuburan apabila tidak bermaksud mengagunkan penghuninya adalah Umar bin Khaththab tidak memutuskan shalat Anas ketika beliau tahu bahwa Anas shalat menghadap kuburan, dan tidak menyuruhnya mengulangi shalatnya. Ini menunjukkan bahwa shalat Anas tetap sah.

Adapun shalat berjamaah, maka pendapat yang lebih kuat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh dan tidak ada uzur syar’i baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah seperti sakit dan semisalnya. Dengan demikian, wajib bagi mereka mendatangi mesjid yang tidak ada kuburannya dan mencari mesjid yang tidak menghadap langsung ke kuburan. Allahu a’lam.

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Wanita Kerja, Pacaran Menurut Agama Islam, Flek Hitam Sebelum Haid, Doa Awal Dan Akhir Tahun Baru Islam, Judul Kultum Terbaik, Pembukaan Kultum Innalhamdalillah

QRIS donasi Yufid