<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah - agama islam tanya jawab nikah remaja keluarga bisnis fatwa wanita kesehatan &#187; Manajemen Qolbu</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/category/akhlak/manajemen-qolbu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2010 08:55:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mendapat Istri Durhaka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 01:09:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. Awalnya, saya memahami karena sejak awal berumah tangga, kami memang tidak mengenal agama, meski kami lahir sebagai muslim dan muslimah.</p>
<p>Semakin banyak hukum yang saya ketahui, atau mulai saya sadari konsekuensinya, semakin banyak pula persoalan dalam rumah tangga. Untuk mendidik anak saja, saya kesulitan, karena sering bertengkar dengan istri. Pucaknya, istri selalu menghalangi saya mengaji, dan menuduh saya sudah tidak lagi menyayanginya. Istri menolak mentah-mentah ketika saya memerintahkannya untuk mengenakan jilbab, bahkan melecehkannya. Akhirnya, rumah tangga kami ambruk. Kami resmi bercerai. Dua anak kami ikut bersama istri saya. Saya pun mulai merantau.</p>
<p><span id="more-2259"></span></p>
<p>Singkatnya, di perantauan saya berhasil menikahi seorang wanita yang saya anggap shalihah, berdasarkan kondisi lahiriahnya. Ia berbusana muslimah secara layak. Penampilannya sederhana. Kami pun menikah dengan penuh rasa suka. Saya merasa impian saya selama ini terwujud. Begitulah yang kami rasakan selama empat tahun pernikahan, hingga kami dianugerahi dua anak.</p>
<p>Tapi, lagi-lagi ujian datang menerpa. Bahkan, kali ini saya rasakan lebih hebat dan mengguncang jiwa. Istri yang selama ini saya anggap shalihah, ternyata melakukan hal-hal yang tidak layak. Seringkali saya dapati pakaian dalam adik ipar lelaki saya di dalam kamar istri. Semula saya anggap kebetulan saja. Tapi itu berlangsung terus menerus.</p>
<p>Saat ditanya, istri saya selalu mengatakan sambil marah, &#8220;Waktu saya keluar, dia ganti pakaian di kamar kita!&#8221; Tapi, setiap menemukan pakaian adik ipar, saya juga melihat istri kelelahan, tubuhnya di banyak bagian memperlihatkan tanda-tanda habis dicumbui (bukan sendiri, karena bekasnya terlihat membentuk dua bibir, sehingga tak mungkin dilakukan sendiri). Karena tak ada bukti istri berselingkuh, apalagi dengan adiknya sendiri, saya tidak bisa apa-apa.</p>
<p>Karena sempitnya rumah, memang seringkali adik ipar saya tidur di tempat yang bersebelahan dengan tempat istri saya. Itu berlangsung kerap sekali. Tapi yang membuat saya semakin tersiksa, meski istri saya berpakaian muslimah secara baik, ia sering (bahkan terus-menerus) kedapatan tidak shalat!</p>
<p>Saya pernah pergi ke mesjid, dan menyembunyikan perlengkapan shalatnya. Pulang dari mesjid, saya tanya, &#8220;Kamu sudah shalat?&#8221; &#8220;Sudah!,&#8221; jawabnya. &#8220;Mana mukenanya?,&#8221; tanyaku. &#8220;Di lemari!,&#8221; jawabnya. Setelah dicari, tidak diketemukan.</p>
<p>Bahkan, sering juga saya sengaja shalat di rumah, untuk menyelidiki dugaan saya. Ternyata, dia memang tidak shalat lagi. Bahkan saat dinasihati, ia tidak membantah. Hancurlah segala harapan saya. Apa yang harus saya lakukan? Kalau harus bercerai lagi, bagaimana tanggapan orangtua dan istri pertama saya nanti?</p>
<p>Saya pun benci perceraian. Tapi, untuk bertahan dengan istri saya ini, rasanya sulit. Oh ya, setiap kali saya mengajak teman laki-laki, istri saya selalu memandanginya dengan penuh nafsu, sehingga banyak teman saya yang takut.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami sangat terhenyak,kami bisa merasakan betapa hancur hati Saudara, bila kenyataannya seperti itu. Ibarat berlari dari mulut macan, Saudara nyasar ke mulut buaya.</p>
<p>Akan tetapi, mudah-mudahan kenyataannya tidaklah seperti itu. Kalau pun memang demikian, sadarilah bahwa semua itu merupakan ujian bagi keimanan Saudara. Allah mungkin hendak menguji, betulkah Saudara hendak memperbaiki diri? Jalan menuju surga memang penuh cobaan. Kalau Saudara bertahan dalam dunia maksiat, mungkin Saudara merasa lebih nyaman. Rumah tangga juga bisa lebih langgeng. Namun, apalah artinya kelanggengan sebuah rumah tangga yang hanya akan melemparkan para anggotanya ke dalam neraka jahanam?</p>
<p>Dalam awal surat an-Nisa`, Allah menjelaskan salah satu fungsi pernikahan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
</p>
<p><em>&#8220;Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 1)</p>
<p>Seorang muslim menikah dengan muslimah agar dapat saling membangun pondasi ketakwaan dalam kehidupan rumah tangga. Diawali dengan keimanan, dipupuk dengan cinta kasih, dan disemai dengan pergaulan yang baik. Hasilnya adalah kebahagiaan dunia-akhirat.</p>
<p>Dengan niat Saudara yang tulus (mudah-mudahan demikianlah adanya), mungkin kejadian yang Saudara alami adalah cobaan sekaligus peringatan, agar Saudara berhati-hati memilih seorang istri. Sosok wanita yang secara tegas tidak menyukai ajaran Islam, sama sekali tidak layak dijadikan seorang istri. Akan tetapi, penampilan lahiriah yang baik, juga bukan jaminan. Itulah sebabnya, setiap muslim diperintahkan untuk meneliti agama calon istrinya. Ingat, meneliti agamanya bukan sekadar memelototi penampilan lahiriahnya.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang artinya, &#8220;Wanita itu dinikahi karena empat, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya. Menanglah dengan memilih agamanya, maka dirimu akan selamat dari cela.&#8221;</p>
<p>Untuk persoalan Saudara yang pertama, mungkin bisa dipikirkan kemudian. Karena saat ini, Saudara tidak lagi bersama mantan istri tersebut. Mungkin saja suatu saat kalian kembali menjadi suami-istri. Mungkin hanya persoalan anak yang harus Saudara pikirkan. Sebagai ayah, tentu berkeharusan memikirkan masa depan mereka, meski berada dalam asuhan mantan istri. Yang lebih penting adalah menyoroti persoalan Saudara yang sekarang, dengan wanita yang masih menjadi istri sah Saudara saat ini.</p>
<p>Yang terlihat pada perilaku istri saudara memang menunjukkan gelagat yang kurang baik. Meski banyak bukti-bukti cukup kuat, namun belum bisa menjadi bukti nyata bahwa istri saudara berselingkuh. Tanpa menutup kemungkinan benar-benar terjadi. Namun secara hukum, dengan cara apa pun di dalam Islam, Saudara tidak bisa menuduhnya melakukan perselingkuhan. Harus ada pengakuan dari si istri, atau Saudara memang menyaksikan sendiri perselingkuhan, bersama tiga saksi lainnya. Kalau hanya Saudara sendiri yang menyaksikannya, hukum zina tidak bisa diberlakukan secara formal dengan dirajam (bila di negara Islam), tetapi saudara sudah bisa memastikan bahwa ia berzina. Saudara sudah berhak untuk berpisah dengannya. Bahkan bila tidak bertobat, haram bagi saudara untuk tetap bersamanya.</p>
<p>Itu berkaitan dengan kasus pertama yang Saudara tuduhkan kepada istri. Tentang hal kedua, juga bukan masalah sepele. Bahkan, bila terbukti tidak lagi menjalankan shalat, paling ringan hukumannya ia telah melakukan perbuatan kufur kecil, lebih berat hukumnya dari zina, berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan menurut sebagian ulama, ia telah kafir, keluar dari Islam.</p>
<p><strong>Pertama-tama,</strong> saudara berkewajiban menjelaskan tentang hukum shalat kepada istri Saudara tersebut secara lebih tegas. Karena itu kesalahan yang sudah pasti dia lakukan. Meski perbuatan pertama (kemungkinan zina), bila benar-benar terjadi tampak lebih berat, sebenarnya hukum meninggalkan shalat secara terus-menerus, meski hanya karena malas, disepakati ulama lebih berat daripada hukum berzina.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Saudara harus memperhatikan kewajiban-kewajiban terhadap istri. Di antaranya, soal pemberian kepuasan seks. Perlu dicatat di sini, kepuasan seks, bukan jatah tidur bersama. Ada kalanya seorang suami memberikan jatah tidur bagi istrinya dalam kuantitas memadai, namun miskin kualitas. Ini bisa menjadi penyebab sang istri kurang mendapatkan kepuasan.</p>
<p>Orgasme adalah satu di antara hal yang harus dicapai untuk mendapatkan kepuasan hubungan badan. Namun, orgasme bukanlah segala-galanya. Karena hubungan badan lebih merupakan manifestasi dari cinta kasih yang dibuktikan dengan totalitas kebersamaan secara lahir maupun batin. Sentuhan kasih secara kejiwaan, tidak kalah penting.</p>
<p>Memang, bagi seorang wanita shalihah, suami yang kurang memberikan kepuasan bukanlah alasan untuk berzina. Tetapi sebagai suami yang baik dan shalih, kita tidak boleh membiarkan hak istri terlantar. Bila terjadi perselingkuhan karena hal itu, kita pun termasuk orang yang ikut memberi saham kekeliruan.</p>
<p>Selain itu, Saudara juga wajib memberi hak perlindungan, terhadap keselamatan dan kesucian istri. Saat membiarkan adik saudara seringkali tidur berdampingan dengan istri, tentu saja sebuah kesalahan yang tidak bisa dianggap sepele. Karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan anak-anak kita untuk tidur secara terpisah, bila sudah berumur sepuluh tahun. Apalagi bila sudah dewasa, seperti istri saudara dengan adik laki-lakinya.</p>
<p>Baiklah. Itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa setan tidak pernah membiarkan seorang anak Adam berbuat kebajikan selamanya. Dengan segala upaya, ia berusaha menjerumuskan setiap anak Adam ke lembah maksiat, bahkan kekafiran.<br />
Tidak peduli dosa apa pun yang sudah dilakukan istri Saudara, yang terpenting adalah memproses pendidikan Islam untuknya. Seperti telah disebutkan di atas, berilah penyadaran hukum. Kemudian, suruhlah dia bertobat. Mungkin, sebagai manusia biasa, seperti juga kita, ia juga bisa saja berbuat salah dan kekeliruan.</p>
<p>Berilah nasihat dengan penuh hikmat. Ingatkan dia akan &#8220;cinta abadi&#8221;, cinta sepasang suami-istri yang bukan saja bertahan selama hidup di dunia, namun dibawa terus ke alam akhir, ke alam surga kelak. Cinta abadi seperti itu, hanya bisa diperoleh dengan memproses diri menjadi pasutri yang taat menjalankan kewajiban agama, hidup dan mati sebagai muslim dan muslimah sejati.</p>
<p>Hal terakhir yang kami nasihatkan, jangan menganggap seagalanya telah berakhir. Selama napas masih berhembus, masih tetap ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang-orang yang hidup dalam bimbingan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> saja masih ada yang bisa berbuat maksiat, apalagi di lingkungan kehidupan seperti sekarang ini.</p>
<p>Berilah kesempatan bagi istri Saudara itu untuk bertobat. Jangan memaksa dirinya untuk mengakui segala kesalahannya. Apa pun yang pernah dia lakukan, perintahkan dia untuk kembali ke jalan yang benar. Jangan lupa, aktiflah hadir di majlis-majlis ilmu, sering-sering mendengarkan ceramah keagamaan dan bacaan al-Quran secara murattal. Dengan cara itu, niscaya Saudara pun akan berbahagia dengan kembali ke dalam pelukan sang istri yang shalihah, sebagai anugerah kenikmatan yang tiada bandingnya.</p>
<p>Namun, bila segala cara sudah diusahakan dan istri Saudara tidak juga berubah, keputusan di tangan Saudara. Sah-sah saja jika Saudara menceraikannya. Bila Saudara masih ingin mempertahankannya, dan saudara yakin bisa tetap bertahan dalam kebenaran dan tidak akan membahayakan anak-anak Saudara kelak, silakan dipertahankan. Jangan lupa beroda, terutama di penghujung malam.</p>
<p>Sumber:<em> Majalah Nikah,</em> Vol. 4, No. 5, 2005/1426.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laki-Laki Dapat Bidadari di Surga, Lalu Sang Wanita?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 08:51:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Bidadari]]></category>
		<category><![CDATA[Laki-laki]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2224</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?

Jawaban:
Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ
&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?</p>
<p><span id="more-2224"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ</p>
<p><em>&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em> (Qs. Fushshilat: 31&#8211;32)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>&#8220;Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.&#8221;</em> (Qs. az-Zukhruf: 71)</p>
<p>Sudah maklum juga bahwa &#8220;zuwaj&#8221; (pasangan hidup, ed) merupakan hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki maupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ</p>
<p><em>&#8220;Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga &#8216;Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka. Engkaulah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.&#8221;</em> (Qs. Ghafir: 8)</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,</em> Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sampai Kapan Istri Harus Bersabar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 01:13:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Sabar]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2210</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?

Jawaban:
Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?</p>
<p><span id="more-2210"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, karena itu apabila berhasil pahalanya pun lebih banyak. Lihat surat at-Taghabun: 15.</p>
<p>Bagaimana kalau istri banyak mendapati hal yang tidak disukai dari suaminya? Memang tidak ada dalil bahwa semua tindakan suami harus disenangi istri, karena boleh jadi istri salah atau mengikuti hawa nafsunya. Satu contoh; suami yang kaya, bijak, dan adil, bila dia hendak menikah lagi tentu istri kurang suka, kecuali istri yang dirahmati oleh Allah. Karena itu Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا</p>
<p><em>“&#8230;Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila  kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”</em> (Qs. An-Nisa’: 19).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“&#8230;Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 216).</p>
<p>Apabila yang tidak disukai oleh istri karena suami sering menyakitinya dengan lisan atau perbuatan, nasihati dengan lisan atau perbuatan, nasihati dia dengan kata-kata yang lembut, bila perlu tunjukkan dalilnya, dan bersabarlah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اَلْمُسْلِمُ إِذَا كَانَ مُخُالِطا النَّاسَ وَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ المُسْلِمِ الَّذِي لاَ يُخُالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ</p>
<p><em>“Orang muslim jika dia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguannya, maka dia lebih baik daripada orang muslim yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguannya.”</em> (HR. Tirmidzi: 2431, dishahihkan oleh Al-Albani; lihat<em> Shahihul Jami’:</em> 6651).</p>
<p>Jika suami melakukan berulang kali, beristighfarlah dan keraskan pengaduan ukhti kepada Allah: “Ya Allah, berilah aku kesabaran dan ampunilah dosaku dan dosa suamiku, berilah dia petunjuk ke jalan-Mu yang benar”; sebagaimana tersebut di dalam surat at-Taghabun: 14. Insya Allah dia akan paham kebaikan istri.</p>
<p>Jika dengan jalan ini suami masih menganiaya istri, datangkan hakam dari pihak suami dan istri (lihat surat An-Nisa: 35). Jika belum berhasil, mintalah cerai atau melapor kepada hakim; insya Allah urusan akan selesai.</p>
<p>Sumber: <em>Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I</em> ,Shofar 1429 H &#8211; Februari 2008<br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2010 07:47:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Ghibah]]></category>
		<category><![CDATA[Hati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1576</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?
Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:
Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits shahih:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan.”
Namun, jika seseorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?</p>
<p><span id="more-1576"></span><strong>Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:</strong></p>
<p>Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda dalam sebuah hadits shahih:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan.”</em></p>
<p>Namun, jika seseorang mengatakan sesuatu dalam hatinya tentang kejelekan si Fulan, atau berkata dalam hati bahwa si Fulan itu pelit, Fulan itu buruk akhlaknya, atau di Fulanah itu wanita pelit, yang dapat membuat hatinya sakit, jika ia tidak jadi melakukannya karena Allah, ia diganjar pahala. Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
إذا هم العبد بالسيئة ثم تركها من أجل الله كتبها الله له حسنة, فإن تركها غفلة عنها أو شغلاً عنها لم تكتب عليه</p>
<p><em>“Jika seorang hamba bermaksud melakukan sebuah kejelekan, lalu ia tidak jadi melakukannya karena Allah, ganjaran pahala baginya. Jika ia melakukannya karena lalai atau tidak disadari maka tidak berdosa.”</em></p>
<p>Hanya bermaksud semata tidak diganjar dosa, karena hal tersebut adalah perbuatan hati. Namun jika maksud tersebut dilakukan, Allah mengganjar dosa baginya. Jika baru bermaksud lalu tidak dilakukan, tidak berdosa. Kemudian jika ia tidak jadi melakukan kejelekan tersebut diniatkan karena takut kepada Allah, ia diganjar pahala. Inilah karunia dari Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>, juga merupakan bentuk kemurahan serta kemuliaan-Nya.</p>
<p>Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.</p>
<p>Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9164</p>
<p>Sumber: kangaswad.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-ghibah-di-dalam-hati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kuceraikan Istriku Karena Rendah Gelar Pendidikannya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2010 01:49:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Shalihah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1572</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Aku menikah dengan cara tradisional melalui kenalan keluarga. Tidak terbuka kesempatan bagiku untuk mengenali calon istriku. Setelah menikah, aku pun mendapatinya sangat sederhana dan pendidikannya rendah, dan kurang lebih dia buta huruf baik menulis maupun membaca. Sementara aku telah meraih gelar doctoral. Aku telah memutuskan untuk menceraikannya, tetapi hatiku tidak menyetujuinya dan merasa kasihan kepadanya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku menikah dengan cara tradisional melalui kenalan keluarga. Tidak terbuka kesempatan bagiku untuk mengenali calon istriku. Setelah menikah, aku pun mendapatinya sangat sederhana dan pendidikannya rendah, dan kurang lebih dia buta huruf baik menulis maupun membaca. Sementara aku telah meraih gelar doctoral. Aku telah memutuskan untuk menceraikannya, tetapi hatiku tidak menyetujuinya dan merasa kasihan kepadanya. Ia adalah wanita yang sangat patuh, taat beragama, dan tiada satu kesibukan pun selain untuk membuatku senang. Apakah dengan tetap mempertahankannya dan tidak menceraikannya, dinilai sebagai suatu kebaikan bagiku di sisi Allah, di hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya?</p>
<p><span id="more-1572"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Sesungguhnya persaksian yang anda berikan mengenai istri anda, bahwa dia adalah orang selalu menunaikan kewajiban-kewajiban syari’at terhadap Tuhannya, kemudian mengusahakan keridhaan suaminya, itu semua perkara fundamental  yang dikehendaki, yang seharusnya dicari oleh seorang muslim dalam memilih orang yang akan memelihara rumahnya sekaligus menjadi teman hidupnya.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda memberikan panduan kepada orang yang ingin menikah:</p>
<p><em>“Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya kamu akan beruntung.”</em> (HR. Bukhari-Muslim)</p>
<p>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Nikahilah para wanita itu karena agama. Sungguh, seorang budak perempuan bisu yang beragama, adalah lebih utama.”</em></p>
<p>Selama istri anda taat beragama, baik- akhlaknya dan patuh kepada suami, maka tidak ragu lagi bahwa mempertahankannya merupakan suatu bentuk kecintaan karena Allah Ta’ala dan pengakuan akan kebaikan wanita itu. Dalam perbuatan ini terkandung pahala yang amat banyak dan besar. Sebab kecintaan karena Allah Ta’ala semata merupakan salah satu sifat yang menjadi sebab diraihnya kemanisan iman. Dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Ada tiga hal yang bila ada dalam diri seseorang, niscaya dia akan merasakan manisnya iman…”</em> dan di dalamnya disebutkan, <em>“Mencintai seseorang, dimana dia tidak mencintainya melainkan karena Allah.”</em></p>
<p>Sementara Allah subhanahu wa ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p><em>“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).”</em> (Qs. Ar-Rahman: 60)</p>
<p>Kemudian mengenai kebodohan wanita itu yang telah anda ceritakan dan rendahnya tingkat pendidikannya, hal ini merupakan sesuatu yang remeh. Anda bisa memperbaikiya dengan mengajarinya hal-hal yang dibutuhkannya dalam urusan agama dan dunianya. Tidak baik bila anda menceraikannya.<br />
Kami mengingatkan anda dengan sabda Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Jangan sampai seorang mukmin laki-laki (suami) membenci seorang mukmin perempuan (istri). Jika dia benci terhadap salah satu perangainya, bisa jadi dia ridha dengan perangainya yang lain.”</em> (HR Muslim)</p>
<p>Alangkah baiknya orang yang mengatakan:</p>
<p><em>“Siapakah orang yang kau sukai seluruh tabiatnya? Seseorang cukup dianggap mulia, jika kau sebut aib-aibnya.”</em><br />
Wallahu a’lam</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/haruskah-kuceraikan-istriku-karena-rendah-gelar-pendidikannya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Penyebab Terjadinya Bencana?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apa-penyebab-terjadinya-bencana.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apa-penyebab-terjadinya-bencana.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 03:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1284</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah bencana-bencana yang terjadi, khususnya di Indonesia, termasuk adzab Allah, karena Indonesia merupakan negara yang tidak sepenuhnya memberlakukan syari&#8217;at agama secara baik dan benar?
Jawaban:
Musibah-musibah yang terjadi menimpa umat ini, ada dua bentuk penyebab. Bisa merupakan hukuman atau penebus dosa. Jika merupakan hukuman, maka itu hukuman atas maksiat. Jika merupakan penebus dosa, maka sebagai penebus dosa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah bencana-bencana yang terjadi, khususnya di Indonesia, termasuk adzab Allah, karena Indonesia merupakan negara yang tidak sepenuhnya memberlakukan syari&#8217;at agama secara baik dan benar?</p>
<p><span id="more-1284"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<div>Musibah-musibah yang terjadi menimpa umat ini, ada dua bentuk penyebab. Bisa merupakan hukuman atau penebus dosa. Jika merupakan hukuman, maka itu hukuman atas maksiat. Jika merupakan penebus dosa, maka sebagai penebus dosa terhadap pelaku maksiat. Ini menunjukkan, bahwa maksiat menjadi peyebab musibah-musibah yang menimpa umat.</div>
<div>Oleh karena itu, maka orang yang berakal, ia berhenti dari (berbuat maksiat). Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran. Dia mengambil pelajaran (musibah) yang menimpa orang lain sebelum menimpa dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas&#8217;ud <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>:</div>
<p class="arab" style="text-align: right;">السَّعِيْدُ مَنِ اتَّعَظَ بِغَيْرِهِ , وَالسَقِيِّ مَنِ اتَّعَظَ بِنَفْسِهِ</p>
<p><em>&#8220;Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran  dengan orang lain. Dan orang yang celaka adalah orang yang  mengambil pelajaran dengan  dirinya.&#8221;</em></p>
<p><em>Jadi, musibah-musibah itu diakibatkan dari perbuatan-perbuatan maksiat. Ini disebutkan dalam banyak hadits, di antaranya hadits &#8216;Abdullah bin &#8216;Umar<em> radhiallahu&#8217;anhu</em>, bahwa Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda:</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ وَمَا لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الأَمْرَاضُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمِ</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا مَنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَ مَا لَمْ يُطَفِّفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِجَوْرِ السُّلْطَانِ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَالسِّنِينَ</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيْدٌ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang Muhajirin; lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya:<br />
</em></p>
<ol>
<li><em>Tidaklah muncul perbuatan keji (seperti: bakhil, zina, minum khomr, judi, merampok dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. </em></li>
<li><em>Orang-orang tidak menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. </em></li>
<li><em>Tidaklah orang-orang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan kezholiman pemerintah,  kehidupan yang susah, dan paceklik. </em></li>
<li><em>Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allah. Dan memilih-milih sebagian apa  yang Allah turunkan, kecuali Allah  menjadikan permusuhan yang keras di antara mereka.</em><sup>&#8221; [1]</sup></li>
</ol>
<p>Dan hadits:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ</p>
<p><em>&#8220;Jika kamu berjual-beli dengan &#8216;inah (sejenis riba), kamu memegangi ekor-ekor sapi, kamu puas dengan pertanian, dan kamu meninggalkan jihad, Allah pasti akan menimpakan kehinaan kepada kamu. Dia tidak akan menghilangkan kehinaan itu sehingga kamu kembali menuju agama kamu.&#8221;<sup> </sup></em><sup>[2]</sup></p>
<p>Ini semua menunjukkan, bahwa kemaksiatan merupakan sebab di antara sebab-sebab musibah. Maka kewajiban umat yang menghormati dirinya sendiri dan yang mengambil pelajaran terhadap apa yang terjadi di sekitarnya, hendaklah memperhatikan dirinya dan menjauhi kemaksiatan, baik sebagai individu atau sebagai bangsa. Karena sesungguhnya, yang menghancurkan bangsa-bangsa dan membinasakan umat-umat adalah dosa-dosa; dan sebelum itu dosa-dosa mematikan hati. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.</p>
<p><strong>(Syaikh Salim bin &#8216;Id al Hilali <em>hafizhahullah</em>)</strong></p>
<div><sup>[1]</sup> Hadits ini kami dapati dengan lafazh:</div>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ</p>
<p><em>Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara; jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatinya:</em></p>
<ol>
<li><em>Perbuatan keji (seperti: bakhil, zina, minum khomr, judi, merampok dan lainnya) tidaklah dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. </em></li>
<li><em>Orang-orang tidak mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan susah, dan kezholiman pemerintah. </em></li>
<li><em>Orang-orang tidak menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. </em></li>
<li><em>Orang-orang tidak membatalkan perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka (orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka. </em></li>
<li><em>Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa  yang Allah turunkan, kecuali Allah  menjadikan permusuhan di antara mereka.&#8221;</em></li>
</ol>
<p>(HR Ibnu Majah no. 4019, al Bazzar, al Baihaqi; dari Ibnu &#8216;Umar. <em>Dishohihkan </em>oleh Syaikh al Albani dalam <em>ash-Shohihah</em> no. 106, <em>Shohih at-Targhib wat-Tarhib</em> no. 764, Maktabah al Ma’arif).</p>
<div><sup>[2]</sup> HR Abu Dawud dan lainnya. <em>Dihasankan </em>oleh Syaikh al Albani di dalam <em>Silsilah ash-Shahihah</em> no. 11</p>
<p>Sumber: bukhari.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apa-penyebab-terjadinya-bencana.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Makna Niat yang Ikhlas?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/apa-makna-niat-yang-ikhlas.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/apa-makna-niat-yang-ikhlas.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2010 04:14:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[Niat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1203</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah makna dari niat yang ikhlas?
Jawab:
Niat yang ikhlas adalah apabila tujuan seorang hamba dari seluruh ucapan yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukannya yang nampak ataupun yang tersembunyi semata-mata untuk mencari wajah Allah تعالى
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah makna dari niat yang ikhlas?</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1203"></span><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Niat yang ikhlas adalah apabila tujuan seorang hamba dari seluruh ucapan yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukannya yang nampak ataupun yang tersembunyi semata-mata untuk mencari wajah Allah تعالى</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ</p>
<p><em>“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.”</em> (Qs.Al-Bayyinah: 5)</p>
<p class="arab" style="text-align: left;">وَمَا لِأَحَدٍ عِندَهُ مِن نِّعْمَةٍ تُجْزَى إلَّا ابْتِغَاء وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى</p>
<p><em>“Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, Tetapi (Dia memberikan itu semata-mata) Karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha Tinggi.”</em> (Qs. Al-Lail: 19 – 20)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاء وَلَا شُكُورًا</p>
<p><em>“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.”</em> (Qs. Al-Insaan: 9)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِن نَّصِيبٍ</p>
<p><em>“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.”</em> (Qs.Asy-Syuuraa: 20)</p>
<p>Ustadz Marwan</p>
<p>Sumber: http://abu0dihyah.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/apa-makna-niat-yang-ikhlas.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Hukum Kuliah Ikhtilath (Bercampur Lawan Jenis)?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wanita/apa-hukum-kuliah-ikhtilath-bercampur-lawan-jenis.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wanita/apa-hukum-kuliah-ikhtilath-bercampur-lawan-jenis.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 02:27:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhtilath]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1098</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah kutipan fatwa yang diberikan oleh Syeikh ‘Utsman Khumais, salah seorang ulama ahli sunnah yang berasal dari Kuwait sebagaimana yang terdapat dalam situs resmi beliau:
عنوان الفتوى: اسئلة متنوعة
بيانات الفتوى
التاريخ	02-12-26
عنوان السؤال	اسئلة متنوعة
السؤال	السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
اما بعد فهذه مجموعة من الأسئلة أرجو الأجابة عليها:
1-الاسلام دين يسر كيف يكون ذلك هل بالتساهل في الدين؟هناك مجموعة [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah kutipan fatwa yang diberikan oleh Syeikh ‘Utsman Khumais, salah seorang ulama ahli sunnah yang berasal dari Kuwait sebagaimana yang terdapat dalam situs resmi beliau:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عنوان الفتوى: اسئلة متنوعة<br />
بيانات الفتوى<br />
التاريخ	02-12-26<br />
عنوان السؤال	اسئلة متنوعة<br />
السؤال	السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.<br />
اما بعد فهذه مجموعة من الأسئلة أرجو الأجابة عليها:<br />
1-الاسلام دين يسر كيف يكون ذلك هل بالتساهل في الدين؟هناك مجموعة من الناس من يقول ذلك فبماذا ارد عليهم؟<br />
2-اذا ارادت المراة اخذ العلم في مكان يحصل فيه الاختلاط بين الرجال والنساء فهل يجوز لها ذلك؟اذا كانت الاجابة لا فهل يجوز للرجل ذلك ؟ (اذا كان العلم المراد دراسته هو الطب و الاختلاط امر لابد منه في هذه الكلية) مع ذكر الادلة<br />
3-رجل شعر لحيته يصل الى اسفل عينيه مما يجعله بشع المنظر فهل يجوز له نتفه(تحديد اللحية)؟<br />
سائلين المولى ان ينفع الاسلام بكم.</p>
<p><span id="more-1098"></span>Judul fatwa: Pertanyaan yang Beraneka Ragam</p>
<p>Data tentang fatwa<br />
Fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2002</p>
<p><strong>Teks pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh<br />
Berikut ini adalah sejumlah pertanyaan yang aku berharap agar mendapatkan jawaban:</p>
<ol>
<li>Islam adalah agama yang mudah. Bagaimanakah realisasinya, apakah dengan bermudah-mudah dalam masalah agama? Ada sejumlah orang yang beranggapan demikian. Bagaimanakah cara aku membantah mereka?</li>
<li> Jika seorang perempuan ingin mengambil ilmu di tempat yang di sana terjadi ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Apakah hal ini diperbolehkan untuk perempuan tersebut? Jika jawabannya adalah tidak, bagaimana dengan laki-laki? Jika ilmu yang dipelajari adalah ilmu kedokteran dan ikhtilat adalah sebuah keharusan. Tolong sebutkan dalil dalam masalah ini.</li>
<li> Ada seorang laki-laki yang bulu lihyahnya (jenggotnya) sampai di bawah matanya sehingga penampilannya menjadi jelek. Apakah boleh baginya memangkas bulu tersebut?</li>
</ol>
<p>Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bermanfaat bagi Islam.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بسم الله الرحمن الرحيم<br />
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على خاتم المرسلين صلى الله وسلم عليه وآله وصحبه أجمعين<br />
أما بعد<br />
1- يسر من حيث التكليف فالله سبحانه وتعالى لا يكلفنا ما لا نستطيع ، وأن المشقة تجلب التيسير.<br />
2- يجوز إذا كان هناك ستر واحتشام وأدب ، والله أعلم .<br />
3- نعم يجوز فالعظم الذي تحت العين – ويقال له الوجنة – ليس من العين فيجوز له أخذ هذا الشعر ، وإنما اللحية ما نبت على اللحى والذقن ، واللحى هو العظم الذي يكون على الفك.<br />
هذا ، والله أعلم</p>
<p><strong>Jawaban fatwa:</strong></p>
<p>Bismillahir Rahmanir Rahim</p>
<p>Segala puji itu milik Allah, tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para rasul, keluarga dan seluruh shahabatnya.</p>
<ol>
<li>Kemudahan Islam adalah dari sisi pembebanan hukum. Allah itu tidak akan membebani kita suatu aturan yang kita tidak mampu memikulnya. Sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan kemudahan.</li>
<li><span style="text-decoration: underline;">Belajar di tempat tersebut diperbolehkan asalkan perempuan tersebut mengenakan pakaian muslimah yang benar, menjaga rasa malu dan memperhatikan adab pergaulan antar lawan jenis.</span></li>
<li> Boleh merapikan bulu tersebut. Tulang yang terletak di bawah pipi atau tulang pipi itu bukan bagian dari mata sehingga boleh memangkasnya. Jenggot adalah rambut yang tumbuh di dagu dan tulang rahang. Wallahu a’lam.</li>
</ol>
<p>[Sumber: http://almanhaj.net/fatwaa/fatwaa_detail.php?fatwaa_id=138]</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<ol>
<li> Fatwa ulama itu tidak bersifat mengikat, beda dengan putusan seorang hakim di sebuah pengadilan. Yang mengikat dalam sebuah fatwa adalah dalil yang dibawakan. Setiap muslim terikat untuk taat dengan Al Qur’an dan sunnah.</li>
<li> Seorang itu tidak boleh menerima suatu fatwa sampai dia merasa mantap dengan muatan kebenaran yang ada dalam fatwa tersebut. Selama belum mantap, seorang boleh untuk tidak menerima sebuah fatwa.</li>
<li> Boleh jadi ada pendapat lain dalam masalah kuliah di tempat ikhtilat namun demikianlah pendapat yang beliau pilih. Moga kita bisa bersikap proposional dalam menyikapi perbedaan pendapat.</li>
</ol>
<p>Sumber: ustadzaris.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wanita/apa-hukum-kuliah-ikhtilath-bercampur-lawan-jenis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Komunikasi Lawan Jenis via HP atau Chatting?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-komunikasi-lawan-jenis-via-hp-atau-chatting.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-komunikasi-lawan-jenis-via-hp-atau-chatting.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 02:20:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Chatting]]></category>
		<category><![CDATA[HP]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1096</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya</strong>:</p>
<p>Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.</p>
<p>Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.</p>
<p>Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.</p>
<p>Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.</p>
<p>Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.</p>
<p>Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via <em>chatting</em>, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.</p>
<p>Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.</p>
<p>Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.</p>
<p>Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “<em>Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir</em>”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “<em>Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang</em>”.</p>
<p>Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Saling menelepon antar lawan jenis itu <strong>tidaklah diperbolehkan secara mutlak </strong>baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah <strong>tipu daya Iblis</strong>.</p>
<p>Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.</p>
<p><em>Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. </em>Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.<br />
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p><em>“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita.”</em> (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita.”</em> (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).</p>
<p>Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.</p>
<p><strong>Tanya</strong>:</p>
<p>Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?</p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?<br />
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.</p>
<p><strong>Tanya</strong>:</p>
<p>Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?<br />
<strong><br />
Jawab</strong>:</p>
<p>Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.</p>
<p>[Disarikan dari <em>Majmu Fatawa al Adab</em> karya Nashir bin Hamd al Fahd].</p>
<p>Sumber: ustadzaris.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/bolehkah-komunikasi-lawan-jenis-via-hp-atau-chatting.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Iman Bertambah dan Berkurang?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apakah-iman-bertambah-dan-berkurang.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apakah-iman-bertambah-dan-berkurang.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 07:30:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Dosa]]></category>
		<category><![CDATA[Iman]]></category>
		<category><![CDATA[Maksiat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1065</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana pengertian Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah?
Apakah Iman itu bisa bertambah atau berkurang?

Jawab:

Pengertian Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah adalah:  ikrar dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota badan.
Jadi, Iman itu mencakup tiga hal:
[1] Ikrar dengan hati.
[2] Pengucapan dengan lisan.
[3] Pengamalan dengan anggota badan
Jika keadaannya demikian, maka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:<br />
</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:</p>
<p>Bagaimana pengertian Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah?<br />
Apakah Iman itu bisa bertambah atau berkurang?<br />
<span id="more-1065"></span><strong><br />
Jawab:<br />
</strong><br />
Pengertian Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama&#8217;ah adalah:  ikrar dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota badan.</p>
<p>Jadi, Iman itu mencakup tiga hal:</p>
<p>[1] Ikrar dengan hati.<br />
[2] Pengucapan dengan lisan.<br />
[3] Pengamalan dengan anggota badan</p>
<p>Jika keadaannya demikian, maka iman itu akan bisa bertambah atau bisa saja berkurang. Lagi pula nilai ikrar itu tidak selalu sama. Ikrar atau pernyataan karena memperoleh satu berita, tidak sama dengan jika langsung melihat persoalan dengan kepala mata sendiri. Pernyataan karena memperoleh berita dari satu orang tentu berbeda dari pernyataan dengan memperoleh berita dari dua orang. Demikian seterusnya. Oleh karena itu, Ibrahim<em> &#8216;alaihis sallam</em> pernah berkata seperti yang dicantumkan oleh Allah dalam Al-Qur&#8217;an.</p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Ya Rabbku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang yang mati.&#8221;</em></p>
<p>Allah berfirman: <em>&#8220;Apakah kamu belum percaya?&#8221; Ibrahim menjawab: &#8220;Saya telah percaya, akan tetapi agar bertambah tetap hati saya.&#8221;</em> (Qs.Al-Baqarah : 260)</p>
<p>Iman akan bertambah tergantung pada pengikraran hati, ketenangan dan kemantapannya. Manusia akan mendapatkan hal itu dari dirinya sendiri, maka ketika menghadiri majlis dzikir dan mendengarkan nasehat di dalamnya, disebutkan pula perihal surga dan neraka ; maka imannya akan bertambah sehingga seakan-akan ia menyaksikannya dengan mata kepala. Namun ketika ia lengah dan meninggalkan majlis itu, maka bisa jadi keyakinan dalam hatinya akan berkurang.</p>
<p>Iman juga akan bertambah tergantung pada pengucapan, maka orang berdzikir sepuluh kali tentu berbeda dengan yang berdzikir seratus kali. Yang kedua tentu lebih banyak tambahannya.</p>
<p>Demikian halnya dengan orang yang beribadah secara sempurna tentunya akan lebih bertambah imannya ketimbang orang yang ibadahnya kurang.</p>
<p>Dalam hal amal perbuatan pun juga demikian, orang yang amalan dengan anggota badannya jauh lebih banyak daripada orang lain, maka ia akan lebih bertambah imannya daripada orang yang tidak melakukan perbuatan seperti dia.</p>
<p>Tentang bertambah atau berkurangnya iman, ini telah disebutkan di dalam Al-Qur&#8217;an maupun As-Sunnah. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab yakin dan supaya orang-orang yang beriman bertambah imannya.&#8221;</em> (Qs. Al-Mudatstsir: 31)</p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Dan apabila diturunkan suatu surat, maka diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: &#8216;Siapa di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini ?&#8221; Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.&#8221;</em> (Qs. At-Taubah: 124-125)</p>
<p>Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, pernah bersabda bahwa kaum wanita itu memiliki kekurangan dalam soal akal dan agamanya. Dengan demikian, maka jelaslah kiranya bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.</p>
<p>Namun ada masalah yang penting, apa yang menyebabkan iman itu bisa bertambah? Ada beberapa sebab, di antaranya:</p>
<p>[1]. Mengenal Allah (Ma&#8217;rifatullah) dengan nama-nama (asma&#8217;) dan sifat-sifat-Nya.<br />
Setiap kali marifatullahnya seseorang itu bertambah, maka tak diragukan lagi imannya akan bertambah pula. Oleh karena itu para ahli ilmu yang mengetahui benar-benar tentang asma&#8217; Allah dan sifat-sifat-Nya lebih kuat imannya dari pada yang lain.</p>
<p>[2]. Memperlihatkan ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang berupa ayat-ayat kauniyah maupun syar&#8217;iyah.<br />
Seseorang jika mau memperhatikan dan merenungkan ayat-ayat kauniyah Allah, yaitu seluruh ciptaan-Nya, maka imannya akan bertambah. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan.&#8221;</em> (Qs. Adz-Dzariyat: 20-21)</p>
<p>Ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa jika manusia mau memperhatikan dan merenungkan alam ini, maka imannya akan semakin bertambah.</p>
<p>[3]. Banyak melaksanakan ketaatan.<br />
Seseorang yang mau menambah ketaatannya, maka akan bertambah pula imannya, apakah ketaatan itu berupa qauliyah maupun fi&#8217;liyah. Berdzikir -umpamanya- akan menambah keimanan secara kuantitas dan kualitas. Demikian juga shalat, puasa dan haji akan menambah keimanan secara kuantitas maupun kualitas.</p>
<p>Adapun  penyebab berkurangnya iman adalah kebalikan daripada penyebab bertambahnya iman, yaitu:</p>
<p>[1]. Jahil terhadap asma&#8217; Allah dan sifat-sifat-Nya.<br />
Ini akan menyebabkan berkurangnya iman. Karena, apabila mari&#8217;fatullah seseorang tentang asma&#8217; dan sifat-sifat-Nya itu berkurang, tentu akan berkurang juga imannya.</p>
<p>[2]. Berpaling dari tafakkur mengenai ayat-ayat Allah yang kauniyah maupun syar&#8217;iyah.<br />
Hal ini akan menyebabkan berkurangnya iman, atau paling tidak membuat keimanan seseorang menjadi statis tidak pernah berkembang.</p>
<p>[3]. Berbuat maksiat.<br />
Kemaksiatan memiliki pengaruh yang besar terhadap hati dan keimanan seseorang. Oleh karena itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda: <em>&#8220;Tidaklah seseorang itu berbuat zina ketika melakukannnya sedang ia dalam keadaan beriman.&#8221;</em> [Al-Hadits].</p>
<p>[4]. Meninggalkan ketaatan.<br />
Meninggalkan keta&#8217;atan akan menyebabkan berkurangnya keimanan. Jika ketaatan itu berupa kewajiban lalu ditinggalkannya tanpa udzur, maka ini merupakan kekurangan yang dicela dan dikenai sanksi. Namun jika ketaatan itu bukan merupakan kewajiban, atau berupa kewajiban namun ditinggalkannya dengan udzur (alasan), maka ini juga merupakan kekurangan, namun tidak dicela. Karena itulah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menilai kaum wanita sebagai manusia yang kurang akal dan kurang agamanya. Alasan kurang agamanya adalah karena jika ia sedang haid tidak melakukan shalat dan puasa.</p>
<p>Namun ia tidak dicela karena meninggalkan shalat dan puasa itu ketika sedang haid, bahkan memang diperintahkan meninggalkannya. Akan tetapi jika hal ini dilakukan oleh kaum laki-laki, maka jelas akan mengurangi keimannya dari sisi yang satu ini.</p>
<p>[Disalin dari kitab <em>Fatawa Anil Iman wa Arkaniha</em>, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid</em>, Pustaka At-Tibyan]</p>
<p>Sumber: almanhaj.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/apakah-iman-bertambah-dan-berkurang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
