TANYA :
Menjama’ Shalat Karena Operasi Jika seorang dokter mengoperasi pasien sehingg melewati beberapa waktu shalat, bagaimanakah cara menjamaknya?
Misal, operasi seorang pasien dimulai jam 14.00 dan baru selesai jam 20.00, apakah langsung menjamak shalat ‘Ashar disambung Maghrib dan ‘Isya segera setelah operasi, atau dilakukan besoknya? Jadi, shalat ‘Ashar 2 kali, Maghrib 2 kali. Mohon penjelasan. Jazakallah.
Dr.