Pertanyaan:
Bolehkah seorang lelaki mencukur bulu-bulu di tubuhnya, seperti: bagian punggung, kedua betis, kedua paha dengan bulu kemaluannya, serta bulu ketiak, tanpa bermaksud menyerupai kaum wanita atau menyerupai orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab atau yang lainnya?