<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2012 08:12:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Alquran Menurut Syiah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/alquran-menurut-syiah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/alquran-menurut-syiah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 07:30:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Firqoh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10544</guid>
		<description><![CDATA[Alquran Menurut Syiah Pertanyaan: Aku mendengar dari salah seorang tetanggaku yang merupakan seorang Syiah bahwa dia dan orang-orang Syiah mendapatkan sebuah surat yang tidak ditemukan pada Alquran kita (Ahlussnah), apakah ini benar? Surat ini dinamakan surat “Al Wilayah”. Jawaban: Sebagian ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Alquran Menurut Syiah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku mendengar dari salah seorang tetanggaku yang merupakan seorang Syiah bahwa dia dan orang-orang Syiah mendapatkan sebuah surat yang tidak ditemukan pada Alquran kita (Ahlussnah), apakah ini benar? Surat ini dinamakan surat “Al Wilayah”.<br />
<span id="more-10544"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sebagian ulama Syiah dan para imam mereka menetapkan kebenaran adanya surat Al Wilayah. Orang-orang Syiah (yang berilmu) yang mengingkari keberadaan surat tersebut, mereka melakukan <em>taqiyah</em> (kepura-puraan). Di antara yang lantang mengatakan bahwasanya surat ini benar adanya adalah Husein Muhammad Taqi An Nuri At Thabarsi (wafat 1320 H).</p>
<p>At Thabarsi menulis sebuah buku yang memaparkan bahwa Alquran telah mengalami perubahan, dan para sahabat nabi telah menyembunyikan (tidak membukukan) sebagian dari Alquran yang diturunkan (dari Allah kepada Nabi-Nya), di antaranya adalah surat Al Wialayah.</p>
<p>Orang-orang Syiah Rafidhah memuliakan At Thabarsi ini dengan memakamkannya di pemakaman Najaf dan bukunya ini dicetak di Iran pada tahun 1298 H. Mereka hendak menanamkan doktrin dan keraguan tentang keabsahan Alquran yang ada sekarang. Buku ini berjudul <em>Fashlul Khithob fi Itsbati Tahrif Kitab Rabbil Arbab</em>, di dalamnya disebutkan ayat-ayat dan surat-surat yang tidak dibukukan, dihapus, dan dikurangi oleh para sahabat nabi. Salah satu ayat yang dihapus adalah</p>
<p class="arab">يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنبي والولي الذين بعثناهما يهديانكم إلى الصراط المستقيم نبي وولي بعضهما من بعض وأنا العليم الخبير &#8230;</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kalian kepada nabi dan kepada seorang wali yang Kami telah mengutus keduanya (Nabi Muhammad dan Ali <em>pen.</em>). Keduanya akan menunjuki kalian kepada jalan yang lurus. Nabi dan wali ini, sebagian mereka adalah bagian dari yang lain, dan Aku Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal…</em>”</p>
<p>Dan surat lainnya yang menurut orang Syiah dihapus oleh para sahabat adalah surat An Nuroini</p>
<p class="arab">يأيها الذين آمَنوا آمِنوا بالنورين أنزلناهما يتلوان عليكم آياتي ويحذرانكم عذاب يوم عظيم . بعضهما من بعض وأنا السميع العليم . إن الذين يوفون بعهد الله ورسوله في آيات لهم جنات النعيم . والذين كفروا من بعد ما آمنوا بنقضهم ميثاقهم وما عاهدهم الرسول عليه يقذفون في الجحيم . ظلموا أنفسهم وعصوا وصية الرسول أولئك يسقون من حميم</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kalian kepada An Nuroini (dua cahaya) yang keduanya telah Kami turunkan. Keduanya membacakan kepada kalian ayat-ayat-Ku dan keduanya memperingatkan kalian dari adzab yang besar, keduanya merupakan bagian dari yang lain dan Aku Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya orang-orang yang menunaikan perjanjian Allah dan Rasul-Nya dalam ayat bagi mereka surga yang penuh kenikmatan. Dan adapun orang-orang yang kafir setelah mereka beriman (para sahabat <em>pen.</em>), disebabkan mereka membatalkan perjanjian mereka dengan rasul, maka mereka akan dilemparkan ke Neraka Jahim. Mereka menzhalimi diri mereka dan mengingkari wasiat Rasul, mereka itulah  orang-orang yang akan diberi minum dari hamim (air yang sangat panas).</em>”</p>
<p>Menurut Syiah, kedua ayat ini menjadi dalil bahwasanya Ali bin Abi Thalib adalah khalifah setelah wafatnya nabi. Para sahabat nabi mereka anggap kafir setelah beriman, karena mengingkari ayat ini dan menyembunyikannya agar Ali tidak diangkat jadi khalifah.</p>
<p>Selengkapnya, ayat ini bisa dilihat di link berikut: <a href="http://arabic.islamicweb.com/shia/nurain.htm" rel="nofollow" target="_blank"><strong>http://arabic.islamicweb.com/shia/nurain.htm</strong></a></p>
<p>Juga termaktub dalam buku rujukan Syiah lainnya yang ditulis oleh Al Hasyimi Al Khou’i, <em>Minhajul Baro’ah fi Syarhi Nahjil Balaghah,</em> 2: 217 dan Muhammad Baqir Al Majlisi dalam karangannya <em>Tadzkiratul A’immah</em>, Hal.19-20 dengan bahasa Persia yang tersebar di Iran.</p>
<p>Keyakinan mereka ini sama saja dengan mendustakan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em></p>
<p class="arab">إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.</em>” (QS. Al-Hijr: 9)</p>
<p>Oleh karena itu, kaum muslimin sepakat tentang kufurnya orang-orang yang menyangka Alquran telah berubah dan tidak otentik.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Demikianlah di antara mereka yang menyangka bahwa Alquran dikurangi dan disembunyikan sebagian ayat-ayatnya atau mereka yang menyangka adanya perubahan kata yang berdampak menghilangkan hukum syariat atau yang semisalnya. Mereka dinamakan golongan Qaramithah dan Bathiniyah (dua dari sekte Syiah) mereka ini tidak diragukan lagi kekufurannya.” (<em>Ash Shorimu Al Maslul</em>, 3: 1110-1108)</p>
<p>Ibnu Hazm mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bahwasanya isi Alquran ada yang dirubah merupakan kekufuran yang nyata dan mendustakan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em>” (<em>Al Fishol fi Al Ahwa wal Milal wan Nihal</em>, 4: 139)</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://islamqa.com/ar/ref/21500/%D8%B4%D9%8A%D8%B9%D8%A9" rel="nofollow" target="_blank">islamqa.com</a></strong></p>
<p><strong>Disadur oleh Nurfitri Hadi (Tim Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/alquran-menurut-syiah" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait Syiah:</h3>
<p>1.<a href="../memberi-kelapangan-untuk-keluarga-di-hari-asyura" rel="nofollow" target="_blank">Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro</a>.<br />
2. <a href="../peringatan-kematian-imam-husein" rel="nofollow" target="_blank">Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah</a>.<br />
3. <a href="../kisah-nikah-mutah-sebuah-ironi" rel="nofollow" target="_blank">Kisah Nikah Mut’ah</a>.<br />
4. <a href="../nikah-mutah-ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Nikah Mut’ah Menurut Syiah</a>.<br />
5. <a href="../nikah-mutah-dalam-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Kerusakan <strong>Nikah Mut’ah</strong></a>.<br />
6. <a href="../media-pembela-syiah-indonesia" rel="nofollow" target="_blank">Media Pembela <strong>Ajaran Syiah</strong></a>.<br />
7. <a href="../ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (1)</a>.<br />
8. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-2" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (2)</a>.<br />
9. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-3" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syaih (3)</a>.<br />
10. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-4" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (4)</a>.<br />
11. <a href="../ajaran-syiah-dan-ahlul-bait" rel="nofollow" target="_blank">Ajaran Syiah dan Ahlul Bait</a>.<br />
12. <a href="http://konsultasisyariah.com/ahlul-bait-menurut-ahlussunnah" target="_blank">Ahlul Bait Menurut Syiah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/alquran-menurut-syiah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (4)</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-4</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-4#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 23:46:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9459</guid>
		<description><![CDATA[Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat Pertanyaan: Apakah amar ma’ruf nahi munkar dan secara khusus merubah dengan tangan (kekerasan) merupakan hak semua (elemen masyarakat muslim red.), atau hal itu hanyalah hak penguasa saja, atau orang yang ditunjuk penguasa? Jawaban: Merubah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah <em>amar ma’ruf nahi munkar</em> dan secara khusus merubah dengan tangan (kekerasan) merupakan hak semua (elemen masyarakat muslim <em>red.</em>), atau hal itu hanyalah hak penguasa saja, atau orang yang ditunjuk penguasa?<br />
<span id="more-9459"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Merubah kemungkaran merupakan kewajiban semua. Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Kalau dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan kalau dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemehnya iman.</em>&#8221;</p>
<p>Akan tetapi mengingkar dengan tangan harus disertai adanya kemampuan yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan keburukan yang lebih banyak.</p>
<p>Seseorang bisa merubah dengan tangan di rumahnya terhadap anak-anak, isteri, pembantu, atau pegawai yang berada di bawah departemen tertentu yang dia diberi kewenangan merubah dengan tangan. Kalau tidak, maka dia tidak boleh merubah dengan tangan (kekerasan) yang dia tidak memiliki wewenang atasnya. Karena, kalau dia merubah dengan tangannya, maka akan timbul bencana besar dan keburukan yang besar antara dirinya dengan orang lain, antara dia dengan negara. Meskipun begitu, dia bisa merubah dengan lisan. Seperti mengatakan, misalnya “Bertakwalah, wahai fulan.&#8221;</p>
<p>Perbuatan (merubah tanpa dengan tangan tanpa kemampuan) ini tidak boleh, hukumnya haram. BiYang ini wajib atasmu”, lalu dia menerangkan dalil-dalil sayari’at dengan lisan. Adapun dengan tangannya, maka dia menggunakan di tempat yang dia mampu, seperti rumahnya sendiri, terhadap orang-orang yang di bawah kekuasaannya, atau terhadap orang yang dia diberikan kuasa untuk amar-ma’ruf padanya, seperti: instansi-instansi yang ditunjuk penguasa dan diberi wewenang merubahnya dengan batasan-batasan kewenangan yang diberikan, (dan) sesuai dengan cara yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak lebih dari itu.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pemerintah dan rakyat:</h3>
<p>1. <a href="../wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir" rel="nofollow" target="_blank">Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh</a>.<br />
2. <a href="../apa-hukum-pemilu" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Golput dalam Pemilu</a>.<br />
3. <a href="../hukum-pemungutan-pajak-dari-pemerintah" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa</a>.<br />
4. <a href="../merubah-kemungkaran-dengan-kekerasan" rel="nofollow" target="_blank">Merubah Kemungkaran Dengan Kekerasan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-4/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masuk Surga dan Neraka Sudah Ditakdirkan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sudah-takdirnya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sudah-takdirnya#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 07:18:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9948</guid>
		<description><![CDATA[Masuk Surga dan Neraka Sudah Ditakdirkan Pertanyaan: Mengapa Allah menakdirkan sebagian orang masuk ke dalam neraka? Jazakumullah khairan Jawaban: Sesungguhnya Allah menakdirkan seseorang masuk neraka bukan berarti Allah memaksa seseorang kufur. Ini bukanlah akidah yang benar, Allah Ta&#8217;ala berlepas diri ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Masuk Surga dan Neraka Sudah Ditakdirkan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Mengapa Allah menakdirkan sebagian orang masuk ke dalam neraka? Jazakumullah khairan<br />
<span id="more-9948"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sesungguhnya Allah menakdirkan seseorang masuk neraka bukan berarti Allah memaksa seseorang kufur. Ini bukanlah akidah yang benar, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berlepas diri dari keyakinan demikian. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> mengetahui apa yang akan dilakukan oleh makhluk-makhluknya di dalam kehidupan mereka di dunia. Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> telah memerintahkan pena penulis takdir untuk menuliskan apa saja yang akan terjadi pada para hamba-Nya. Takdir tersebut tidak diketahui oleh satu pun dari makhluk-Nya, baik malaikat-malaikat yang dekat dengan-Nya, tidak pula para nabi. Tidak seorang pun mengetahui tentang takdir yang dituliskan di lauhul mahfuzh untuknya. Dengan demikian tidak ada manfaatnya bagi orang-orang yang mengkritisi takdir Allah.</p>
<p>Hamba-hamba Allah hanya diperintahkan untuk beriman dan beramal. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> akan memberi balasan bagi mereka pada hari kiamat berdasarkan apa yang telah mereka usahakan bukan berdasarkan apa yang Allah tetapkan bagi mereka di lauhul mahfuz (maksudnya seseorang melakukan oerbuata atas pilihannya sendiri, bukan dipaksa <em>ed.</em>).</p>
<p>Allah pun telah mengutus para rasul sebagai penegak hujjah-Nya. Para rasul telah memberikan kabar gembira dan peringatan serta ancaman. Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ</p>
<p><em>&#8220;(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu&#8221;</em>. (QS. An-Nisa: 165)</p>
<p>Kalau seandainya Allah tidak mengutus para rasul, maka masuk akal kalau seseorang hendak mengkritik Allah <em>Ta’ala</em>, Maha Suci Allah dari yang demikian. Seseorang diadzab di akhirat, tidak lain dikarenakan apa yang mereka amalkan setelah dijelaskan kepada mereka mana yang salah dan mana yang benar, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menetapkan hujjahnya. Oleh karena itulah, orang-orang yang belum sampai risalah kenabian pada mereka memiliki alasan kelak di hari kiamat.</p>
<p>Syaikh Shaleh bin Fauzan <em>hafizhahullah</em> ketika ditanya tentang seseorang yang tidak sampai padanya ilmu, beliau menjelaskan. Yang dimaksud tidak sampai ilmu pada seseorang atau seseorang dimaklumi jika tidak tahu adalah apabila seseorang tidak mengetahui karena tidak memungkinkan baginya, maka hal ini dapat dimaklumi. Misalnya seseorang yang tidak menemukan seorang guru yang bisa mengajarinya, seperti seseorang yang tinggal di negeri kafir yang tidak memiliki akses dengan negeri-negeri Islam, maka dia dimaklumi tidak tahu. Sedangkan mereka yang tinggal di lingkungan orang-orang Islam, mendengar Alquran dan hadis dibacakan, dan banyak dai yang menyerukan Islam, orang yang demikian tidak bisa dimaklumi kalau dia tidak mengerti dan mengetahui. Sudah sampai kepada mereka risalah, hanya saja mereka yang tidak memiliki perhatian. (Durus fi Syarhi Nawaqid Al-Islam, Hal.31)</p>
<p>Apalagi pada zaman sekarang, kemajuan teknologi sangat mendukung bagi seseorang untuk mengetahui dan mempelajari agamanya. Tidak tersembunyi bagi seseorang bahwasanya Allah Ta&#8217;ala telah menjelaskan mana jalan yang lurus dan mana pula jalan yang menyimpang, tinggallah dirinya sendiri hendak menempuh jalan yang mana. Seseorang yang menempuh jalan yang lurus, maka ia akan masuk ke surga dan bagi mereka yang menempuh jalan yang sesat bagi mereka neraka. Allah sama sekali tidak memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mana. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاء كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءتْ مُرْتَفَقًا . إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلاً . أُوْلَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّن سُندُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا</p>
<p><em>Dan katakanlah: &#8220;Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.&#8221; Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal shaleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga &#8216;Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.”</em> (QS. Al-Kahfi: 29-31)</p>
<p>Ketika kita mengimani Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menakdirkan segala sesuatu dan Allah mengilmui tentang hal tersebut, hendaknya kita berpikir positif Allah menakdirkan bagi kita hidayah dan kebaikan.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah mewajibkan bagi kita syariat-Nya dan memerintahkan kita dengan syariat tersebut. Sehingga yang tersisa bagi kita hanya ada dua pilihan.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> kita berprasangka baik bahwa Allah. Dia telah menetapkan takdir yang baik bagi kita dan menakdirkan kita sebagai penghuni surga. Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya rahmat-Nya itu mendahului kemarahan-Nya, ridha-Nya lebih Dia kedepankan dari pada rasa kebencian-Nya. Tempuhlah takdir yang demikian! Berlakulah dengan perbuatan layaknya calon penghuni surga. Setiap orang akan dimudahkan menuju takdirnya.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> kita berprasangka buruk kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>. Dia akan memasukkan kita ke neraka dan kita memilih jalan-jalan yang mengantarkan kita ke neraka, <em>wal’iyadzbillah</em>.</p>
<p>Inilah keimanan kita terhadap takdir Allah yang merupakan salah satu dari rukun iman yang enam. Jangan sampai karena permasalahan ini tidak terjangkau oleh akal kita atau karena kita belum memahaminya, kemudian kita lebih mendahulukan berburuk sangka kepada Allah. <em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Disadur dari: <a href="http://islamqa.com/ar/ref/165976" rel="nofollow" target="_blank">islamqa.com</a></strong><br />
Dengan tambahan dari kitab<em> Durus fi Nawaqdhu Al-Islam</em> oleh Syaikh Shaleh Al Fauzan.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/sudah-takdirnya" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sudah-takdirnya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Habib Cabul</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fenomena-habib</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fenomena-habib#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 23:30:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10531</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena Habib Cabul Fenomena habaib atau habib di negeri ini bukanlah sesuatu yang baru, dengan “merk” sebagai keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka pun berhasil menarik banyak simpati masyarakat, terutama dari kalangan awam. Apalagi setelah diliputnya pengjian Habib Munzir ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Fenomena Habib Cabul</h2>
<p>Fenomena habaib atau <a href="http://konsultasisyariah.com/habib-indonesia" target="_blank"><strong>habib</strong></a> di negeri ini bukanlah sesuatu yang baru, dengan “merk” sebagai keturunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mereka pun berhasil menarik banyak simpati masyarakat, terutama dari kalangan awam. Apalagi setelah diliputnya pengjian Habib Munzir oleh salah satu stasiun swasta, nama para habib pun semakin terkenal dan akrab di masyarakat Indonesia.</p>
<p>Akhir-akhir ini berita mengenai para habib ini pun semakin riuh dan semakin membuat mereka dikenal. Namun sayang, pemicunya adalah hal yang dianggap tabu dan merusak citra para habib. Habib Hasan bin Ja’far As Segaf dituduh melakukan perbuatan cabul (Homosexual) terhadap beberapa jamaahnya. Kontan hal ini direspon cepat oleh awak media, berbagai majalah dan situs-situs berita menjadikannya sebagai topik utama. Artikel-artikel yang membahas berita perbuatan cabul sang habib pun terus dibahas media dalam beberapa hari ini.</p>
<p>Pada kesempatan kali ini, kami tidak akan mengadakan justifikasi terhadap kesalahan yang dituduhkan kepada Habib Hasan bin Ja’far As Segaf dan kami pun tidak mengkhususkan artikel ini sebagai pembelaan terhadap beliau. Bisa jadi kabar tersebut benar dan bisa jadi kabar tersebut juga sebuah fitnah, kami sepenuhnya mengikuti perkembangan proses penyelidikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Namun, menyikapi seseorang yang berbuat salah dan terjerumus dalam kenistaan kami hendak menyampaikan beberapa catatan:</p>
<p><strong>Pertama: Setiap Hamba Pasti Melakukan Dosa</strong><br />
Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">عن أنس قال : قال رسول الله &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; : كل بني آدم خطاء ، وخير الخطائين التوابون</p>
<p>Dari Anas bin Malik, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Setiap anak Adam adalah orang-orang yang pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang pernah melakukan kesalahan adalah orang yang bertaubat.</em>” (HR. Tirmidzi, no. 2499, Ibnu Majah, no. 4251, dan Ahmad, 3:198)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyatakan bahwa sebuah keniscayaan bagi anak Adam melakukan perbuatan dosa, mereka pasti pernah melakukan kesalahan. Namun pernyataan Nabi ini jangan disalahartikan bahwasanya melakukan perbuatan dosa itu adalah seseuatu yang dimaklumi dan dipahami sebagai perbuatan manusiawi yang harus ditolerir. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melanjutkan harus adanya taubat dan berlepas diri dari perbuatan dosa untuk menjadi hamba yang baik.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em>“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak pernah berbuat dosa, niscaya Allah akan mengganti kalian dengan mendatangkan suatu kaum yang kemudian kaum tersebut berbuat dosa, kemudian mereka meminta ampun kepada Allah, dan Allah akan mengampuni mereka”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menakdirkan seorang hamba pasti terjerumus dalam perbuatan dosa sehingga terasalah baginya ampunan dan maaf dari Allah (bagi yang bertaubat). Dan di antara nama Allah adalah Maha Penerima Taubat, Maha Pengampun, dan Maaf Pemaaf.” (<em>Nurun ‘ala Darb</em>) Inilah hikmah adanya syariat taubat.</p>
<p><strong>Kedua: Ketika Tokoh Agama Berbuat Nista</strong><strong></strong></p>
<p>Tokoh agama merupakan panutan bagi umat. Idealnya, mereka adalah figur yang menuntun umat baik dalam perkataan maupun perbuatan. Merekalah penyeru manusia ke jalan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em> mereka memiliki ilmu yang menjadi pijakan untuk beramal dan berdakwah.</p>
<p>Namun tokoh agama ini pun adalah manusia, sebagaimana kami jelaskan di atas, manusia pasti melakukan perbuatan dosa. Akan tetapi ada hal-hal yang membedakan antara orang awam dan tokoh agama berkaitan dengan dosa. Orang yang berilmu sangat takut akan perbuatan dosa, kesalahan kecil di mata mereka adalah aib besar yang membinasakan. Ibnu Mas’ud mengatakan, “<em>Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya) untuk mengusir lalat tersebut</em>.” (Riwayat Bukhari no.5949)</p>
<p>Dengan demikian sangat tidak pantas seorang yang dianggap sebagai tokoh agama berlaku homoseksual, cabul, melihat video porno, dan dosa-dosa lainnya yang orang awam pun jijik dan enggan untuk melakukannya.</p>
<p>Dosa dan celaan terhadap mereka pun lebih besar dibandingkan orang-orang awam, karena tokoh agama adalah panutan yang diikuti banyak orang dan orang-orang mengikuti apa yang ia katakana. Allah berfirman mencela tokoh-tokoh Yahudi,</p>
<p class="arab">أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَـابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ</p>
<p>“<em>Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?</em>” (QS. Al Baqarah: 44)</p>
<p class="arab">مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِئَايَاتِ اللهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ</p>
<p>“<em>Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim</em>.” (QS. Al Jumu’ah: 5)<br />
Dan Allah memurkai orang-orang Yahudi secara umum karena mereka berilmu namun tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui.</p>
<p><strong>Ketiga: Bersikap Bijak dan Tidak Mengeneralisir</strong><strong></strong><br />
Tidak diragukan lagi, media merupakan sarana yang sangat efektif untuk membentuk opini publik. Media bisa menjatuhkan seorang raja yang bertahta dengan kalimat-kalimat mereka, media mampu menjadikan yang putih menjadi hitam dan hitam menjadi putih. Intensnya kasus cabul yang diangkat oleh media, sangat mungkin menimbulkan stigma negativ atau paling tidak memudarkan <em>respect</em> seseorang terhadap tokoh agama Islam dan citra Islam itu sendiri.</p>
<p>Tokoh agama yang baik, yang benar-benar berilmu dan berdakwah kepada umat dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya bisa jadi terkena imbas dari prilaku segelintir orang dari tokoh agama, dan pencitraan negativ yang diberikan awak media. Lebih jauh lagi hal ini dikaitkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan.</p>
<p>Kita telah mengetahui, bagaimana Islam dicitrakan sebagai agama yang ofensif, teroris, dan berbahaya oleh media Barat. Sehingga orang-orang Eropa dan Amerika begitu <em>phobia</em> dan benci ketika mendengar segala sesuatu yang berhubugan dengan Islam dan umat Islam.</p>
<p>Oleh karena itu, hendaknya kita tidak terjebak dan latah mengeneralisir permasalahan, dan berpikir homogen (semuanya sama) dalam menyikapi permasalahan ini.</p>
<p><strong>Ditulis oleh Nufitri Hadi (Tim Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/habib-cabul" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fenomena-habib/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 09:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10359</guid>
		<description><![CDATA[Istri Ribut dengan Keluarga Suami Pertanyaan: Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Ribut dengan Keluarga Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku menikah dengan putri pamanku sejak 4 bulan yang lalu dan kami tinggal di rumah keluargaku. Suatu hari terjadi salah paham antara istriku dan keluargaku. Maka dia pun pergi ke rumah ayahnya dan menuntut tinggal di rumah tersendiri untuk menjauhi permasalahan, atau kami tinggal saja di rumah ayahnya dengan syarat hubunganku dengan keluargaku tidak boleh terputus sama sekali dan aku boleh menanyakan kabar mereka. Ketika itu kusampaikan kepada keluargaku, mereka pun menolak dan terus mendesak agar aku tinggal bersama mereka. Apakah aku berdosa bila menentang desakan mereka, dan aku tinggal bersama istriku di salah satu bagian rumah ayahnya?<br />
<span id="more-10359"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Permasalahan ini banyak terjadi antara keluarga laki-laki dan istrinya. Yang seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti ini oleh laki-laki tersebut adalah mencoba mengharmoniskan kembali antara istrinya dan keluarganya, mengakrabkan mereka kembali sebisa mungkin, dan menegur siapa saja di antara mereka yang zalim dan melampaui batas terhadap hak saudaranya. Itu dilakukan dengan cara yang elegan dan lembut, hingga tercapai keakraban dan kesatuan. Sebab kesatuan dan keakraban, keduanya adalah kebaikan. Bila belum tercapai <em>ishlah</em> dan kecocokan, maka dia tidak berdosa bila tinggal di rumah tersendiri. Bahkan, hal tersebut terkadang lebih baik dan bermanfaat untuk semua, sampai lenyap apa yang ada di hati satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam kondisi ini, dia tidak dikatakan memutus hubungan dengna mereka, tetapi justru menyambungnya.</p>
<p>Amat baik jika rumah yang dia tempati bersama istrinya letaknya dekat dengan rumah keluarganya, sehingga mudah untuk kembali dan menghubungi mereka. Bila dia telah melaksanakan apa yang wajib dia lakukan terhadap keluarga dan istrinya, dan dia sudah tinggal di rumah tersendiri bersama istrinya, maka baru dia mencari alasan untuk menenangkan semua pihak. Hal ini lebih baik dan lebih tepat.<br />
Syaikh Ibnu Utsaimin, <em>Fatawa Islamiyyah</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="../" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hak dan kewajiban istri:</h3>
<p>1. <a href="../istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank" rel="nofollow">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="../istri-saya-seorang-perokok" target="_blank" rel="nofollow">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="../nasihat-agar-lebih-bersabar" target="_blank" rel="nofollow">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="../kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank" rel="nofollow">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="../calon-suami-belum-bekerja" target="_blank" rel="nofollow">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank" rel="nofollow">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="../suami-malas-shalat" target="_blank" rel="nofollow">Suami Malas Shalat</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank">Jika Istri Memaki-maki Suami</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-ribut-dengan-keluarga-suami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Habib itu Wali Allah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/habib-indonesia</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/habib-indonesia#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 07:44:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10530</guid>
		<description><![CDATA[Benarkah Habib itu Wali Allah? Ketika disebut kata habib, maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah seorang keturunan Rasulullah yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki orang lainnya dan merupakan seorang wali Allah. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Benarkah Habib itu Wali Allah?</h2>
<p>Ketika disebut kata <a href="http://konsultasisyariah.com/halalkah-zakat-bagi-habaib" target="_blank">habib</a>, maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah seorang keturunan Rasulullah yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki orang lainnya dan merupakan seorang <strong>wali Allah</strong>. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap habib ini.  Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya? Apakah benar setiap habib adalah wali Allah?<br />
<span id="more-10530"></span></p>
<h2>Definisi Wali</h2>
<p>Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari <em>‘aduwwu</em> (musuh) dan <em>muwaalah</em> adalah lawan dari <em>muhaadah</em> (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Allah atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Alquran, sebagaimana Allah berfirman,</p>
<p class="arab">أَلآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ اللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُونَ {62} الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ {63}</p>
<p><em>“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertakwa.”</em>(QS. Yunus: 62–63)</p>
<p>Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Alquran dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi <em>muroqobah</em> (merasa diawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketakwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan kewajiban dan melakukan hal yang diharamkan. (Lihat <em>Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i</em>, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5:8).</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> menafsirkan, “Allah <em>Ta’ala</em> menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Siapa saja yang bertakwa ,maka dia adalah wali Allah.&#8221; (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 2:384).</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> juga menjelaskan dalam <em>Syarah Riyadhus Shalihin</em> no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang haram. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketakwaan, merekalah wali Allah.</p>
<h3>Wali Allah Adalah yang Beriman Kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em></h3>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang berjudul <em>Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon</em> Hal.34 mengatakan, “Wali Allah hanyalah orang yang beriman kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikutinya secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya dan berbuat bid&#8217;ah, maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ</p>
<p><em>“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.”</em> (QS. Ali Imran: 31)</p>
<p>Hasan Al Bashri berkata, “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka.”</p>
<p>Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya.</p>
<p>Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah <em>‘ulul azmi</em>. Sedang <em>‘ulul azmi</em> yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dengan demikian sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, habib, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syariat yang dibebankan padanya.</p>
<p>Kalau pun benar seseorang merupakan keturunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>maka hal itu hanya keistimewaan dari segi nasab saja, apabila ia tidak beriman dan beramal sholih sesuai tuntunan Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>keistimewaan itu akan terkubur sia-sia dan tidak akan berarti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p><em>“Wahai kaum Quraisy – atau perkataan yang mirip ini-, selamatkanlah jiwa kalian sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian sama sekali. Wahai bani Abdu Manaf, aku sama sekali tidak bisa menolong kalian. Wahai Abbas bin Abdilmuttholib, aku tidak bisa menolongmu sama sekali. Wahai Sofiyah bibinya Rasululllah, aku sama sekali tidak bisa menolongmu. Wahai Fatimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau kehendaki dari hartaku, aku sama sekali tidak bisa menolongmu.”</em> (HR. Al-Bukhari, no. 4771)</p>
<p>Maksudnya, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi dirinya dan keluarganya juga beliau tidak mampu menolak kemudharatan dari dirinya dan keluarganya serta tidak mampu mencegah adzab Allah yang akan menimpanya jika mereka bermaksiat kepada Allah.</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Sumber: <a title="habib cabul" href="http://muslim.or.id/aqidah/wali-allah-siapakah-dia.html" rel="nofollow" target="_blank">Muslim</a></strong><em></em></p>
<p>Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan sedikit tambahan dari Tim <a href="http://konsultasisyariah.com/habib-hasan" target="_blank"><strong>Konsultasi Syariah</strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/habib-indonesia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Ibu Memerintahkan Menceraikan Istri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 06:00:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10361</guid>
		<description><![CDATA[Ibu Menyuruh Menceraikan Istriku Pertanyaan: Istriku seiringkali bertengkar dengan ibuku. Sementara ibuku ingin agar aku menceraikannya saja. Aku bingung antara menuruti keinginan ibuku atau nasib anak-anakku sesudah perceraian. Sebagai informasi, bahwa aku adalah seorang suami yang cukup beragama, alhamdulillah, dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ibu Menyuruh Menceraikan Istriku</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Istriku seiringkali bertengkar dengan ibuku. Sementara ibuku ingin agar aku menceraikannya saja. Aku bingung antara menuruti keinginan ibuku atau nasib anak-anakku sesudah perceraian. Sebagai informasi, bahwa aku adalah seorang suami yang cukup beragama, alhamdulillah, dan aku tidak ingin membuat Allah murka dengan perceraian atau membuat marah ibuku yang Allah telah perintahkan agar ditaati. Aku pernah membaca sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang isinya menceritakan bahwa dia mempunyai seorang istri yang dicintainya; padahal ibunya menginginkan ‘Abdullah menceraikannya. Maka dia pergi menemui Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, lalu beliau pun menyuruhnya untuk menceraikannya. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.<br />
<span id="more-10361"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Pertama, permasalahan Ibnu Umar bukanlah dengan ibunya, namun dengan ayahnya, Umar bin Khaththab <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>. Sementara masalah yang Anda sebutkan adalah pertengkaran yang terjadi antara istri Anda dengan ibu Anda; dan ibu Anda meminta Anda menceraikannya. Maka jelas terlihat dari pertanyaan Anda bahwa wanita yang menjadi istri Anda itu telah menyakiti ibu Anda, dan Anda tidak boleh membiarkannya dalam kondisi demikian. Sebisa mungkin Anda pegang tangan istri dan halangi dia dari pertengkaran tersebut, dan sebisa mungkin Anda damaikan anatara ibu dan istri Anda. Hal tersebut sudah tentu harus Anda lakukan, dan jangan menceraikannya. Atau jika Anda mampu, Anda tempatkan istri Anda di satu rumah dan ibu Anda di rumah lainnya, dan Anda mampu mengurusi semuanya. Ini juga solusi yang lain.</p>
<p>Jika sedikit pun Anda tidak mampu melaksanakannya dan istri Anda terus bertengkar dengan ibu Anda serta marah kepadanya, maka saat itulah tidak ada alternatif lagi selain cerai, guna mematuhi ibu Anda dan menghilangkan kemudharatan darinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dalam setiap keadaan, tanganilah masalah sesuai kemampuan Anda. Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> memperbaiki urusan Anda. Jangan Anda jadikan cerai, kecuali sebagai solusi terakhir, jika Anda tidak mampu menempuh alternatif lainnya.</p>
<p>Syaikh Al-Fauzan, <em>al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p><strong></strong>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="../istri-mengutuk-dan-memukul-anak" rel="nofollow" target="_blank">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="../istri-saya-seorang-perokok" rel="nofollow" target="_blank">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="../nasihat-agar-lebih-bersabar" rel="nofollow" target="_blank">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="../kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" rel="nofollow" target="_blank">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="../calon-suami-belum-bekerja" rel="nofollow" target="_blank">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="../menggauli-istri-yang-telah-berzina" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="../suami-malas-shalat" rel="nofollow" target="_blank">Suami Malas Shalat</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank">Jika Istri Memaki Suami</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ibu-memerintahkan-menceraikan-istri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakai Alas Kaki ke Kuburan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 05:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10000</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Tidak boleh memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, kecuali karena darurat. Disebutkan dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalaamu&#8217;alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,<br />
Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman?</p>
<p>Dari: Herbono Utomo<br />
<span id="more-10000"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu</em><br />
<strong>Tidak boleh</strong> memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, <strong>kecuali</strong> karena darurat. Disebutkan dalam hadis dari Basyir –bekas budak Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>– bahwa beliau bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melewati pemakaman kaum muslimin. Tiba-tiba Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menajamkan pandangan ke arah seseorang yang berada di makam. Ternyata orang ini memakai sandal kulit sapi yang telah dibersihkan bulunya. Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">« يا صاحب السبتيتين ويحك ألق سبتيتيك »</p>
<p>“<em>Hai yang memakai sandal!, bagaimana kau ini, lepas sandalmu</em>.”</p>
<p>Kemudian orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa yang mengingatkan itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, dia langsung melepas sandalnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud, no.3232 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait fikih jenazah:</h3>
<p>1. <a href="../mengubur-jenazah-dengan-peti" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah dengan Peti</a>.<br />
2. <a href="../memindahkan-makam" rel="nofollow" target="_blank">Memindahkan Makam</a>.<br />
3. <a href="../mengumumkan-kematian-melalui-microphone" rel="nofollow" target="_blank">Mengumumkan Kematian Ke Mikropon</a>.<br />
4. <a href="../bolehkah-mengubur-mayat-pada-malam-hari" rel="nofollow" target="_blank">Mengubur Jenazah Pada Malam Hari</a>.<br />
5. <a href="../apa-hukum-adzan-dan-talqin-kepada-mayat" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah</a>.<br />
6. <a href="../bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan" rel="nofollow" target="_blank"><strong>Mengantar Jenazah</strong> dengan Kendaraan</a>.<br />
7. <a href="../dzikir-mengatarka-jenazah" target="_blank" rel="nofollow">Dzikir Ketika Mengantar Jenazah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/memakai-alas-kaki-ke-kuburan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Memaki Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 02:32:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10365</guid>
		<description><![CDATA[Istri Memaki Suami Pertanyaan: Aku mempunyai istri yang berasal dari luar wilayah. Bila aku melarangnya pergi dari rumah, atau melarangnya mengerjakan sesuatu, maka dia memaki, mengutuk, dan mencelaku. Aku ingin tahu bagaimana komentar syariat mengenai hal tersebut? Apakah aku harus ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Memaki Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku mempunyai <a title="wanita muslimah" href="http://www.kajian.net/ceramah-islam-mp3/10-wanita-muslimah" rel="nofollow" target="_blank">istri</a> yang berasal dari luar wilayah. Bila aku melarangnya pergi dari rumah, atau melarangnya mengerjakan sesuatu, maka dia <strong>memaki</strong>, mengutuk, dan mencelaku. Aku ingin tahu bagaimana komentar syariat mengenai hal tersebut? Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus kulakukan?<br />
<span id="more-10365"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Karena dia berasal dari luar wilayah, kami menasihati <a title="Hak dan Kewajiban Istri" href="http://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri" target="_blank">Anda</a> agar bersabar menghadapinya, dengan tetap menasihatinya dan mengancamnya dengan perceraian, yang karenanya dia akan mendapat mudharat disebabkan harus berpisah dari suami dan anaknya. Ketika dia tidak mau menerima dan malah meminta cerai atau setuju untuk bercerai, maka Anda boleh menceraikannya jika tidak mampu bersabar menghadapinya.</p>
<p>Syaikh Abdullah bin Jibrin, <em>Mauqi’ asy-Syaikh bin Jibrin</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bersuci dari Kencing Bayi</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Feb 2012 04:25:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9879</guid>
		<description><![CDATA[Menghilangkan Najis dari Kencing Bayi Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menghilangkan Najis dari Kencing Bayi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air <strong>kencing bayi</strong> laki-laki dengan bayi perempuan sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.<br />
<span id="more-9879"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkana air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan. Jika bayi laki-laki itu telah mengonsumsi makanan, maka pakaian yang terkana air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadis ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, “Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, kemudian Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mendudukan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.” Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, beliau bersabada,</p>
<p>“<em>Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkea kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air</em>.”</p>
<p>Dalam riwayat lain menurut Abu Daud,</p>
<p>“<em>Pakaian yang terkana air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan</em>.”</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bersuci-dari-kencing-bayi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pakaian Kena Kencing Bayi</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/pakaian-kena-kencing-bayi</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/pakaian-kena-kencing-bayi#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 23:17:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9870</guid>
		<description><![CDATA[Kencing Bayi Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kencing Bayi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta</em>’ ditanya:<br />
Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah?<br />
<span id="more-9870"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Shalat Anda sah, karena air <strong>kencing bayi</strong> yang mengenai Anda tidak membatalkan wudhu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait: <a href="http://konsultasisyariah.com/menghilangkan-najis-bayi-yang-diberi-susu-formula" target="_blank">Cara Menghilangkan Najis Bayi yang Baru Lahir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/pakaian-kena-kencing-bayi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Darah Sebelum Persalinan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 04:06:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9864</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Darah Sebelum Persalinan Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan? Jawaban: Para ahli fikih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Darah Sebelum Persalinan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari <strong>sebelum persalinan</strong>?<br />
<span id="more-9864"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Para ahli fikih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan adalah darah rusak (darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tidak dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas. Namun demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama dari pada merujuk pada suatu pendapat yang tidak memiliki dalil dalam hal ini.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kerus Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="../keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/pakaian-dokter-berlumur-air-ketuban" target="_blank">Pakaian Terkena Air Ketuban</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-darah-sebelum-persalinan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khatib Lupa Khutbah Kedua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/khatib-lupa-khutbah-kedua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/khatib-lupa-khutbah-kedua#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 02:36:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9914</guid>
		<description><![CDATA[Jika Khatib Lupa Khutbah Kedua Pertanyaan: Bagaimana kalau seorang khatib lupa khutbah kedua? apakah shalat Jumat harus dihentikan kemudian khatib melanjutkan membaca khutbah kedua ketika dia ingat? Atau shalat dilanjutkan, setelah shalat baru dibacakan khutbah kedua? Mohon penjelasannya. Syukran Dari: ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jika Khatib Lupa Khutbah Kedua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana kalau seorang khatib lupa <strong>khutbah</strong> kedua? apakah shalat Jumat harus dihentikan kemudian khatib melanjutkan membaca khutbah kedua ketika dia ingat? Atau shalat dilanjutkan, setelah shalat baru dibacakan khutbah kedua? Mohon penjelasannya. Syukran</p>
<p>Dari: Abd. Karim Tahir<br />
<span id="more-9914"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Bismillahi was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p>Ulama berbeda pendapat tentang hukum khutbah kedua.</p>
<p><strong>Pendapat pertama</strong> menyatakan bahwa dalam jumatan harus ada dua khutbah, dan tidak boleh hanya satu kali khutbah. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat, pendapat syafi&#8217;iyah, pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan pendapat resmi dalam Madzhab Hanbali. Di antara dalil pendapat ini adalah:</p>
<p><strong>A.</strong> Hadis dari Abdullah bin Umar <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan saat ini.&#8221; (HR. Bukhari 1:221 dan Muslim, no.861)</p>
<p><strong>B.</strong> Hadis dari Jabir bin Samurah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, beliau mengatakan, “Dulu Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkhutbah sambil berdiri, kemudian beliau duduk, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah dengan berdiri. Karena itu, siapa yang menyampaikan kepadamu bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka dia dusta. Aku telah shalat bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> lebih dari 2000 kali shalat.” (HR. Muslim, no.862)</p>
<p><strong>Pendapat kedua</strong>, khutbah Jumat tidak harus dua kali, tapi boleh hanya sekali, sebagaimana khutbah hari raya. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, Imam Malik dalam salah satu riwayat, dan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.<br />
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:</p>
<p><strong>A.</strong> Riwayat dari Jabir bin Samurah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berkhutbah dengan berdiri sekali. Ketika beliau mulai lanjut usia, beliau menjadikannya dua kali dan dipisah dengan duduk. (Riwayat ini disebutkan As-Sarkhasi dalam <em>Al-Mabsuth</em>, 2:26 namun tanpa menyebutkan siapa yang meriwayatkannya).</p>
<p>As-Sarkhasi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bolehnya jumatan hanya dengan satu khutbah. (<em>Al-Mabsuth</em>, 2:26)</p>
<p><strong>B.</strong> Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa beliau pernah khutbah jumat dan tidak duduk sampai selesai. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Al-Mushannaf</em>, 2:112 dan Abdur Razaq dalam <em>Al-Mushannaf</em>, no. 5267)<br />
Berdasarkan keterangan di atas, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al-Hujailan berpendapat bahwa pendapat pertama lebih kuat, mengingat banyaknya dalil dan statunya lebih shahih.</p>
<p>(<em>Khutbah Jum&#8217;at wa Ahkamuha al-Fiqhiyah</em>, Hal. 38–43)</p>
<p>Bagi ulama yang berpendapat boleh jumatan dengan hanya satu khutbah maka tidak ada masalah jika khatib lupa tidak melakukan khutbah kedua, dan jumatannya sah.</p>
<p>Dalam <em>Hasyiyah Al-Adawi</em> –kitab fiqh Madzhab Maliki– dinyatakan:</p>
<p class="arab">من السنة أن يخطب خطبتين، فإن نسي الثانية أو تركها أجزأهم قاله الشيخ بهرام</p>
<p>Termasuk ajaran Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah melakukan dua kali khutbah. Akan tetapi jika lupa tidak khutbah kedua atau khatib tidak melakukannya, maka jumatannya tetap sah. Demikian keterangan Syaikh Bahram. (<em>Hasyiyah Al-Adawi &#8216;ala Syarhi Kifayati Thalib Ar-Rabbani</em>, 3:150).</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
<p>Materi terkait khutbah Jum&#8217;at:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/khutbah-jumat-tanpa-shalawat-sahkah" target="_blank">Khutbah Jumat Tanpa Shalawat</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/musafir-imam-khatib-jumat" target="_blank">Bolehkah Musafir Menjadi Imam dan Khatib Shalat Jumat?</a><br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menjawab-orang-bersin-ketika-khutbah" target="_blank">Menjawab Bersin Waktu Khutbah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-berbicara-pada-saat-khutbah-jumat" target="_blank">Larangan Berbicara Ketika Khutbah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/khatib-lupa-khutbah-kedua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/shalat-sunah-fajar-setelah-shalat-subuh</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/shalat-sunah-fajar-setelah-shalat-subuh#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 22:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9742</guid>
		<description><![CDATA[Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh Pertanyaan: Assalaamu&#8217;alaikum Ustadz ana mau bertanya dalil dari hadis ataupun atsar sahabat tentang diperbolehkannya shalat fajar setelah shalat subuh berjamaah. Dikarenakan satu dan lain hal yang menyebabkan shalat sunnat fajar tertinggal dan langsung shalat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalaamu&#8217;alaikum</em><br />
Ustadz ana mau bertanya dalil dari hadis ataupun atsar sahabat tentang diperbolehkannya shalat fajar setelah shalat subuh berjamaah. Dikarenakan satu dan lain hal yang menyebabkan shalat sunnat fajar tertinggal dan langsung shalat subuh secara berjamaah. Syukran wa jazakallah</p>
<p>Dari: Abu Tazkia<br />
<span id="more-9742"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa alaikumus salam</em><br />
Bagi orang yang ketinggalan qabliyah subuh, dibolehkan untuk melaksanakannya setelah subuh. Waktunya ada dua:</p>
<p><strong>A. Setelah matahari terbit</strong><br />
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من لم يصل ركعتي الفجر ؛ فليصلهما بعد ما تطلع الشمس</p>
<p>&#8220;<em>Siapa yang belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaknya dia melaksanakannya setelah terbit matahari.</em>&#8221; (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>B. Tepat setelah selesai shalat subuh</strong><br />
Dalilnya adalah hadis dari Qois bin Qahd <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> bahwa beliau mengikuti shalat jamaah subuh bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sementara beliau belum melaksanakan qabliyah subuh. Setelah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam salam</em>,beliau ikut salam. Kemudian Qois berdiri dan melaksanakn shalat dua rakaat (shalat sunah qabliyah), sementara Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melihatnya dan tidak mengingkarinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/tanda-masuknya-waktu-subuh" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/shalat-sunah-fajar-setelah-shalat-subuh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hak dan Kewajiban Istri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:41:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9348</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Apa saja hak dan kewajiban istri? Jawaban: Hak dan Kewajiban Istri Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:<br />
Apa saja hak dan <strong>kewajiban istri</strong>?<br />
<span id="more-9348"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Hak dan Kewajiban Istri</h2>
<p>Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.</em>” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Apa yang sudah menjadi kebiasan yang patut, maka secara otomatis wajib hukumnya. Jika kebiasaan yang dianggap patut tersebut bertentangan dengan syariat, maka kita harus mendahulukan ajaran syariat sebab dalam masalah seperti ini syariat yang menjadi ukuran. Suatu contoh jika meninggalkan shalat atau melakukan akhlak tercela merupakan kebiasaan yang dianggap patut, maka kebiasaan tersebut batil karena bertentangan dengan syariat.</p>
<p>Setiap kepala keluarga muslim seharusnya memiliki perhatian khusus terhadap keluarganya. Di antara kita secara sengaja menelantarkan keluarganya, baik laki-laki atau perempuan, bahkan membiarkan mereka pergi kemana saja dan tidak merasa khawatir berbulan-bulan tidak bertemu dan tidak berkomunikasi dengan anak dan istrinya. Hendaknya setiap muslim menyisihkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga seperti sarapan, makan siang, atau makan malam bersama-sama.</p>
<p>Akan tetapi tidak boleh perempuan makan bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Kebiasaan ini banyak dianggap wajar oleh sebagian besar orang sehingga sering dalam acara-acara laki-laki dengan perempuan makan bersama-sama padahal tidak ada hubungan mahram di antara mereka.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hak dan kewajiban istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank">Jika Istri Sering Mengutuk Anak dan Memukulinya</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-saya-seorang-perokok" target="_blank">Istri Seorang Perokok</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar" target="_blank">Menolak Permintaan Suami</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami" target="_blank">Kadar Nafkah Istri</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-suami-belum-bekerja" target="_blank">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina" target="_blank">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-malas-shalat" target="_blank">Suami Malas Shalat</a>.</p>
<p>Tags: hak-hak istri, gugat cerai, istri selingkuh, kewajiban istri.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bingung Darah Haid atau Istihadhah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 23:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10382</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, saya mau bertanya. Sejak saya menggunakan suntik KB 3 bulan sekali, haid saya sangat tidak teratur. Dalam satu kali periode suntik, hanya terjadi satu kali haid. Misalnya: suntik tanggal 5 Desember dan jadwal suntik berikutnya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh<br />
Ustadz, saya mau bertanya.<br />
Sejak saya menggunakan suntik KB 3 bulan sekali, haid saya sangat tidak teratur. Dalam satu kali periode suntik, hanya terjadi satu kali haid. Misalnya: suntik tanggal 5 Desember dan jadwal suntik berikutnya adalah tanggal 27 Februari. Nah, di tanggal 27 Januari saya baru mendapat haid, dan itu darahnya keluar terus-menerus dan baru berhenti hingga saya suntik KB kembali. Saya merasa bingung untuk ibadah-ibadah saya.<br />
<span id="more-10382"></span><br />
Yang ingin saya tanyakan:<br />
Tanggal 27 Januari, saya keluar darah, tapi hanya berupa bercak-bercak kecoklatan saja. Kadang ada, kadang ga ada. Artinya, tidak keluar terus-terusan.</p>
<p>Apakah itu darah haid atau istihadhah? Kalau saya beranggapan itu darah istihadhah, karena warnanya yang merah dan tidak berbau busuk. Karena itu saya tetap shalat seperti biasa.</p>
<p>Tetapi memang lama-kelamaan akan keluar darah dalam jumlah banyak, yaitu darah haidnya dan keluar darah banyak itu sekitar 5 atau 6 hari dan setelah itu darah tersebut hilang saya pun mandi besar. Tapi beberapa hari kemudian datang lagi , hanya saja darahnya itu sedikit-sedikit, meninggalkan bercak coklat di celana dalam dan itu berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Jadi bagaimana ustadz saya menentukan apakah darah yang pertama keluar itu darah haid atau bukan?</p>
<p>Kalau kata bidan saya, darah yang pertama keluar itu darah haid, tunggu selama 15 hari, nah kalau setelah 15 hari dari hari pertama darah keluar masih terus keluar darah juga itu merupakan darah penyakit dan kita sudah suci dan boleh shalat kembali.</p>
<p>Benarkah itu ustadz yang dikatakan bidan saya?<br />
Mohon jawabannya ustadz, karena masalah ini sangat membingungkan saya.<br />
Terima kasih, semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah</p>
<p>Dari: Ratna Rahayu</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Kaidah dalam masalah ini:</strong></span></p>
<p>Yang jadi tolok ukur adalah ciri fisik darah. Jika cirinya adalah ciri darah haid, maka itu darah haid dengan catatan keluar minimal selama sehari. Kalau kemarin keluar selama satu jam terus hari ini juga cuma satu jam maka itu bukan tergolong darah haid.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait haid dan nifas:</h3>
<p>1. <a href="../cairan-keruh-sebelum-masa-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cairan Kerus Sebelum Haid</a>.<br />
2. <a href="../tidak-shalat-karena-keluar-cairan-keruh" rel="nofollow" target="_blank">Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh</a>.<br />
3. <a href="../menggauli-istri-yang-sedang-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Menggauli Istri yang Sedang Hamil</a>.<br />
4. <a href="../wudhu-wanita-haid" rel="nofollow" target="_blank">Wudhu Bagi Wanita <strong>Haid</strong></a>.<br />
5. <a href="../berhenti-haid" rel="nofollow" target="_blank">Cara Mengetahui Masa Suci Haid</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/keluar-cairan-kuning-setelah-suci-haid" target="_blank">Cairan Kuning Setelah Haid</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bingung-darah-haid-atau-istihadhah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengamini Doa di Video</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengamini-doa-di-video</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengamini-doa-di-video#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 04:30:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10373</guid>
		<description><![CDATA[Mengamini Doa di Video Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Di salah satu situs video ternama, terdapat banyak video pengajian yang diupload. Bagaimana hukumnya mengamini rekaman doa yang dibacakan pada akhir pengajian? Terima kasih. Wassalamualaikum. Dari: Khusnun Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Tidak ada gunanya. Lebih baik ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengamini Doa di Video</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum<br />
Di salah satu situs video ternama, terdapat banyak video pengajian yang diupload. Bagaimana hukumnya mengamini rekaman <strong>doa</strong> yang dibacakan pada akhir pengajian?<br />
Terima kasih.<br />
Wassalamualaikum.</p>
<p>Dari: Khusnun<br />
<span id="more-10373"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Tidak ada gunanya. Lebih baik Anda berdoa sendiri saja. Doa yang bisa diamini adalah doa yang dibacakan secara langsung, bukan rekaman.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait doa:</h3>
<p>1. <a href="../apa-hukum-mengheningkan-cipta" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Mengheningkan Cipta</a>.<br />
2. <a href="../doa-dengan-shalawat" rel="nofollow" target="_blank">Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat</a>.<br />
3. <a href="../lafal-amin-yang-benar" rel="nofollow" target="_blank">Lafal “Amin” yang Benar</a>.<br />
4. <a href="../doa-dengan-suara-lirih" rel="nofollow" target="_blank">Keutamaan Doa dengan Suara Lirih</a>.<br />
5. <a href="../tata-cara-berdoa" rel="nofollow" target="_blank">Tata Cara Doa Sesuai Tuntunan</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/13-ada-dalam-berdoa">13 Adab dalam Berdoa</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengamini-doa-di-video/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Murabahah Emas</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/murabahah-emas</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/murabahah-emas#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 23:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9415</guid>
		<description><![CDATA[Murabahah Emas Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah one day trading yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah one day trading bukanlah seperti yang beliau jelaskan. One day ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Murabahah Emas</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh<br />
Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah <em>one day trading</em> yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah <em>one day trading</em> bukanlah seperti yang beliau jelaskan.</p>
<p><em>One day trading</em> yang dikenal di dunia pasar modal adalah seseorang membeli saham misalnya pada harga 2.500 sebanyak 10 lot, tidak berapa lama kemudian (misalnya 1-2 menit kemudian) harganya naik menjadi 3000 maka nasabah menjualnya. Sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan uang sebesar 10 lot x 2500, tetapi cukup mendapat selisih antara penjualan senilai 10 lot = (3000-2500).</p>
<p>Pada dasarnya, ketika seseorang membeli saham maka pada saat itu dia sudah memiliki saham tersebut walaupun secara penyelesaian baru dikerjakan pada H plus 3. Ada lembaga khusus yang menjamin transaksi di bursa yaitu KSEI. Demikian Ustadz, tambahan dari saya, mohon maaf jika kurang berkenan. Apabila diperlukan tambahan informasi, maka dengan senang hati saya siap membantu.</p>
<p>Oh ya, Ustadz, saya juga mau bertanya tentang <strong>murabahah emas</strong>, apakah diperbolehkan? Kalau emas tidak diperbolehkan untuk dimurabahah apakah artinya membeli beras atau garam juga tidak bisa dengan murabahah? Jazakamullah khairan.<br />
<span id="more-9415"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em><br />
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.</p>
<p>Saudara Agus Abu Muhammad, semoga Allah memberkati Anda dan keluarga. Pertama-tama, saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya tentang <em>one day trading</em>. Akan tetapi, praktik <em>one day trading</em> yang Anda utarakan pun tidak benar menurut syariat berdasarkan alasan yang telah saya kemukakan pada artikel terkait. Yang demikian itu karena pembeli belum sepenuhnya menerima saham yang ia beli. Padahal ketentuan buku dalam syariat, Anda tidak boleh menjual kembali barang yang telah Anda beli kecuali bila barang sepenuhnya telah diserahterimakan kepada Anda. Dengan demikian, tetap saja praktik semacam ini tidak dibenarkan dalam syariat.</p>
<h3>Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Anda tentang hukum murabahah emas, maka perlu diketahui bahwa:</h3>
<p>1. Istilah murabahah ada dua penggunaan:</p>
<ul>
<li><strong>Murobahah klasik</strong>, yaitu penjual menjual barang dengan terlebih dahulu memberitahukan modal pengadaan barang, lalu mensyaratkan kepada calon pembeli agar ia memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu atau presentase tertentu. Dengan demikian, barang sudah ada, sedangkan pembayaran bisa tunai dan bisa juga dengan terhutang.<strong></strong></li>
<li><strong>Murobahah kontemporer</strong>, yaitu memesan barang dengan pembayaran terhutang/dicicil. Dengan demikian barang belum ada dan pembayaran pun tidak tunai.</li>
</ul>
<p>2. Menurut para ulama, uang kertas hukumnya sama dengan emas atau perak, yaitu sebagai alat transaksi dan tolok ukur nilai harat kekayaan. Dengan demikian, bila hendak membeli emas atau perak dengan uang kertas haruslah dilakukan dengan pembayaran tunai.<br />
Hal ini berdasarkan hadis berikut:</p>
<p>“<em>Jangan engkau menjual (menukar) emas dengan emas melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau menjual (menukar) perak dengan perak melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan janganlah engkau menjual (menukar) emas/perak yang diserahkan secara tunai dengan emas/perak yang diserahkan tidak secara tunai.</em>” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Adapun membeli emas atau perak dengan barang lain semisal beras, gandum, atau buah, maka dapat dilakukan dengan bebas, baik dengan pembayaran tunai atau terhutang, dengan akad murobahah atau lainnya. Yang demikian itu karena barang-barang ini tidak sejenis dengan emas atau perak.</p>
<p>Pendek kata, Anda tidak boleh menjalin akad murobahah (janji beli) pada emas dan perak bila dibayar dengan uang tunai haruslah dilakukan dengan cara tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikit pun. Adapun bila dibayar dengan beras, jagung, atau gandum, maka tidak mengapa alias halal. <em>Wallahu a’lam bishshowab</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010<br />
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/manfaat-agunan" target="_blank">Manfaat Agunan</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank">Bisnis dan Utang</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bisnis-dan-utang" target="_blank">Hukum Gadai Sawah</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/makanan-hasil-riba" target="_blank">Makan Hasil Riba</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/membantu-membayarkan-uang-kredit" target="_blank">Kartu Kredit = Transaksi Riba</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/utang-emas" target="_blank">Utang Emas</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/murabahah-emas/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meruqyah Diri Sendiri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/meruqyah-diri-sendiri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/meruqyah-diri-sendiri#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 04:00:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10390</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apakah mungkin bagi seorang muslim mengobati dirinya dengan dirinya sendiri dengan cara membaca dan meludah sedikit di air? Jawaban: Meruqyah Diri Sendiri Nabi shalallahu &#8216;alaihi wa sallam apabila merasakan sakit, meludah sedikit di tangannya (tiga kali) dengan membaca Qulhuwallahu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah mungkin bagi seorang muslim mengobati dirinya dengan dirinya sendiri dengan cara membaca dan meludah sedikit di air?<br />
<span id="more-10390"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Meruqyah Diri Sendiri</h2>
<p>Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> apabila merasakan sakit, meludah sedikit di tangannya (tiga kali) dengan membaca <em>Qulhuwallahu Ahad dan Mu’awwidzatain</em> (An Nas dan Al Falaq), beliau mengusap dengan kedua tangannya pada setiap kali apa yang bisa disentuh dari bagian tubuhnya ketika beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> akan tidur, dimulai dengan kepala, wajah dan dadanya. Sebagaimana yang diberitakan Aisyah dalam hadis yang shahih. Jibril merquyah beliau di air ketika sakit dengan ucapannya, “<em>Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari setiap penyakit yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau ‘ain orang yang dengki, Allah akan menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.</em>” (tiga kali) dan <strong>ruqyah</strong> ini disyariatkan dan bermanfaat.</p>
<p>Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> membaca di air untuk Tsabit Qais dan memerintahkan menyiramkan air tersebut untuknya, sebagaimana Abu Daud meriwayatkan hal itu dalam <em>Ath-Thib</em> dengan isnad yang hasan, dan berbagai macam ruqyah lainnya selain ruqyah ini yang terjadi di masanya. Di antaranya bahwa beliau meruqyah sebagaian orang yang sakit dengan doa beliau, “<em>Ya Allah, Rab manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan selain kesembuhan (yang berasal dari)Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit yang lain</em>.”</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3</em>, Darul Haq Cetakan: VI. 2011.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://artikel%20www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait ruqyah dan sihir:</h3>
<p>1. <a href="../hukum-hipnotis" rel="nofollow" target="_blank">Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat</a>.<br />
2. <a href="../bolehkah-terapi-hipnotis-berhenti-merokok" rel="nofollow" target="_blank">Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis</a>.<br />
3. <a href="../bolehkah-mempercayai-dukun-dan-paranormal" rel="nofollow" target="_blank">Percaya Pada Dukun dan Paranormal</a>.<br />
4. <a href="../apakah-suami-saya-terkena-guna-guna-wanita-lain" rel="nofollow" target="_blank">Suami Terkena Guna-guna</a>.<br />
5. <a href="../sulit-jodoh-akibat-guna-guna" rel="nofollow" target="_blank">Sulit Jodoh Akibat Terguna-guna</a>.<br />
6. <a href="../adakah-kaitannya-was-was-dengan-sihir" rel="nofollow" target="_blank">Adakah Kaitan Antara Was-was dengan Sihir</a>?<br />
7. <a href="../bolehkah-kita-menonton-acara-atraksi-sihir" rel="nofollow" target="_blank">Haramnya Menonton Atraksi Sulap</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-jimat-bertuliskan-ayat-al-quran" target="_blank">Jimat Bertuliskan Alquran</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-tulisan-al-quran-dibungkus-kain" target="_blank">Tulisan Alqiran Dibungkus Kain</a>.<br />
10. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mengobati-sihir-dengan-sihir" target="_blank">Mengobati Sihir dengan Sihir</a>.<br />
11. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-khasiat-asmaul-husna" target="_blank">Khasiat Asmaul Husna</a>.<br />
12. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-meruqyah-orang-kafir-dan-bolehkah-mengambil-upahnya" target="_blank">Me-<strong>ruqyah</strong> Orang Kafir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/meruqyah-diri-sendiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membuang Makanan karena Takut &#8216;Ain</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/membuang-makanan-karena-takut-ain</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/membuang-makanan-karena-takut-ain#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 23:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10399</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Sebagian orang ketika melihat ada orang yang memperhatikannya sedang makan, maka ia melempar sepotong makanan tersebut ke tanah, karena takut terhadap &#8216;ain (dampak buruk dari mata yang dengki), lalu apakah hukum perbuatan ini? Jawaban: Ini adalah keyakinan yang rusak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Sebagian orang ketika melihat ada orang yang memperhatikannya sedang makan, maka ia melempar sepotong makanan tersebut ke tanah, karena takut terhadap <em>&#8216;ain</em> (dampak buruk dari mata yang dengki), lalu apakah hukum perbuatan ini?<br />
<span id="more-10399"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ini adalah keyakinan yang rusak dan menyelisihi sabda Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>“<em>Jika sesuap makanan jatuh dari salah seorang dari kalian, maka bersihkan yang terkena kotoran kemudian makanlah</em>.”</p>
<p>(<em>Fatawa al-Aqidah</em>, Ibnu Utsaimin, Hal. 322)</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://artikel%20www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait &#8216;Ain:</h3>
<p>1. <a href="../hukum-hipnotis" rel="nofollow" target="_blank">Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat</a>.<br />
2. <a href="../bolehkah-terapi-hipnotis-berhenti-merokok" rel="nofollow" target="_blank">Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis</a>.<br />
3. <a href="../bolehkah-mempercayai-dukun-dan-paranormal" target="_blank" rel="nofollow">Percaya Pada Dukun dan Paranormal</a>.<br />
4. <a href="../apakah-suami-saya-terkena-guna-guna-wanita-lain" target="_blank" rel="nofollow">Suami Terkena Guna-guna</a>.<br />
5. <a href="../sulit-jodoh-akibat-guna-guna" target="_blank" rel="nofollow">Sulit Jodoh Akibat Terguna-guna</a>.<br />
6. <a href="../adakah-kaitannya-was-was-dengan-sihir" target="_blank" rel="nofollow">Adakah Kaitan Antara Was-was dengan Sihir</a>?<br />
7. <a href="../bolehkah-kita-menonton-acara-atraksi-sihir" target="_blank" rel="nofollow">Haramnya Menonton Atraksi Sulap</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/hakikat-ain" target="_blank">Hakikat Penyakit &#8216;<strong>Ain</strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/membuang-makanan-karena-takut-ain/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 10:11:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10485</guid>
		<description><![CDATA[Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan Valentine&#8217;s Day. Valentine&#8217;s day, 100% datang dari orang kafir. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: left;" align="center">Valentine&#8217;s Day: Hari Zina Internasional</h2>
<p style="text-align: left;" align="center"><em>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah</em></p>
<p>Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan <strong>Valentine&#8217;s Day</strong>. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-merayakan-valentines-day" target="_blank">Valentine&#8217;s day, 100% datang dari orang kafir</a>.</p>
<p>Kita semua sepakat bahwa valentine datang dari budaya non muslim. Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya hari valentine, yang mengupas hal itu. Saking banyaknya, mungkin kuranng bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran tentang sejarah valentine&#8217;s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.<br />
<span id="more-10485"></span><br />
<strong>Klaim</strong>: Kami mengakui bahwa valentine&#8217;s day buatan orang kafir, tapi kami sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini tetap dilarang?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><strong></strong></p>
<p>Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang perlul Anda pahami:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, turut memeriahkan valentine&#8217;s day dengan cara apapun, sama saja dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم</p>
<p>“<em>Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut</em>.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم ، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبه بهم كما في قوله : { وَمَنْ<strong> </strong>يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ }</p>
<p>“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> yang artinya, ‘<em>Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’</em>. (QS. Al-Maidah: 51).” (<em>Iqtidha&#8217; Shirathal Mustaqim</em>, 1:214)</p>
<p>Pada hadis di atas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak membedakan tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan atau mengikuti ritual mereka. Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas. Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual tertentu, hukumnya terlarang.</p>
<p>Ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hijrah ke Madinah, beliau menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan. Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang beragama Majusi. Ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> datang, beliau bersabda,</p>
<p class="arab">قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ ، وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ النَّحْرِ ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ</p>
<p><em>&#8220;Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan Idul Fitri&#8221;</em>. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali Al-Halabi)</p>
<p>Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah, merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main, saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst. Meskipun demikian, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetap melarang mereka untuk merayakannya, menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai kegembiraan dan permainan. <strong>Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada unsur ritual atau peribadatan orang kafir.</strong></p>
<p>Oleh karena itu, meskipun di malam valentine&#8217;s sekaligus siang harinya, sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis di atas.</p>
<h3>Valentine&#8217;s Day Hari Zina Internasional<strong></strong></h3>
<p>Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan rasa cinta kepada pacar dan kekasih.</p>
<p>Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno! Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.</p>
<p>Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan? Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita. Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini bencana besar?! <em>Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun</em>..</p>
<p>Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!</p>
<p>Wahai para pemuda pecundang&#8230;, jangan karena kalian tidak mampu menikah kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??</p>
<p>Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya&#8230;, jangan karena sebatang cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling berharga pada diri Anda. Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu, bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.</p>
<p>Bertaubatlah wahai kaum muslimin&#8230;</p>
<p>Ingatlah hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em>,</em></p>
<p class="arab">وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ</p>
<p>“<em>Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan kehancuran kepada mereka</em>.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta disetujui Ad-Dzahabi)</p>
<p><em>Allahu Akbar</em>, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia. Ya.. valentine&#8217;s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat. Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa <em>&#8216;alaihis salam</em> yang berdoa kepada Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَذِلَّةٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُفْتَرِينَ (152)وَالَّذِينَ عَمِلُوا السَّيِّئَاتِ ثُمَّ تَابُوا مِنْ بَعْدِهَا وَآمَنُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ (153) وَلَمَّا سَكَتَ عَنْ مُوسَى الْغَضَبُ أَخَذَ الْأَلْوَاحَ وَفِي نُسْخَتِهَا هُدًى وَرَحْمَةٌ لِلَّذِينَ هُمْ لِرَبِّهِمْ يَرْهَبُونَ (154) وَاخْتَارَ مُوسَى قَوْمَهُ سَبْعِينَ رَجُلًا لِمِيقَاتِنَا فَلَمَّا أَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ قَالَ رَبِّ لَوْ شِئْتَ أَهْلَكْتَهُمْ مِنْ قَبْلُ وَإِيَّايَ أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاءُ مِنَّا إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشَاءُ أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, &#8220;Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. <strong>Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang BODOH di antara kami? </strong>Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.</em>&#8221; (QS. Al-A&#8217;raf: 153 &#8211; 155)</p>
<p>Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya. Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah. Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya. Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh, yang mengundang murka Allah.</p>
<p>Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah orang-orang BODOH di malam valentine?</p>
<p>Ampunilah kami Yaa, Allah..</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewab Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Tags: hari valentine, malam valentine, valentine hari kasih sayang, ungkapan cinta hari valentine, hadiah valentine, kencan valentine, kemungkaran <strong>valentine.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/valentines-day-hari-zina-internasional/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hakikat &#8216;Ain</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hakikat-ain</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hakikat-ain#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 06:56:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10400</guid>
		<description><![CDATA[Hakikat &#8216;Ain Pertanyaan: Apakah hakikat &#8216;ain –Nadhl– (panah kedengkian) itu? Allah berfirman, “Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki.” (QS. Al-Falaq: 5) Apakah hadis Rasul shalallahu &#8216;alaihi wa sallam shahih, yang maknanya, “Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hakikat &#8216;Ain</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah hakikat &#8216;<strong>ain</strong> –Nadhl– (panah kedengkian) itu? Allah berfirman,<br />
“<em>Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki</em>.” (QS. Al-Falaq: 5)<br />
Apakah hadis Rasul <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> shahih, yang maknanya, “Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena &#8216;ain”? Apabila seseorang ragu tentang kedengkian salah seorang dari mereka, maka apa yang wajib dikerjakan dan diucapkan oleh seorang muslim? Apakah mengambil bekas mandi orang yang menimpakan &#8216;ain dan diguyurkan pada orang yang tertimpa dapat menyembuhkan, dan apakah ia meminumnya atau mandi dengannya?<br />
<span id="more-10400"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hakikat &#8216;Ain</h3>
<p>&#8216;Ain itu diambil dari kata &#8216;ana-Ya’inu (bahasa Arab) artinya apabila ia menatapnya dengan matanya. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, kemudian diikuti oleh jiwanya yang keji, kemudian menggunakan tatapan matanya itu untuk menyampaikan racun jiwanya kepada orang yang dipandangnya. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> telah memerintahkan Nabi-Nya, Muahmmad <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, untuk meminta perlindungan dari orang yang dengki. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p>“<em>Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki</em>.” (QS. Al-Falaq: 5)</p>
<p>Setiap orang yang menimpakan &#8216;ain adalah hasid (pendengki) dan tidak setiap hasid adalah orang yang bisa menimpakan &#8216;ain. Karena hasid itu lebih umum ketimbang orang yang bisa menimpakan &#8216;ain, maka meminta perlindungan dari hasid berarti meminta perlindungan dari orang yang bisa menimpakan &#8216;ain. Yaitu panah yang keluar dari jiwa hasid dan pelaku &#8216;ain yang tertuju pada orang yang didengki (<em>mahsud</em> atau <em>ma’in</em>), yang adakalanya menimpanya dan adakalanya tidak mengenainya. Jika &#8216;ain itu kebetulan menimpa orang yang dalam keadaan terbuka tanpa pelingdung, maka itu berpengaruh pada orang tersebut. Sebaliknya, bila ia menimpa orang yang waspada dan bersenjata, maka panah itu tidak berhasil mengenainya, tidak berpengaruh padanya. Bahkan barangkali panah itu kembali kepada pemiliknya. (diringkas dari <em>Zad al-Ma’ad</em>).</p>
<p>Banyak hadis-hadis shahih dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang orang-orang yang terserang &#8216;ain ini. Di antaranya apa yang disebutkan dalam <em>Shahihain</em> dari Aisyah, ia mengatakan,</p>
<p>“<em>Bahwasanya Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan kepadanya supaya meminta diruqyah dari &#8216;ain.</em>”<br />
Muslim, Ahmad dan At-Tirmidzi; ia menshahihkannya,</p>
<p>Dari Ibnu Abbas dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> beliau bersabda,<br />
“<em>&#8216;Ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir, niscaya &#8216;ainlah yang mendahuluinya. Jika kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.</em>”</p>
<p>Diriwayatkan Imam Ahmad dan At-Tirmidzi, ia menshahihkannya, dari Asma binti Umais bahwa ia mengatakan,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani Ja’far tertimpa &#8216;ain; apakah aku boleh meminta ruqyah untuk mereka?” Beliau menjawab, “<em>Ya, seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya &#8216;ainlah yang mendahuluinya.</em>”</p>
<p>Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah, ia mengatakan,<br />
“Orang yang menimpakan &#8216;ain diperintahkan supaya berwudhu, kemudian orang yang tertimpa &#8216;ain diperintahkan mandi.”<br />
Imam Ahmad, Malik, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban, meriwayatkan dari Sahl bin Hanif,</p>
<p>“Bahwa Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar bersama orang-orang yang berjalan bersamanya menuju Mekah, hingga ketika sampai di daerah Khazzar dari Juhfah, Sahl bin Hanif mandi. Ia adalah seorang yang berkulit putih serta elok tubuh dan kulitnya. Lalu Amir bin Rabi’ah, saudara Bani Adi bin Ka’b melihatnya, dalam keadaan sedang mandi, seraya mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat seperti hari ini kulit yang disembunyikan.’ Maka Sahl pingsan. Lalu ia dibawa kepada Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> lantas dikatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, mengapa Sahl begini. Demi Allah, ia tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula siuman.’ Beliau bertanya, ‘<em>Apakah kalian mendakwa seseorang mengenainya?</em>’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah telah memandangnya.’ Maka beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memanggil Amir dan memarahinya, seraya bersabda, ‘<em>Mengapa salah seorang dari kalian &#8216;membunuh&#8217; saudaranya. Mengapa ketika kamu melihat sesuatu yang mengagumkanmu, kamu tidak mendoakan keberkahan (untuknya)?</em>’ kemudian beliau bersabda kepadanya, ‘<em>Mandilah untuknya.</em>’ Lalu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya dan kedua sikunya, kedua lututnya, dan ujung kedua kakinya, dan bagian dalam sarungnya dalam satu bejana. Kemudian air itu diguyurkan di atasnya, yang diguyurkan oleh seseorang di atas kepalanya dan punggungnya dari belakang. Ia meletakkan bejana di belakangnya. Setelah melakukan demikian, Sahl terbangun bersama orang-orang tanpa merasakan sakit lagi,”</p>
<p>Jumhur ulama menetapkan bahwa &#8216;ain itu bisa menimpa seseorang, berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan dan selainnya, karena bisa disaksikan dan fakta. Adapun hadis yang Anda sebutkan, “Sepertiga manusia yang berada dalam kubur mati karena ‘ain,” maka kami tidak mengetahui keshahihannya. Tetapi penulis <em>Nail al-Authar</em> -Imam Syaukani- menyebutkan bahwa Al-Bazzar mengeluarkan dengan sanad hasan dari Jabir dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Kebanyakan orang yang mati dari umatku, setelah qadha Allah dan qadar-Nya, karena anfus</em>.” Yakni, karena &#8216;ain.</p>
<p>Kewajiban atas setiap muslim ialah membentengi dirinya dari setan dan dari kejahatan jin dan manusia, dengan kekuatan iman kepada Allah, ketergantungan dan tawakalnya kepada-Nya, berlindung dan <em>tadharru’</em> (merendahkan diri) kepada-Nya, <em>ta’awwudz</em> nabawiyah, serta banyak membaca <em>mu’awwidzatain</em> (An-Nas dan Al-Falaq), surat Al-Ikhlas, surat Al-Fatihah, dan ayat Kursi. Di antara <em>ta’awwudz</em> ialah:</p>
<p class="arab">أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ شَرِ مَا خَلَق</p>
<p>“<em>Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan-Nya.</em>”</p>
<p>dan bisa juga dengan</p>
<p>“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya dan siksa-Nya, dari keburukan hamba-hamba-Nya, dan dari bisikan-bisikan setan bila mereka datang.”</p>
<p>Juga firman Allah,</p>
<p class="arab">حَسْبِيَ اللهُ لآَإِلَهَ إِلاَّهُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ</p>
<p>“<em>Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Rabb yang memiiki ‘Arsy yang agung.</em>” (QS. At-Taubah: 129)</p>
<p>Dan doa-doa sejenisnya yang disyariatkan.</p>
<p>Ini adalah makna pembicaraan Ibnul Qayyim yang disebutkan di awal jawaban. Jika diketahui bahwa seseorang telah menimpakan &#8216;ain kepada orang lain, atau seseorang diragukan bahwa ia menimpakan &#8216;ain, maka orang yang menimpakan &#8216;ain diperintahkan supaya mencuci wajahnya dalam bejana, kemudian memasukan tangan kirinya lalu mengguyurkan pada lutut kanannya dalam bejana, kemudian memasukkan tangan kanannya lalu mengguyur lutut kirinya, kemudian mencuci kainnya, kemudian diguyurkan pada kepala orang yang terkena &#8216;ain dari belakangnya sekali guyuran, maka &#8216;ain akan sembuh dengan seizin Allah. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.<br />
(Lajnah Da’imah, Fatawa al-Ilaj bil Quran was Sunnah – <em>ar-Ruqa wama yata’allaqu biha</em>).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3</em>, Darul Haq Cetakan VI 2011</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://artikel%20www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="../hukum-hipnotis" rel="nofollow" target="_blank">Hipnotis Dalam Tinjaun Syariat</a>.<br />
2. <a href="../bolehkah-terapi-hipnotis-berhenti-merokok" rel="nofollow" target="_blank">Berhenti Merokok dengan Terapi Hipnotis</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-mempercayai-dukun-dan-paranormal" target="_blank">Percaya Pada Dukun dan Paranormal</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-suami-saya-terkena-guna-guna-wanita-lain" target="_blank">Suami Terkena Guna-guna</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/sulit-jodoh-akibat-guna-guna" target="_blank">Sulit Jodoh Akibat Terguna-guna</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-kaitannya-was-was-dengan-sihir" target="_blank">Adakah Kaitan Antara Was-was dengan Sihir</a>?<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-kita-menonton-acara-atraksi-sihir" target="_blank">Haramnya Menonton Atraksi Sulap</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hakikat-ain/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 01:28:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10360</guid>
		<description><![CDATA[Istri Mengutuk dan Memukul Anak Pertanyaan: Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Mengutuk dan Memukul Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi jawabanya: “Kalau kau manjakan mereka, niscaya mereka akan celaka.” Hingga akibatnya anak-anaknya membencinya dan akhirnya tidak mau menggubris kata-katanya, karena mereka tahu bahwa ujung dari omongan ibunya adalah celaan dan pukulan. Bagaimanakah pendapat agama tentang sikapku terhadap istri tersebut, sehingga dia bisa mengambil pelajaran? Bolehkah aku menjauhinya dengan menceraikannya dan anak-anak ikut dia? Atau, apa yang harus kulakukan? Berikan pelajaran kepadaku, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.<br />
<span id="more-10360"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Mengutuk anak termasuk dosa yang besar, demikian pula dengan melaknat anak yang tidak berhak untuk dilaknat. Telah sahih kabar dari Nabi <em>‘alaihish shalatu was salam</em>, bahwa beliau bersabda,</p>
<p>“<em>Mengutuk seorang mukmin adalah seperti membunuhnya</em>.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).</p>
<p>“<em>Memaki seorang muslim adalah kefasikan; sedangkan membunuhnya adalah suatu kekafiran.</em>” (Dirwiwayatkan Bukhari dan Muslim).</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan bisa menjadi saksi maupun pemberi syafa’at pada hari kiamat</em>.” (Diwayatkan oleh Muslim).</p>
<p>Kewajiban dilakukan oleh <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak" target="_blank">istri</a> tersebut adalah bertaubat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan menjaga lidahnya dari mencela anak-anaknya. Dia disyariatkan memperbanyak doa untuk mereka agar mendapatkan kebaikan dan hidayah. Sedangkan yang disyariatkan untuk Anda, wahai suami, adalah selalu menasihati dan memperingatkannya dari tindakan memaki anak, serta memberinya sanksi jika nasihat tidak mempan, dengan sanksi atau hukuman yang Anda yakini bermanfaat untuknya, disertai dengan kesabaran, mengharap pahala, dan tidak tergesa-gesa untuk menceraikannya.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz, <em>Fatawa Islamiyyah</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-mengutuk-dan-memukul-anak/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membatalkan Akad Nikah Karena Istri Cacat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/membatalkan-akad-nikah-karena-istri-cacat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/membatalkan-akad-nikah-karena-istri-cacat#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Feb 2012 04:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10196</guid>
		<description><![CDATA[Membatalkan Akad Nikah Karena Istri Cacat Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Apabila seorang laki-laki menikah, lalu mendapatkan bahwa istrinya cacat kemudian ia menghindarinya dalam rangka menunggu pembatalan akad nikah. Tetapi pada suatu saat ia lupa dan menggaulinya, apakah ia tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Membatalkan Akad Nikah Karena Istri Cacat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Apabila seorang laki-laki menikah, lalu mendapatkan bahwa istrinya cacat kemudian ia menghindarinya dalam rangka menunggu pembatalan akad nikah. Tetapi pada suatu saat ia lupa dan menggaulinya, apakah ia tidak boleh lagi membatalkan akad nikah tersebut?<br />
<span id="more-10196"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Para ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa <em>khiyar</em> karena aib pernikahan dinyatakan gugur apabila ada tanda-tanda rela dari suaminya seperti mencampurinya atau mau mencampurinya, sementara ia tahu bahwa istrinya cacat dan tidak ada perbedaan antara disengaja ataupun lupa. Sehingga tidak ada hak bagi suami untuk membatalkan pernikahan tersebut, sebab ia mencampurinya setelah mengetahui adanya cacat.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>- <a href="http://yufidia.com/aib" rel="nofollow" target="_blank">Mengetahui Aib</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/membatalkan-akad-nikah-karena-istri-cacat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ahlul Bait Menurut Ahlussunnah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ahlul-bait-menurut-ahlussunnah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ahlul-bait-menurut-ahlussunnah#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Feb 2012 23:48:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10420</guid>
		<description><![CDATA[Siapakah Ahlul Bait? Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Siapa sajakah yang termasuk ahlul bait, menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah? Syukron Dari: Muhammad al Fatih Malie Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Dalam kitab Syarh Ta&#8217;limul Muta&#8217;allim -salah satu kitab yang menjadi kurikulum di berbagai pesantren NU- ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Siapakah Ahlul Bait?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Siapa sajakah yang termasuk <strong>ahlul bait</strong>, menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah? Syukron</p>
<p>Dari: Muhammad al Fatih Malie<br />
<span id="more-10420"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</em><br />
Dalam kitab <em>Syarh Ta&#8217;limul Muta&#8217;allim</em> -salah satu kitab yang menjadi kurikulum di berbagai pesantren NU- karya Syaikh Ibrahim bin Ismail -salah seorang ulama Madzhab Syafi&#8217;i-, ketika beliau menjelaskan lafadz shalawat:</p>
<p class="arab">والصلاة على محمد سيد العرب والعجم وعلى آله وأصحابه</p>
<p>Semoga shalawat tercurah kepada Muhammad, pemimpin masyarakat Arab dan non-Arab, beserta keluarganya dan para sahabatnya.<br />
Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">وآله من جهة النسب أولاد علي وعباس وجعفر وعقيل وحارث بن عبد المطلب</p>
<p>&#8220;Keluarga Nabi dari sisi nasab adalah keturunan Ali, Abbas, Ja&#8217;far, Aqil (putra Abu Thalib), dan Haris bin Abdul Muthalib.&#8221; (<em>Syarh Ta&#8217;limul Muta&#8217;allim</em>, Hal. 3)</p>
<p>Kemudian, termasuk ahlul bait berdasarkan dalil Alquran, adalah para istri Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.<br />
Dalil tegas yang menunjukkan bahwa istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> termasuk keluarganya adalah firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32) وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا</p>
<p>“<em>Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu gemulai dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (nafsu) dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.</em>” (QS. Al-Ahzab: 32-33)</p>
<h3>Siapakah Ahlul Bait dalam Ayat Ini?</h3>
<p>Ibnu Abbas <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> mengatakan,</p>
<p class="arab">قوله: { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ } قال: نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم خاصة.</p>
<p>“Firman Allah di atas turun khusus terkait para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 6:410)</p>
<p>Ikrimah <em>rahimahullah</em> (salah satu ahli tafsir murid Ibnu Abbas) mengatakan,</p>
<p class="arab">من شاء باهلته أنها نزلت في أزواج النبي صلى الله عليه وسلم</p>
<p>“Siapa yang ingin mengetahui ahlul bait beliau, sesungguhnya ayat ini turun tentang para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em>” (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 6:411)</p>
<p>Kenyataan di atas sangat berseberangan dengan dogma Syiah. Mereka sangat mengkultuskan keluarga Ali, namun membenci para istri Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib. Bukti bahwa mereka sangat membenci istri Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah doa buruk mereka bahwa para istri beliau, terutama Aisyah dan Hafshah, kekal di neraka. Ceramah yang berjudul Itsbat anna &#8216;Aisyah Kholidatun fi An-Nar (Sebuah Kepastian bahwasanya Aisyah Seorang Wanita yang Kekal di Neraka) oleh Yasir Al-Habib (ulama Syiah), bisa Anda saksikan di video berikut:</p>
<p><iframe width="500" height="281" src="http://www.youtube.com/embed/4Lz4TPgCVZ4?fs=1&#038;feature=oembed" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Pengakuan Syiah bahwa mereka mencintai ahlul bait, kelompok yang berpihak kepada ahlul bait adalah klaim dusta. Justru merekalah orang yang membenci ahlul bait. Hanya saja, karena kultus mereka kepada keturunan Ali bin Abi Thalib, banyak masyarakat yang tertipu dengan klaim mereka.</p>
<p>Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1.<a href="../memberi-kelapangan-untuk-keluarga-di-hari-asyura" rel="nofollow" target="_blank">Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro</a>.<br />
2. <a href="../peringatan-kematian-imam-husein" rel="nofollow" target="_blank">Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah</a>.<br />
3. <a href="../kisah-nikah-mutah-sebuah-ironi" rel="nofollow" target="_blank">Kisah Nikah Mut’ah</a>.<br />
4. <a href="../nikah-mutah-ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Nikah Mut’ah Menurut Syiah</a>.<br />
5. <a href="../nikah-mutah-dalam-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Kerusakan <strong>Nikah Mut’ah</strong></a>.<br />
6. <a href="../media-pembela-syiah-indonesia" rel="nofollow" target="_blank">Media Pembela <strong>Ajaran Syiah</strong></a>.<br />
7. <a href="../ajaran-syiah" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (1)</a>.<br />
8. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-2" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (2)</a>.<br />
9. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-3" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syaih (3)</a>.<br />
10. <a href="../hakikat-ajaran-syiah-4" rel="nofollow" target="_blank">Hakikat Ajaran Syiah (4)</a>.<br />
11. <a href="../ajaran-syiah-dan-ahlul-bait" rel="nofollow" target="_blank">Ajaran Syiah dan Ahlul Bait</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ahlul-bait-menurut-ahlussunnah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 54/103 queries in 0.015 seconds using disk: basic
Object Caching 3324/3415 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-23 01:11:07 -->
