Soal:
Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haid di bulan Ramadhan?
Jawab:
Wanita yang memakai obat pencegah haid, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haid merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah