<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah - agama islam tanya jawab nikah remaja keluarga bisnis fatwa wanita kesehatan &#187; AKHLAK</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/category/akhlak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2010 08:55:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Anak Kecil Jadi Mahram, Mungkinkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2010 00:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Baligh]]></category>
		<category><![CDATA[Mahram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2295</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah anak yang belum baligh bisa dijadikan sebagai mahram?

Jawaban:
Syarat mahram harus orang yang sudah baligh, karena pada usia ini ia sudah mampu menjaga wanita yang menjadi mahramnya. Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang seorang suami yang mengizinkan istrinya bepergian (safar) dengan pesawat terbang yang ditemani oleh putranya yang masih kecil. Si suami sendiri tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah anak yang belum baligh bisa dijadikan sebagai <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a>?</p>
<p><span id="more-2295"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Syarat <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a> harus orang yang sudah baligh, karena pada usia ini ia sudah mampu menjaga wanita yang menjadi <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a>nya. Syekh Shalih al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> pernah ditanya tentang seorang suami yang mengizinkan istrinya bepergian (safar) dengan pesawat terbang yang ditemani oleh putranya yang masih kecil. Si suami sendiri tidak ikut bersama istri dan anaknya dengan alasan ia sedang sibuk, tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya.</p>
<p>Syekh menjawab, &#8220;Seorang wanita tidak boleh bepergian (safar) tanpa disertai dengan <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a><strong></strong>nya walaupun dengan pesawat terbang, berdasarkan hadits Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ أَنْ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bepergian sehari semalam&#8230;.&#8221;</em></p>
<p>Dalam riwayat tercantum,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Sejauh dua hari kecuali bersama </em><a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a><em>nya.&#8221;</em></p>
<p><a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>Mahram</strong></a> wanita adalah seorang laki-laki baligh yang tidak boleh menikahinya untuk selamanya, baik karena faktor keturunan atau sebab lain yang dibolehkan (dalam syariat). Adapun anak yang belum baligh belum sah dijadikan sebagai <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a>.</p>
<p>Ketika seorang laki-laki hendak pergi jihad, sementara istrinya ingin melaksanakan haji, maka Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan laki-laki itu menemani istrinya melaksanakan haji dan tidak diizinkan untuk pergi berjihad. Jika pergi jihad saja tidak bisa dijadikan alasan membiarkan istri bepergian tanpa <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a>, bagaimana halnya dengan sebagian orang sekarang ini yang tidak mau menemani istrinya safar dengan dalih banyak pekerjaan?</p>
<p>Bagi seorang wanita, bermusafir dengan pesawat lebih berbahaya dari pada bermusafir dengan kendaraan lainnya, sebab bisa jadi karena suatu sebab pesawat merubah tujuannya dari satu bandara ke bandara lain. Jika hal ini terjadi, siapa yang akan menjemput si wanita? Kemana ia pergi jika ternyata pesawat tersebut mendarat di bandara lain? (<em>Kitab al-Muntaqa</em>: III/297)</p>
<p>Sumber:<em> Ensiklopedi Anak, </em>Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendapat Istri Durhaka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 01:09:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. Awalnya, saya memahami karena sejak awal berumah tangga, kami memang tidak mengenal agama, meski kami lahir sebagai muslim dan muslimah.</p>
<p>Semakin banyak hukum yang saya ketahui, atau mulai saya sadari konsekuensinya, semakin banyak pula persoalan dalam rumah tangga. Untuk mendidik anak saja, saya kesulitan, karena sering bertengkar dengan istri. Pucaknya, istri selalu menghalangi saya mengaji, dan menuduh saya sudah tidak lagi menyayanginya. Istri menolak mentah-mentah ketika saya memerintahkannya untuk mengenakan jilbab, bahkan melecehkannya. Akhirnya, rumah tangga kami ambruk. Kami resmi bercerai. Dua anak kami ikut bersama istri saya. Saya pun mulai merantau.</p>
<p><span id="more-2259"></span></p>
<p>Singkatnya, di perantauan saya berhasil menikahi seorang wanita yang saya anggap shalihah, berdasarkan kondisi lahiriahnya. Ia berbusana muslimah secara layak. Penampilannya sederhana. Kami pun menikah dengan penuh rasa suka. Saya merasa impian saya selama ini terwujud. Begitulah yang kami rasakan selama empat tahun pernikahan, hingga kami dianugerahi dua anak.</p>
<p>Tapi, lagi-lagi ujian datang menerpa. Bahkan, kali ini saya rasakan lebih hebat dan mengguncang jiwa. Istri yang selama ini saya anggap shalihah, ternyata melakukan hal-hal yang tidak layak. Seringkali saya dapati pakaian dalam adik ipar lelaki saya di dalam kamar istri. Semula saya anggap kebetulan saja. Tapi itu berlangsung terus menerus.</p>
<p>Saat ditanya, istri saya selalu mengatakan sambil marah, &#8220;Waktu saya keluar, dia ganti pakaian di kamar kita!&#8221; Tapi, setiap menemukan pakaian adik ipar, saya juga melihat istri kelelahan, tubuhnya di banyak bagian memperlihatkan tanda-tanda habis dicumbui (bukan sendiri, karena bekasnya terlihat membentuk dua bibir, sehingga tak mungkin dilakukan sendiri). Karena tak ada bukti istri berselingkuh, apalagi dengan adiknya sendiri, saya tidak bisa apa-apa.</p>
<p>Karena sempitnya rumah, memang seringkali adik ipar saya tidur di tempat yang bersebelahan dengan tempat istri saya. Itu berlangsung kerap sekali. Tapi yang membuat saya semakin tersiksa, meski istri saya berpakaian muslimah secara baik, ia sering (bahkan terus-menerus) kedapatan tidak shalat!</p>
<p>Saya pernah pergi ke mesjid, dan menyembunyikan perlengkapan shalatnya. Pulang dari mesjid, saya tanya, &#8220;Kamu sudah shalat?&#8221; &#8220;Sudah!,&#8221; jawabnya. &#8220;Mana mukenanya?,&#8221; tanyaku. &#8220;Di lemari!,&#8221; jawabnya. Setelah dicari, tidak diketemukan.</p>
<p>Bahkan, sering juga saya sengaja shalat di rumah, untuk menyelidiki dugaan saya. Ternyata, dia memang tidak shalat lagi. Bahkan saat dinasihati, ia tidak membantah. Hancurlah segala harapan saya. Apa yang harus saya lakukan? Kalau harus bercerai lagi, bagaimana tanggapan orangtua dan istri pertama saya nanti?</p>
<p>Saya pun benci perceraian. Tapi, untuk bertahan dengan istri saya ini, rasanya sulit. Oh ya, setiap kali saya mengajak teman laki-laki, istri saya selalu memandanginya dengan penuh nafsu, sehingga banyak teman saya yang takut.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami sangat terhenyak,kami bisa merasakan betapa hancur hati Saudara, bila kenyataannya seperti itu. Ibarat berlari dari mulut macan, Saudara nyasar ke mulut buaya.</p>
<p>Akan tetapi, mudah-mudahan kenyataannya tidaklah seperti itu. Kalau pun memang demikian, sadarilah bahwa semua itu merupakan ujian bagi keimanan Saudara. Allah mungkin hendak menguji, betulkah Saudara hendak memperbaiki diri? Jalan menuju surga memang penuh cobaan. Kalau Saudara bertahan dalam dunia maksiat, mungkin Saudara merasa lebih nyaman. Rumah tangga juga bisa lebih langgeng. Namun, apalah artinya kelanggengan sebuah rumah tangga yang hanya akan melemparkan para anggotanya ke dalam neraka jahanam?</p>
<p>Dalam awal surat an-Nisa`, Allah menjelaskan salah satu fungsi pernikahan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
</p>
<p><em>&#8220;Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 1)</p>
<p>Seorang muslim menikah dengan muslimah agar dapat saling membangun pondasi ketakwaan dalam kehidupan rumah tangga. Diawali dengan keimanan, dipupuk dengan cinta kasih, dan disemai dengan pergaulan yang baik. Hasilnya adalah kebahagiaan dunia-akhirat.</p>
<p>Dengan niat Saudara yang tulus (mudah-mudahan demikianlah adanya), mungkin kejadian yang Saudara alami adalah cobaan sekaligus peringatan, agar Saudara berhati-hati memilih seorang istri. Sosok wanita yang secara tegas tidak menyukai ajaran Islam, sama sekali tidak layak dijadikan seorang istri. Akan tetapi, penampilan lahiriah yang baik, juga bukan jaminan. Itulah sebabnya, setiap muslim diperintahkan untuk meneliti agama calon istrinya. Ingat, meneliti agamanya bukan sekadar memelototi penampilan lahiriahnya.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang artinya, &#8220;Wanita itu dinikahi karena empat, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya. Menanglah dengan memilih agamanya, maka dirimu akan selamat dari cela.&#8221;</p>
<p>Untuk persoalan Saudara yang pertama, mungkin bisa dipikirkan kemudian. Karena saat ini, Saudara tidak lagi bersama mantan istri tersebut. Mungkin saja suatu saat kalian kembali menjadi suami-istri. Mungkin hanya persoalan anak yang harus Saudara pikirkan. Sebagai ayah, tentu berkeharusan memikirkan masa depan mereka, meski berada dalam asuhan mantan istri. Yang lebih penting adalah menyoroti persoalan Saudara yang sekarang, dengan wanita yang masih menjadi istri sah Saudara saat ini.</p>
<p>Yang terlihat pada perilaku istri saudara memang menunjukkan gelagat yang kurang baik. Meski banyak bukti-bukti cukup kuat, namun belum bisa menjadi bukti nyata bahwa istri saudara berselingkuh. Tanpa menutup kemungkinan benar-benar terjadi. Namun secara hukum, dengan cara apa pun di dalam Islam, Saudara tidak bisa menuduhnya melakukan perselingkuhan. Harus ada pengakuan dari si istri, atau Saudara memang menyaksikan sendiri perselingkuhan, bersama tiga saksi lainnya. Kalau hanya Saudara sendiri yang menyaksikannya, hukum zina tidak bisa diberlakukan secara formal dengan dirajam (bila di negara Islam), tetapi saudara sudah bisa memastikan bahwa ia berzina. Saudara sudah berhak untuk berpisah dengannya. Bahkan bila tidak bertobat, haram bagi saudara untuk tetap bersamanya.</p>
<p>Itu berkaitan dengan kasus pertama yang Saudara tuduhkan kepada istri. Tentang hal kedua, juga bukan masalah sepele. Bahkan, bila terbukti tidak lagi menjalankan shalat, paling ringan hukumannya ia telah melakukan perbuatan kufur kecil, lebih berat hukumnya dari zina, berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan menurut sebagian ulama, ia telah kafir, keluar dari Islam.</p>
<p><strong>Pertama-tama,</strong> saudara berkewajiban menjelaskan tentang hukum shalat kepada istri Saudara tersebut secara lebih tegas. Karena itu kesalahan yang sudah pasti dia lakukan. Meski perbuatan pertama (kemungkinan zina), bila benar-benar terjadi tampak lebih berat, sebenarnya hukum meninggalkan shalat secara terus-menerus, meski hanya karena malas, disepakati ulama lebih berat daripada hukum berzina.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Saudara harus memperhatikan kewajiban-kewajiban terhadap istri. Di antaranya, soal pemberian kepuasan seks. Perlu dicatat di sini, kepuasan seks, bukan jatah tidur bersama. Ada kalanya seorang suami memberikan jatah tidur bagi istrinya dalam kuantitas memadai, namun miskin kualitas. Ini bisa menjadi penyebab sang istri kurang mendapatkan kepuasan.</p>
<p>Orgasme adalah satu di antara hal yang harus dicapai untuk mendapatkan kepuasan hubungan badan. Namun, orgasme bukanlah segala-galanya. Karena hubungan badan lebih merupakan manifestasi dari cinta kasih yang dibuktikan dengan totalitas kebersamaan secara lahir maupun batin. Sentuhan kasih secara kejiwaan, tidak kalah penting.</p>
<p>Memang, bagi seorang wanita shalihah, suami yang kurang memberikan kepuasan bukanlah alasan untuk berzina. Tetapi sebagai suami yang baik dan shalih, kita tidak boleh membiarkan hak istri terlantar. Bila terjadi perselingkuhan karena hal itu, kita pun termasuk orang yang ikut memberi saham kekeliruan.</p>
<p>Selain itu, Saudara juga wajib memberi hak perlindungan, terhadap keselamatan dan kesucian istri. Saat membiarkan adik saudara seringkali tidur berdampingan dengan istri, tentu saja sebuah kesalahan yang tidak bisa dianggap sepele. Karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan anak-anak kita untuk tidur secara terpisah, bila sudah berumur sepuluh tahun. Apalagi bila sudah dewasa, seperti istri saudara dengan adik laki-lakinya.</p>
<p>Baiklah. Itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa setan tidak pernah membiarkan seorang anak Adam berbuat kebajikan selamanya. Dengan segala upaya, ia berusaha menjerumuskan setiap anak Adam ke lembah maksiat, bahkan kekafiran.<br />
Tidak peduli dosa apa pun yang sudah dilakukan istri Saudara, yang terpenting adalah memproses pendidikan Islam untuknya. Seperti telah disebutkan di atas, berilah penyadaran hukum. Kemudian, suruhlah dia bertobat. Mungkin, sebagai manusia biasa, seperti juga kita, ia juga bisa saja berbuat salah dan kekeliruan.</p>
<p>Berilah nasihat dengan penuh hikmat. Ingatkan dia akan &#8220;cinta abadi&#8221;, cinta sepasang suami-istri yang bukan saja bertahan selama hidup di dunia, namun dibawa terus ke alam akhir, ke alam surga kelak. Cinta abadi seperti itu, hanya bisa diperoleh dengan memproses diri menjadi pasutri yang taat menjalankan kewajiban agama, hidup dan mati sebagai muslim dan muslimah sejati.</p>
<p>Hal terakhir yang kami nasihatkan, jangan menganggap seagalanya telah berakhir. Selama napas masih berhembus, masih tetap ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang-orang yang hidup dalam bimbingan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> saja masih ada yang bisa berbuat maksiat, apalagi di lingkungan kehidupan seperti sekarang ini.</p>
<p>Berilah kesempatan bagi istri Saudara itu untuk bertobat. Jangan memaksa dirinya untuk mengakui segala kesalahannya. Apa pun yang pernah dia lakukan, perintahkan dia untuk kembali ke jalan yang benar. Jangan lupa, aktiflah hadir di majlis-majlis ilmu, sering-sering mendengarkan ceramah keagamaan dan bacaan al-Quran secara murattal. Dengan cara itu, niscaya Saudara pun akan berbahagia dengan kembali ke dalam pelukan sang istri yang shalihah, sebagai anugerah kenikmatan yang tiada bandingnya.</p>
<p>Namun, bila segala cara sudah diusahakan dan istri Saudara tidak juga berubah, keputusan di tangan Saudara. Sah-sah saja jika Saudara menceraikannya. Bila Saudara masih ingin mempertahankannya, dan saudara yakin bisa tetap bertahan dalam kebenaran dan tidak akan membahayakan anak-anak Saudara kelak, silakan dipertahankan. Jangan lupa beroda, terutama di penghujung malam.</p>
<p>Sumber:<em> Majalah Nikah,</em> Vol. 4, No. 5, 2005/1426.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laki-Laki Dapat Bidadari di Surga, Lalu Sang Wanita?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 08:51:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Bidadari]]></category>
		<category><![CDATA[Laki-laki]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2224</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?

Jawaban:
Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ
&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?</p>
<p><span id="more-2224"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ</p>
<p><em>&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em> (Qs. Fushshilat: 31&#8211;32)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>&#8220;Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.&#8221;</em> (Qs. az-Zukhruf: 71)</p>
<p>Sudah maklum juga bahwa &#8220;zuwaj&#8221; (pasangan hidup, ed) merupakan hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki maupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ</p>
<p><em>&#8220;Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga &#8216;Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka. Engkaulah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.&#8221;</em> (Qs. Ghafir: 8)</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,</em> Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sampai Kapan Istri Harus Bersabar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 01:13:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Sabar]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2210</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?

Jawaban:
Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?</p>
<p><span id="more-2210"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, karena itu apabila berhasil pahalanya pun lebih banyak. Lihat surat at-Taghabun: 15.</p>
<p>Bagaimana kalau istri banyak mendapati hal yang tidak disukai dari suaminya? Memang tidak ada dalil bahwa semua tindakan suami harus disenangi istri, karena boleh jadi istri salah atau mengikuti hawa nafsunya. Satu contoh; suami yang kaya, bijak, dan adil, bila dia hendak menikah lagi tentu istri kurang suka, kecuali istri yang dirahmati oleh Allah. Karena itu Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا</p>
<p><em>“&#8230;Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila  kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”</em> (Qs. An-Nisa’: 19).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“&#8230;Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 216).</p>
<p>Apabila yang tidak disukai oleh istri karena suami sering menyakitinya dengan lisan atau perbuatan, nasihati dengan lisan atau perbuatan, nasihati dia dengan kata-kata yang lembut, bila perlu tunjukkan dalilnya, dan bersabarlah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اَلْمُسْلِمُ إِذَا كَانَ مُخُالِطا النَّاسَ وَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ المُسْلِمِ الَّذِي لاَ يُخُالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ</p>
<p><em>“Orang muslim jika dia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguannya, maka dia lebih baik daripada orang muslim yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguannya.”</em> (HR. Tirmidzi: 2431, dishahihkan oleh Al-Albani; lihat<em> Shahihul Jami’:</em> 6651).</p>
<p>Jika suami melakukan berulang kali, beristighfarlah dan keraskan pengaduan ukhti kepada Allah: “Ya Allah, berilah aku kesabaran dan ampunilah dosaku dan dosa suamiku, berilah dia petunjuk ke jalan-Mu yang benar”; sebagaimana tersebut di dalam surat at-Taghabun: 14. Insya Allah dia akan paham kebaikan istri.</p>
<p>Jika dengan jalan ini suami masih menganiaya istri, datangkan hakam dari pihak suami dan istri (lihat surat An-Nisa: 35). Jika belum berhasil, mintalah cerai atau melapor kepada hakim; insya Allah urusan akan selesai.</p>
<p>Sumber: <em>Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I</em> ,Shofar 1429 H &#8211; Februari 2008<br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Membawa Anak ke Masjid Ketika Sholat?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/membawa-anak-ke-masjid.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/membawa-anak-ke-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 00:17:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2034</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah boleh membawa anak-anak ke mesjid, yang akibatnya membuat kegaduhan sehingga mengganggu orang yang shalat?
Jawaban:
Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang masalah serupa, dan beliau menjawab, “Jika anak-anak tersebut telah berusia baligh dan tidak mengganggu orang yang shalat, maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari mesjid atau mengeluarkan mereka dari tempat yang mereka tempat di dalam mesjid. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh membawa anak-anak ke mesjid, yang akibatnya membuat kegaduhan sehingga mengganggu orang yang shalat?</p>
<p><strong><span id="more-2034"></span>Jawaban:</strong></p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang masalah serupa, dan beliau menjawab, “Jika anak-anak tersebut telah berusia baligh dan tidak mengganggu orang yang shalat, maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari mesjid atau mengeluarkan mereka dari tempat yang mereka tempat di dalam mesjid. Akan tetapi, hendaklah memisahkan mereka dari shaf (dengan yang lain), jika dikhawatirkan mereka membuat keributan.</p>
<p>Jika muncul teriakan dan keributan dari mereka di mesjid dan gerakan yang mengganggu orang shalat maka para orangtua dilarang membawa mereka ke mesjid. Jika para orang tua masih juga membawa mereka, maka para orangtua diperintahkan untuk membawa mereka keluar dari mesjid. Jika mereka bersama dengan ibu-ibu mereka di rumah, maka itu lebih baik daripada membawa mereka ke mesjid.</p>
<p>Jika orangtua mereka tidak mengetahui (kalau anak-anak itu membuat keributan) maka keluarkan mereka dengan cara yang halus dan lemah lembut, jangan dihardik dan jangan pula mengusir dengan cara yang menakutkan mereka, karena cara ini justru menambah kacau masalah.&#8221; (<em>Majmu’ Fatawa</em>: 13/18)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 7, tahun ke-4, 1426 H.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/membawa-anak-ke-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rasulullah Memanjangkan Rambut, Benarkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/rasulullah-memanjangkan-rambut-benarkah.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/rasulullah-memanjangkan-rambut-benarkah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 May 2010 04:49:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Memanjangkan Rambut]]></category>
		<category><![CDATA[Rambut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1926</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya dengar dalam kajian bahwa rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyentuh bahunya. Apakah ini benar? Kalau benar, apakah ini termasuk sunnah?

Jawaban:
Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya dengar dalam kajian bahwa rambut Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sampai menyentuh bahunya. Apakah ini benar? Kalau benar, apakah ini termasuk sunnah?</p>
<p><span id="more-1926"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ</p>
<p><em>Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.”</em> (Hr. Muslim: 2337)</p>
<p>Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.</p>
<p><strong>Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.</strong></p>
<p>Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً</p>
<p><em>“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”</em> (Qs. Al-Ahzab: 21)</p>
<p>Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam<em> al-Mughni</em>: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”</p>
<p>Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak akan susah payah melakukannya.</p>
<p><strong>Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).<br />
</strong><br />
Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”</p>
<p>Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.</p>
<p>Adapun yang dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).</p>
<p>Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.</p>
<p>Pendapat inilah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam <em>Mandzumah Ushul Fikih wa Qawa’iduhu,</em> hlm. 118&#8211;119.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada <em>Majalah Al-Furqon</em>, edisi 10, tahun ke-7, 1429 H/2008 M.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/rasulullah-memanjangkan-rambut-benarkah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2010 07:47:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Ghibah]]></category>
		<category><![CDATA[Hati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1576</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?
Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:
Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits shahih:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan.”
Namun, jika seseorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?</p>
<p><span id="more-1576"></span><strong>Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:</strong></p>
<p>Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda dalam sebuah hadits shahih:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan.”</em></p>
<p>Namun, jika seseorang mengatakan sesuatu dalam hatinya tentang kejelekan si Fulan, atau berkata dalam hati bahwa si Fulan itu pelit, Fulan itu buruk akhlaknya, atau di Fulanah itu wanita pelit, yang dapat membuat hatinya sakit, jika ia tidak jadi melakukannya karena Allah, ia diganjar pahala. Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
إذا هم العبد بالسيئة ثم تركها من أجل الله كتبها الله له حسنة, فإن تركها غفلة عنها أو شغلاً عنها لم تكتب عليه</p>
<p><em>“Jika seorang hamba bermaksud melakukan sebuah kejelekan, lalu ia tidak jadi melakukannya karena Allah, ganjaran pahala baginya. Jika ia melakukannya karena lalai atau tidak disadari maka tidak berdosa.”</em></p>
<p>Hanya bermaksud semata tidak diganjar dosa, karena hal tersebut adalah perbuatan hati. Namun jika maksud tersebut dilakukan, Allah mengganjar dosa baginya. Jika baru bermaksud lalu tidak dilakukan, tidak berdosa. Kemudian jika ia tidak jadi melakukan kejelekan tersebut diniatkan karena takut kepada Allah, ia diganjar pahala. Inilah karunia dari Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>, juga merupakan bentuk kemurahan serta kemuliaan-Nya.</p>
<p>Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.</p>
<p>Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9164</p>
<p>Sumber: kangaswad.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kuceraikan Istriku Karena Rendah Gelar Pendidikannya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2010 01:49:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Shalihah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1572</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Aku menikah dengan cara tradisional melalui kenalan keluarga. Tidak terbuka kesempatan bagiku untuk mengenali calon istriku. Setelah menikah, aku pun mendapatinya sangat sederhana dan pendidikannya rendah, dan kurang lebih dia buta huruf baik menulis maupun membaca. Sementara aku telah meraih gelar doctoral. Aku telah memutuskan untuk menceraikannya, tetapi hatiku tidak menyetujuinya dan merasa kasihan kepadanya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku menikah dengan cara tradisional melalui kenalan keluarga. Tidak terbuka kesempatan bagiku untuk mengenali calon istriku. Setelah menikah, aku pun mendapatinya sangat sederhana dan pendidikannya rendah, dan kurang lebih dia buta huruf baik menulis maupun membaca. Sementara aku telah meraih gelar doctoral. Aku telah memutuskan untuk menceraikannya, tetapi hatiku tidak menyetujuinya dan merasa kasihan kepadanya. Ia adalah wanita yang sangat patuh, taat beragama, dan tiada satu kesibukan pun selain untuk membuatku senang. Apakah dengan tetap mempertahankannya dan tidak menceraikannya, dinilai sebagai suatu kebaikan bagiku di sisi Allah, di hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya?</p>
<p><span id="more-1572"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Sesungguhnya persaksian yang anda berikan mengenai istri anda, bahwa dia adalah orang selalu menunaikan kewajiban-kewajiban syari’at terhadap Tuhannya, kemudian mengusahakan keridhaan suaminya, itu semua perkara fundamental  yang dikehendaki, yang seharusnya dicari oleh seorang muslim dalam memilih orang yang akan memelihara rumahnya sekaligus menjadi teman hidupnya.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda memberikan panduan kepada orang yang ingin menikah:</p>
<p><em>“Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung.”</em> (HR. Bukhari-Muslim)</p>
<p>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Nikahilah para wanita itu karena agama. Sungguh, seorang budak perempuan bisu yang beragama, adalah lebih utama.”</em></p>
<p>Selama istri anda taat beragama, baik- akhlaknya dan patuh kepada suami, maka tidak ragu lagi bahwa mempertahankannya merupakan suatu bentuk kecintaan karena Allah Ta’ala dan pengakuan akan kebaikan wanita itu. Dalam perbuatan ini terkandung pahala yang amat banyak dan besar. Sebab kecintaan karena Allah Ta’ala semata merupakan salah satu sifat yang menjadi sebab diraihnya kemanisan iman. Dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Ada tiga hal yang bila ada dalam diri seseorang, niscaya dia akan merasakan manisnya iman…”</em> dan di dalamnya disebutkan, <em>“Mencintai seseorang, dimana dia tidak mencintainya melainkan karena Allah.”</em></p>
<p>Sementara Allah subhanahu wa ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p><em>“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).”</em> (Qs. Ar-Rahman: 60)</p>
<p>Kemudian mengenai kebodohan wanita itu yang telah anda ceritakan dan rendahnya tingkat pendidikannya, hal ini merupakan sesuatu yang remeh. Anda bisa memperbaikiya dengan mengajarinya hal-hal yang dibutuhkannya dalam urusan agama dan dunianya. Tidak baik bila anda menceraikannya.<br />
Kami mengingatkan anda dengan sabda Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Jangan sampai seorang mukmin laki-laki (suami) membenci seorang mukmin perempuan (istri). Jika dia benci terhadap salah satu perangainya, bisa jadi dia ridha dengan perangainya yang lain.”</em> (HR Muslim)</p>
<p>Alangkah baiknya orang yang mengatakan:</p>
<p><em>“Siapakah orang yang kau sukai seluruh tabiatnya? Seseorang cukup dianggap mulia, jika kau sebut aib-aibnya.”</em><br />
Wallahu a’lam</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlakuan Buruk dari Orang Tua Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/perlakuan-buruk-dari-orang-tua-suami.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/perlakuan-buruk-dari-orang-tua-suami.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 07:38:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Tua]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1563</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Ada seorang wanita yang banyak banyak menderita akibat perlakuan orang tua suaminya. Ia berkata: Aku berlaku baik kepada mereka, tetapi mereka malah berlaku buruk kepadaku. Ia mengucapkan kata-kata jarak kepadaku dan menuduhku dengan ucapan yang tidak kukatakan. Demikian pula kondisi anaknya yang menjadi suamiku; ia berakhlak buruk, omongannya keji dan mulutnya lancang. Sudah banyak makian, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada seorang wanita yang banyak banyak menderita akibat perlakuan orang tua suaminya. Ia berkata: Aku berlaku baik kepada mereka, tetapi mereka malah berlaku buruk kepadaku. Ia mengucapkan kata-kata jarak kepadaku dan menuduhku dengan ucapan yang tidak kukatakan. Demikian pula kondisi anaknya yang menjadi suamiku; ia berakhlak buruk, omongannya keji dan mulutnya lancang. Sudah banyak makian, celaan dan suara keras yang dilontarkan tanpa sebab maupun ada sebabnya. Maka apa yang Tuan nasihatkan kepadaku, bolehkah aku melarang orang tua suamiku memasuki rumahku, yakni aku meminta rumah tersendiri, sementara kami tahu bahwa suamiku memiliki istri lain, dan suamiku adalah anak laki-laki satu-satunya milik ayahnya yang telah berumur 90 tahun? Berikanlah fatwa kepada kami, niscaya kalian akan mendapat pahala.</p>
<p><span id="more-1563"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Yang kulihat, wanita tersebut bersabar, mengharap pahala dari Tuhan <em>‘azza wa jalla</em> dan membalas keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya Allah<em> subhanahu wa ta&#8217;ala</em> berfirman dalam kitab-Nya:</p>
<p><em>“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabr dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.”</em> (Qs. Fushshilat: 34-35)</p>
<p>Dia <em>‘azza wa jalla</em> berfirman: <em>“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”, </em>dan tidak memfirmankan: “Tolaklah kejahatan dengan kebaikan.”</p>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p>“Dengan cara yang lebih baik.” Bila ini terjadi, dan manusia mematuhi perintah Tuhannya, niscaya permusuhan berubah menjadi kesetiaan dan persahabatan, seolah-olah ia adalah teman yang sangat setia; yakni amat dekat lagi kuat rasa persahabatannya.</p>
<p>Yang mengatakan itu adalah Tuhan semesta alam, yang ditangan-Nya terpegang klimaks segala urusan. Dialah Dzat Yang tiada satu pun hati anak Adam, melainkan berada di antara dua jari-Nya. Bukan mustahil permusuhan berubah menjadi persahabatan dan kebencian berubah menjadi cinta kasih, karena Yang Mengucapkan hal itu adalah Tuhan semesta alam.</p>
<p>Aku memberikan saran kepada wanita yang telah menceritakan keadaan dirinya tersebut –yang dalam kenyataannya ia tidak bahagia- agar ia bersabar, mengharapkan pahala, dan selalu menunggu hadirnya kelonggaran. Ia harus tahu bahwa ia bukan satu-satunya yang mengalami hal tersebut. Alangkah banyak wanita yang mengeluhkan suami mereka, ayahnya, maupun ibunya; tetapi dengan kesabaran dan keyakinan, dan Allah pun mempermudah urusannya. Maka nasihatku untuknya: Hendaknya ia bersabar dan mengaharap pahala.</p>
<p>Sedangkan nasihatku untuk suaminya dan ayah suaminya: Keduanya harus bertakwa kepada Allah <em>‘azza wa jalla </em>dalam urusan wanita yang kurang bahagia tersebut, jika apa yang ia ceritakan dalam pertanyaan itu benar-benar terjadi pada dirinya. Hendaknya hati keduanya lebih longgar daripada hati wanita tersebut dan jangan sampai mereka menyiksa wanita itu karena apa yang ia lakukan, bila memang ia melakukan suatu kekhilafan. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Jangan sampai seorang mukmin laki-laki (suami) membenci seorang mukmin perempuan (istrinya). Jika ia tidak suka terhadap salah satu perangainya, bisa jadi ia ridha dengan perangainya yang lain.”</em></p>
<p>Beliau <em>‘alaihish shalatu was salam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Hendaknya kalian saling menasehati untuk berlaku baik kepada para wanita. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian paling atas. Jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya kamu akan mematahkannya. Jika kau biarkan, niscaya ia akan selalu bengkok.”</em> (HR Bukhari)</p>
<p>“Jika kamu bersenang-senang dengan isri kalian, niscaya kalian bersenang- senang dengannya dalam keadaan ia bengkok. Jika kamu bersuaha meluruskannya, niscaya kamu akan mematahkannya. Sedangkan patahnya adalah cerainya.”</p>
<p>Nasihatku untuk suaminya dan ayah suaminya: keduanya harus bertakwa kepada Allah<em> ‘azza wa jalla</em> dalam urusan wanita tersebut dan membalas keburukannya – jika ia melakukan keburukan – dengan perbuatan baik, dan Allah selalu beserta orang-orang yang sabar.</p>
<p>Sumber:<em> Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, </em>Mitra Pustaka, 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/perlakuan-buruk-dari-orang-tua-suami.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Habis Maksiat, Taubat dan Apakah Termasuk Orang yang Taat?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/habis-maksiat-taubat-dan-apakah-termasuk-orang-yang-taat.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/habis-maksiat-taubat-dan-apakah-termasuk-orang-yang-taat.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 06:50:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[Taat]]></category>
		<category><![CDATA[Taubat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1552</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
“Apakah orang yang di masa mudanya bergelimang maksiat kemudian bertaubat dan memiliki sifat orang-orang yang taat itu bisa dinilai bagian dari orang-orang yang taat?”
Jawaban:
Siapa saja yang bertaubat maka Allah pasti menerima taubatnya. Orang yang bertaubat dari suatu dosa itu bagaikan orang yang tidak pernah melakukannya sama sekali. Orang yang melakukan maksiat lalu bertaubat, boleh jadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>“<em>Apakah orang yang di masa mudanya bergelimang maksiat kemudian bertaubat dan memiliki sifat orang-orang yang taat itu bisa dinilai bagian dari orang-orang yang taat?</em>”</p>
<p><span id="more-1552"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Siapa saja yang bertaubat maka<span style="text-decoration: underline;"> Allah pasti menerima taubatnya</span>. Orang yang bertaubat dari suatu dosa itu bagaikan orang yang tidak pernah melakukannya sama sekali. Orang yang melakukan maksiat lalu bertaubat, boleh jadi keadaannya malah lebih baik setelah dia menyesal dan bertaubat dengan taubat <em>nashuha</em>. Jika setelah itu dia iringi dengan iman dan memperbanyak amal shalih maka dosa-dosanya akan diganti dengan pahala sebagai anugrah dan kebaikan dari Allah.</p>
<p>Dengan demikian, keadaannya setelah bertaubat itu malah lebih baik.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p>Yang artinya: “<em>Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; <strong>Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan</strong>. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>.” (Qs. Al-Furqon:68-70)</p>
<p>Jika seorang ahli maksiat itu benar-benar bertaubat, mengerjakan berbagai kewajiban, meninggalkan berbagai hal yang haram, meninggalkan yang makruh dan hal-hal yang sia-sia dan bersegera melakukan berbagai amal sunnah, maka dia tergolong yang bersegera dalam kebajikan.</p>
<p>Ustadz Aris Munandar</p>
<p>Sumber: ustadzaris.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/habis-maksiat-taubat-dan-apakah-termasuk-orang-yang-taat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
