Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pak ustadz ana ada ada sedikit masalah dengan waris mohon bantuan penjelasannya. Ayah saya sudah meninggal dgn meninggalkan rumah tetapi bukan hak milik hanya hak guna pakai, dan ayah meninggalkan 1 orang istri (ibu tiri) serta seorang anak laki (adik tiri bukan anak dari ayah saya), saya mempunyai kakak laki (ALM dan meninggalkan