<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 23:00:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Pengakuan Haidar Bagir Tentang Sesatnya Syiah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pengakuan-haidar-bagir-tentang-sesatnya-syiah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pengakuan-haidar-bagir-tentang-sesatnya-syiah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 23:00:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arifin</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Firqoh]]></category>
		<category><![CDATA[MANHAJ]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10404</guid>
		<description><![CDATA[Pengakuan Haidar Bagir Tentang Sesatnya Syiah Sepandai-pandai tupai melompat, pasti kan terjatuh juga. Pepatah ini adalah hal pertama yang melintas dalam pikiran  saya ketika membaca tulisan bapak Haidar Bagir di harian Republika (20/1/2012) dengan judul: Syiah dan Kerukunan Umat. Bapak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: -webkit-center;">Pengakuan Haidar Bagir Tentang Sesatnya Syiah</h2>
<div style="text-align: -webkit-center;">Sepandai-pandai tupai melompat, pasti kan terjatuh juga. Pepatah ini adalah hal pertama yang melintas dalam pikiran  saya ketika membaca tulisan bapak Haidar Bagir di harian Republika (20/1/2012) dengan judul: Syiah dan Kerukunan Umat.</div>
<p>Bapak Haidar Bagir dengan segala daya dan upayanya berusaha menutupi beberapa ideologi Syiah yang menyeleweng dari kebenaran. Walau demikian, tetap saja ia tidak dapat melakukannya. Bahkan bila Anda mencermati dengan seksama, niscaya Anda dapatkan tulisannya mengandung pengakuan nyata akan kesesatan sekte Syiah Imamiyyah.<br />
<span id="more-10404"></span><br />
Berikut saya ketengahkan ke hadapan Anda tiga pengakuan terselubung bapak Haidar Bagir.</p>
<p><strong>Pengakuan Pertama: </strong><strong></strong></p>
<p>Data Syiah Imamiyah tentang ideologi adanya Alquran versi Syiah begitu melimpah dalam berbagai referensi Syiah. Wajar bila Bapak Haidar Bagir tidak menemukan cara untuk mengingkarinya. Fenomena ini mengharuskannya menempuh cara selain menutupinya. Dan ternyata Bapak Haidar Bagir lebih memilih cara mengesankan bahwa data tersebut adalah pendapat pribadi sebagian tokoh Syiah Imamiyah.</p>
<p>Karenanya, dengan jelas tulisan bapak Haidar Bagir ini mengandung pengakuan tentang kebenaran adanya Alquran versi Syiah Imamiyyah. Berdasarkan pengakuannya ini, Anda mendapat kepastian tentang adanya ideologi Alquran versi Syiah Imamiyyah.</p>
<p>Adapun klaim bapak Haidar bahwa ideologi ini adalah ideologi sebagian oknum Syiah, maka itu menyelisihi fakta yang ada. Sebagai salah satu buktinya, Ayatullah Khomeini, yang mereka anggap sebagai Wali Faqih, dan tokoh terkemuka Syiah Imamiyah zaman ini teryata masih mengajarkannya.</p>
<p>Dalam kitabnya <em>Kasyful Asrar</em> Hal. 149 Al Khomeini menyatakan: <em>&#8220;Telah kami buktikan pada awal pembahasan ini, bahwa Nabi <strong>menahan diri dari membicarakan masalah al imaamah (kepemimpinan) dalam Alquran</strong>. Alasannya beliau khawatir Alquran akan diselewengkan, atau timbul perselisihan yang sengit di tengah-tengah kaum muslimin, sehingga hal itu berakibat buruk bagi masa depan agama Islam.&#8221;</em></p>
<p>Adapun keberadaan Mushaf Utsmani di tengah-tengah para penganut Syiah Imamiyah, maka itu belum cukup kuat untuk mengingkari adanya mushaf Fatimah dalam ideologi Syiah. Yang demikian itu karena tokoh Syiah Imamiyah sejak dahulu mengajarkan agar para pengikut mereka untuk sementara membaca Alquran yang ada, hingga masa bangkitnya Imam ke-12 mereka. Menurut mereka, hanya Imam Mahdi merekalah yang masih menyimpan dan kelak akan mengajarkannya kembali kepada para pengikutnya.</p>
<p>Al Kulaini dalam kitanya <em>Al Kafi</em> 2:619, meriwayatkan bahwa Abu Hasan Ali bin Musa Ar Ridha, bertanya kepada Imam Syiah ke-5, yaitu Abu Ja&#8217;far Muhammad bin Ali bin Al Husain, “ Semoga aku menjadi penebusmu, kita mendengar ayat-ayat Alquran yang tidak ada pada Alquran kita ini. Kita juga tidak dapat membacanya sebagaimana yang kami dengar dari Anda, maka apakah kami berdosa?” Beliau menjawab, “Tidak, bacalah sebagaimana yang pernah kalian pelajari, karena suatu saat nanti akan datang orang yang mengajarkannya kepada kalian.&#8221;</p>
<p>Adapun klaim bapak Haidar tentang tokoh-tokoh Ahlusunnah yang menyatakan adanya perubahan pada Alquran, adalah klaim sepihak dan kosong dari bukti. Pernyataan sahabat Umar bin Al Khatthab juga yang lainnya tentang ayat rajam adalah penjelasan tentang adanya ayat yang dianulir secara bacaan. Walaupun secara hukum, ayat-ayat tersebut masih tetap berlaku.</p>
<p>Sebagaimana ulama-ulama Ahlusunnah juga menegaskan bahwa dalam Alquran terdapat beberapa ayat-ayat yang kandungan hukumnya telah dihapuskan walau secara bacaan masih tetap ada.  Fakta ini bukanlah hal aneh, karena telah dijelaskan pada ayat 106, surat Al Baqarah.</p>
<p>Namun tentu syariat <em>nasikh</em> (anulir) suatu ayat menurut Ahlusunnah menyelisihi ideologi perubahan Alquran dalam doktrin Syiah Imamiyah. <em>Nasikh</em> menurut Ahlusunnah hanya terjadi semasa hidup Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Adapun sepeninggal beliau maka tidak terjadi <em>nasikh. </em></p>
<p>Ditambah lagi<em> </em>menurut syariat Ahlusunnah, hingga hari kiamat<em> </em>tidak ada yang mengembalikan ayat-ayat yang semasa Nabi hidup <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>mansukh</em> (dianulir).</p>
<p>Sedangkan menurut sekte Syiah Imamiyyah Alquran mengalami perubahan sepeninggal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em> Dan kelak ayat-ayat yang dirubah sepeninggal beliau akan dikembalikan lagi oleh imam mereka ke-12. Karena itu, sekte Syiah senantiasa menantikan kehadiran sosok tersebut, yang mereka yakini sebagai Imam Mahdi.</p>
<p><strong>Pengakuan Ke</strong><strong>dua</strong><strong> :</strong></p>
<p>Pada awal tulisan, Bapak Haidar mengklaim bahwa celaan Syiah terhadap sahabat hanyalah sebatas kecenderungan dan bukan ajaran. Menurutnya, Syiah yang mencela sahabat Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan juga sebagian istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanyalah minoritas.</p>
<p>Selanjutnya Bapak Haidar berusaha menguatkan klaim ini dengan menyebutkan sekte Syiah Zaidiyah. Menurutnya sekte Zaidiyah menerima kekhilafahan sahabat Abu Bakar, Umar, dan Utsman.</p>
<p>Penuturan ini adalah bukti nyata bahwa Bapak Haidar telah memutar balikkan fakta. Sejatinya Bapak Haidar Bagir-lah yang telah menggunakan data <em>syadz</em> (ganjil) guna mendukung kesimpulanya. Karena sekte Zaidiyah adalah sekte minoritas Syiah, sedangkan meyoritas Syiah saat ini adalah para pengikut sekte Imamiyyah.</p>
<p>Terlebih lagi, adanya pengakuan terhadap kekhilafahan sahabat Abu Bakar, Umar, dan Utsman adalah alasan Imamiyah mengucilkan sekte Zaidiyah.</p>
<p>Adapun beberapa tokoh Syiah Imamiyyah yang disebut oleh bapak Haidar telah mengakui kekhilafahan ketiga sahabat di atas, maka saya tidak ingin banyak mempersoalkannya. Saya hanya ingin bertanya: apakah pengakuan tersebut diamini oleh tokoh Imamiyyah yang lain dan kemudian diterapkan oleh seluruh penganut Imamiyah?</p>
<p>Fakta yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa pengikut Syiah imamiyah tetap saja melaknati ketiganya dan juga lainnya. Kasus sampang dan berbagai kasus serupa di negri kita adalah salah satu buktinya. Karena itu Abu Lukluah Al Majusi aktor pembunuh Khalifah Umar bin Khatthab diagungkan oleh sekte Imamiyah sehingga mereka menjulukinya dengan <em>Baba Suja’uddin</em>. Dan sebagai apresiasi atas jasanya membunuh Amirul Mukminin Umar bin Al Khatthab, mereka membangun kuburannya dengan megah.<span style="font-size: small;"><span style="line-height: normal;"><br />
</span></span></p>
<p><span style="font-size: small;"><span style="line-height: normal;"><img class="alignnone" title="pembunuh umar" src="http://www.gensyiah.com/wp-content/uploads/2011/02/buaya10-1-300x273.jpg" alt="buaya10 1 300x273 Pengakuan Haidar Bagir Tentang Sesatnya Syiah" width="300" height="273" /><br />
</span></span></p>
<p>(Gambar: Kuburan Abu Lukluah Al Majusi)</p>
<p><img class="alignnone" title="memuja pembunih umar" src="http://www.gensyiah.com/wp-content/uploads/2011/02/buaya10-4-300x256.jpg" alt="buaya10 4 300x256 Pengakuan Haidar Bagir Tentang Sesatnya Syiah" width="300" height="256" /></p>
<p>(Betapa antusiasnya pengikut agama Syi’ah ketika berziarah ke kuburan ini)</p>
<p><strong>Pengakuan Ketiga: </strong></p>
<p>Kebesaran jiwa ulama-ulama Ahlusunnah dan juga seluruh Ahlusunnah untuk menghentikan kemungkaran yang dilakukan oleh dinasti Abbasiyah. Sehingga mereka semua patuh dan mengapresiasi sikap Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menginstruksikan hal tersebut. Dan alhamdulillah hingga kini, hal tersebut sirna dan tidak ada yang melakukannya kembali.</p>
<p>Namun hal serupa hingga saat ini tidak kuasa dilakukan oleh para penganut ajaran Syiah Imamiyah. Sehingga walaupun para aktor sandiwara <em>taqrib</em> telah menyerukannya, namun tetap saja di lapangan para penganut Syiah terus mencaci sahabat-sahabat Nabi. Sikap Yasir Al Habib beserta para pengikutnya dan juga Syiah di Sampang adalah bukti nyata, bahwa seruan tersebut hanyalah seruan tanpa pembuktian.</p>
<p>Pengakuan bapak Haidar ini, dapat menjadi bukti nyata bahwa hanya dengan mengikuti ajaran Ahlusunnahlah kedamaian antar komponen umat Islam dapat terwujud. Adapun ajaran Syiah, terlebih Imamiyyah, hingga saat ini terus menjadi biang terjadinya permusuhan bahkan perang saudara di tengah-tengah umat Islam. Sikap pasukan Al Hutsi di Yaman yang menyerang Ahlusunnah di daerah Dammaj, dan juga pasukan Al Mahdi di Irak yang membantai Ahlusunnah adalah bukti nyata akan hal tersebut.</p>
<p><strong>Pengakuan Keempat :</strong></p>
<p>Bapak Haidar Bagir juga mengakui bahwa sekte Syiah yang selama ini menjadi biang kericuhan umat Islam adalah Syiah Imamiyah atau Itsna ’Asyariyah. Karena itu beliau merasa perlu untuk mengutarakan adanya perubahan pandangan tentang keabsahan khilafah sahabat Abu Bakar, Umar, dan Utsman.</p>
<p>Walau demikian, ada satu fakta yang mungkin kurang diwaspadai oleh bapak Haidar Bagir. Mengakui adanya perubahan ini sejatinya adalah pengakuan bahwa ideologi Imamah versi Imamiyyah adalah sesat. Andai tidak sesat, buat apa beliau perlu mengutarakan adanya ralat yang dilakukan oleh sebagian tokoh sekte Imamiyah?</p>
<p>Terlebih sejatinya ideologi bahwa imam (penguasa umat) dalam Islam hanya berjumlah 12 orang, adalah ideologi tidak nyata dan tidak masuk akal. Anda pasti telah mengetahui bahwa dari kedua belas imam Syiah yang benar-benar pernah mengenyam sebagai khalifah hanyalah sahabat Ali bin Abi Thalib dan putranya Hasan.</p>
<p>Adapun Husein beserta anak cucunya, maka hingga mereka meninggal dunia, tidak seorang pun yang sempat menjadi pemimpin. Sehingga berbagai dalil yang mereka yakini tentang keimaman mereka benar-benar menyelisihi fakta.</p>
<p>Secara <em>defacto</em> seluruh ahli sejarah sepakat bahwa Hasan bin Abi Thalib telah menyerahkan <em>khilafah</em> (kekuasaan) kepada sahabat Mu’awiyah. Dan tahun terjadinya serah terima khilafah ini akhirnya dikenal dan diabadikan oleh umat Ahlusunnah hingga akhir masa. Sehingga mereka menyebut tahun tersebut dengan sebutan <em>‘aamul jama’ah</em> (tahun persatuan).</p>
<p>Setiap Ahlusunnah bergembira dengan kejadian ini. Ahlusunnah menganggap sikap Hasan ini sebagai jasa terbesar yang beliau lakukan untuk umat Islam. Bahkan Ahlusunnah hingga saat ini meyakini bahwa sikap Hasan ini sebagai wujud nyata dari sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentangnya,</p>
<p><em>“Sejatinya putraku ini adalah seorang pemimpin, dan semoga dengannya Allah menyatukan dua kelompok besar dari umat Islam.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Namun tahukah Anda bahwa Ahlusunnah yang mengapresiasi kebesaran jiwa Hasan ini ternyata tidak diteladani oleh penganut Syiah. Beberapa referensi Syiah malah menukilkan sikap yang berlawan arah. Beberapa tokoh Syiah malah menganggap sikap Hasan ini sebagai bentuk pengkhianatan.</p>
<p>Pada suatu hari, seorang  tokoh Syiah bernama Sufyan bin Laila berkunjung ke rumah Hasan bin Ali. Didapatkan beliau sedang duduk-duduk sambil berselimut di depan rumahnya. Spontan Sufyan bin Laila mengucapkan salam kepada Hasan dengan berkata, <em>&#8220;Semoga keselamatan atasmu, <strong>wahai orang yang telah menghinakan kaum mukminin</strong>!” Karena merasa ganjil dengan ucapan selamat yang disampaikan oleh Sufyan, Hasan bertanya, “Darimana engkau mengetahui hal itu?” Ia menjawab, “Engkau telah memangku kepemimpinan, lalu engkau melepaskannya dari bahumu. Selanjutnya engkau sematkan kepemimpinan itu di bahu penjahat ini agar ia leluasa menerapkan hukum selain hukum Allah.&#8221;</em></p>
<p>Kisah ini bisa Anda temui pada beberapa refensi agama Syiah, semisal: <em>Al Ikhtishash</em> karya As Syeikh Al Mufid wafat thn: 413 H, Hal.82,  <em>Ikhtiyaar Ma&#8217;rifat Ar Rijal</em>, karya As Syeikh At Thusi wafat thn: 460, Hal. 1:327 dan <em>Biharul Anwar</em> karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn: 1111 H, Hal.44:24.</p>
<p>Sejak serah terima khilafah antara sahabat Hasan kepada sahabat Mu’awiyah ini, tidak seorang pun dari keturunan sahabat Ali bin Abi Thalib yang memangku jabatan khalifah. Bahkan Husein bin Abi Thalib yang hendak merebut khilafah dari Yazid bin Mu’awiyah, menemui kegagalan dan terbunuh sebelum sempat mendapatkannya. Tak ayal lagi, ia hidup tanpa <em>imamah, </em>hingga akhir hayatnya, demikian pula nasib seluruh anak cucunya. Dengan demikian kesepuluh imam Syiah Imamiyyah setelah Hasan berstatus <em>Kings Without A Kingdom.</em></p>
<p>Ini adalah bukti nyata bahwa meyakini keimamahan kesepuluh imam sekte Imamiyah adalah kekeliruan, karena menyelisihi fakta. Sehingga wajar bila seluruh Ahlusunnah dan juga setiap yang berakal sehat tanpa terkecuali umat Islam di negri kita tercinta ini menolak ideologi Syiah Imamiyyah.</p>
<p><strong>Ditulis oleh Dr. Arifin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>About The Author:<br />
Dr. Muhammad Arifin, M.A. Dosen Tetap STDI Imam Syafii Jember, dosen terbang Program Pasca Sarjana jurusan Pemikiran Islam Program Internasional Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan anggota Pembina Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI).</p>
<h3>Materi terkait sesatnya Syiah dan Mut’ah:</h3>
<p>1.<a href="../memberi-kelapangan-untuk-keluarga-di-hari-asyura" rel="nofollow" target="_blank">Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro</a>.<br />
2. <a href="../peringatan-kematian-imam-husein" rel="nofollow" target="_blank">Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah</a>.<br />
3. <a href="../kisah-nikah-mutah-sebuah-ironi" rel="nofollow" target="_blank">Kisah Nikah Mut’ah</a>.<br />
4. <a href="../nikah-mutah-ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Nikah Mut’ah Menurut Syiah</a>.<br />
5. <a href="../nikah-mutah-dalam-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Kerusakan <strong>Nikah Mut’ah</strong></a>.<br />
6. <a href="../media-pembela-syiah-indonesia" rel="nofollow" target="_blank">Media Pembela <strong>Ajaran Syiah</strong></a>.<br />
7. <a href="../ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (1)</a>.<br />
8. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-2" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (2)</a>.<br />
9. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-3" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syaih (3)</a>.<br />
10. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-4" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (4)</a>.<br />
11. <a href="http://konsultasisyariah.com/ajaran-syiah-dan-ahlul-bait" target="_blank">Ajaran Syiah dan Ahlul Bait</a>.</p>
<p>Tags: syiah, ajaran syiah, kesesatan syiah, ajaran sesat syiah, tokoh syiah indonesia, syiah indonesia, syiah memang sesat, bahaya syiah, <strong>sesatnya syiah</strong>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pengakuan-haidar-bagir-tentang-sesatnya-syiah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ziarah Kubur bagi Wanita</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 06:55:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10269</guid>
		<description><![CDATA[Ziarah Kubur bagi Wanita Pertanyaan: Bolehkah wanita berziarah ke kubur? Jawaban: Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ziarah Kubur bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah wanita berziarah ke kubur?<br />
<span id="more-10269"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.</p>
<p>Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalam <em>Shahih Muslim</em> yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:</p>
<p>Di malam hari ketika Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyangka Aisyah telah tertidur, beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “<em>Ada apa wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi&#8217; lalu memintakan ampun penghuninya</em>.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah&#8230;&#8221;</p>
<p>Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah,</p>
<p>“<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p>Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah –ed.). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:</p>
<p>“<em>Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.</em>”</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan <strong>ziarah kubur</strong> itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.</p>
<p>Ucapan Nabi “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>” boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “<em>Dahulu saya melarang&#8230;</em>” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-<em>mansukh</em> (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.</p>
<p>Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “<em>Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya</em>.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Kalau begitu kapan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” diucapkan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-<em>mansukh</em> dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.</p>
<p>Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengucapkan hadis “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>” setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar sebelum hadis, “<em>Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur</em>.”</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong><br />
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sudah meninggal.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait ziarah kubur:</h3>
<p>1. <a href="../bolehkah-memakai-alas-kaki-di-kuburan" rel="nofollow" target="_blank">Bolehkah memakai alas kaki di kuburan.</a><br />
2. <a href="../bolehkah-wanita-haid-pergi-ziarah-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Wanita haid berziarah kubur.</a><br />
3. <a href="../gambaran-adzab-kubur" rel="nofollow" target="_blank">Gambaran azab kubur.</a><br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur" target="_blank">Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ziarah-kubur-bagi-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Hadis Qudsi dengan Alquran</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/beda-hadis-qudsi-dengan-alquran</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/beda-hadis-qudsi-dengan-alquran#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 23:12:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9946</guid>
		<description><![CDATA[Beda Hadis Qudsi dengan Alquran Pertanyaan: Assalammu&#8217;alaikum. Apa perbedaan hadis qudsi dengan Alquran? Bukankah itu sama-sama firman Allah? Terima Kasih Dari: Harry Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dari Rabnya (Allah). Hadis ini ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Beda Hadis Qudsi dengan Alquran</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalammu&#8217;alaikum.</em><br />
Apa perbedaan <strong>hadis qudsi</strong> dengan Alquran? Bukankah itu sama-sama firman Allah?<br />
Terima Kasih</p>
<p>Dari: Harry<br />
<span id="more-9946"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Hadis qudsi</span> adalah hadis yang diriwayatkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dari Rabnya (Allah). Hadis ini sering juga diistilahkan dengan hadis rabbani atau hadis ilahi. Sedangkan hadis yang bukan qudsi, disebut dengan hadis nabawi.</p>
<p>Contonya teks hadis qudsi,</p>
<p class="arab">قال صلّى الله عليه وسلّم فيما يرويه عن ربه &#8211; تعالى &#8211; أنه قال: &#8220;أنا عند ظن عبدي بي، وأنا معه حين يذكرني</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang beliau meriwayatkan dari Rabnya, bahwa Allah berfirman, &#8220;Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya jika dia mengingat-Ku&#8230; (HR. Bukhari, no.7405)</p>
<h2>Antara Alquran, hadis qudsi, dan hadis nabawi:</h2>
<ol>
<li>Alquran: lafadz dan maknanya, keduanya dari Allah <em>Ta&#8217;ala</em>.</li>
<li>Hadis qudsi: maknanya dari Allah, sedangkan lafadznya dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em></li>
<li>Hadis nabawi: lafadz dan maknanya keduanya dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</li>
</ol>
<p>Dengan demikian, posisi <strong>hadis qudsi</strong> adalah antara Alquran dengan hadis nabawi.</p>
<h3>Perbedaan hadis qudsi dengan Alquran:</h3>
<ol>
<li>Alquran, lafadznya dari Allah, sedangkan <a title="hadis qudsi" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-berkata-ini-zaman-celaka-ini-zaman-pahit-dan-sejenisnya" target="_blank">hadis qudsi</a>, lafadznya dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</li>
<li>Membaca Alquran dinilai sebagai ibadah, baik paham maknanya maupun tidak. Sedangkan semata-mata membaca hadis qudsi tanpa maksud mempelajarinya, tidak dihitung sebagai ibadah.</li>
<li>Membaca Alquran mendapat pahala per huruf. Sementara pahala per huruf ini tidak ada dalam hadis qudsi.</li>
<li>Alquran dibaca ketika shalat, sedangkan hadis qudsi tidak boleh dibaca ketika shalat.</li>
<li>Alquran mendapat jaminan penjagaan dari segala bentuk penyelewengan, sedangkan hadis qudsi tidak mendapat jaminan. Karena itu, ada hadis qudsi yang dhaif, palsu, mungkar, dst. Sebagaimana penilaian yang berlaku untuk semua hadis.</li>
<li>Alquran sampai kepada kita secara mutawatir dan disepakati oleh kaum muslimin. Sedangkan hadis qudsi ada yang statusnya ahad.</li>
</ol>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Disarikan dari buku: <em>Mushtalah al-Hadis</em>, karya: Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: hadis qudsi, pengertian hadis qudsi, tentang <strong>hadis qudsi.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/beda-hadis-qudsi-dengan-alquran/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggantungkan Talak dengan Waktu Tertentu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 07:53:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9380</guid>
		<description><![CDATA[Menggantung Talak Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat talak, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggantung Talak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat <strong>talak</strong>, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin menarik sumpahnya. Apakah hal tersebut dianggap talak ataukah tidak? Apakah juga dianggap talak apabila ia tidak menampakkan tanda-tanda bahwa ia akan menarik sumpahnya kecuali setelah suci yang mana ia menggantungkan syarat-syarat perceraiannya?<br />
<span id="more-9380"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ini adalah talak menggantung yang berdasarkan syarat murni yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak dimaksudkan anjuran atau larangan. Maka terjadilah perceraian dengan keberadaan syarat yaitu suci setelah haid. Adapun penarikan penggantungan syarat talak setelah terjadinya sumpah adalah tidak sah.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait talak:</h3>
<p>1. <a href="../talak-lewat-sms" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="../talak-ketika-istri-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../al-muhallil" rel="nofollow" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="../cerai-karena-mandul" rel="nofollow" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" rel="nofollow" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" rel="nofollow" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="../menikah-untuk-dicerai" rel="nofollow" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" rel="nofollow" target="_blank">8 Prinsip tentang talak Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 04:55:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[SEJARAH ISLAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9411</guid>
		<description><![CDATA[Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah Pertanyaan: Bolehkah kita menyebut Madinah dengan istilah “Madinah Munawwarah” seperti yang sering kita dengar, atau kita harus menyebut “Madinah Nabawiyyah” karena kota itu adalah kota Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam? Padahal kedua istilah tersebut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah kita menyebut <strong>Madinah</strong> dengan istilah “<span style="text-decoration: underline;">Madinah</span> Munawwarah” seperti yang sering kita dengar, atau kita harus menyebut “Madinah Nabawiyyah” karena kota itu adalah kota Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>? Padahal kedua istilah tersebut tidak disebutkan dalam Alquran, bahkan dalam Alquran disebutkan nama “Yatsrib” sebelum dikenal sebagai Madinah. Tolong penjelasannya. Terima kasih.<br />
<span id="more-9411"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Penyebutan Madinah</h3>
<p>Imam Nawawi mengatakan, “Dimakruhkan menyebut Madinah dengan istilah ‘Yatsrib’ karena itu diambil dari kata ‘Tatsrib’ yang artinya ejekan dan celaan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> lebih suka nama-nama yang bagus dan indah dan membenci nama-nama yang buruk. Oleh karenanya, beliau mengganti nama Yatsrib dengan nama lain yang lebih bagus, dalam sabdanya,<br />
“<em>Mereka mengatakan Yatsrib, padahal namanya Madinah, (Madinah) itu membersihkan manusia seperti api yang membersikan kotoran besi.</em>” (HR. Muslim, no.2452)</p>
<p>Dalam riwayat lain dari Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Madinah adalah kota yang indah</em>.”</p>
<p>Allah juga menamakan Madinah dengan “Ad-Dar” (tempat tinggal) sebagaimana dalam QS. Al-Hasyr: 9.</p>
<p>Adapun kata Yatsrib yang ada dalam QS. Al-Ahzab: 13, maka itu hanyalah ungkapan orang-orang munafik dan orang-orang yang hatinya rusak ketika menyebut kota Madinah.</p>
<p>Menyebut Madinah dengan istilah “Madinah Nabawiyyah (kota Nabi)” atau “<strong>Madinah Munawwarah</strong> (kota yang bersinar)”, maka tidak mengapa. Hal itu karena Madinah memang menjadi tempat tinggalnya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersama kaum muhajirin setelah meninggalkan kota Mekah, bersamaan dengan itu Madinah menjadi bersinar dengan hidayah-Nya disebabkan kedatangan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sebutan “Al-Madinah” sudah cukup membedakan antara kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan kota-kota lainnya sebagaimana disebutkan Allah dalam Alquran.</p>
<p>Namun, jika kita ingin memberi kata lain untuk menyifati Madinah, maka “Al-Madinah An-Nabawiyyah” lebih tepat daripada “Al-Madinah Al-Munawwaroh,” karena beberapa alasan:</p>
<p>“nabawiyyah” adalah kata yang membedakan antara kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan kota-kota lainnya, adapun “munawwarah” (bersinar), maka tidak hanya kota Madinah saja yang bersinar, Mekah pun juga sekarang bersinar, bahkan setiap daerah yang penduduknya memeluk agama Islam, maka daerah itu akan bersinar (munawwarah), sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَكُمْ بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَآإِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا</p>
<p>“<em>Wahai Manusia sungguh telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu, dan Kami telah menurunkan kepadamu cahaya yang menerangi</em>.”(QS. An-Nisa: 174)</p>
<p>Ungkapan yang terkenal dari para salafush shalih adalah “Al-Madinah” atau “Al-Madinah An-Nabawiyah”. Adapun “Al-Madinah Al-Munawwarah” maka ungkapan seperti ini tidak pernah diungkapkan oleh para salafush shalih. Walaupun tidak ada larangan menggunakan ungkapan ini, hanya saja mengikuti salafush sholih jelas lebih baik daripada yang lainnya. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010<br />
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 23:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10052</guid>
		<description><![CDATA[Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung Pertanyaan: Asswrwb, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Asswrwb</em>, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang saudara laki-laki. Akhir-akhir ini, ibu almarhum mendesak istri almarhum untuk segara membagi dua harta dengan adik almarhum yang bungsu karena ia belum punya pekerjaan, sementara dua saudaranya yang lain sudah mapan. Istri almarhum keberatan untuk secapatnya membagi warisan ini dengan alasan masih berduka, pertanyaan saya kapankah sebaiknya harta warisan itu dibagi dan berapa pembagian untuk masing-masing keluarga yang ditinggal? Almarhum selain meninggalkan banyak harta, juga ada cicilan kredit mobil ke bank yang belum dilunasi. <em>Wass, jazakallah.</em></p>
<p>Dari: Sri Gantini<br />
<span id="more-10052"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<strong>1.</strong> Semua utang dillunasi dulu, sampai bersih.</p>
<p><strong>2.</strong> Sisa harta jadi warisan.</p>
<p>Yang berhak mendapatkan warisan dari kasus yang Anda sampaikan hanya tiga orang:</p>
<p><strong>1.</strong> Istri, dia mendapat 1/4 dr total warisan, karena tidak memiliki anak. Dalilnya surat An-Nisa ayat 12.</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُم إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ</p>
<p>&#8220;&#8230;Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak&#8230;&#8221;</p>
<p><strong>2.</strong> Ibu, beliau mendapat 1/3 dr total warisan. Dalilnya surat An-Nisa ayat 11.</p>
<p class="arab">فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ</p>
<p>&#8220;&#8230;Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga&#8230;&#8221;</p>
<p><strong>3.</strong> Bapak, beliau mendapatkan semua sisa warisan, karena status beliau sebagai pemilik <em>&#8216;ashabah</em>.</p>
<p>Sementara saudara dan anak angkat, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan, kecuali jika ada wasiat dari mayit.</p>
<p>Saudara tidak mendapatkan warisan karena mereka <em>mahjub</em> (terhalang) dengan keberadaan bapak.</p>
<p>Jika pihak saudara ingin mendapatkan harta, mereka bisa meminta ke ibu atau ke bapaknya.<br />
<em></em></p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian waris</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.</a><br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam" target="_blank">Adilnya Pembagian Waris Islam</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-untuk-ibu-atau-adik-kandung/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Doa Shalat Jenazah Saat Takbir ke-3</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/doa-shalat-jenazah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/doa-shalat-jenazah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:26:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9985</guid>
		<description><![CDATA[Doa Shalat Jenazah Saat Takbir ke-3 Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Doa shalat jenazah rakaat ke-3: &#8220;Allahumma anta Rabbuha wa anta kholaqtaha wa anta badaitaha lil-Islami, wa anta qabadhta ruhaha, wa anta a&#8217;lamu bisirriha wa &#8216;ala niyatiha ji&#8217;na ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Doa Shalat Jenazah Saat Takbir ke-3</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh</em> Ustadz,<br />
Doa <strong>shalat jenazah</strong> rakaat ke-3: <em>&#8220;Allahumma anta Rabbuha wa anta kholaqtaha wa anta badaitaha lil-Islami, wa anta qabadhta ruhaha, wa anta a&#8217;lamu bisirriha wa &#8216;ala niyatiha ji&#8217;na syufa&#8217;a a lahu faghfir lahu&#8221;</em> (HR. Abu Dawud, <em>Riyadlus Shalihin</em> II Hal.46). Apakah ini bisa untuk perempuan dan laki-laki, tanpa mengubah &#8220;<em>Rabbuha</em>&#8221; menjadi &#8220;<em>Rabbuhu</em>&#8221; atau &#8220;<em>khalaqtaha</em>&#8221; menjadi &#8220;<em>khalaqtahu</em>&#8220;&#8230;?</p>
<p>Dari: Herbono Utomo<br />
<span id="more-9985"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa &#8216;alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh</em><br />
Doa shalat jenazah rakaat ke-3: &#8220;<em>Allahumma anta Rabbuha wa anta kholaqtaha wa anta badaitaha lil-Islami, wa anta qobadhta ruhaha, wa anta a&#8217;lamu bisirriha wa &#8216;ala niyatiha ji&#8217;na syufa&#8217;a a lahu faghfir lahu</em>&#8221; (HR. Abu Dawud, <em>Riyadlus Shalihin</em>: II Hal. 46). Apakah ini bisa utk perempuan dan laki-laki tanpa mengubah &#8220;<em>Rabbuha</em>&#8221; menjadi &#8220;Rabbuhu&#8221; atau <em>&#8220;khalaqtaha</em>&#8221; menjadi &#8220;<em>khalaqtahu</em>&#8220;&#8230;?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Doa di atas statusnya dhaif (lemah). Hadis itu dibawakan Abu Daud dari Abu Ma&#8217;mar dari Abdul Warits. Di akhir hadis Abu Daud mengatakan,</p>
<p class="arab">وسمعت أحمد بن إبراهيم الموصلى يحدث أحمد بن حنبل قال ما أعلم أنى جلست من حماد بن زيد مجلسا إلا نهى فيه عن عبد الوارث وجعفر بن سليمان</p>
<p>Saya mendengar Ahmad bin Ibrahim al-Mushili pernah berkata kepada Imam Ahmad, &#8220;Setiap kali saya duduk di majlis Hammad bin Zaid, beliau pasti melarang untuk mengambil hadis dari Abdul Warits dan Ja&#8217;far bin Sulaiman.&#8221; (<em>Sunan Abu Daud</em>, keterangan hadis no.3202)</p>
<p>Doa ini juga didhaifkan Syaikh Al-Albani, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam <em>Al-Musykah</em>, hadis no.1688.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait fikih jenazah:</h3>
<p>1. <a href="../mengubur-jenazah-dengan-peti" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah dengan Peti</a>.<br />
2. <a href="../memindahkan-makam" rel="nofollow" target="_blank">Memindahkan Makam</a>.<br />
3. <a href="../mengumumkan-kematian-melalui-microphone" rel="nofollow" target="_blank">Mengumumkan Kematian Ke Mikropon</a>.<br />
4. <a href="../bolehkah-mengubur-mayat-pada-malam-hari" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah Pada Malam Hari</a>.<br />
5. <a href="../apa-hukum-adzan-dan-talqin-kepada-mayat" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah</a>.<br />
6. <a href="../bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan" rel="nofollow" target="_blank"><strong>Mengantar Jenazah</strong> dengan Kendaraan</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/dzikir-mengatarka-jenazah" target="_blank">Dzikir Ketika Mengantar Jenazah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/doa-shalat-jenazah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 03:04:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10362</guid>
		<description><![CDATA[Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua Pertanyaan: Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku kembali ke rumah untuk tinggal bersamanya, tetapi istriku menolak. Apa yang harus kulakukan? Apakah aku harus mematuhi orang tuaku dari membatalkan janji yang ada di antara aku dan istriku? Apakah aku termasuk ke dalam firman-Nya:<br />
“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>.” (QS. Al-Isra: 34)<br />
<span id="more-10362"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak ragu lagi bahwa hak orang tua atas anaknya sangatlah besar. Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.</p>
<p>Sedangkan mengenai talak, hal itu diperbolehkan bagi Anda jika memang memerlukannya dan Anda harus mengafarahi (menebus) sumpah atau janji Anda. Hal ini tidak bertentangan dengan firman-Nya,</p>
<p>“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>” (QS. Al-Isra: 34)</p>
<p>Sebab yang dimaksud di sini adalah janji yang tidak mengharamkan yang halal.</p>
<p>Syaikh Shalih al-Fauzan, <em>Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan</em></p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mertua:</h3>
<p>1. <a href="../ditolak-calon-mertua" rel="nofollow" target="_blank">Ditolak Calon Mertua</a>.<br />
2. <a href="../bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri" rel="nofollow" target="_blank">Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras" target="_blank">Menyikapi Mertua Cerewet</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 23:21:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9881</guid>
		<description><![CDATA[Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika pakaian seorang dokter berlumuran dengan air ketuban atau darah (lahiran), maka apakah dibolehkan melakukan shalat dengna pakaian tersebut karena kesulitan mengganti pakaian di setiap waktu shalat sebagai konsekwensi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:</em><br />
Jika pakaian seorang dokter berlumuran dengan air <a href="http://konsultasisyariah.com/keluar-ketuban-membatalkan-puasa" target="_blank">ketuban</a> atau darah (lahiran), maka apakah dibolehkan melakukan shalat dengna pakaian tersebut karena kesulitan mengganti pakaian di setiap waktu shalat sebagai konsekwensi pekerjaannya itu?<br />
<span id="more-9881"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban</h3>
<p>Hendaknya ia menyediakan pakaian suci yang khusus ia gunakan untuk shalat sebagai pengganti pakaian yang terkena najis, dan hal itu bukanlah suatu hal yang menyulitkan baginya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 07:11:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10283</guid>
		<description><![CDATA[Adilkah Pembagian Waris dalam Islam? Pertanyaan: Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah. Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa pembagian waris harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah.</em><br />
Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa <span style="text-decoration: underline;"><strong>pembagian waris</strong></span> harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si laki-laki kaya (mampu) sedang si wanita miskin, jika diberikan dua bagian untuk laki-laki katanya tidak adil. Betulkah pendapat mereka? Pembagian waris laki-laki dan wanita 2:1, apakah memang dalam semua keadaan (bagaiamana contoh di atas)? Atas jawabannya saya ucapkan, <em>Jazakumullah khoiral jaza’</em>.<br />
<span id="more-10283"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Adilnya Pembagian Waris dalam Islam</h3>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala bentuk kezhaliman.</p>
<p>“<em>Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim</em>.” (QS. Ali-Imron: 57)</p>
<p>Bukan hanya mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah <em>Ta’ala</em> juga mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.</p>
<p>“<em>Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Anda bisa membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga memiliki definisi tersendiri.</p>
<p>Nah, keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis? Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil</p>
<p>Allah menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.</p>
<p>“<em>Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita</em>.&#8221; (QS. An-Nisa: 11)</p>
<p>Syariat ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya besar, pada akhirnya menjadi sedikit.</p>
<p>“<em>Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya</em>.” (QS. An-Nisa: 34)</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultaiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian waris</strong>:</h3>
<p>1. <a href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.<br />
2. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br />
3. <a href="../pembagian-harta-warisan-ibu" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br />
4. <a href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br />
5. <a href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" rel="nofollow" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br />
6. <a href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" rel="nofollow" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pembagian-waris-dalam-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keutamaan Shalat Qabliyah Shubuh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/keutamaan-shalat-qabliyah-shubuh</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/keutamaan-shalat-qabliyah-shubuh#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 23:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10341</guid>
		<description><![CDATA[Shalat Qabliyah Shubuh Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah fadhilahnya (keutamaan) shalat 2 rakaat qabliyah shubuh? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan shalat qabliyah shubuh, bolehkah mengqadhanya dan dilakukan setelah selesai shalat shubuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat? ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Shalat Qabliyah Shubuh</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em>.<br />
Apakah fadhilahnya (keutamaan) shalat 2 rakaat<strong> qabliyah shubuh</strong>? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan <strong>shalat qabliyah shubuh</strong>, bolehkah mengqadhanya dan dilakukan setelah selesai shalat shubuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat? Kami sampaikan terima kasih atas jawabannya.<br />
<span id="more-10341"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Shalat Qabliyah Shubuh</h3>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em>.<br />
Shalat dua raka’at <strong>qabliyah shubuh</strong> termasuk shalat sunah yang sangat ditekankan bagi setiap muslim. Pahala kebaikannya begitu besar, melebihi dunia dan seisinya. Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Dua raka’at (qabliyah) shubuh pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya</em>.” (HR. Muslim no.1193)</p>
<p>Termasuk waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat adalah setelah shalat shubuh sampai terbit matahari, sebagaimana sabda Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Aku mendengar Rasullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘<em>Tidak ada shalat setelah (shalat) shubuh sampai terbit matahari&#8230;.</em>’.” (HR. Bukhari, no.551)</p>
<p>Menurut pendapat yang lebih kuat, shalat yang dilarang adalah shalat-shalat yang tidak terikat dengan sebabnya (shalat mutlak). Adapun shalat-shalat yang diikat pensyariatannya dengan suatu sebab (jika tidak ada sebabnya tidak disyariatkan), semisal shalat sunah setelah thawaf, shalat gerhana, shalat tahiyatul masjid, dan lain sebagainya, maka tidak dilarang walaupun dilakukan pada waktu-waktu terlarang, lantarang shalat-shalat ini terikat dengan sebabnya.</p>
<p>Termasuk yang dibolehkan adalah mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh, walaupun waktu tersebut termasuk waktu dilarang shalat. Hal ini didasari oleh beberapa hal:</p>
<p><strong>1.</strong> Keumuman perintah Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk mengqadha setiap shalat yang terlewatkan tanpa sengaja. Dalam hadis Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Barangsiapa lupa shalat, atau tertidur, maka hendaklah ia lakukan shalat itu jika ia mengingatnya, tidak ada kaffarah kecuali hal itu, (Allah berfirman), ‘Dan tegakkan sholat untuk mengingat-Ku’</em>.”(HR. Bukhari 562 dan Muslim 1103)</p>
<p><strong>2.</strong> Kekhususan dalil yang membolehkan hal ini, seperti dalam sebuah hadis:</p>
<p>Dari Qais bin Amr berkata, “Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah (shalat) shubuh, maka Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bertanya, ‘Apakah (engkau) shalat shubuh dua kali?’ Orang itu menjawab, ‘Saya belum shalat dua rakaat <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-kita-mengganti-shalat-qabliyah-subuh" target="_blank"><strong>qabliyah shubuh</strong></a>, lalu aku lakukan (setelah shubuh)’.” Lalu (Qois) berkata, “Maka Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun diam (tidak melarangnya).” (HR. Abu Dawud no.1267, Tirmidzi no.422, Ibnu majah no.1154, Ahmad no.23811, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Misykat al-Mashobih</em> 1044 dan <em>Shahih Abu Dawud</em> 1151)</p>
<p>Hadis di atas menunjukkan bahwa mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh hukumnya boleh karena ada keterangan yang sangat jelas dari diamnya Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> terhadap orang yang melakukan hal tersebut. Hanya saja, lebih utama jika seseoarng terlewatkan shalat qabliyah shubuh –baik tertidur atau lupa– hendaknya dia mengqadhanya setelah matahari terbit, dan ini adalah yang lebih afdhal, sebagaimana sabda Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>“<em>Barangsiapa belum melaksanakan shalat dua rakaat (qabliyah) shubuh, maka hendaklah dia shalat dua rakaat tersebut setelah terbitnya matahari.</em>” (HR. Tirmidzi no.423, dan dishahihkan oleh Al-Abani dalam <em>Silsilah Shahihah</em> no.2361)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/keutamaan-shalat-qabliyah-shubuh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teringat Cinta Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 07:22:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10287</guid>
		<description><![CDATA[Teringat Cinta Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum akhi Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan cinta pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Teringat Cinta Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum akhi<br />
Saya ingin menanyakan bagaimana untuk menghadapi suami yang masih memikirkan <strong>cinta</strong> pertamanya. Kami menikah enam bulan yang lalu dan belum memiliki anak. Pada saat kami sudah menikah, suami baru menceritakan tentang wanita cinta pertamanya dan bersumpah atas nama Allah bahwa mereka sudah tidak ada hubungan lagi. Tetapi sampai saat ini suami masih menyimpan data-data yang berhubungan dengan wanita tersebut dan masih mencari tahu keadaan wanita itu melalui facebooknya. Saya telah menanyakan hal tersebut sebelumnya dan suami menjawab tolong bantu untuk melupakan wanita tersebut dan saya bantu untuk itu, tapi sulit sekali bagi dia membuang semua memori lamanya itu. Tolong bantu saya akhi, apa yang harus saya lakukan karena saya tidak ingin pikiran dan perasaan saya terbebani oleh kemarahan yang terpendam oleh kenyataan dari yang suami lakukan terus menerus.<br />
<em>Jazakallah khair</em>.</p>
<p>Dari:<em> Fulanah</em><br />
<span id="more-10287"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Teringat Cinta Pertama</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
<strong>Pertama</strong>, itulah bagian dari keterbatasan manusia. Dia tidak mampu menghilangkan semua memori yang pernah dia alami. Keadaan ini tidak hanya dialami suami Anda, tapi juga orang lain bahkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pun mengalami hal serupa hingga membuat Aisyah cemburu. Di depan Aisyah, Nabi dengan bangganya mengatakan,</p>
<p class="arab">إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا</p>
<p>&#8220;Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah&#8221; (HR. Muslim, no.2435)<br />
Padahal kita mengetahui bahwasanya Aisyah adalah wanita yang sangat pencemburu. Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> bertutur,</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ</p>
<p>&#8220;Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> jika menyebut tentang Khadijah maka ia pun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari aku pun cemburu, maka aku berkata, &#8220;Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya.&#8221; Maka Nabi berkata, &#8220;Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanita pun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.&#8221; (HR. Ahmad, no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)</p>
<p>Setelah wafatnya Khadijah kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah. Aisyah mengatakan,</p>
<p class="arab">مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ</p>
<p>“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya….” (HR. Al-Bukhari, no.3907).</p>
<p>Selengkapnya kisah <strong>Cinta pertama</strong> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ini bisa Anda baca di: <a href="http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/249-sebuah-kalung-yang-mengingatkan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-akan-cinta-pertamanya" rel="nofollow" target="_blank"><strong>firanda.com</strong></a></p>
<p>Dari sisi ini, hendaknya Anda juga memahami dan pengertian, sebagaimana jika Anda juga memiliki kekurangan tentu saja Anda ingin agar suami Anda memahami kekurangan Anda.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di sisi lain ini adalah kekurangan yang layaknya dimengerti akan tetapi hal ini juga termasuk penyakit, maka Anda berdua harus berusaha mengobatinya. terkait kasus yang Anda alami, kami sarankan:</p>
<ul>
<li>  Buang semua benda atau atribut, termasuk no hp, yg memicu timbulnya memori itu.</li>
<li>Minta suami Anda untuk turut berusaha mengobati hal ini, dengan tidak mencari-cari identitas wanita tersebut dimana pun. Karena semakin besar memori ini menggelayuti suami, dia akan semakin tersiksa. Bayangannya menginginkan A, ternyata tak kuasa tangan untuk menngayuhnya.</li>
<li>Berlakulah baik terhadap suami Anda sehingga ia meyakini Anda lah wanita terbaik baginya dengan demikian hal ini pun membantunya untuk melupakan wanita tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga</strong>, perbanyaklah bedoa kepada Allah, mohon agar Allah memperbaiki hati suami, karena Dia-lah Dzat yang mengendalikan hati semua manusia.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cinta:</h3>
<p>1. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina" target="_blank">Naudzubillah, Masih SMU Pernah Berzina</a>.<br />
3. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Berzina</a>.<br />
4. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain" target="_blank">Suami Jatuh Cinta pada Wanita Lain</a>.<br />
6. <a href="../istri-selingkuh" rel="nofollow" target="_blank">Istri Selingkuh</a>.<br />
7. <a href="../berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina" rel="nofollow" target="_blank">Telpon, SMS, Chatting Ria dengan Lawan Jenis, Apakah Termasuk Zina</a>.<br />
8. <a href="../solusi-pacar-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Bingung, Pacarku Hamil</a>.<br />
9. <a href="../hukum-kasus-pemerkosaan" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Pemerkosa</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-mengungkapkan-cinta" target="_blank">Cara Mengungkapkan Cinta</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/teringat-cinta-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/setan-berwujud-manusia</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/setan-berwujud-manusia#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 01:45:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10309</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia? Pertanyaan: Apabila ada seseorang yang melakukan pekerjaan tertentu, lalu ia mengetahui bahwa ada orang lain yang menggunakan sihir dengan bantuan setan untuk memata-matai kondisinya dan pekerjaannya. Apakah sebaiknya orang tersebut berhenti dan tidak melanjutkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apabila ada seseorang yang melakukan pekerjaan tertentu, lalu ia mengetahui bahwa ada orang lain yang menggunakan sihir dengan bantuan <strong>setan</strong> untuk memata-matai kondisinya dan pekerjaannya. Apakah sebaiknya orang tersebut berhenti dan tidak melanjutkan aktivitasnya? Namun apabila aktivitasnya merupakan suatu kewajiban, apakah lebih baik ia tidak melakukannya? Saya juga ingin menanyakan, apa maksud perkataan Ibnu Taimiyah bahwasanya setan memiliki kemampuan untuk mengetahui apa yang terbesit di hati seseorang?<br />
<span id="more-10309"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi, amma ba’du</em><br />
Hendaknya seseorang tidak menghentikan aktivitas dan kegiatannya hanya didasari persangkaan bahwa dia sedang dimata-matai oleh sihir. Hal ini merupakan tipu daya setan yang akan membuat pekerjaannya berantakan dan kehidupannya menjadi kacau. Apalagi Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> telah memberikan kepada kita penangkal kejelekan dari gangguan setan dengan membaca Alquran, terutama ayat kursi. Kalau seandainya pekerjaan tersebut merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan, maka haram untuk meninggalkannya.</p>
<p>Adapun permasalahan setan mengetahui isi hati seseorang berupa keinginan baik atau buruk yang ingin ia lakukan. <em>Statement</em> Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidaklah secara tegas bermaksud demikian. Dalam <em>Majmu’ Fatawa</em> beliau mengatakan, “Setan mengetahui bisikan hati seorang hamba yang berdzikir kepada Allah, maka apabila hatinya lalai dari berdzikir mengingat Allah hamba tersebut akan merasakan was-was. Setan mengetahui keadaan seorang hamba; apakah ia sedang mengingat Allah atau lalai dari mengingat-Nya, ia juga mengetahui keinginan syahwatnya sehingga ia dapat memperindah keinginan jelek tersebut. Ada sebuah hadis shahih dari Shafiyah <em>radhiallahu ‘anha</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda ‘Setan berjalan di tubuh anak Adam di tempat peredaran darahnya.” Malaikat dan setan adalah dua makhluk yang senantiasa dekat dengan hati anak keturunan Adam, baik hamba tersebut orang yang beriman atau kafir.”</p>
<p>Permasalahan ini masih diperbincangkan oleh para ulama. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya dengan pertanyaan yang panjang terkait dengan permasalahan ini. Ringkasnya, pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut, “Apabila aku meniatkan suatu amalan baik di dalam hatiku, apakah <span style="color: #ff0000;">setan</span> mengetahui hal itu lalu kemudian berusaha memalingkan aku dari perbuatan baik yang aku niatkan?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz dapat diringkas sebagai berikut, “Setiap orang selalu disertai oleh setan dan malaikat, sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ‘<em>Tidaklah salah seorang di anatara kalian pasti disertai oleh qarin dari kalangan jin dan malaikat</em>’. Para sahabat menanggapi, ‘Tidak juga engkau ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘<em>Ya, tidak pula aku, hanya saja Allah telah menundukkannya (jin qarin) untukku dan ia telah berislam</em>&#8216;. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengabarkan, setan mempengaruhi jiwa manusia. Setan (jin qarin) yang jahat, maka ia akan menyeru kepada kemunkaran. Adapun qarin dari kalangan malaikat mengajak seseorang untuk mengamalkan kebajikan. Demikianlah Allah jadikan dua qarin ini dalam jiwa manusia; qarin dari bangsa jin dan qarin dari golongan malaikat.”</p>
<p>Dr. Muhammad Abdurrozaq mengatakan, “Orang-orang menanyakan bagaimana halnya <em>setan</em> mengetahui apa yang terbetik dalam jiwa, apakah dia akan menghalangi jiwa tersebut dari kebaikan? Setan yang telah lama menyertai manusia dan senantiasa mencari tahu kondisi manusia sampai tidak ada satu pun dari kondisi manusia yang tersembunyi darinya. Ia mengetahui keinginan dan kehendaknya, mengetahui niat baiknya sehingga ia berusaha menghalanginya. Walaupun setan tidak mengetahui apa yang akan terjadi, bisa jadi seorang hamba tidak terpengaruh dengan bisikannya dan tetap mengamalkan kebajikan. Demikian juga setan tidak mengetahui kalau godaannya akan berhasil dan seorang hamba akan merealisasikan bisikan setan dengan mengamalkan keburukan. Setan tidak mengetahui kebaikan dan kejelekan dari sisi ini.</p>
<p>Abu Hasan Al Asy’ari dalam <em>Maqolat Al Islamiyyin</em> mengatakan, “Masih diperselisihkan, apakah setan mengetahui ataukah tidak, apa yang terbetik di dalam hati. Hal ini berdasarkan tiga pendapat. Pendapat pertama adalah pendapat Ibrahim, Mu’ammar, dan Hisyam beserta orang-orang yang mengikutinya mengatakan, ‘Sesungguhnya setan mengetahui apa yang terbetik di dalam hati. Ini bukanlah sesuatu yang mustahil dan mengherankan, karena Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> telah memberi peluang kepada setan untuk merasuk ke hati-hati manusia.</p>
<p>Pendapat kedua, “Orang-orang Mu’tazilah dan yang lainnya mengatakan, ‘<span style="text-decoration: underline;">Setan</span> tidak mengetahui apa yang terbetik di dalam hati seseorang. Apabila seseorang meniatkan dalam hatinya untuk bersedekah atau mengamalkan amalan ketaatan lainnya, maka setan akan melarangnya dan mencegahnya berdasarkan prasangkaan dan dugaannya.</p>
<p>Pendapat ketiga, “Setan merasuk ke dalam hati seseorang, maka ia mengetahui keinginan yang dihasratkan oleh hatinya.”</p>
<p>Kesimpulannya, permasalahan ini masih diperselisihkan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan setan sama sekalitidak mengetahui apa yang terbetik dalam hati manusia. Ia hanya menggoda manusia berdasarkan sangkaannya dan memang demikian tugasnya menggoda manusia untuk berbuat kejelekan. Ada pula yang mengatakan setan mengetahui isi hati manusia, namun mereka tidak kuasa untuk memastikan apa yang akan direalisasikan manusia dari niatnya tersebut. Bisa jadi manusia tetap menjalankan kebaikan dan bisa pula mengikuti godaan setan.</p>
<p>Allahu a’lam</p>
<p>Disadur dari: <a href="http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=151225" rel="nofollow" target="_blank">islamweb.net</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait jin dan setan:</h3>
<p>1. <a href="../jin" rel="nofollow" target="_blank">Bahasa Kaum Jin</a>.<br />
2. <a href="../dilema-jika-suami-seorang-paranormal" rel="nofollow" target="_blank">Jika Suami Paranormal</a>.<br />
3. <a href="../diusili-makhluk-gaib" rel="nofollow" target="_blank">Diusili Makhluk Gaib</a>.<br />
4. <a href="../dapatkah-manusia-melihat-jin" rel="nofollow" target="_blank">Dapatkah Manusia Melihat Jin?</a>.<br />
5. <a href="../tempat-roh-setelah-kematian" rel="nofollow" target="_blank">Tempat Roh Setelah Kematian</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/mengenal-jin-qorin" target="_blank">Jin Qorin Si Pendamping Manusia</a>.</p>
<p>Tags: awas ada setan, penampakan setan, setan genderuwo, setan kuburan, ketemu setan, wajah setan, tempat setan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/setan-berwujud-manusia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 00:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9861</guid>
		<description><![CDATA[Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengalami kecelakaan pada awal kehamilannya, kecelakaan itu menyebabkan keguguran pada janinnya yang disertai banyaknya darah yang keluar. Bolehkah wanita ini membatalkan puasanya ataukah ia harus meneruskan puasanya? Berdosakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Seorang wanita mengalami kecelakaan pada awal kehamilannya, kecelakaan itu menyebabkan keguguran pada janinnya yang disertai banyaknya darah yang keluar. Bolehkah wanita ini membatalkan puasanya ataukah ia harus meneruskan puasanya? Berdosakah jika ia membatalkan puasanya?<br />
<span id="more-9861"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kami katakan bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haidh sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, yaitu bahwa diketahuinya kaum wanita sedang hamil dengan berhentinya haidh. Para ulama mengatakan, bahwa haidh adalah ciptaan Allah yang pasti mengandung hikmah yaitu sebagai makanan bagi janin yang ada di dalam perut ibunya, maka jika telah terjadi kehamilan akan mengakibatkan terhentinya hadih. Akan tetapi sebagian kaum wanita hamil masih terus mengalami haidh sebagaimana biasa sebelum terjadinya kehamilan, maka haidhnya itu adalah benar-benar haidh karena terjadi tanpa terpengaruh oleh kehamilan. Haidh ini menjadi halangan seperti halnya haidh yang dialami oleh wanita yang tidak hamil.</p>
<p>Kesimpulannya adalah bahwa darah yang dikeluarkan oleh wanita hamil ada dua jenis; pertama ditetapkan sebagai darah haidh yaitu darah yang terus keluar pada masa haidh sebagaimana sebelum hamil, artinya adalah bahwa kehamilan tidak mempengaruhi keluarnya darah haidh. Jenis kedua adalah darah yang tiba-tiba keluar dari wanita hamil karena kecelakaan atau membawa sesuatu yang berat atau terjatuh dari suatu tempat atau hal-hal serupa lainnya yang menyebabkan wanita hamil mengeluarkan darah, maka darah yang keluar ini bukanlah darah haidh melainkan darah luka. Darah semacam ini tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan shalat dan puasa bahkan bagi wanita ini tetap berlaku hukum seabgaimana wanita suci lainnya.</p>
<p>Akan tetapi jika kecelakaan itu menyebabkan keluarnya janin dari perutnya, maka dalam hal ini ada ketetapan lain, yaitu jika janin yang dikeluarkan telah berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita untuk melakukan shalat, puasa, dan bagi suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mendapat kesuciannya. Dan jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu bukanlah darah nifas melainkan darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk melaksanakan shalat, puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.</p>
<p>Para ulama mengatakan bahwa waktu yang paling minim dalam proses pembentukan janin menjadi bentuk manusia adalah delapan puluh satu hari umur janin di dalam perut ibunya, sebagaimana disebutkan Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda kepada kami:<br />
“<em>Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat macam, yaitu: rizkinya, ajalnya, perbuatannya dan kebahagiaannya atau kesengsaraannya.</em>”</p>
<p>Jadi janin itu tidak mungkin berbentuk manusia sebelum delapan puluh satu hari, dan pada umumnya bentuk janin belum jelas sebelum sembilan puluh hari sebagaimana diungkapkan oleh para <em>ahlul ilmi</em>.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p><strong>Tags: Keguguran, kecelakaan, darah keguguran, wanita keguguran, hamil keguguran.</strong><strong></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/banyak-mengeluarkan-darah-saat-keguguran/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 23:06:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9837</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta puasa yang ia lakukan pada hari-hari ia mengeluarkan darah?<br />
<span id="more-9837"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarlan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan itu adalah sah. Akan tetapi jika janin yang dikeluarkan itu telah berbentuk manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan juga puasa, dan puasa yang ia lakukan pada hari kelahiran itu menjadi batal. Kaidah dasar dalam masalah ini adalah: Jika janin telah terbentuk maka darah itu adalah darah nifas, dan jika janin itu belum terbentuk maka darah itu bukanlah darah nifas. Jika darah itu adalah darah nifas maka ia dikenakan hukum sebagaimana wanita nifas, dan jika bukan darah nifas maka ia dianggap seperti wanita suci lainnya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p>Tags: <strong>janis keguguran, ibu keguguran, darah keguguran.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengusap Jilbab ketika Berwudhu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengusap-jilbab-ketika-berwudhu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengusap-jilbab-ketika-berwudhu#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 07:14:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10081</guid>
		<description><![CDATA[Mengusap Jilbab ketika Berwudhu Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita mengusap kain penutup kepalanya (semacam jilbab, ketika berwudhu)? Jawaban: Pendapat yang terkenal dalam madzhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengusap Jilbab ketika Berwudhu</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:<br />
Bolehkah wanita mengusap kain penutup kepalanya (semacam jilbab, ketika <strong>berwudhu</strong>)?<br />
<span id="more-10081"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Pendapat yang terkenal dalam madzhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Karena hal ini telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat. Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan, karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait berwudhu:</h3>
<p>1. <a href="../shalat-jemaah-dalam-keadaan-tidak-berwudhu" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Tanpa Wudhu</a>.<br />
2. <a href="../doa-mandi" rel="nofollow" target="_blank">Doa Mandi Junub</a>.<br />
3. <a href="../cara-tayamum-yang-benar" rel="nofollow" target="_blank">Cara Tayamum</a>.<br />
4. Berwudhu dalam Kamar Mandi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengusap-jilbab-ketika-berwudhu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Istri Tidak Mengetahui Ada Cacat pada Dirinya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 02:15:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10199</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya: Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian? Jawaban: Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya:<br />
Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia mendapatkan cacat pada diri perempuan tersebut, dengan syarat mereka tidak tahu ada cacat sebelumnya, dan tidak disyaratkan dalam hal ini ketidaktahuan mereka akan hukum. Jika seorang wali tidak tahu adanya cacat pada wanita, maka yang bertanggung jawab adalah wanita itu sendiri. Apabila wanita dan walinya juga tidak mengetahui adanya cacat pada dirinya, dan pengakuannya bisa dibuktikan kebenarannya, maka suami tidak bisa menuntut ganti rugi kepada siapa pun. Sebab mahar menjadi hak wanita setelah bercampur sehingga suami tidak boleh menuntut agar mahar tersebut dikembalikan. Jika salah satunya mengetahui adanya cacat tetapi ia tidak tahu hukum syar’i dalam masalah ini, maka demikian itu bukan alasan bagi yang tahu itu untuk mengelak dari ganti rugi dan tuntutan karena adanya <em>subhat gharar</em> (tipuan).</p>
<p>Sumber:  Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="../ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan" rel="nofollow" target="_blank">Ternyata Bukan Suami Idaman</a>.<br />
5. <a href="../doa-malam-pertama" rel="nofollow" target="_blank">Doa Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="../ingkar-terhadap-janji-pernikahan" rel="nofollow" target="_blank">Ingkar Janji dalam <strong>Pernikahan</strong></a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan" target="_blank">Sanksi Orang yang Mempersulit Pernikahan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 07:44:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10256</guid>
		<description><![CDATA[Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan Pertanyaan: Apakah orang yang menyulitkan pernikahan dengan meninggikan mahar atau mengharuskan pelaksanaan prosesi pernikahan dengan cara adat boleh di ta’zir (dijatuhi sanksi hukuman) dengan dalih bahwa orang ini akan menjadi penyebab timbulnya kerusakan. Sebagaimana sabda ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah orang yang menyulitkan <strong>pernikahan</strong> dengan meninggikan mahar atau mengharuskan pelaksanaan prosesi pernikahan dengan cara adat boleh di <em>ta’zir</em> (dijatuhi sanksi hukuman) dengan dalih bahwa orang ini akan menjadi penyebab timbulnya kerusakan. Sebagaimana sabda Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,<br />
“Jika kalian tidak menerima lamaran (laki-laki yang baik dan shalih) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar,”<br />
<span id="more-10256"></span><br />
Jawab:<br />
<em>Ta’zir</em> adalah hukuman yang menjadi wewenang dan tugas hakim (penguasa). Jika perkara ini sampai ke telinga hakim maka dialah yang berhak menentukan apakah <em>ta’zir</em> tersebut layak diberikan atau tidak.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan" target="_blank">Ternyata Bukan Suami Idaman</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/doa-malam-pertama" target="_blank">Doa Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan" target="_blank">Ingkar Janji dalam Pernikahan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wudhu di Kamar Mandi</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 23:07:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10231</guid>
		<description><![CDATA[Wudhu di Kamar Mandi Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? Dari: Indrawan Saputra Jawaban: Wa&#8217;alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wudhu di Kamar Mandi Alhamdulillahi rabbil &#8216;aalamiin, washshalaatu wassalaamu &#8216;alaa rasulillaah khairil anbiyaa&#8217;I wal mursaliin wa &#8216;alaa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Wudhu di Kamar Mandi</h2>
<p>Pertanyaan:<br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum</em>. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di <strong>kamar mandi</strong>?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dari: Indrawan Saputra</span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu</em>.</p>
<h3>Wudhu di Kamar Mandi</h3>
<p><em>Alhamdulillahi rabbil &#8216;aalamiin, washshalaatu wassalaamu &#8216;alaa rasulillaah khairil anbiyaa&#8217;I wal mursaliin wa &#8216;alaa &#8216;aalihii wa shahbihii ajma&#8217;iin. Amma ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis.<br />
Komite tetap Untuk riset ilmiyah dan fatwa Kerajaan Arab Saudi mengatakan,</p>
<p class="arab">إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء</p>
<p>&#8220;Apabila ada batas antara keran air dengan tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan <em>istinja&#8217;</em> (di dalam kamar mandi tersebut).&#8221; (<em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah</em>, 5:86)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin <em>rahimahullahu</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان</p>
<p>&#8220;Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri dari terkena najis, apabila bisa terjaga dari najis maka silakan dia berwudhu dimana saja&#8221; [<a href="http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1637.shtml" rel="nofollow" target="_blank">1</a>]</p>
<p>Beliau <em>rahimahullahu</em> juga berkata,</p>
<p class="arab">يجوز للإنسان أن يتوضأ في المكان الذي تخلى فيه من بوله أو غائطه لكن بشرط أن يأمن من التلوث بالنجاسة بأن يكون المكان الذي يتوضأ فيه جانباً من الحمام بعيداً عن مكان التخلي أو ينظف المكان الذي ينزل فيه الماء من الأعضاء في الوضوء حتى يكون طاهراً نظيفاً</p>
<p>&#8220;Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.&#8221; [<a href="http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1096.shtml" rel="nofollow" target="_blank">2</a>]</p>
<h3>Hukum Membaca Dzikir di Kamar Mandi</h3>
<p>Membaca dzikir di kamar mandi makruh, karena berbicara di dalam kamar mandi hukumnya makruh dan membaca dzikir termasuk berbicara. Demikian pula kita diperintahkan untuk mengagungkan syiar-syiar Allah dan di antara bentuk pengagungan adalah berdzikir di tempat yang suci bukan di tempat yang kotor dan tempat buang hajat.<br />
Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32) [الحج/32]</p>
<p>&#8220;<em>Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati</em>. (QS. 22:32)&#8221;</p>
<p>Ibnu &#8216;Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em> berkata,</p>
<p class="arab">يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء</p>
<p>&#8220;Dibenci berdzikir mengingat Allah padahal dia dalam keadaan duduk di dalam jamban.&#8221; (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam <em>Al-Mushannaf</em> 1:209 no.1227, dengan sanad yang hasan)</p>
<p>Abu Wa&#8217;il <em>rahimahullahu</em> juga berkata,</p>
<p class="arab">اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في الخلاء</p>
<p>&#8220;Dua keadaan dimana seorang hamba tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban.&#8221; (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam <em>Al-Mushannaf</em> 1:209 no.1229 ,dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Abu Ishaq As-Sabii&#8217;iy <em>rahimahullah</em> juga berkata,</p>
<p class="arab">ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب</p>
<p>&#8220;Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik.&#8221; (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam <em>Al-Mushannaf</em> 1:210 no.236, dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Namun kemakruhan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti mengucap <em>tahmid</em> ketika bersin, mengucap <em>tasmiyyah</em> sebelum wudhu. Berikut ini adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di jamban apabila diperlukan.<br />
Manshur bin Mu&#8217;tamir <em>rahimahullah</em> mengtakan,</p>
<p class="arab">وسألته عن الرجل يعطس على الخلاء قال يحمد الله فإنها تصعد</p>
<p>&#8220;Dan aku bertanya kepada Ibrahim (An-Nakha&#8217;iy) tentang seseorang yang bersin ketika buang air?&#8221; Beliau menjawab, &#8216;Hendaknya dia memuji Allah (yaitu mengucapkan Alhamdulillah) karena tahmid itu akan naik&#8217;.&#8221; (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam <em>Al-Mushannaf</em> 2:455 no.4063, dengan sanad yang shahih, dan juga Ibnu Abi Syaibah di dalam <em>Al-Mushannaf</em> 1:210 no.1233)</p>
<p>Dari Sya&#8217;bi <em>rahimahullahu</em>, beliau ditanya tentang seseorang yang bersin di jamban, maka beliau berkata: يحمد الله<br />
&#8220;Hendaklah dia memuji Allah&#8221;. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1232, dengan sanad yang shahih)<br />
Dari Muhammad bin Sirin <em>rahimahullahu</em> beliau berkata</p>
<p class="arab">لا أعلم بأسا بذكر الله</p>
<p>&#8220;Aku tidak memandang adanya masalah dalam <em>dzikrullah</em> (di jamban).&#8221; (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1235, dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Dan inilah yang difatwakan oleh sebagian ulama kita, Syaikh Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p class="arab">لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام إذا دعت الحاجة إلى ذلك ، ويسمي عند أول الوضوء ، يقول : (بسم الله) لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم ، ومتأكدة عند الأكثر ، فيأتي بها وتزول الكراهة لأن الكراهة تزول عند الحاجة إلى التسمية ، والإنسان مأمور بالتسمية عند أول الوضوء ، فيسمي ويكمل وضوؤه</p>
<p>&#8220;Tidak mengapa berwudhu di dalam kamar kecil apabila memang diperlukan, dan mengucap <em>tasmiyah</em> di awal wudhu seraya mengucapkan &#8220;Bismillah&#8221; karena <em>tasmiyyah</em> wajib menurut sebagian ulama, dan dikuatkan menurut sebagian besar ulama. Oleh karena itu, hendaknya seseorang mengucapkan <em>tasmiyyah</em> ini yang hilang kemakruhannya karena dibutuhkan mengucapkannya. Seseorang diperintah untuk <em>tasmiyyah</em> di awal wudhu, maka hendaknya dia bertasmiyyah dan menyempurnakan wudhunya.&#8221; (<em>Majmu Fataawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz</em>, 10:28)</p>
<p>Dalam <em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah</em>:</p>
<p class="arab">يكره أن يذكر الله تعالى نطقاً داخل الحمام الذي تقضى فيه الحاجة تنزيهاً لاسمه واحتراماً له لكن تشرع له التسمية عند بدء الوضوء لأنها واجبة مع الذكر عند جمع من أهل العلم</p>
<p>&#8220;Dimakruhkan dzikrullah dengan lisan di dalam jamban yang digunakan untuk buang hajat, sebagai penyucian dan penghormatan terhadap nama Allah, akan tetapi disyariatkan <em>tasmiyyah</em> (membaca: bismillah) ketika di awal wudhu karena ini wajib ketika ketika ingat menurut sebagian ulama.&#8221; (<em>Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah</em>, 5:94)</p>
<h3>Melirihkan Dzikir Di Kamar Mandi</h3>
<p>Perlu diketahui bahwasanya di antara adab berdzikir di kamar mandi/wc/jamban adalah memelankan suara dzikir.<br />
Dari Al-Hasan Al-Bashry <em>rahimahullah</em> beliau berkata tentang seseorang yang bersin di dalam jamban:</p>
<p class="arab">يحمد الله في نفسه</p>
<p>&#8220;Hendaknya dia memuji Allah dengan di dalam dirinya (yaitu pelan).&#8221; (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam <em>Al-Mushannaf</em>, 1:210 no.1234, dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Hushain bin Abdurrahman <em>rahimahullahu</em> berkata,</p>
<p class="arab">انتهينا إلى الشعبي وهو مغضب، فقيل له: ما لك يا أبا عمرو ؟ فقال : إن هذا المارق ، يعني داود بن يزيد الأودي، سألني عن الرجل يعطس في الخلاء، قلت : فما تقول يا أبا عمرو ؟ قال : يحمد الله في نفسه</p>
<p>&#8220;Kami mendatangi Asy-Sya&#8217;by sedangkan beliau dalam keadaan marah, maka beliau ditanya, &#8220;Ada apa wahai Abu &#8216;Amr?&#8221;<br />
Beliau berkata, &#8220;Sesungguhnya orang yang <em>maariq</em> ini –maksudnya Dawud bin Yazid Al-Audy-, telah bertanya kepadaku tentang seseorang yang bersin di tempat buang hajat. Aku berkata, &#8220;Lalu apa yang kamu katakan wahai Abu &#8216;Amr?&#8221;<br />
Beliau menjawab, &#8220;Hendaklah dia memuji Allah di dalam dirinya ( yaitu dengan pelan).&#8221; (Dikeluarkan oleh Al-&#8217;Uqaily dalam <em>Adh-Dhu&#8217;afa</em>, 2:391, dengan sanad yang shahih)</p>
<p><strong>Perkataan mereka</strong></p>
<p class="arab">يحمد الله في نفسه</p>
<p>(Memuji Allah di dalam dirinya) ada dua kemungkinan, memuji Allah di dalam hati atau memuji Allah dengan lisan secara pelan, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam dalam <em>Al-Fatawa Al-Kubra</em>, 5:301.</p>
<p>Makna eksplisit dari atsar sebagian salaf di atas –<em>wallahu a&#8217;lam</em>- adalah berdzikir dengan lisan bukan hanya dengan hatinya.<br />
Akhir kata, tentunya lebih baik apabila seseorang di dalam rumahnya memiliki tempat wudhu khusus yang berada di luar kamar mandi/jamban/wc.<br />
<em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>Jawaban <a href="http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com" rel="nofollow" target="_blank">Ust. Abdullah Roy, Lc</a>.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 23:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10201</guid>
		<description><![CDATA[Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan? Jawaban: Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan?<br />
<span id="more-10201"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat tertentu, ternyata mendapatkan sifat yang kurang sesuai, maka ia (wanita) tidak berhak membatalkan akad nikah. Dan menurut pendapat lain boleh baginya membatalkan akad nikah dan inilah pendapat yang kuat sebab syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat dalam pernikahan. Pendapat kedua tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Sebagaimana hak <em>khiyar</em> (hak memilih) bagi orang yang menikah dengan wanita budak sementara ia tidak tahu bahwa wanita tersebut seorang budak. Dan demikian itu pendapat yang benar, sebab setiap akad tidak bisa gugur kecuali adanya pernyataan kerelaan dari yang bersangkutan.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kecelakaan Mobil</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 07:51:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[pictures]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10207</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Kecelakaan Mobil Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan: Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah. Dari sekian kasus kecelakaan mobil, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam: Pertama, pengendara yang pandai mengemudi, tahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Kecelakaan Mobil</h2>
<p>Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan:<br />
<span id="more-10207"></span><br />
<em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah</em>.<br />
Dari sekian kasus <strong>kecelakaan mobil</strong>, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pengendara yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, serta berupaya untuk berjalan di atas aturan. Pengemudi ini layak untuk mengendarai mobil.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pengendara yang tidak pandai mengendarai mobil, tidak tahu kewajiban dan aturannya. Pengemudi semacam ini tidak layak untuk mengendarai mobil. Jika tetap mengendarai mobil maka termasuk pelanggaran.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <a href="http://konsultasisyariah.com/hewan-kurban-cacat-karena-kecelakaan">pengendara</a> yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, namun tidak mau menaati aturannya, bahkan dia berani melanggar dan tidak peduli dengan bentuk pelanggaran maupun kecelakaan. Orang semacam ini telah melakukan tindak kriminal terhadap dirinya dan orang lain.</p>
<h3>Kemudian, terkait kecelakaan mobil (tabrakan) bisa dibagi menjadi dua:</h3>
<p><strong>Pertama</strong>, korbannya dari pihak orang yang naik mobil. Ketika para penumpang naik mobil, mereka memberikan amanah kepada pengemudi; amanah untuk keselamatan dirinya dan barang-barangnya. Karena itu, status pengemudi adalah orang yang memegang amanah.</p>
<p>Kecelakaan dengan korban penumpang mobil dapat dikelompokkan menjadi empat macam:</p>
<p><strong>1. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan pelanggaran pengemudi.</p>
<p>Misalnya: mengangkut penumpang atau barang yang melebihi standar, atau terlalu ngebut sehingga tidak terkendali, atau ngerem mendadak tanpa sebab.</p>
<p><strong>2. </strong>Kecelakaan terjadi disebabkan keteledoran pengemudi.</p>
<p>Bedanya dengan yang pertama, dikategorikan sebagai pelanggaran pengemudi ketika pengemudi tersebut melakukan tindakan yang dilarang atau melanggar aturan. Sementara dikategorikan sebagai keteledoran, ketika pengemudi meninggalkan kewajiban. Misalnya: tidak menutup pintu, tidak memperhatikan kondisi ban, dst.</p>
<p>Untuk kecelakaan yang disebabkan oleh dua hal di atas, maka pengemudi wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, dia juga wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi untuk semua kerusakan yang ditimbulkan.</li>
<li>Membayar diyat pembunuhan tidak disengaja kepada keluarga korban.</li>
</ul>
<p><strong>3. </strong>Kecelakaan murni di luar kesengajaan pengemudi.</p>
<p>Pengemudi sudah berusaha mencari cara paling selamat, namun kecelakaan tidak bisa dihindarkan.</p>
<p>Contoh: tertabrak mobil di depannya, atau masuk ke jurang, yang semuanya terjadi setelah berusaha menghindar.</p>
<p><strong>4. </strong>Kecelakaan karena lingkungan.</p>
<p>Contoh: jembatan putus, tanah longsor, dst.</p>
<p>Untuk dua kasus kecelakaan di atas, pengemudi tidak wajib membayar <em>kaffarah</em> ataupun ganti rugi. Karena pengemudi hakikatnya adalah pemegang amanah. Dia berusaha memilihkan kondisi terbaik, Allah mentakdirkan terjadi kecelakaan dengan hikmah-Nya. Karena dia tergolong orang yang berbuat baik kepada orang lain, sehingga dia tidak berhak mendapat hukuman.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, korbannya dari pihak luar (bukan penumpang).</p>
<p>Kecelakaan kondisi ini bisa dibagi dua:</p>
<p><strong>1. </strong>Sebabnya berasal dari orang yang ditabrak, sementara pengemudi sama sekali tidak mungkin menghindarinya.</p>
<p>Contoh: Seorang mengendarai mobil dengan kondisi normal, tiba-tiba datang motor &#8216;<em>ngebut nyelonong</em>&#8216; di depannya, sehingga tidak mungkin dihindari, atau ada orang tiba-tiba melompat di depannya.</p>
<p>Untuk kasus ini, pengemudi tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Karena sebab kecelakaan muncul dari pihak korban.</p>
<p><strong>2. </strong>Sebab kecelakaan muncul dari pihak pengemudi.</p>
<p>Contoh: Menabrak orang yang berjalan di trotoar, atau di wilayah yang bukan jalur mobil, atau mundur kemudian menabrak orang, dst.</p>
<p>Untuk kasus kedua ini, pengendara wajib membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja, yaitu:</p>
<ol>
<li>Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau</li>
<li>Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan.</li>
<li>Disamping itu, pengendara wajib wajib membayar dua hal:</li>
</ol>
<ul>
<li> Ganti rugi setiap kerusakan yang ditimbulkan</li>
<li>Diyat pembunuhan tidak disengaja</li>
</ul>
<p>Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> mengatakan, &#8220;Yang dimaksud tidak disengaja adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang sebenarnya tidak ingin mengenai korban, namun terkena korban dan sampai membunuhnya. Misalnya orang memanah hewan buruan, ternyata mengenai manusia dan mati.&#8221; (<em>Al-Mughni</em>, 9:339)</p>
<p>Kemudian dinukil dari Ibnul Mundzir, bahwa para ulama yang beliau ketahui telah sepakat dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa kecelakaan tidak disengaja wajib membayar <em>diyat</em> kepada keluarga mayit dan membayar <em>kaffarah</em> pembunuhan tidak disengaja yang diambil dari harta pelaku, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.</p>
<p>Selanjutnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan, &#8220;Wajib membayar <em>diyat</em> dan <em>kaffarah</em> untuk pembunuhan tidak disengaja. Karena Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah&#8230;</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 92)</p>
<h3>Perbedaan hukuman untuk pembunuhan disengaja dan tidak disengaja:</h3>
<p>Untuk pembunuhan tidak disengaja, hukumannya adalah wajib membayar <em>kaffarah</em> dan <em>diyat</em> yang diserahkan kepada keluarga. Adapun pembunuhan dengan disengaja maka wajib diqishas, apabila keluarga korban tidak memaafkannya.</p>
<p><strong>Nasihat untuk para pengendara:</strong></p>
<ol>
<li> Hendaknya berusaha memahami dan mempraktikkan dengan benar cara mengemudikan kendaraan. Sehingga dia layak disebut ahli mengemudi.</li>
<li>Perhatikan betul kondisi kendaraan, terutama yang terkait dengan keselamatan penumpang. Seperti rem, ban, dst.</li>
<li>Jangan sampai <em>teledor</em> ketika mengemudi kendaraan, sehingga bisa mengancam keselamatan orang lain.</li>
<li>Jangan membawa barang yang melebihi beban normal kendaraan. Karena ini bisa membahayakan.</li>
<li>Patuhi semua aturan lalu lintas, karena itu akan semakin berpeluang menjaga keselamatan.</li>
<li>Jangan lupa membaca doa naik kendaraan.</li>
</ol>
<p><strong>Urutan bacaannya sebagai berikut:</strong></p>
<ol>
<li>Baca “bismillah” tepat ketika naik</li>
<li>Setelah di atas kendaraan baca:</li>
</ol>
<p class="arab">سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، سُبْحَانَكَ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ</p>
<p>Demikian beberapa nasihat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah melindungi kita semua. <em>Alhamdulillahi rabbil &#8216;alamin</em>.<br />
<strong>[<a rel="nofollow" href="http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm" target="_blank">saaid.net</a>]</strong></p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: kecelakaan maut xenia, kecelakaan xenia, xenia menabrak, penyebab kecelakaan xenia, <strong>kecelakaan mobil</strong> maut xenia.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>pictures</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-kecelakaan-mobil/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Utang Mahar dan Zakatnya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 06:10:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9389</guid>
		<description><![CDATA[Utang Mahar dan Zakatnya Pertanyaan: Syaikh Utsaimin ditanya: Apakah boleh menunda pembayaran mahar dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jawaban: Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Utang Mahar dan Zakatnya</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Utsaimin ditanya:<br />
Apakah boleh menunda pembayaran <strong>mahar</strong> dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?<br />
<span id="more-9389"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Dibolehkan menunda pembayaran <span style="text-decoration: underline;">mahar</span> berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.</em>” (Al-Maidah: 1)</p>
<p>Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dari memenuhi akad, sebab segala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagian dari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dan suami wajib memenuhinya tatkala saat pembayaran telah tiba. Jika pembayaran mahar tersebut kontan, maka harta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak <em>faskh</em> atau kematian. Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat kondisi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajib mengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolong miskin.</p>
<p>Penundaan pembayaran mahar sangat meringankan beban pernikahan dan membuat proses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hak maharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapi bila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebut tidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agar menggugurkan mahar.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../menjual-mahar" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../waktu-membayar-mahar" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-tanpa-mahar" target="_blank">Wanita Menikah Tanpa Mahar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:13:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10095</guid>
		<description><![CDATA[Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu <strong>menjadi saudara</strong> perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?<br />
<span id="more-10095"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara</h3>
<p>Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.</p>
<p>Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KomsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KomsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi Terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">Mahram Kita yang Wajib Diketahui</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tempat Shalat Jenazah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/tempat-shalat-jenazah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/tempat-shalat-jenazah#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 23:30:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9989</guid>
		<description><![CDATA[Tempat Shalat Jenazah Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Apakah jenazah lebih baik dishalatkan di rumah atau di masjid? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Tempat Shalat Jenazah Wa&#8217;alaikumussalam warahamatullahi wabarakatuh. Di zaman Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terdapat tempat khusus ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tempat Shalat Jenazah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,<br />
Apakah jenazah lebih baik dishalatkan di rumah atau di masjid?</p>
<p>Dari: Herbono Utomo<br />
<span id="more-9989"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tempat Shalat Jenazah</h3>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahamatullahi wabarakatuh.<br />
Di zaman Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> terdapat tempat khusus untuk <strong>shalat jenazah</strong>. Tempat ini berada di luar Masjid Nabawi. Dan umumnya jenazah para sahabat dishalatkan di tempat itu. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah<br />
<strong>Pertama</strong>, kisah rajam untuk dua orang Yahudi yang berzina. Ibnu Umar <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">أن اليهود جاؤوا إلى النبي صلى الله عليه وسلم برجل منهم وامرأة زنيا فأمر بهما فرجما قريبا من موضع الجنائز عند المسجد</p>
<p>&#8220;Bahwa orang-orang yahudi mendatangi Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan agar keduanya dirajam di dekat tempat shalat jenazah di samping masjid.&#8221; (HR. Bukhari, 3:155)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, keterangan dari Jabir bin Abdillah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa ada seorang yang meninggal, setelah dikafani, dia diletakkan di lokasi yang biasa digunakan untuk shalat jenazah, di dekat tempat datangnya Jibril. (HR. Hakim dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, keterangan dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كنا جلوس بفناء المسجد حيث توضع الجنائز ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس بين ظهرانينا</p>
<p>“<em>Kami duduk di teras masjid, di tempat yang sering digunakan untuk shalat jenazah. Sementara Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami</em>.” (HR. Ahmad, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,</p>
<p class="arab">إن مصلى الجنائز كان لاصقا بمسجد النبي صلى الله عليه وسلم من ناحية جهة المشرق</p>
<p>“Sesungguhnya tempat shalat jenazah menempel dengan masjid nabawi, di sebelah timur.” (<em>Fathul Bari</em>, 3:199)<br />
Beliau juga mengatakan,</p>
<p class="arab">المكان الذي كان يصلى عنده العيد والجنائز وهو من ناحية بقيع الغرقد</p>
<p>“Tempat yang digunakan untuk shalat &#8216;id dan shalat jenazah berada di arah makam baqi&#8217;.” (<em>Fathul Bari</em>, 12:129)<br />
Meskipun dibolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di masjid. Berdasarkan riwayat dari A&#8217;isyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em>, bahwa ketika Sa&#8217;d bin Abi Waqqas meninggal, mereka berpesan agar jenazahnya dibawa ke masjid, sehingga mereka bisa menyalatkannya. Para sahabat pun melakukannya. Kemudian mereka menyalati jenazah Sa&#8217;d di dalam masjid. Setelah itu, A&#8217;isyah mendengar ada beberapa orang yang mencela sikap beliau. Mereka mengatakan itu perbuatan bid&#8217;ah, belum pernah jenazah dishalati di dalam masjid. A&#8217;isyah memberi komentar,</p>
<p class="arab">ما أسرع الناس إلى أن يعيبوا ما لا علم لهم به عابوا علينا أن يمر بجنازة في المسجد والله ما صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على سهيل بن بيضاء وأخيه إلا في جوف المسجد</p>
<p>“Betapa terburu-burunya manusia untuk mencela apa yang tidak mereka ketahui tentang memasukkan jenazah ke dalam masjid. Demi Allah, tidaklah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyalati Suhail bin Baidha&#8217; dan saudaranya, kecuali di dalam masjid.” (HR. Muslim, 3:63)</p>
<p>Juga dibolehkan untuk menyalati jenazah di rumah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Thalhah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa ketika putranya Abu Umar meninggal dunia, beliau mengundang Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> untuk menyalatkannya. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> datang dan menyalatinya di rumah Abu Thalhah. (HR. Hakim, 1:365, Baihaqi, 4:30 dan 31. Al-Albani menyatakan, &#8220;Hadis itu shahih berdasarkan syarat Muslim).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/tempat-shalat-jenazah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menikahi Anak Tiri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10105</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menikahi Anak Tiri Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri: Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menikahi Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum <strong>menikahi anak tiri</strong>:<br />
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Menikahi Anak Tiri</h3>
<p>Jika seseorang <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">menikah</a> dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan</em>.”</p>
<p>Hingga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri</em>.” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/132 queries in 0.024 seconds using disk: basic
Object Caching 3279/3439 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 04:20:46 -->
