<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah - agama islam tanya jawab nikah remaja keluarga bisnis fatwa wanita kesehatan &#187; Puasa</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/category/fikih/ibadah-fikih/puasa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2010 08:55:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Berpuasa Tapi Tidak Shalat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/puasa-tapi-tidak-shalat.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/puasa-tapi-tidak-shalat.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 08:53:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2559</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Sebagian ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tapi tidak shalat, karena shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu ar-Rayyan. Dan sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menunjuki Anda.

Jawaban: [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Sebagian ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tapi tidak shalat, karena shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu ar-Rayyan. Dan sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menunjuki Anda.</p>
<p><span id="more-2559"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Orang-orang yang mencela Anda karena Anda puasa tapi tidak shalat, mereka benar dalam mencela Anda, karena shalat itu tiangnya agama Islam, dan Islam itu tidak akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan menerima puasanya, shadaqah-nya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
وَمَامَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلآَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَيَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَيُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ
</p>
<p><em>&#8220;Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.&#8221;</em> (Qs. at-Taubah: 54)</p>
<p>Karena itu, jika anda berpuasa tapi tidak shalat, maka kami katakan, bahwa puasa Anda batal, tidak sah dan tidak berguna di hadapan Allah serta tidak mendekatkan Anda kepada-Nya. Sedangkan apa yang Anda sebutkan, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya, kami sampaikan kepada Anda, bahwa Anda tidak tahu hadits tentang hal tersebut. Karena Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضاَنُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
</p>
<p><em>&#8220;Shalat-shalat yang lima dan Jumat ke Jumat serta Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa di antara itu apabila dosa-dosa besar dijauhi.&#8221; </em></p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah mensyaratkan untuk penghapusan dosa-dosa antara satu Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi. Sementara Anda, Anda malah tidak shalat, Anda puasa tapi tidak menjauhi dosa-dosa besar. Dosa apa yang lebih besar dari meninggalkan shalat. Bahkan, meninggalkan shalat itu adalah kufur. Bagaimana puasa Anda bisa menghapus dosa-dosa Anda sementara meninggalan shalat itu suatu kekufuran, dan puasa Anda tidak diterima. Hendaklah Anda bertobat kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas diri Anda, setelah itu Anda berpuasa. Karena itulah ketika Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
فَادْ عُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنْ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فَي كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ
</p>
<p><em>&#8220;Maka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu untuk itu, maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima shalat dalam sehari semalam.&#8221; </em></p>
<p>Beliau memulai perintah dengan shalat, lalu zakat setelah dua kalimat syahadat.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin, <em>Fatawa ash-Shiyam</em>, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 34.<br />
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009<br />
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/sholat/puasa-tapi-tidak-shalat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Shalat Isya di Belakang Imam Shalat Tarawih</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/shalat-isya-belakang-imam-shalat-tarawih.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/shalat-isya-belakang-imam-shalat-tarawih.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 23:28:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2541</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Seseorang mendatangi shalat jamaah, namun mereka tengah mengerjakan shalat Tarawih dan dia tahu hal itu. Bolehkah dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya&#8217; ataukah dia harus shalat sendiri?

Jawaban: 
Tidak mengapa dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya menurut pendapat ulama yang paling shahih. Jika imam telah salam, dia berdiri menyempurnakan shalatnya, sebagaimana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Seseorang mendatangi shalat jamaah, namun mereka tengah mengerjakan shalat Tarawih dan dia tahu hal itu. Bolehkah dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya&#8217; ataukah dia harus shalat sendiri?</p>
<p><span id="more-2541"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak mengapa dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya menurut pendapat ulama yang paling shahih. Jika imam telah salam, dia berdiri menyempurnakan shalatnya, sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari Mua&#8217;adz bin Jabal <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa beliau shalat Isya&#8217; bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, kemudian kembali kepada kaumnya, lalu beliau shalat bersama mereka (menjadi imam-pent.), namun Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak mengingkari hal itu. Hal ini menjukkan bolehnya shalat fardhu di belakang imam yang shalat sunnah.</p>
<p>Di dalam hadits shahih disebutkan dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, bahwa pada sebagian tata cara shalat khauf beliau shalat dua rakaat bersama sekelompok pasukan, kemudian shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Shalat yang pertama adalah shalat fardhu, sedangkan kedua sebagai shalat sunnah, meskipun bagi makmum itu adalah shalat wajib, wallahu waliyut taufiq.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz</em> Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz<br />
Dipublikasikan oleh <a title="Shalat isya di belakang imam shalat tarawih" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/shalat-isya-belakang-imam-shalat-tarawih.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Belum Meng-qadha&#8217; Puasa Ramadhan, Tetapi Telah Masuk Ramadhan Berikutnya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/belum-meng-qadha-puasa-ramadhan-masuk-ramadhan-berikutnya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/belum-meng-qadha-puasa-ramadhan-masuk-ramadhan-berikutnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 08:10:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2538</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha&#8217; puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha&#8217;-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?

Jawaban: 
Diketahui bersama, bahwa Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman, &#8220;Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.&#8221; (Qs. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha&#8217; puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha&#8217;-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?</p>
<p><span id="more-2538"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Diketahui bersama, bahwa Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman, <em>&#8220;Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 185)</p>
<p>Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar&#8217;i harus meng-qadha&#8217;-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, dan dia harus meng-qadha&#8217;-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha&#8217;-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> berkata, <em>&#8220;Saya mempunyai tanggungan meng-qadha&#8217; puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha&#8217;-nya, kecuali pada bulan Syaban.&#8221;</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Perkataan Aisyah, &#8220;Saya tidak bisa meng-qadha&#8217;-nya, kecuali pada bulan Syaban&#8221; menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha&#8217; sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha&#8217;-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha&#8217; tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha&#8217;-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya. Wallahu al-Muwaffiq.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Qadha Puasa Ramadhan" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/belum-meng-qadha-puasa-ramadhan-masuk-ramadhan-berikutnya.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/belum-meng-qadha-puasa-ramadhan-masuk-ramadhan-berikutnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Menyambung Persaudaraan Kepada Orang yang Tidak Shalat dan Tidak Puasa Ramadhan?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/silaturahmi-kepada-orang-tidak-shalat-dan-puasa.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/silaturahmi-kepada-orang-tidak-shalat-dan-puasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 07:59:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2533</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Saya memiliki teman yang sangat akrab, saya sangat mencintainya, hanya saja dia tidak mau mengerjakan shalat wajib dan tidak pula mengerjakan shaum Ramadhan. Saya sudah menasihatinya, namun dia tidak mau menerimanya, bolehkah saya menjain persahabatan dengannya?

Jawaban: 
Orang semacam itu wajib dibenci dan dimusuhi karena Allah, hingga dia mau bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kafir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Saya memiliki teman yang sangat akrab, saya sangat mencintainya, hanya saja dia tidak mau mengerjakan shalat wajib dan tidak pula mengerjakan shaum Ramadhan. Saya sudah menasihatinya, namun dia tidak mau menerimanya, bolehkah saya menjain persahabatan dengannya?</p>
<p><span id="more-2533"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Orang semacam itu wajib dibenci dan dimusuhi karena Allah, hingga dia mau bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kafir akbar berdasarkan pendapat ulama yang paling shahih sebagaimana sabda <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالْشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ</p>
<p><em>&#8220;Batas antara seorang muslim dengan kafir atau syirik adalah meninggalkan shalat.&#8221;</em> (HR. Muslim dalam Shahih-nya)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
<p><em>&#8220;Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya dia telah kafir.&#8221;</em> (HR. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Hadits-hadits yang semakna dengan ini amat banyak. Adapun meninggalkan shaum Ramadhan tanpa udzur syar&#8217;i merupakan dosa besar yang sangat besar. Sebagian ahli ilmu mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shaum Ramadhan tanpa udzur syar&#8217;i seperti sakit dan safar. Maka, wajib bagi Anda untuk membencinya karena Allah dan memboikotnya hingga dia bertaubat kepada Allah. Dan wajib bagi pemerintah untuk menuntutnya agar bertaubat jika mau, jika tidak maka boleh dibunuh karena Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ</p>
<p><em>&#8220;Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.&#8221;</em> (Qs. at-Taubah: 5)</p>
<p>Ayat tersebut menunjukkan, bahwa orang yang tidak shalat tidak diberi kebebasan untuk berjalan.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنّي نَهَيْتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّيْنَ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya, aku melarang membunuh seseorang yang mengerjakan shalat.&#8221; </em></p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa orang yang tidak shalat, maka tidak dilarang untuk dibunuh.</p>
<p>Telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar&#8217;i baik ayat-ayat maupun hadits-hadits tentang wajibnya pemerintah memberikan sangsi bunuh bagi orang yang tidak shalat jika tidak mau bertaubat. Kita memohon kepada Allah agar saudaramu itu mau bertaubat dan agar Allah memberikan hidayah kepadanya ke jalan yang lurus.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz</em> Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Silaturahmi kepada orang yang tidak shalat dan tidak puasa" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/silaturahmi-kepada-orang-tidak-shalat-dan-puasa.html">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/silaturahmi-kepada-orang-tidak-shalat-dan-puasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Permasalahan Seputar Haidh Wanita di Bulan Ramadhan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/haidh-wanita-bulan-ramadhan.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/haidh-wanita-bulan-ramadhan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 07:51:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2528</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang mendapat haidh sebelum waktunya, yaitu mendapat haidh sebelum Ramadhan dan setelah habisnya haidh itu ia mandi (bersuci) dan itu pun sebelum Ramadhan, akan tetapi setelah masuk hari kedelapan bulan Ramadhan ia mendapatkan  haidh lagi dan masa haidh ini adalah masa haidh yang biasanya, bagaimanakah hukumnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:<br />
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang mendapat haidh sebelum waktunya, yaitu mendapat haidh sebelum Ramadhan dan setelah habisnya haidh itu ia mandi (bersuci) dan itu pun sebelum Ramadhan, akan tetapi setelah masuk hari kedelapan bulan Ramadhan ia mendapatkan  haidh lagi dan masa haidh ini adalah masa haidh yang biasanya, bagaimanakah hukumnya shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa haidh pertama itu, apakah ia harus mengqadha shalat-shalat itu atau tidak?</p>
<p><span id="more-2528"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak perlu seorang wanita meng-qadha shalatnya jika disebabkan adanya darah haidh, karena haidh adalah darah dan kapan darah itu ada maka berlaku pula hukum haidh, sebagaimana bila seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haidh sehingga ia tidak mendapatkan haidh, maka ia harus tetap melaksanakan shalat serta puasa, dan tidak boleh baginya meng-qadha puasa karena ia tidak dalam keadaan haidh, karena sesungguhnya hukum itu tergantung dengan alasan atau sebabnya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى</p>
<p><em>&#8220;Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: &#8216;Haidh itu adalah suatu kotoran.&#8217;&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 222)</p>
<p>Jika kotoran itu ada maka hukum haidh itu pun berlaku, dan jika kotoran itu tidak ada maka hukum-hukum haidh pun tidak berlaku.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Haidh wanita di bulan Ramadhan" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/haidh-wanita-bulan-ramadhan.html">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/haidh-wanita-bulan-ramadhan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Seputar Jima&#8217; Ketika Puasa</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/jima-ketika-puasa.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/jima-ketika-puasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 06:11:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2523</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Jika puasa sunnah seseorang rusak karena salah satu faktor yang membatalkan puasa, apakah dia berdosa? Jika seseorang membatalkannya dengan jima&#8217;, apakah dia wajib membayar kifarat?

Jawaban: 
Jika seseorang berpuasa sunnah lalu membatalkannya dengan makan, minum atau jima&#8217;, maka tidak berdosa baginya, karena segala sesuatu yang disyaratkan untuk sunnah tidak wajib disempurnakan, kecuali dalam haji dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Jika puasa sunnah seseorang rusak karena salah satu faktor yang membatalkan puasa, apakah dia berdosa? Jika seseorang membatalkannya dengan jima&#8217;, apakah dia wajib membayar kifarat?</p>
<p><span id="more-2523"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Jika seseorang berpuasa sunnah lalu membatalkannya dengan makan, minum atau jima&#8217;, maka tidak berdosa baginya, karena segala sesuatu yang disyaratkan untuk sunnah tidak wajib disempurnakan, kecuali dalam haji dan umrah. Tetapi lebih baik dia menyempurnakannya. Di samping itu, jika dia membatalkan puasa sunnahnya dengan jima&#8217;, maka dia tidak wajib membayar kifarat; karena hal itu tidak wajib disempurnakan.</p>
<p>Adapun jika yang dibatalkan itu puasa fardhu dan dia men-jima&#8217; isterinya, maka hukumnya tidak boleh, karena puasa fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali karena darurat, dan tidak wajib baginya membayar kifarat, <strong>kecuali jika itu dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan, yaitu bagi orang yang wajib puasa di dalamnya</strong>.</p>
<p>Perhatikan perkataan kami &#8220;bagi orang yang wajib puasa di dalamnya&#8221;, karena seseorang yang sedang dalam perjalanan bersama isterinya dan keduanya berpuasa di perjalanan, kemudian dia men-jima&#8217;; isterinya di siang Ramadhan, maka mereka berdua tidak berdosa dan tidak wajib kifarat, tetapi mereka wajib meng-qadha&#8217;-nya di hari lain untuk mengganti puasa yang dia berjima di dalamnya.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Jima ketika puasa" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/jima-ketika-puasa.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/jima-ketika-puasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang yang Tidak Pernah Men-qadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-pernah-men-qadha-puasa-ramadhan-karena-haidh.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-pernah-men-qadha-puasa-ramadhan-karena-haidh.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 09:05:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2517</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengatakan, bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah men-qadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?

Jawaban: 
Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:<br />
Seorang wanita mengatakan, bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah men-qadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?</p>
<p><span id="more-2517"></span></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan qadha puasa itu adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridaan-Nya. Hendaknya wanita ini betobat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh, kemudian men-qadha jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima tobatnya itu.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Tidak pernah meng-qadha puasa ramadhan karena haidh" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-pernah-men-qadha-puasa-ramadhan-karena-haidh.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-pernah-men-qadha-puasa-ramadhan-karena-haidh.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang yang Tidak Puasa Secara Sembunyi-Sembunyi Selama Tiga Bulan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-puasa-secara-sembunyi-tiga-bulan-ramadhan.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-puasa-secara-sembunyi-tiga-bulan-ramadhan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 09:02:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2513</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita berkata, &#8220;Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan keluarga saya, tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga ramadhan, setelah menikah saya bertobat kepada Allah, dan ketika saya hendak meng-qadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya, &#8216;Taubat itu untuk menghapus yang sebelumnya, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:<br />
Seorang wanita berkata, &#8220;Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan keluarga saya, tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga ramadhan, setelah menikah saya bertobat kepada Allah, dan ketika saya hendak meng-qadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya, &#8216;Taubat itu untuk menghapus yang sebelumnya, dan dengan puasamu berarti engkau mengabaikan aku dan anak-anak.&#8217; Apakah saya tetap harus meng-qadha puasa atau saya harus memberi makan 180 orang miskin?&#8221;</p>
<p><span id="more-2513"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Jika pada dasarnya wanita ini belum disyariatkan untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasa, karena kita punya kaidah yang amat penting yaitu &#8216;Bahwa ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya, jika seorang telah melewati waktunya tanpa udzur, maka ibadahnya itu tidak diterima&#8217;, berdasarkan hal ini kami berpendapat, jika wanita ini pada dasarnya tidak berpuasa, maka tidak kewajiban baginya untuk meng-qadha, karena tobat itu untuk menebus yang sebelumnya.</p>
<p>Sedangkan jika wanita ini pada dasarnya disyariatkan untuk berpuasa, akan tetapi ia tidak berpuasa pada pertengahan hari, maka wajib baginya untuk meng-qadha dan tidak boleh bagi suaminya untuk mencegah istrinya itu, karena qadha-nya itu adalah suatu kewajiban, dan tidak boleh bagi seorang suami untuk melarang istrinya meng-qadha puasa yang wajib (<em>Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki</em>, Ibnu Utsaimin, 3/78).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Tidak puasa sembunyi-sembunyi 3 bulan Ramadhan" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-puasa-secara-sembunyi-tiga-bulan-ramadhan.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/tidak-puasa-secara-sembunyi-tiga-bulan-ramadhan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/minum-obat-setelah-fajar-pembatal-puasa-ramadhan.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/minum-obat-setelah-fajar-pembatal-puasa-ramadhan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 08:58:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2509</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Ibu saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu, maka ia harus meng-qadha puasanya hari itu?

Jawaban: 
Jika orang sakit meminum obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu tidak sah, karena ia sengaja tidak berpuasa, untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Ibu saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu, maka ia harus meng-qadha puasanya hari itu?</p>
<p><span id="more-2509"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Jika orang sakit meminum obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu tidak sah, karena ia sengaja tidak berpuasa, untuk itu ia tetap harus berpuasa pada sisa hari itu kecuali jika puasa itu menyulitkannya karena sakit, ia boleh untuk tidak berpuasa karena sakit dan wajib baginya untuk meng-qadha puasanya itu karena ia sengaja tidak berpuasa. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk meminum obat saat ia berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (tidak ada pilihan), umpamanya dikhawatirkan meninggal bila tidak meminum obat yang dapat meringankan penyakitnya, dalam kondisi seperti ini berarti ia dibolehkan untuk berbuka, dan tidak ada dosa baginya berbuka itu karena sakit (<em>Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki</em>, Ibnu Utsaimin, 3/88).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Minum obat setelah fajar di bulan ramadhan" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/minum-obat-setelah-fajar-pembatal-puasa-ramadhan.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/minum-obat-setelah-fajar-pembatal-puasa-ramadhan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Keluarnya Air Ketuban dapat Membatalkan Puasa?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/keluar-ketuban-membatalkan-puasa.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/keluar-ketuban-membatalkan-puasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 08:54:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2505</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: 
Al-Lajnah Ad-Da&#8217;imah lil Ifta&#8217; ditanya:
Seseorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah apakah wanita itu diwajibkan untuk meng-qadha puasa, sebab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Al-Lajnah Ad-Da&#8217;imah lil Ifta&#8217; ditanya:<br />
Seseorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah apakah wanita itu diwajibkan untuk meng-qadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa?</p>
<p><span id="more-2505"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu meng-qadha-nya (<em>Fatawa al-Lajnah ad-Da&#8217;imah lil Ifta&#8217;</em>, 10/221, fatwa nomor 6549).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="Apakah keluar ketuban membatalkan puasa" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/keluar-ketuban-membatalkan-puasa.html" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/keluar-ketuban-membatalkan-puasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
