Adab, AKHLAK, FIKIH, Halal Haram

Cara Mematikan Ikan

cara mamatikan ikan dengan baik

Cara Mematikan Ikan

Pertanyaan:

Bismillah

Ustadz, saya mewakili teman-teman di salah satu komunitas ibu-ibu, ingin bertanya tentang cara mematikan ikan. Yang ingin kami tanyakan adalah bolehkah mematikan ikan dengan cara memukul kepalanya, atau mematahkan lehernya seperti pada ikan lele, dll?

Dan bila ada fatwa ulama tentang hal ini , kami juga minta dilampirkan.

Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan jazakumullahu khairan.

Dari: Kamelia

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Pertama, bangkai ikan statusnya halal. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: Ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: liver (hati), dan limpa.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

Oleh karena itu, ikan yang mati denagn cara apapun, tetap halal untuk dikonsumsi. Sehingga tidak harus disembelih.

Kedua, Jika kita mendapatkan ikan yang masih hidup, dan harus segera dimasak, maka adab yang disyariatkan adalah mematikan ikan ini dengan cara yang paling cepat merenggut nyawanya. Sehingga tidak sampai menyiksanya. adab yang indah ini telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.” (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Keutamaan Umroh Bulan Ramadhan, Gambar Sperma Wanita, Kurban Sapi Untuk Berapa Orang, Bentuk Terompet Sangkakala, Nabi Idris Masih Hidup, Apakah Wanita Mimpi Basah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.