<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah - agama islam tanya jawab nikah remaja keluarga bisnis fatwa wanita kesehatan &#187; Waris</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/category/fikih/ibadah-fikih/waris/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Sep 2010 08:11:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Warisan Anak SeIbu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/warisan-anak-seibu.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/warisan-anak-seibu.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2010 23:55:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Seibu]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2172</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah anak laki-laki dari satu ibu lain ayah memiliki bagian warisan yang sama dengan anak laki-laki dari satu ibu dan satu ayah?


Jawaban:
Anak lelaki merupakan salah satu dari orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orangtuanya setelah salah satu atau keduanya meninggal. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah anak laki-laki dari satu ibu lain ayah memiliki bagian warisan yang sama dengan anak laki-laki dari satu ibu dan satu ayah?</p>
<p><span id="more-2172"></span><br />
<strong><br />
Jawaban:</strong></p>
<p>Anak lelaki merupakan salah satu dari orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orangtuanya setelah salah satu atau keduanya meninggal. Hal ini didasarkan kepada firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً</p>
<p><em>“Allah mensyariatkan padamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Adapun jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” </em>(Qs. An-Nisa`: 11)</p>
<p>Demikianlah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memberikan bagian kepada anak lelaki dari orang yang meninggal dunia. Tentang permasalahan anak lelaki tidak sekandung, baik seibu atau seayah saja, maka dalam warisan dilihat kepada siapa yang meninggal dan mewariskan.</p>
<p>Apabila sang ibu yang meninggal dunia dan dialah yang mewariskan harta waris, maka anak seibu dan sekandung statusnya sama, yaitu sama-sama anak lelaki dari ibu tersebut dan mendapatkan warisan yang sama. Apabila yang meninggal dunia dan mewariskan harta waris adalah sang ayah, maka anak lelaki satu ibu tidak mendapatkan warisan karena statusnya di sini sebagai anak tiri bapak (raba`ib). Raba`ib bukan termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.</p>
<p>Mudah-mudan keterangan singkat ini dapat dipahami.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/warisan-anak-seibu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembagian Warisan dari Harta Sebanyak Rp 4.500.000</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/pembagian-warisan-dari-harta-sebanyak-rp-4-500-000.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/pembagian-warisan-dari-harta-sebanyak-rp-4-500-000.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 02:58:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Harta]]></category>
		<category><![CDATA[Meninggal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=1271</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:

Afwan Ustadz, ana mau bertanya tentang warisan. Ada seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, dua akan laki-laki, dan satu anak perempuan. Tarikahnya (harta peninggalannya) sebesar Rp 4.500.000 bagaimana pembagiannya?
08522998xxxxJawaban:
Dari pertanyaan di atas dapat kami pahami bahwa ahli waris yang masih hidup ialah satu istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Dalam permasalahan seperti ini, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:<br />
</strong><br />
Afwan Ustadz, ana mau bertanya tentang warisan. Ada seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, dua akan laki-laki, dan satu anak perempuan. Tarikahnya (harta peninggalannya) sebesar Rp 4.500.000 bagaimana pembagiannya?</p>
<p><strong>08522998xxxx</strong><strong><span id="more-1271"></span>Jawaban:</strong></p>
<p>Dari pertanyaan di atas dapat kami pahami bahwa ahli waris yang masih hidup ialah satu istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.</p>
<p>Dalam permasalahan seperti ini, <em>ash-hâbul-furudh</em> hanya satu, yaitu istri yang bagiannya 1/8, karena sang suami yang meninggal memiliki anak. Adapun anak-anak si mayit adalah <em>ashabah</em>. Karena <em>ash-hâbul-furûdh</em> hanya satu maka penyebutnya langsung menjadi <em>ashlul-mas`alah</em>, yaitu 8.</p>
<p>Dari sini, sang istri mendapatkan 1/8 dari 8, yaitu 1 bagian, dan sisanya sebanyak 7 bagian untuk tiga anak. Dengan pembagian, bagian anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki atau bagian satu anak laki-laki sama dengan dua kali bagian satu anak perempuan.</p>
<p>Oleh karena itu, sisa yang 7 bagian harus dibagi menjadi 5 (dua anak laki-laki dianggap 4, ditambah 1 bagian perempuan). Padahal jika 7 dibagi 5, hasilnya akan berupa pecahan yang agak menyusahkan dalam pembagian. Sehingga untuk mempermudah maka 5 dikalikan dengan <em>aslul-mas’alah</em>, yaitu 8 sehingga hasilnya menjadi 40.</p>
<p>Dengan demikian, si istri mendapatkan 1/8 dari 40, yaitu 5 bagian. Sisanya yang 35 bagian dibagikan kepada anak-anaknya dan cara membaginya sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga satu anak perempuan mendapatkan 7, dan anak laki-laki, masing-masing mendapatkan 14 bagian.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan bagan di bawah ini:</p>
<table style="height: 100px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="488">
<tbody>
<tr>
<td width="125" valign="top">Bagian</td>
<td width="139" valign="top">Ahli      Waris</td>
<td width="144" valign="top"><em> Ashlul-Mas`alah</em>= 8</td>
<td width="144" valign="top"><em> Ashlul-Mas`alah</em>= 40</td>
</tr>
<tr>
<td width="125" valign="top">1/8 (ada      anak)</td>
<td width="139" valign="top">Istri</td>
<td width="144" valign="top">1</td>
<td width="144" valign="top">5</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3" width="125"><em>Ashabah </em></td>
<td rowspan="3" width="139" valign="top">Anak      laki-laki</p>
<p>Anak      laki-laki</p>
<p>Anak      perempuan</td>
<td rowspan="3" width="144">7</td>
<td width="144" valign="top">14</td>
</tr>
<tr>
<td width="144" valign="top">14</td>
</tr>
<tr>
<td width="144" valign="top">7</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Maka, masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut:</p>
<p>-    Istri: 5/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 562,500,00<br />
-    Anak laki-laki, masing-masing mendapatkan: 14/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 1,575,000.00<br />
-    Anak perempuan mendapatkan: 7/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 787,500.00</p>
<p>Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita dalam mengamalkan <em>syari&#8217;at-Nya.</em></p>
<p>Sumber: bukhari.or.id<em><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/pembagian-warisan-dari-harta-sebanyak-rp-4-500-000.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Pembagian Warisan Saya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/benarkah-pembagian-warisan-saya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/benarkah-pembagian-warisan-saya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 00:54:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=423</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pak ustadz ana ada ada sedikit masalah dengan waris mohon bantuan penjelasannya. Ayah saya sudah meninggal dgn meninggalkan rumah tetapi bukan hak milik hanya hak guna pakai, dan ayah meninggalkan 1 orang istri (ibu tiri) serta seorang anak laki (adik tiri bukan anak dari ayah saya), saya mempunyai kakak laki (ALM dan meninggalkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,</em><br />
Pak ustadz ana ada ada sedikit masalah dengan waris mohon bantuan penjelasannya. Ayah saya sudah meninggal dgn meninggalkan rumah tetapi bukan hak milik hanya hak guna pakai, dan ayah meninggalkan 1 orang istri (ibu tiri) serta seorang anak laki (adik tiri bukan anak dari ayah saya), saya mempunyai kakak laki (ALM dan meninggalkan 2 orang anak).</p>
<p><span id="more-35"> </span></p>
<p>Yang jadi masalah adalah pada saat rumah itu mau dijual bagiamana pembagian hasil penjualan itu, apakah rumah itu juga termasuk waris karena bukan hak milik? Rumah itu sudah terjual karena keterpaksaan ibu tiri saya memaksa utk menjualnya, dan akhirnya saya beli karena amanat ayah saya rumah ini tidak boleh dijual. Saya membayar ibu tiri saya setelah saya potong dgn waris ibu saya, saya kasih 1/3 dari harga rumah, lantas kakak ipar saya/ibu dari alm kakak saya minta bagian, berapa bagiannya dan apakah tindakan saya sudah benar? Tolong penjelasannya saya tunggu. Terimakasih atas segala sesuatunya. <em>Jazakallohu khoir. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.</em></p>
<p><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p>Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Saya akan menjawab pertanyaan Bapak dalam 2 bagian:</p>
<p>Pertama, berkenaan dengan penjualan rumah peninggalan ayah Bapak yang bukan hak milik adalah sesuatu yang boleh saja, sebab sepengetahuan saya pembedaan antara hak milik dengan hak guna pakai adalah: kalau Hak Milik, rumah dan tanah milik sendiri, sedangkan Hak Guna Pakai adalah rumah milik sendiri dan ada IMB-nya sedangkan tanah yang dibangun di atasnya adalah bukan milik sendiri alias sewa, maka dalam hal ini Bapak berhak untuk menjualnya karena milik sendiri rumah tersebut</p>
<p>Kedua, berkenaan dengan pembagian warisan ini adalah tidak benar. Sebab yang didapatkan seorang istri adalah 1/8 jika yang meninggal (ayah Bapak) memiliki anak, sedangkan anaknya ada 2 yaitu Bapak Jhono dan kakak Bapak yang telah meninggal, maka statusnya adalah <em>ashabah</em> (sisa) dan dari hasil pembagian. Sedangkan kakak Bapak sudah meninggal maka warisannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Misalnya rumah laku 100 juta maka dibagi 1/8 dahulu bagi ibu (12,5 juta), baru sisanya dibagi rata antara Bapak dan ahli waris kakak Bapak. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Penanya: Jhono<br />
Dijawab Oleh: Ustadz Jundi Abdullah, Lc.<br />
<em>(Pengajar Islamic Centre Ibnu Baz, Yogyakarta)</em><br />
Sumber: muslim.or.id<em><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/benarkah-pembagian-warisan-saya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
