Pertanyaan:
Saya mendapati riwayat tentang larangan memakai sendal ketika berjalan di perkuburan. Akan tetapi, saya ragu dengan keabsahan hadits ini, ditambah lagi tidak ada seorang pun di tempat saya yang melepas sendalnya jika berjalan di pekuburan. Pertanyaannya, bagaimana derajat hadits tentang larangan tersebut?