<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah - agama islam tanya jawab nikah remaja keluarga bisnis fatwa wanita kesehatan &#187; Pernikahan</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/category/fikih/pernikahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Sep 2010 08:11:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hubungan Suami Istri Setelah Sahur, Bolehkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/berhubungan-setelah-sahur.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/berhubungan-setelah-sahur.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 01:20:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Suami Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Sahur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2335</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya seorang istri berumur 21 tahun, kami baru menikah belum ada 2 tahun. Hubungan saya dengan suami selama ini baik-baik saja. Memang, kadang muncul pertengkaran kecil bisa jadi, karena ketidaktahuan saya dalam beberapa hal atau bisa juga, karena karakter suami yang rada streng.
Seperti saat bulan Ramadhan sekarang ini. Dulu pernah suami saya marah-marah, karena saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang istri berumur 21 tahun, kami baru menikah belum ada 2 tahun. Hubungan saya dengan suami selama ini baik-baik saja. Memang, kadang muncul pertengkaran kecil bisa jadi, karena ketidaktahuan saya dalam beberapa hal atau bisa juga, karena karakter suami yang rada streng.</p>
<p>Seperti saat bulan Ramadhan sekarang ini. Dulu pernah suami saya marah-marah, karena saya menolak ajakannya berhubungan suami-istri. Saya menolak bukan bermaksud durhaka kepada suami sebagai pimpinan, tapi takut berbuat dosa. Pasalnya, ajakannya pas sehabis sahur.</p>
<p>Demi ketenangan, saya mengajukan pertanyaan kepada Ustadz. Apakah hubungan suami istri boleh dilakukan sehabis makan sahur? Apakah harus segera bersuci sebelum waktu imsak, ataukah boleh melebihi hingga lewat imsak?</p>
<p><span id="more-2335"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Memang sangat jarang atau malah tidak ada satu bahtera keluarga pun yang tidak mengalami pertengakaran dan permasalahan. Banyak dari permasalahan tersebut sumbernya adalah ketidaktahuan kedua pasutri atau salah satunya. Karena itu, komunikasi antara keduanya harus diciptakan, sehingga bisa saling mengerti dan dapat bermusyawarah menyelesaikan problem yang ada.</p>
<p>Sikap saudari dalam hal ini tidak dapat disalahkan penuh, karena dasarnya adalah kehati-hatian takut melanggar larangan Allah. Namun, bila saudari dan suami saudari mengerti hukumnya, tentu hal itu tidak perlu terjadi.</p>
<p>Nah, Ramadhan hampir datang, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum seputarnya, agar memperoleh keutamaan dan dapat menjadikannya sarana menjadi orang yang bertakwa, sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya (yang artinya),</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”</em> (Qs. al-Baqarah: 183).</p>
<p>Di antara hukum-hukum tersebut adalah hukum berhubungan suami istri setelah sahur. Tentang hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit dalam firman-Nya (yang artinya),</p>
<p><em>“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”</em> (Qs. al-Baqarah: 187).</p>
<p>Ayat ini menunjukkan berhubungan suami istri di malam bulan Ramadhan, baik di awal, tengah atau di akhirnya walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa, bila telah masuk waktu fajar wajib menghentikannya. Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar tersebut itu bisa membatalkan puasa Anda. Lebih-lebih dalam perkara ini, sulit sekali sadar dan dapat memperhatikan waktu dengan seksama. Permasalahannya memang tidak sekadar batal puasanya, yakni orang yang berhubungan suami istri di siang hari – mulai waktu fajar sampai terbenam matahari– dari bulan Ramadhan diwajibkan membayar kafarat, berupa membebaskan budak, bila mendapatkannya dan bila tidak, maka beralih kepada puasa dua bulan berturut-turut. Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang artinya,</p>
<p><em>“Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’ Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’ Ia berkata, ‘Aku berhubungan dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa.’ Dalam riwayat lain berbunyi, ‘Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’  Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak’ Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –. Beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’ Kemudian orang tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.’ Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’”</em> (HR. Muttafaqun ‘alaihi).</p>
<p><strong>Maka berhati-hatilah!</strong></p>
<p>Diusahakan mandi sebelum adzan subuh biar bisa shalat sunnah qabliyah subuh dan shalat subuh berjamaah di masjid. Namun bila keadaan tidak memungkinkan, maka tetap sah walaupun sampai waktu subuh belum juga mandi wajib, sebab Rasulullah pernah mendapati waktu subuh masih junub belum mandi, kemudian tetap berpuasa, sebagaimana dikisahkan oleh Aisyah,</p>
<p><em>“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar (subuh) pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu mandi dan berpuasa.”</em></p>
<p>Bahkan, ini juga dikisahkan oleh Ummu Salamah istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam pernyataan beliau,</p>
<p><em>“Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar subuh dalam keadaan junub dari hubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan berpuasa.”</em></p>
<p>Demikian penjelasan dari kami, mudah-mudahan dapat menenangkan hati Saudari dan dapat bermanfaat.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Nikah </em>Vol. 04 No.07 / 2005<br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/berhubungan-setelah-sahur.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fertilisasi Eksternal, Siapa yang Menjadi Ibu?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 00:22:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Fertilisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fertilisasi Eksternal]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2322</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apabila fertilisasi eksternal antara sperma suami dan ovum istri pertama kemudian dipelihara di dalam kandungan istri kedua, maka siapa ibu anak tersebut? Apakah ibu yang mengandung dan melahirkannya ataukah ibu si pemilik ovum?
Jawaban:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu si anak adalah ibu yang mengandung dan melahirkannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta&#8217;ala,
إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ
&#8220;Ibu-ibu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apabila <strong><a title="Fertilisasi Sperma Ovum, Konsultasi Syariah" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">fertilisasi eksternal</a></strong> antara sperma suami dan <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> istri pertama kemudian dipelihara di dalam kandungan istri kedua, maka siapa ibu anak tersebut? Apakah ibu yang mengandung dan melahirkannya ataukah ibu si pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a>?</p>
<p><span id="more-2322"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu si anak adalah ibu yang mengandung dan melahirkannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ</p>
<p><em>&#8220;Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.&#8221;</em> (Qs. Al-Mujadilah: 2)</p>
<p>Firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah&#8230;.&#8221; </em>(Qs. Luqman: 14)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)&#8230;.&#8221;</em> (Qs. Al-Ahqaf: 15)</p>
<p>Firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً</p>
<p><em>&#8220;Dan Allah Ta&#8217;ala mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun&#8230;.&#8221;</em> (Qs. An-Nahl: 78)</p>
<p>Juga ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa si ibu adalah wanita yang mengandungnya dan melahirkannya.</p>
<p><em>Majalah al-Wa&#8217;yu al-Islami </em>memuat sebuah makalah yang berjudul <em>Thiflu al-Anabib</em> (Bayi tabung) ditulis oleh Syekh Badr al-Mutawalli. Ia berpendapat bahwa anak dinisbatkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya. Adapun wanita si pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a>, posisinya seperti ayam yang bertelur. Anak yang menetas tidak dinisbatkan kepada ayam tersebut, tetapi yang mengeraminya. Demikian juga halnya seorang ibu yang hamil dan merawat janin, dimana janin itu mendapatkan makanan dari rahimnya dan ia juga turut merasakan sakit.</p>
<p>Apabila anak tersebut lahir maka kepadanyalah anak ini dinisbatkan, ia mewariskan dan memberi warisan kepada si anak serta berhak atas hukum-hukum yang berkaitan dengan anak berupa nafkah dan pengasuhan. Adapun wanita pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a>, andilnya tidak dinilai dan tidak memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>Akan tetapi, pernyataan ini dibantah oleh Dr. Muhammad bin Muhammad Abbas dalam majalah al-Izhar, ia mengisyaratkan bahwa sel telur merupakan cikal-bakalnya sebuah janin yang membawa semua sifat dan karakter baik ibu maupun bapak, artinya sel telur tersebut merupakan bahan mentah dari penciptaannya. Dengan demikian, sel telur seperti bibit tanaman yang ditebarkan ke tanah, sedangkan rahim ibarat tanah yang menerima semaian bibit dan akan mensuplay bahan makanan. Bagaimana mungkin hubungan antara pemilik o<a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> dan janin dianggap tidak ada?</p>
<p>Ucapannya diakhiri dengan kesimpulan bahwa wanita pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> serta wanita yang mengandung dan melahirkannya keduanya adalah ibu si anak. Salah satu ibu dari sisi nasab yaitu wanita pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a>, dan satu lagi adalah ibu susuan yaitu yang mengandung dan melahirkannya.</p>
<p>Tentu tidak diragukan lagi bahwa sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perselisihan pendapat adalah tidak meletakkan calon janin di selain rahim wanita pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a>. Inilah yang disebutkan secara gamblang oleh Dr. Muhammad Fauzi hafizhahulah, ia berkata, &#8220;Untuk lebih hati-hati, hendaknya tidak melakukan proses (kehamilan) seperti ini, antara istri seseorang yang pertama dengan madunya (wanita lain yang dinikahi suaminya), karena akan berpengaruh terhadap hukum-hukum warisan dan lain-lain.</p>
<p>Demikian juga, untuk menghindari timbulnya gangguan kejiwaan pada anak (bayi tabung) ketika ia sudah menginjak dewasa dan mengetahui masalah tersebut, karena bingung menentukan siapa ibu kandungnya. Ditambah lagi, adanya kemungkinan rahim mengeluarkan <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> lain, selain yang ditanamkan padanya, kemudian terjadi pembuahan pada <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> tersebut, maka semakin tahulah siapa ibu yang sebenarnya? Oleh karena itu, dalam melakukan <strong><a title="Fertilisasi Sperma Ovum, Konsultasi Syariah" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">fertilisasi</a></strong> buatan ini hanya dibatasi antara seorang suami dengan istri pemilik <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="../fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html" target="_blank">ovum</a> saja tanpa dicampuri oleh madunya.&#8221;</p>
<p>Di antara yang berpendapat tidak dibolehkannya melakukan praktik ini adalah Syekh Ali ath-Thanthawi rahimahullah. Alasannya, praktik ini akan menimbulkan berbagai problem di kemudian hari. Allahu a&#8217;lam.</p>
<p>Sumber:<em> Ensiklopedi Anak,</em> Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/fertilisasi-eksternal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memberikan Makanan Kafarah kepada Anak-Anak, Bolehkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/makanan-kafarah-kepada-anak.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/makanan-kafarah-kepada-anak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 07:49:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Makanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kafarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2318</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah boleh memberikan makanan kafarah kepada anak-anak?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala,
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ
&#8220;Memberi makan sepuluh orang miskin.&#8221; (Qs. Al-Maidah: 89)
Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh memberikan makanan kafarah kepada anak-anak?</p>
<p><span id="more-2318"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Boleh, berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ</p>
<p><em>&#8220;Memberi makan sepuluh orang miskin.&#8221;</em> (Qs. Al-Maidah: 89)</p>
<p>Sumber: <em>Ensiklopedi Anak,</em> Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/makanan-kafarah-kepada-anak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Ayah Meminta Cerai untuk Putrinya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2010 06:42:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Khulu']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2304</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah seorang ayah atau wali lainnya boleh menuntut khulu&#8217; untuk putrinya yang masih kecil?
Jawaban: 
Dalam masalah ini ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pendapat pertama, tidak sah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, Syafi&#8217;i, Hambali, dan Zahiri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta&#8217;ala,
وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا
&#8220;&#8230;Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri&#8230;.&#8221; (Qs. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah seorang ayah atau wali lainnya boleh menuntut <a title="Cerai, Konsultasi Syariah Konsultasi Islam" href="http://http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html" target="_blank">khulu&#8217; </a>untuk putrinya yang masih kecil?</p>
<p><span id="more-2304"></span><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Dalam masalah ini ulama berselisih dalam dua pendapat.<br />
<strong><br />
Pendapat pertama</strong>, tidak sah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, Syafi&#8217;i, Hambali, dan Zahiri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri&#8230;.&#8221;</em> (Qs. Al-An&#8217;am: 164)</p>
<p>Juga berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسُّاقِ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya hak cerai hanya ada pada orang yang berhak menceraikan.&#8221;</em></p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa hak cerai hanya ada di tangan suami, dan tidak ada seorang pun yang boleh menceraikan seorang istri kecuali suaminya sendiri. <a title="Cerai, Konsultasi Syariah Konsultasi Islam" href="http://http//konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html" target="_blank">Khulu&#8217; </a> termasuk talak (cerai) atau mirip dengan talak.</p>
<p><strong>Pendapat kedua,</strong> seorang ayah boleh menuntut <a title="Cerai, Konsultasi Syariah Konsultasi Islam" href="http://http//konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html" target="_blank">khulu&#8217; </a>untuk putrinya yang masih kecil. Ini adalah pendapat Malik dan satu riwayat dari Mazhab Hambali. Namun, saya tidak mengetahui dalil yang jelas yang mereka jadikan sebagai pegangan.</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah merajihkan pendapat yang pertama. Ia berkata, &#8220;Seorang ayah tidak boleh menuntut <a title="Cerai, Konsultasi Syariah Konsultasi Islam" href="http://http//konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html" target="_blank">khulu&#8217; </a> untuk putrinya yang gila, atau yang masih kecil, atau untuk yang lainnya, berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri&#8230;.&#8221;</em> (Qs. Al-An&#8217;am: 164)</p>
<p>Juga firman Allah Ta&#8217;ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ</p>
<p><em>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8230;.&#8221;</em> (Qs. An-Nisa`: 29)</p>
<p>Tuntutan <a title="Cerai, Konsultasi Syariah Konsultasi Islam" href="http://http//konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html" target="_blank">khulu&#8217; </a> yang dilakukan baik oleh ayah kandung, orang yang menerima wasiat, atau penguasa untuk seorang anak perempuan baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, merupakan tindakan yang berada di luar wewenang mereka. Tentunya, tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan seorang suami yang memakan harta istri tanpa izin dari si istri berarti termasuk orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan perbuatan ini hukumnya haram. Wabillah at-taufiq.</p>
<p>Sumber:<em> Ensiklopedi Anak, </em>Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/ayah-meminta-cerai.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sperma Disuntikkan ke Wanita Bukan Istri, Bolehkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 23:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Fertilisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ovum]]></category>
		<category><![CDATA[Sperma]]></category>
		<category><![CDATA[Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2284</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apabila sperma seorang laki-laki disuntikkan ke rahim wanita yang bukan istrinya dan berhasil berfertilisasi dengan ovum wanita tersebut, apakah praktik ini disebut sebagai zina?
Jawaban:
Masalah ini telah dibahas oleh sekelompok ulama kontemporer dan menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina yang hakiki. Berikut komentar-komentar sebagian mereka:
Syekh Mahmud Syaltut rahimahullah berkata, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apabila <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong>sperma</strong></a> seorang laki-laki disuntikkan ke rahim wanita yang bukan istrinya dan berhasil ber<a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong>fertilisasi</strong></a> dengan <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong>ovum wanita</strong></a> tersebut, apakah praktik ini disebut sebagai <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong>zina</strong></a>?</p>
<p><span id="more-2284"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Masalah ini telah dibahas oleh sekelompok ulama kontemporer dan menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina yang hakiki. Berikut komentar-komentar sebagian mereka:</p>
<p>Syekh Mahmud Syaltut <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Apabila<a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong> fertilisasi</strong></a> dilakukan dengan sperma laki-laki yang bukan suami, tanpa diragukan lagi praktik ini menyamakan derajat manusia seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan, atau menjatuhkan nilai manusia dan menyejajarkannya dengan hewan dan tumbuhan.</p>
<p>Menurut pandangan syar&#8217;i, ini adalah perbuatan mungkar dan dosa besar termasuk perbuatan zina, karena substansinya sama hasilnya juga sama, yaitu meletakkan sperma seorang laki-laki pada rahim seorang wanita tanpa ada ikatan tali pernikahan. Seandainya tidak dikarenakan adanya sedikit perbedaan (antara zina dan perbuatan ini), tentunya hukum praktik ini sama dengan hukum perzinaan. Cukuplah bagi mereka yang mengajak dan menganjurkan praktik ini, hasil yang rancu yang menggabungkan antara dua jenis bencana, yaitu <strong>biasanya nasab</strong> dan <strong>tercorengnya kehormatan selamanya</strong>.&#8221;</p>
<p>Demikian fatwa dari Mahmud Syaltut <em>rahimahullah</em> yang tercantum dalam kitab <em><strong>al-Fatawa</strong></em>, hlm. 328.</p>
<p>Syekh &#8216;Athiyah Shaqar berkata di dalam kitab <em>Mausu&#8217;atu al-Usrah:</em> I/120, &#8220;Apabila fertilisasi buatan berasal dari air mani laki-laki yang bukan suami, baik dilakukan secara sukarela maupun tidak, maka hukumnya haram dan lebih mungkar dari pada melakukan pengangkatan anak (dengan menasabkan padanya) yang dilakukan pada zaman jahiliyah dulu, sebab anak angkat diketahui bahwa ayahnya orang lain dan termasuk anggota asing di dalam keluarga.</p>
<p>Adapun <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank"><strong>praktek fertilisasi</strong></a> seperti ini, maka ia menggabungkan dua hal, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam keluarga dan bentuk perzinaan yang mengakibatkan timbulnya kerancuan pada nasab keturunan, melemahkan hubungan kekeluargaan, mengabaikan hak dan menumbuhkan perasaan iri dan dengki. Seandainya praktik ini tidak sedikit berbeda dengan zina, tentu pelakunya berhak mendapat sangsi hukum yang sama seperti sangsi hukum yang diberikan penzina.&#8221;</p>
<p>Syekh Mushthafa az-Zarqa berkata, &#8220;Praktik terlarang berupa<strong> <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html" target="_blank">fertilisasi buatan</a></strong> seperti ini mengharuskan<strong> <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html">hukuman ta&#8217;zir</a></strong> yang setimpal yang membuat pelakunya jera.&#8221;</p>
<p>Syekh Ali ath-Thanthawi <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang<strong> <a title="Fertilisasi Sperma Ovum" href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html">fertilisasi dengan sperma</a></strong> laki-laki yang bukan suami, apakah hal itu termasuk zina?</p>
<p>Beliau menjawab, &#8220;Tidak sama dan tidak boleh diberlakukan hukum zina padanya, sebab untuk pelaksanaan hukuman zina harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak didapati pada praktik ini. Akan tetapi, bukan berarti pelakunya dibiarkan begitu saja tanpa ada sangsi hukum sedikit pun. Pelakunya harus diberi hukuman ta&#8217;zir, yaitu hukuman berdasarkan keputusan penguasa (pejabat berwengan), atau diserahkan kepada kebijakan hakim yang khusus menangani masalah ini. Kalaupun pelakunya tidak mendapat sangsi hukum, sesungguhnya kultur peradaban Arab dan tabiat manusia terhormat serta masyarakat Islam yang konsekuen, tidak dapat menerima praktik-praktik seperti ini.&#8221;</p>
<p>Demikian ucapan beliau dalam <em>kitab al-Fatawa,</em> hlm. 103.</p>
<p>Sumber:<em> Ensiklopedi Anak, </em>Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/sperma-fertilisasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendapat Istri Durhaka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 01:09:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. Awalnya, saya memahami karena sejak awal berumah tangga, kami memang tidak mengenal agama, meski kami lahir sebagai muslim dan muslimah.</p>
<p>Semakin banyak hukum yang saya ketahui, atau mulai saya sadari konsekuensinya, semakin banyak pula persoalan dalam rumah tangga. Untuk mendidik anak saja, saya kesulitan, karena sering bertengkar dengan istri. Pucaknya, istri selalu menghalangi saya mengaji, dan menuduh saya sudah tidak lagi menyayanginya. Istri menolak mentah-mentah ketika saya memerintahkannya untuk mengenakan jilbab, bahkan melecehkannya. Akhirnya, rumah tangga kami ambruk. Kami resmi bercerai. Dua anak kami ikut bersama istri saya. Saya pun mulai merantau.</p>
<p><span id="more-2259"></span></p>
<p>Singkatnya, di perantauan saya berhasil menikahi seorang wanita yang saya anggap shalihah, berdasarkan kondisi lahiriahnya. Ia berbusana muslimah secara layak. Penampilannya sederhana. Kami pun menikah dengan penuh rasa suka. Saya merasa impian saya selama ini terwujud. Begitulah yang kami rasakan selama empat tahun pernikahan, hingga kami dianugerahi dua anak.</p>
<p>Tapi, lagi-lagi ujian datang menerpa. Bahkan, kali ini saya rasakan lebih hebat dan mengguncang jiwa. Istri yang selama ini saya anggap shalihah, ternyata melakukan hal-hal yang tidak layak. Seringkali saya dapati pakaian dalam adik ipar lelaki saya di dalam kamar istri. Semula saya anggap kebetulan saja. Tapi itu berlangsung terus menerus.</p>
<p>Saat ditanya, istri saya selalu mengatakan sambil marah, &#8220;Waktu saya keluar, dia ganti pakaian di kamar kita!&#8221; Tapi, setiap menemukan pakaian adik ipar, saya juga melihat istri kelelahan, tubuhnya di banyak bagian memperlihatkan tanda-tanda habis dicumbui (bukan sendiri, karena bekasnya terlihat membentuk dua bibir, sehingga tak mungkin dilakukan sendiri). Karena tak ada bukti istri berselingkuh, apalagi dengan adiknya sendiri, saya tidak bisa apa-apa.</p>
<p>Karena sempitnya rumah, memang seringkali adik ipar saya tidur di tempat yang bersebelahan dengan tempat istri saya. Itu berlangsung kerap sekali. Tapi yang membuat saya semakin tersiksa, meski istri saya berpakaian muslimah secara baik, ia sering (bahkan terus-menerus) kedapatan tidak shalat!</p>
<p>Saya pernah pergi ke mesjid, dan menyembunyikan perlengkapan shalatnya. Pulang dari mesjid, saya tanya, &#8220;Kamu sudah shalat?&#8221; &#8220;Sudah!,&#8221; jawabnya. &#8220;Mana mukenanya?,&#8221; tanyaku. &#8220;Di lemari!,&#8221; jawabnya. Setelah dicari, tidak diketemukan.</p>
<p>Bahkan, sering juga saya sengaja shalat di rumah, untuk menyelidiki dugaan saya. Ternyata, dia memang tidak shalat lagi. Bahkan saat dinasihati, ia tidak membantah. Hancurlah segala harapan saya. Apa yang harus saya lakukan? Kalau harus bercerai lagi, bagaimana tanggapan orangtua dan istri pertama saya nanti?</p>
<p>Saya pun benci perceraian. Tapi, untuk bertahan dengan istri saya ini, rasanya sulit. Oh ya, setiap kali saya mengajak teman laki-laki, istri saya selalu memandanginya dengan penuh nafsu, sehingga banyak teman saya yang takut.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami sangat terhenyak,kami bisa merasakan betapa hancur hati Saudara, bila kenyataannya seperti itu. Ibarat berlari dari mulut macan, Saudara nyasar ke mulut buaya.</p>
<p>Akan tetapi, mudah-mudahan kenyataannya tidaklah seperti itu. Kalau pun memang demikian, sadarilah bahwa semua itu merupakan ujian bagi keimanan Saudara. Allah mungkin hendak menguji, betulkah Saudara hendak memperbaiki diri? Jalan menuju surga memang penuh cobaan. Kalau Saudara bertahan dalam dunia maksiat, mungkin Saudara merasa lebih nyaman. Rumah tangga juga bisa lebih langgeng. Namun, apalah artinya kelanggengan sebuah rumah tangga yang hanya akan melemparkan para anggotanya ke dalam neraka jahanam?</p>
<p>Dalam awal surat an-Nisa`, Allah menjelaskan salah satu fungsi pernikahan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
</p>
<p><em>&#8220;Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 1)</p>
<p>Seorang muslim menikah dengan muslimah agar dapat saling membangun pondasi ketakwaan dalam kehidupan rumah tangga. Diawali dengan keimanan, dipupuk dengan cinta kasih, dan disemai dengan pergaulan yang baik. Hasilnya adalah kebahagiaan dunia-akhirat.</p>
<p>Dengan niat Saudara yang tulus (mudah-mudahan demikianlah adanya), mungkin kejadian yang Saudara alami adalah cobaan sekaligus peringatan, agar Saudara berhati-hati memilih seorang istri. Sosok wanita yang secara tegas tidak menyukai ajaran Islam, sama sekali tidak layak dijadikan seorang istri. Akan tetapi, penampilan lahiriah yang baik, juga bukan jaminan. Itulah sebabnya, setiap muslim diperintahkan untuk meneliti agama calon istrinya. Ingat, meneliti agamanya bukan sekadar memelototi penampilan lahiriahnya.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang artinya, &#8220;Wanita itu dinikahi karena empat, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya. Menanglah dengan memilih agamanya, maka dirimu akan selamat dari cela.&#8221;</p>
<p>Untuk persoalan Saudara yang pertama, mungkin bisa dipikirkan kemudian. Karena saat ini, Saudara tidak lagi bersama mantan istri tersebut. Mungkin saja suatu saat kalian kembali menjadi suami-istri. Mungkin hanya persoalan anak yang harus Saudara pikirkan. Sebagai ayah, tentu berkeharusan memikirkan masa depan mereka, meski berada dalam asuhan mantan istri. Yang lebih penting adalah menyoroti persoalan Saudara yang sekarang, dengan wanita yang masih menjadi istri sah Saudara saat ini.</p>
<p>Yang terlihat pada perilaku istri saudara memang menunjukkan gelagat yang kurang baik. Meski banyak bukti-bukti cukup kuat, namun belum bisa menjadi bukti nyata bahwa istri saudara berselingkuh. Tanpa menutup kemungkinan benar-benar terjadi. Namun secara hukum, dengan cara apa pun di dalam Islam, Saudara tidak bisa menuduhnya melakukan perselingkuhan. Harus ada pengakuan dari si istri, atau Saudara memang menyaksikan sendiri perselingkuhan, bersama tiga saksi lainnya. Kalau hanya Saudara sendiri yang menyaksikannya, hukum zina tidak bisa diberlakukan secara formal dengan dirajam (bila di negara Islam), tetapi saudara sudah bisa memastikan bahwa ia berzina. Saudara sudah berhak untuk berpisah dengannya. Bahkan bila tidak bertobat, haram bagi saudara untuk tetap bersamanya.</p>
<p>Itu berkaitan dengan kasus pertama yang Saudara tuduhkan kepada istri. Tentang hal kedua, juga bukan masalah sepele. Bahkan, bila terbukti tidak lagi menjalankan shalat, paling ringan hukumannya ia telah melakukan perbuatan kufur kecil, lebih berat hukumnya dari zina, berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan menurut sebagian ulama, ia telah kafir, keluar dari Islam.</p>
<p><strong>Pertama-tama,</strong> saudara berkewajiban menjelaskan tentang hukum shalat kepada istri Saudara tersebut secara lebih tegas. Karena itu kesalahan yang sudah pasti dia lakukan. Meski perbuatan pertama (kemungkinan zina), bila benar-benar terjadi tampak lebih berat, sebenarnya hukum meninggalkan shalat secara terus-menerus, meski hanya karena malas, disepakati ulama lebih berat daripada hukum berzina.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Saudara harus memperhatikan kewajiban-kewajiban terhadap istri. Di antaranya, soal pemberian kepuasan seks. Perlu dicatat di sini, kepuasan seks, bukan jatah tidur bersama. Ada kalanya seorang suami memberikan jatah tidur bagi istrinya dalam kuantitas memadai, namun miskin kualitas. Ini bisa menjadi penyebab sang istri kurang mendapatkan kepuasan.</p>
<p>Orgasme adalah satu di antara hal yang harus dicapai untuk mendapatkan kepuasan hubungan badan. Namun, orgasme bukanlah segala-galanya. Karena hubungan badan lebih merupakan manifestasi dari cinta kasih yang dibuktikan dengan totalitas kebersamaan secara lahir maupun batin. Sentuhan kasih secara kejiwaan, tidak kalah penting.</p>
<p>Memang, bagi seorang wanita shalihah, suami yang kurang memberikan kepuasan bukanlah alasan untuk berzina. Tetapi sebagai suami yang baik dan shalih, kita tidak boleh membiarkan hak istri terlantar. Bila terjadi perselingkuhan karena hal itu, kita pun termasuk orang yang ikut memberi saham kekeliruan.</p>
<p>Selain itu, Saudara juga wajib memberi hak perlindungan, terhadap keselamatan dan kesucian istri. Saat membiarkan adik saudara seringkali tidur berdampingan dengan istri, tentu saja sebuah kesalahan yang tidak bisa dianggap sepele. Karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan anak-anak kita untuk tidur secara terpisah, bila sudah berumur sepuluh tahun. Apalagi bila sudah dewasa, seperti istri saudara dengan adik laki-lakinya.</p>
<p>Baiklah. Itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa setan tidak pernah membiarkan seorang anak Adam berbuat kebajikan selamanya. Dengan segala upaya, ia berusaha menjerumuskan setiap anak Adam ke lembah maksiat, bahkan kekafiran.<br />
Tidak peduli dosa apa pun yang sudah dilakukan istri Saudara, yang terpenting adalah memproses pendidikan Islam untuknya. Seperti telah disebutkan di atas, berilah penyadaran hukum. Kemudian, suruhlah dia bertobat. Mungkin, sebagai manusia biasa, seperti juga kita, ia juga bisa saja berbuat salah dan kekeliruan.</p>
<p>Berilah nasihat dengan penuh hikmat. Ingatkan dia akan &#8220;cinta abadi&#8221;, cinta sepasang suami-istri yang bukan saja bertahan selama hidup di dunia, namun dibawa terus ke alam akhir, ke alam surga kelak. Cinta abadi seperti itu, hanya bisa diperoleh dengan memproses diri menjadi pasutri yang taat menjalankan kewajiban agama, hidup dan mati sebagai muslim dan muslimah sejati.</p>
<p>Hal terakhir yang kami nasihatkan, jangan menganggap seagalanya telah berakhir. Selama napas masih berhembus, masih tetap ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang-orang yang hidup dalam bimbingan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> saja masih ada yang bisa berbuat maksiat, apalagi di lingkungan kehidupan seperti sekarang ini.</p>
<p>Berilah kesempatan bagi istri Saudara itu untuk bertobat. Jangan memaksa dirinya untuk mengakui segala kesalahannya. Apa pun yang pernah dia lakukan, perintahkan dia untuk kembali ke jalan yang benar. Jangan lupa, aktiflah hadir di majlis-majlis ilmu, sering-sering mendengarkan ceramah keagamaan dan bacaan al-Quran secara murattal. Dengan cara itu, niscaya Saudara pun akan berbahagia dengan kembali ke dalam pelukan sang istri yang shalihah, sebagai anugerah kenikmatan yang tiada bandingnya.</p>
<p>Namun, bila segala cara sudah diusahakan dan istri Saudara tidak juga berubah, keputusan di tangan Saudara. Sah-sah saja jika Saudara menceraikannya. Bila Saudara masih ingin mempertahankannya, dan saudara yakin bisa tetap bertahan dalam kebenaran dan tidak akan membahayakan anak-anak Saudara kelak, silakan dipertahankan. Jangan lupa beroda, terutama di penghujung malam.</p>
<p>Sumber:<em> Majalah Nikah,</em> Vol. 4, No. 5, 2005/1426.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghuni Neraka Kebanyakan Wanita, Mengapa Ya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 01:24:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Neraka]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2236</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Benarkah bahwa penghuni neraka itu kebanyakan dari kaum wanita? Mengapa?

Jawaban:
Memang benar demikian, karena Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kaum wanita ketika memberikan khutbah di tengah-tengah mereka, &#8220;Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah, karena aku telah melihat kalian menjadi mayoritas penghuni neraka!&#8221;
Maka, timbullah kejanggalan yang dirasakan oleh mereka, sehingga mereka bertanya kepada Nabi shallallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Benarkah bahwa penghuni neraka itu kebanyakan dari kaum wanita? Mengapa?</p>
<p><span id="more-2236"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Memang benar demikian, karena Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda kepada kaum wanita ketika memberikan khutbah di tengah-tengah mereka, &#8220;Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah, karena aku telah melihat kalian menjadi mayoritas penghuni neraka!&#8221;</p>
<p>Maka, timbullah kejanggalan yang dirasakan oleh mereka, sehingga mereka bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam,</em> &#8220;Apa penyebabnya, wahai Rasulullah?&#8221;</p>
<p>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjawab, <em>&#8220;Kalian banyak melaknat dan mendurhakai suami.&#8221;</em></p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjelaskan penyebab mereka menjadi mayoritas penghuni neraka karena mereka banyak mencaci, mencela, dan melaknat serta durhaka terhadap suami. Karena itulah, mereka manjadi mayoritas penghuni naar (neraka).</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid,</em> Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laki-Laki Dapat Bidadari di Surga, Lalu Sang Wanita?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 08:51:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Bidadari]]></category>
		<category><![CDATA[Laki-laki]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2224</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?

Jawaban:
Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ
&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya?</p>
<p><span id="more-2224"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ</p>
<p><em>&#8220;Di dalamnya kamu memperoleh segala sesuatu yang kamu inginkan dan kamu pun memperoleh segala sesuatu yang kamu cinta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em> (Qs. Fushshilat: 31&#8211;32)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p><em>&#8220;Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.&#8221;</em> (Qs. az-Zukhruf: 71)</p>
<p>Sudah maklum juga bahwa &#8220;zuwaj&#8221; (pasangan hidup, ed) merupakan hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki maupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ</p>
<p><em>&#8220;Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga &#8216;Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka. Engkaulah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.&#8221;</em> (Qs. Ghafir: 8)</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,</em> Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/lali-laki-dapat-bidadari-di-surga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sampai Kapan Istri Harus Bersabar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 01:13:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Sabar]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2210</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?

Jawaban:
Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?</p>
<p><span id="more-2210"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, karena itu apabila berhasil pahalanya pun lebih banyak. Lihat surat at-Taghabun: 15.</p>
<p>Bagaimana kalau istri banyak mendapati hal yang tidak disukai dari suaminya? Memang tidak ada dalil bahwa semua tindakan suami harus disenangi istri, karena boleh jadi istri salah atau mengikuti hawa nafsunya. Satu contoh; suami yang kaya, bijak, dan adil, bila dia hendak menikah lagi tentu istri kurang suka, kecuali istri yang dirahmati oleh Allah. Karena itu Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا</p>
<p><em>“&#8230;Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila  kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”</em> (Qs. An-Nisa’: 19).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“&#8230;Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 216).</p>
<p>Apabila yang tidak disukai oleh istri karena suami sering menyakitinya dengan lisan atau perbuatan, nasihati dengan lisan atau perbuatan, nasihati dia dengan kata-kata yang lembut, bila perlu tunjukkan dalilnya, dan bersabarlah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اَلْمُسْلِمُ إِذَا كَانَ مُخُالِطا النَّاسَ وَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ المُسْلِمِ الَّذِي لاَ يُخُالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ</p>
<p><em>“Orang muslim jika dia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguannya, maka dia lebih baik daripada orang muslim yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguannya.”</em> (HR. Tirmidzi: 2431, dishahihkan oleh Al-Albani; lihat<em> Shahihul Jami’:</em> 6651).</p>
<p>Jika suami melakukan berulang kali, beristighfarlah dan keraskan pengaduan ukhti kepada Allah: “Ya Allah, berilah aku kesabaran dan ampunilah dosaku dan dosa suamiku, berilah dia petunjuk ke jalan-Mu yang benar”; sebagaimana tersebut di dalam surat at-Taghabun: 14. Insya Allah dia akan paham kebaikan istri.</p>
<p>Jika dengan jalan ini suami masih menganiaya istri, datangkan hakam dari pihak suami dan istri (lihat surat An-Nisa: 35). Jika belum berhasil, mintalah cerai atau melapor kepada hakim; insya Allah urusan akan selesai.</p>
<p>Sumber: <em>Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I</em> ,Shofar 1429 H &#8211; Februari 2008<br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/kapan-istri-harus-bersabar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengumpulkan Harta Suami-Istri untuk Keperluan Rumah Tangga</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/harta-suami-istri-untuk-rumah-tangga.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/harta-suami-istri-untuk-rumah-tangga.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2010 23:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Suami Istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2154</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari Anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram.</p>
<p><span id="more-2154"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti di atas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا</p>
<p><em>“Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” </em>(An-Nisaa’: 4).</p>
<p>Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, Anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</p>
<p>Diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Diarsipkan   di: Majalah Fatawa</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/harta-suami-istri-untuk-rumah-tangga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
