Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia seputar permasalahan riba perniagaan:
Hukum Tukar Tambah Perhiasan Emas
Pertanyaan:
Inti pertanyaan: datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut