<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultasi Syariah</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab ilmiah syariah seputar permasalahan kehidupan muslim: Aqidah, Tata Cara Ibadah, Perdagangan, Rumah Tangga, Kesehatan, dan lain-lain.</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jul 2010 09:05:32 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Percaya Diri (PeDe), Bolehkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/percaya-diri.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/percaya-diri.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 03:18:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PD]]></category>
		<category><![CDATA[Percaya Diri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2276</guid>
		<description><![CDATA[Hukum PD (Percaya Diri), Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
 87- س:- قول من قال: تجب الثقة بالنفس؟
Pertanyaan ke-87 adalah tentang hukum perkataan yang mengatakan bahwa percaya diri itu adalah sebuah keharusan?

ج: لا تجب ولا تجوز الثقة بالنفس
Jawaban Syaikh Muhammad bin Ibrahim,
“Percaya diri itu tidaklah wajib, bahkan tidak boleh (baca:haram).
في الحديث: وَلاَ تَكِلْني إلى نَفْسِيْ طرْفَةَ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum PD (Percaya Diri), Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;"> 87- س:- قول من قال: تجب الثقة بالنفس؟</p>
<p>Pertanyaan ke-87 adalah tentang hukum perkataan yang mengatakan bahwa percaya diri itu adalah sebuah keharusan?</p>
<p><span id="more-2276"></span></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ج: لا تجب ولا تجوز الثقة بالنفس</p>
<p><strong>Jawaban Syaikh Muhammad bin Ibrahim</strong>,</p>
<p>“Percaya diri itu tidaklah wajib, bahkan <strong>tidak boleh</strong> (baca:<strong>haram</strong>).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">في الحديث: وَلاَ تَكِلْني إلى نَفْسِيْ طرْفَةَ عَيْن.1</p>
<p>Dalam sebuah doa yang terdapat dalam hadits disebutkan, “<em>Ya Allah, janganlah Kau serahkan diriku kepada diriku sendiri meski hanya sekejap mata</em>” (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih al Jami no 3382).</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من يقوله؟! أَخشى أَن هذه غلطة منك؟! لا أَظن أَن انسانًا له عقل يقول ذلك، فضلاً عن العلم.….تقرير الحموية</p>
<p>Siapa yang mengatakan wajibnya percaya diri? Saya khawatir Anda salah   dengar dalam hal ini. Aku tidak menyangka ada seorang yang berakal  yang  mengucapkan hal tersebut, terlebih lagi orang yang berilmu” (Tanya   Jawab dalam <em>kajian kitab al Hamawiyyah</em>)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(1)	وجاء في حديث رواه أحمد: واشهد أنك ان تكلني إلى نفسي تكلني إلى ضيعة وعورة وذنب وخطيئة واني ان أثق إلا برحمتك</p>
<p><strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<p>Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan, “<em>Dan  aku  bersaksi sesungguhnya jika Kau serahkan diriku kepada diriku  sendiri  berarti Kau serahkan diriku kepada ketersia-siaan, memalukan,  dosa dan  kesalahan. Sesungguhnya aku hanya percaya kepada rahmat-Mu</em>”</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa wa Rasai Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh 1/50, Maktabah Syamilah.</em></p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Tentang hukum PeDe perlu kita rinci:</p>
<p>a. Jika yang dimaksud dengan PD adalah tidak minder, berani tampil di   depan banyak orang dan hal-hal yang semisal maka tentu tidak mengapa.</p>
<p>b. Jika yang dimaksud dengan PD adalah mengandalkan kemampuan diri   sendiri dan tidak bergantung kepada Allah maka jelas hukumnya <strong>haram</strong>.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com/">www.ustadzaris.com</a><br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/percaya-diri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beli Emas dengan Cek, Bolehkah?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/beli-emas-dengan-cek.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/beli-emas-dengan-cek.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 00:52:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Cek]]></category>
		<category><![CDATA[Emas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2222</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah boleh dalam pembelian atau penjualan menggunakan cek yang dapat dicairkan di salah satu bank? Perlu diketahui bahwa nominasi yang tertera dalam cek benar-benar dapat dicairkan dengan utuh di bank yang dimaksud, terlebih-lebih ia (pembeli) tidak dapat membawa uang tunai tatkala ia hendak membeli, tidak juga penjual dapat menerimanya dari pembeli bila ia membeli beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh dalam pembelian atau penjualan menggunakan cek yang dapat dicairkan di salah satu bank? Perlu diketahui bahwa nominasi yang tertera dalam cek benar-benar dapat dicairkan dengan utuh di bank yang dimaksud, terlebih-lebih ia (pembeli) tidak dapat membawa uang tunai tatkala ia hendak membeli, tidak juga penjual dapat menerimanya dari pembeli bila ia membeli beberapa jumlah emas batangan, terlebih-lebih kadangkala jumlah uangnya mencapai jutaan reyal, sehingga bila ia membawanya, ia khawatir akan keselamatan diri atau uangnya.</p>
<p><span id="more-2222"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak mengapa hal yang demikian, karena jual-beli dengan cek, hukumnya sama dengan menerima uang kontan, bila cek tersebut telah disahkan oleh pihak bank.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu&#8217; Fatawa al-Lajnah ad-Da&#8217;imah</em>, 13/493, fatwa no. 9564).</p>
<p>Adapun selain keenam komoditi tersebut, maka diperselisihkan oleh para ulama, apakah dapat diberlakukan padanya hukum riba perniagaan sebagaimana halnya keenam komoditi di atas atau tidak.</p>
<p>Para ulama ahlu zhahir (Ibnu Hazem dan lainnya) berpendapat, bahwa hukum riba perniagaan hanya berlaku pada keenam komoditi yang disebutkan pada hadits di atas, adapun selainnya, maka tidak berlaku padanya hukum riba perniagaan. Berdasarkan ini, mereka berpendapat bahwa selain keenam komoditi tersebut boleh untuk dibarterkan dengan cara apapun, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang, dengan melebihkan salah satu barang dalam hal timbangan atau dengan timbangan yang sama (baca <em>al-Muhalla</em> oleh Ibnu Hazem, 8/468).</p>
<p>Adapun jumhur ulama, di antaranya ulama keempat madzhab berpendapat bahwa hukum riba perniagaan berlaku pula pada komoditi lain yang semakna dengan keenam komoditi tersebut.</p>
<p>Walau demikian, mereka berbeda pendapat tentang makna penyatu antara keenam komoditi tersebut dengan komoditi lainnya:</p>
<p><strong>Pendapat Pertama: </strong>Makna (alasan) berlakunya riba pada emas dan perak ialah karena keduanya ditimbang, sedangkan alasan pada keempat komoditi lainnya ialah karena ditakar. Dengan demikian, setiap komoditi yang diperjual belikan dengan di timbang atau ditakar, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Pendapat ini merupakan madzhab ulama Hanafi dan Hambaly (baca <em>al-Mabsuth</em> oleh <em>as-Sarakhsi</em>, 12/113 dan<em> Bada&#8217;ius Shanaa&#8217;i</em> oleh al-Kasany 4/401, <em>al-Mugjhny</em> oleh Ibnu Qudamah).</p>
<p><strong>Pendapat Kedua: </strong>Alasan berlakunya riba perniagaan pada emas dan perak ialah karena keduanya adalah alat untuk berjual-beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena komoditi tersebut merupakan makanan pokok yang dapat disimpan. Dengan demikian, setiap yang menjadi alat untuk berjual-beli, baik itu terbuat dari emas dan perak atau selainnya, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Demikian juga halnya setiap makanan pokok yang dapat disimpan, seperti beras, jagung, sagu dan lainnya berlaku padanya hukum riba perniagaan, dengan dasar qiyas kepada keenam komoditi yang disebutkan dalam hadits di atas. Ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki (baca <em>al-Muqaddimat al-Mumahhidaat</em>, 2/13 dan<em> Bidayatul Mujtahid</em>, 7/182-183).</p>
<p><strong>Pendapat Ketiga: </strong>Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan. Dengan demikian, setiap yang dimakan berlaku padanya hukum riba perniagaan, baik sebagai makanan pokok atau tidak. Dan ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi&#8217;i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal (baca<em> al-Bayan</em> oleh al-Umraany 5/163-164, <em>Raudhatut Thalibin</em> oleh an-Nawawi 3/98, <em>Mughnil Muhtaj </em>oleh as-Syarbini 2/22, <em>al-Mughny</em> oleh Ibnu Qudamah 6/56, dan <em>al-Inshaf </em>oleh al-Murdawi 12/15-16).</p>
<p><strong>Pendapat Keempat:</strong> Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Dengan demikian, bahan makanan yang diperjualbelikan dengan cara dihitung tidak berlaku padanya hukum riba perniagaan. Dan ini merupakan pendapat ketiga yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal, dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (baca <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah 6/56, <em>asy-Syarhul Kabir</em> oleh Abul Faraj Ibnu Qudamah 12/12, dan <em>al-Fatawa al-Kubra</em> 5/391).</p>
<p><strong>Pendapat Kelima: </strong>Alasan berlakunya riba pada emas dan perak, karena keduanya adalah emas dan perak (alasan atau &#8216;illah semacam ini dinamakan dalam ilmu ushul fiqih dengan &#8216;illah qashirah, yaitu suatu makna yang hanya ada pada hal yang disebutkan dalam dalil saja, atau yang diistilahkan dalam pembahasan qiyas dengan sebutan al-Aslu), baik sebagai alat untuk jual beli (dengan demikian di-qiyas-kan dengan keduanya setiap alat jual beli yang dikenal luas oleh umat manusia, dan pada zaman sekarang, uang kertas dan logam merupakan pengganti dinar dan dirham, sehingga berlaku padanya hukum uang dinar dan dirham) atau tidak, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin (baca <em>asy-Syarhul Mumti&#8217;</em>, 8/390).</p>
<p>Kelima pendapat di atas memiliki alasan dan dalilnya masing-masing, dan para ulama ahli fiqih telah membahasnya dengan panjang lebar, lengkap dengan diskusi ilmiyyah yang telah mereka abadikan dalam karya-kaya mereka. Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya tidak akan menyebutkan dalil masing-masng pendapat. Akan tetapi, saya hanya akan menyebutkan dalil pendapat yang saya anggap paling kuat, yaitu pendapat kelima.</p>
<p>Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat jual beli atau tidak, adalah hadits berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : اشتريت يوم خيبر قلادةً باثني عشر ديناراً، فيها ذهب وخرز، ففصلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر دينارا، فذكرت ذلك للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم فقال: لا تباع حتى تفصل.<br />
وفي رواية: ثم قال لهم رسول الله للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم (الذهب بالذهب وزنا بوزن) رواه مسلم</p>
<p>Dari Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em> ia mengisahkan, “Pada saat peperangan Khaibar, aku membeli kalung seharga dua belas dinar, padanya terdapat emas dan permata, kemudian aku pisahkan, ternyata aku berhasil mengumpulkan lebih dari dua belas dinar, maka aku sampaikan kejadian itu kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka beliau bersabda, ‘Kalung tersebut tidak boleh diperjualbelikan, hingga dipisah-pisahkan.’</p>
<p>Pada riwayat lain disebutkan: <em>“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, ‘Emas dengan emas harus sama dalam timbangannya.’&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Pada kisah ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menetapkan hukum riba perniagaan pada penjualan emas yang ada pada kalung tersebut, padahal kalung adalah perhiasaan dan bukan alat untuk jual beli.</p>
<p>Pemahaman ini lebih dikuatkan oleh hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: (نهى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم أن يباع الذهب بالذهب تبره وعينه إلا وزنا بوزن والفضة بالفضة تبرها وعينها إلا مثلا بمثل، وذكر الشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح كيلا بكيل فمن زاد أو إزداد فقد أربى. (رواه النَّسائي والطَّحاوي والدَّارقطني والبيهقي وصححه الألباني)</p>
<p><em>&#8220;Dari sahabat &#8216;Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: &#8220;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.&#8221;</em> (HR. An-Nasa&#8217;i, ath-Thahawi, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).</p>
<p>Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada keempat komoditi lainnya yaitu karena sebagai bahan makanan yang ditimbang atau ditakar adalah penggabungan antara berbagai dalil yang berkaitan dengan permasalahan ini, di antaranya hadits &#8216;Ubadah bin ash-Shamit<em> radhiallahu ‘anhu</em> di atas dan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الطعام بالطعام  مثلا بمثل. رواه مسلم</p>
<p><em>&#8220;Bahan makanan (dijual) dengan bahan makanan, harus sama dengan sama.&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dan juga sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم</p>
<p><em>&#8220;Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya&#8217;ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya&#8217;ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dengan menggabungkan beberapa dalil di atas dan juga dalil-dalil lainnya yang tidak disebutkan disini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan keempat komoditi tersebut sebagai bahan makanan yang ditakar atau ditimbang merupakan alasan berlakunya hukum riba perniagaan padanya. Dengan demikian, setiap bahan makanan yang diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan. Wallahu a&#8217;lam bish-shawab (bagi yang ingin mengetahui keterangan ulama tentang permasalahan lebih lanjut, silahkan merujuk kitab-kitab fiqih pada setiap madzhab).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-<br />
Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a><br />
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hutang-piutang/beli-emas-dengan-cek.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendapat Istri Durhaka</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 01:09:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Qolbu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang lelaki berumur 24 tahun, ingin berbagi masalah. Kira-kira 10 tahun yang lalu saya menikahi seorang gadis idaman, kembang di desa saya. Memasuki tahun kelima pernikahan, gaya hidup saya berubah. Saya mulai mengenal ajaran agama dan giat mempelajarinya. Semenjak itu, saya pun mulai berupaya memperbaiki keluarga. Saya ajak istri untuk mengaji, ternyata ia menolak. Awalnya, saya memahami karena sejak awal berumah tangga, kami memang tidak mengenal agama, meski kami lahir sebagai muslim dan muslimah.</p>
<p>Semakin banyak hukum yang saya ketahui, atau mulai saya sadari konsekuensinya, semakin banyak pula persoalan dalam rumah tangga. Untuk mendidik anak saja, saya kesulitan, karena sering bertengkar dengan istri. Pucaknya, istri selalu menghalangi saya mengaji, dan menuduh saya sudah tidak lagi menyayanginya. Istri menolak mentah-mentah ketika saya memerintahkannya untuk mengenakan jilbab, bahkan melecehkannya. Akhirnya, rumah tangga kami ambruk. Kami resmi bercerai. Dua anak kami ikut bersama istri saya. Saya pun mulai merantau.</p>
<p><span id="more-2259"></span></p>
<p>Singkatnya, di perantauan saya berhasil menikahi seorang wanita yang saya anggap shalihah, berdasarkan kondisi lahiriahnya. Ia berbusana muslimah secara layak. Penampilannya sederhana. Kami pun menikah dengan penuh rasa suka. Saya merasa impian saya selama ini terwujud. Begitulah yang kami rasakan selama empat tahun pernikahan, hingga kami dianugerahi dua anak.</p>
<p>Tapi, lagi-lagi ujian datang menerpa. Bahkan, kali ini saya rasakan lebih hebat dan mengguncang jiwa. Istri yang selama ini saya anggap shalihah, ternyata melakukan hal-hal yang tidak layak. Seringkali saya dapati pakaian dalam adik ipar lelaki saya di dalam kamar istri. Semula saya anggap kebetulan saja. Tapi itu berlangsung terus menerus.</p>
<p>Saat ditanya, istri saya selalu mengatakan sambil marah, &#8220;Waktu saya keluar, dia ganti pakaian di kamar kita!&#8221; Tapi, setiap menemukan pakaian adik ipar, saya juga melihat istri kelelahan, tubuhnya di banyak bagian memperlihatkan tanda-tanda habis dicumbui (bukan sendiri, karena bekasnya terlihat membentuk dua bibir, sehingga tak mungkin dilakukan sendiri). Karena tak ada bukti istri berselingkuh, apalagi dengan adiknya sendiri, saya tidak bisa apa-apa.</p>
<p>Karena sempitnya rumah, memang seringkali adik ipar saya tidur di tempat yang bersebelahan dengan tempat istri saya. Itu berlangsung kerap sekali. Tapi yang membuat saya semakin tersiksa, meski istri saya berpakaian muslimah secara baik, ia sering (bahkan terus-menerus) kedapatan tidak shalat!</p>
<p>Saya pernah pergi ke mesjid, dan menyembunyikan perlengkapan shalatnya. Pulang dari mesjid, saya tanya, &#8220;Kamu sudah shalat?&#8221; &#8220;Sudah!,&#8221; jawabnya. &#8220;Mana mukenanya?,&#8221; tanyaku. &#8220;Di lemari!,&#8221; jawabnya. Setelah dicari, tidak diketemukan.</p>
<p>Bahkan, sering juga saya sengaja shalat di rumah, untuk menyelidiki dugaan saya. Ternyata, dia memang tidak shalat lagi. Bahkan saat dinasihati, ia tidak membantah. Hancurlah segala harapan saya. Apa yang harus saya lakukan? Kalau harus bercerai lagi, bagaimana tanggapan orangtua dan istri pertama saya nanti?</p>
<p>Saya pun benci perceraian. Tapi, untuk bertahan dengan istri saya ini, rasanya sulit. Oh ya, setiap kali saya mengajak teman laki-laki, istri saya selalu memandanginya dengan penuh nafsu, sehingga banyak teman saya yang takut.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami sangat terhenyak,kami bisa merasakan betapa hancur hati Saudara, bila kenyataannya seperti itu. Ibarat berlari dari mulut macan, Saudara nyasar ke mulut buaya.</p>
<p>Akan tetapi, mudah-mudahan kenyataannya tidaklah seperti itu. Kalau pun memang demikian, sadarilah bahwa semua itu merupakan ujian bagi keimanan Saudara. Allah mungkin hendak menguji, betulkah Saudara hendak memperbaiki diri? Jalan menuju surga memang penuh cobaan. Kalau Saudara bertahan dalam dunia maksiat, mungkin Saudara merasa lebih nyaman. Rumah tangga juga bisa lebih langgeng. Namun, apalah artinya kelanggengan sebuah rumah tangga yang hanya akan melemparkan para anggotanya ke dalam neraka jahanam?</p>
<p>Dalam awal surat an-Nisa`, Allah menjelaskan salah satu fungsi pernikahan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
</p>
<p><em>&#8220;Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.&#8221; </em>(Qs. an-Nisa`: 1)</p>
<p>Seorang muslim menikah dengan muslimah agar dapat saling membangun pondasi ketakwaan dalam kehidupan rumah tangga. Diawali dengan keimanan, dipupuk dengan cinta kasih, dan disemai dengan pergaulan yang baik. Hasilnya adalah kebahagiaan dunia-akhirat.</p>
<p>Dengan niat Saudara yang tulus (mudah-mudahan demikianlah adanya), mungkin kejadian yang Saudara alami adalah cobaan sekaligus peringatan, agar Saudara berhati-hati memilih seorang istri. Sosok wanita yang secara tegas tidak menyukai ajaran Islam, sama sekali tidak layak dijadikan seorang istri. Akan tetapi, penampilan lahiriah yang baik, juga bukan jaminan. Itulah sebabnya, setiap muslim diperintahkan untuk meneliti agama calon istrinya. Ingat, meneliti agamanya bukan sekadar memelototi penampilan lahiriahnya.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang artinya, &#8220;Wanita itu dinikahi karena empat, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya. Menanglah dengan memilih agamanya, maka dirimu akan selamat dari cela.&#8221;</p>
<p>Untuk persoalan Saudara yang pertama, mungkin bisa dipikirkan kemudian. Karena saat ini, Saudara tidak lagi bersama mantan istri tersebut. Mungkin saja suatu saat kalian kembali menjadi suami-istri. Mungkin hanya persoalan anak yang harus Saudara pikirkan. Sebagai ayah, tentu berkeharusan memikirkan masa depan mereka, meski berada dalam asuhan mantan istri. Yang lebih penting adalah menyoroti persoalan Saudara yang sekarang, dengan wanita yang masih menjadi istri sah Saudara saat ini.</p>
<p>Yang terlihat pada perilaku istri saudara memang menunjukkan gelagat yang kurang baik. Meski banyak bukti-bukti cukup kuat, namun belum bisa menjadi bukti nyata bahwa istri saudara berselingkuh. Tanpa menutup kemungkinan benar-benar terjadi. Namun secara hukum, dengan cara apa pun di dalam Islam, Saudara tidak bisa menuduhnya melakukan perselingkuhan. Harus ada pengakuan dari si istri, atau Saudara memang menyaksikan sendiri perselingkuhan, bersama tiga saksi lainnya. Kalau hanya Saudara sendiri yang menyaksikannya, hukum zina tidak bisa diberlakukan secara formal dengan dirajam (bila di negara Islam), tetapi saudara sudah bisa memastikan bahwa ia berzina. Saudara sudah berhak untuk berpisah dengannya. Bahkan bila tidak bertobat, haram bagi saudara untuk tetap bersamanya.</p>
<p>Itu berkaitan dengan kasus pertama yang Saudara tuduhkan kepada istri. Tentang hal kedua, juga bukan masalah sepele. Bahkan, bila terbukti tidak lagi menjalankan shalat, paling ringan hukumannya ia telah melakukan perbuatan kufur kecil, lebih berat hukumnya dari zina, berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan menurut sebagian ulama, ia telah kafir, keluar dari Islam.</p>
<p><strong>Pertama-tama,</strong> saudara berkewajiban menjelaskan tentang hukum shalat kepada istri Saudara tersebut secara lebih tegas. Karena itu kesalahan yang sudah pasti dia lakukan. Meski perbuatan pertama (kemungkinan zina), bila benar-benar terjadi tampak lebih berat, sebenarnya hukum meninggalkan shalat secara terus-menerus, meski hanya karena malas, disepakati ulama lebih berat daripada hukum berzina.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Saudara harus memperhatikan kewajiban-kewajiban terhadap istri. Di antaranya, soal pemberian kepuasan seks. Perlu dicatat di sini, kepuasan seks, bukan jatah tidur bersama. Ada kalanya seorang suami memberikan jatah tidur bagi istrinya dalam kuantitas memadai, namun miskin kualitas. Ini bisa menjadi penyebab sang istri kurang mendapatkan kepuasan.</p>
<p>Orgasme adalah satu di antara hal yang harus dicapai untuk mendapatkan kepuasan hubungan badan. Namun, orgasme bukanlah segala-galanya. Karena hubungan badan lebih merupakan manifestasi dari cinta kasih yang dibuktikan dengan totalitas kebersamaan secara lahir maupun batin. Sentuhan kasih secara kejiwaan, tidak kalah penting.</p>
<p>Memang, bagi seorang wanita shalihah, suami yang kurang memberikan kepuasan bukanlah alasan untuk berzina. Tetapi sebagai suami yang baik dan shalih, kita tidak boleh membiarkan hak istri terlantar. Bila terjadi perselingkuhan karena hal itu, kita pun termasuk orang yang ikut memberi saham kekeliruan.</p>
<p>Selain itu, Saudara juga wajib memberi hak perlindungan, terhadap keselamatan dan kesucian istri. Saat membiarkan adik saudara seringkali tidur berdampingan dengan istri, tentu saja sebuah kesalahan yang tidak bisa dianggap sepele. Karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan anak-anak kita untuk tidur secara terpisah, bila sudah berumur sepuluh tahun. Apalagi bila sudah dewasa, seperti istri saudara dengan adik laki-lakinya.</p>
<p>Baiklah. Itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa setan tidak pernah membiarkan seorang anak Adam berbuat kebajikan selamanya. Dengan segala upaya, ia berusaha menjerumuskan setiap anak Adam ke lembah maksiat, bahkan kekafiran.<br />
Tidak peduli dosa apa pun yang sudah dilakukan istri Saudara, yang terpenting adalah memproses pendidikan Islam untuknya. Seperti telah disebutkan di atas, berilah penyadaran hukum. Kemudian, suruhlah dia bertobat. Mungkin, sebagai manusia biasa, seperti juga kita, ia juga bisa saja berbuat salah dan kekeliruan.</p>
<p>Berilah nasihat dengan penuh hikmat. Ingatkan dia akan &#8220;cinta abadi&#8221;, cinta sepasang suami-istri yang bukan saja bertahan selama hidup di dunia, namun dibawa terus ke alam akhir, ke alam surga kelak. Cinta abadi seperti itu, hanya bisa diperoleh dengan memproses diri menjadi pasutri yang taat menjalankan kewajiban agama, hidup dan mati sebagai muslim dan muslimah sejati.</p>
<p>Hal terakhir yang kami nasihatkan, jangan menganggap seagalanya telah berakhir. Selama napas masih berhembus, masih tetap ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang-orang yang hidup dalam bimbingan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> saja masih ada yang bisa berbuat maksiat, apalagi di lingkungan kehidupan seperti sekarang ini.</p>
<p>Berilah kesempatan bagi istri Saudara itu untuk bertobat. Jangan memaksa dirinya untuk mengakui segala kesalahannya. Apa pun yang pernah dia lakukan, perintahkan dia untuk kembali ke jalan yang benar. Jangan lupa, aktiflah hadir di majlis-majlis ilmu, sering-sering mendengarkan ceramah keagamaan dan bacaan al-Quran secara murattal. Dengan cara itu, niscaya Saudara pun akan berbahagia dengan kembali ke dalam pelukan sang istri yang shalihah, sebagai anugerah kenikmatan yang tiada bandingnya.</p>
<p>Namun, bila segala cara sudah diusahakan dan istri Saudara tidak juga berubah, keputusan di tangan Saudara. Sah-sah saja jika Saudara menceraikannya. Bila Saudara masih ingin mempertahankannya, dan saudara yakin bisa tetap bertahan dalam kebenaran dan tidak akan membahayakan anak-anak Saudara kelak, silakan dipertahankan. Jangan lupa beroda, terutama di penghujung malam.</p>
<p>Sumber:<em> Majalah Nikah,</em> Vol. 4, No. 5, 2005/1426.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="http://www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/istri-durhaka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahukah Anda, Kapan Dajjal Akan Keluar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/dajjal-keluar.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/dajjal-keluar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 06:08:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dajjal]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarnya Dajjal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2255</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Kapan keluarnya Dajjal?
Jawaban:
Keluarnya Dajjal termasuk tanda kiamat, tetapi tidak bisa ditentukan kapan waktunya, karena tidak ada yang mengetahui kapan kiamat tiba, kecuali hanya Allah. Demikian juga, tanda-tandanya tidak dapat kita ketahui kecuali yang telah ada di hadapan kita. Jadi, waktu keluarnya Dajjal tidak dapat kita ketahui, tetapi kita mengetahui bahwa keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat.
Sumber: [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kapan keluarnya Dajjal?</p>
<p><span id="more-2255"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Keluarnya Dajjal termasuk tanda kiamat, tetapi tidak bisa ditentukan kapan waktunya, karena tidak ada yang mengetahui kapan kiamat tiba, kecuali hanya Allah. Demikian juga, tanda-tandanya tidak dapat kita ketahui kecuali yang telah ada di hadapan kita. Jadi, waktu keluarnya Dajjal tidak dapat kita ketahui, tetapi kita mengetahui bahwa keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat.</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid</em>, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="../" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/dajjal-keluar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haidku Panjang, Sahkah Shalatku?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/shalat-karena-darah-istihadah.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/shalat-karena-darah-istihadah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 01:26:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[Darah]]></category>
		<category><![CDATA[Haid]]></category>
		<category><![CDATA[Istihadhah]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2252</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Dulu, waktu masih berumur 15 tahun, saya mengalami haid selama 20 hari. Karena waktu itu belum paham tentang istihadhah, selama 20 hari pula saya tidak melakukan shalat. Bagaimana membayar utang shalat untuk sisa haid yang 5 hari?

Jawaban:
Memang banyak sekali orang yang belum memahami perbedaan haid dan istihadhah, bahkan sebagiannya malah tidak tahu istilah istihadhah sama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Dulu, waktu masih berumur 15 tahun, saya mengalami haid selama 20 hari. Karena waktu itu belum paham tentang istihadhah, selama 20 hari pula saya tidak melakukan shalat. Bagaimana membayar utang shalat untuk sisa haid yang 5 hari?</p>
<p><span id="more-2252"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Memang banyak sekali orang yang belum memahami perbedaan haid dan istihadhah, bahkan sebagiannya malah tidak tahu istilah istihadhah sama sekali. Karena itu, permasalahan Saudari terkadang dianggap ringan, padahal berkonsekuensi pada tindakan meninggalkan shalat, padahal shalat sudah wajib didirikan lagi dengan sucinya seorang wanita dari haid tersebut, dan meninggalkan shalat bukan perkara ringan.</p>
<p>Tentang masalah Saudari, tergantung kepada permasalahan yang menjadi perselisihan para ulama, yaitu masalah batasan maksimal haid. Dalam masalah ini, tergantung kepada kebiasaan datang dan hilangnya darah haid. Bila biasanya haid bertahan selama sepekan, maka selebihnya dianggap istihadhah (darah penyakit), sehingga Saudari telah wajib untuk shalat diwajibkan melakukan shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِِنْتُ أَبِيْ حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ اَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: لاَ إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا اَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِيْ اَلصَّلاَةَ وَإِذَا اَدْبَرَتْ فَأَغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّيْ ثُمَّ تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صَلاَةٍ حَتَّى يَجِيْءُ ذَلِكَ الْوَقْتُ</p>
<p><em>Dari Aisyah, beliau berkata, &#8220;Fathimah binti Abu Hubaisy menjumpai Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan berkata, &#8216;Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang tidak pernah bersih (haid terus). Apakah aku tetap meninggalkan shalat?&#8217; Rasulullah bersabda, &#8216;Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Jika haid kamu datang maka tinggalkan shalat, dan jika haid itu telah berhenti maka mandilah dengan mencuci darah haidmu, kemudian shalatlah, kemudian berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tersebut.&#8217;&#8221;</em> (Hr. al-Bukhari)</p>
<p>Bila ini adalah haid yang pertama dan belum punya kebiasaan rutin sebelumnya, maka bisa melihat kepada warna darah haid tersebut, bila hitam dan berbau khas maka itu darah haid, sebagaimana dijelaskan dalam hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِي حُبَيْشٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَأَمْسِكِيْ عَنِ الصَّلاَةِ وَإِذَا كَانَ اْلآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ</p>
<p><em>Dari Fathimah binti Abu Hubaisy, bahwa ia terkena istihadhah, lalu Rasulullah berkata kepadanya, &#8220;Jika warna darahnya hitam yang sudah dikenal (sebagai darah haid) maka tinggalkanlah shalat, dan jika darahnya berwarna lain maka berwudhulah.&#8221;</em></p>
<p>Jadi, di sinilah perlunya kita banyak mengkaji dan membaca buku-buku Islam. Namun kejadian sudah terjadi, sehingga Saudari tidak diwajibkan mengulangi salat yang Saudari tinggalkan di waktu-waktu yang dianggap masih haid tersebut (padahal sebenarnya bukan haid). Dengan dalil yang menyatakan bahwa Allah memaafkan kesalahan dan kelupaan dari umat ini, sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ</p>
<p><em>&#8220;Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakan dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berkata), &#8216;Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 286)</p>
<p>Demikian juga firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً</p>
<p><em>&#8220;Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.&#8221;</em> (Qs. al-Isra`: 15)</p>
<p>Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah berkata, &#8220;Sehingga, orang yang belum sampai padanya perintah Rasulullah tentang sesuatu, belum dikenakan kewajibannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar bin Yasir mengulangi shalatnya, ketika keduanya junub, lalu Umar tidak shalat (tidak melakukan tayamum dengan benar). Demikian juga, beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak memerintahkan Abu Dzar mengqada` shalat ketika dia junub beberapa hari kemudian tidak shalat karenanya.&#8221;</p>
<p>Jadi, Saudari tidak diwajibkan mengqada` shalat yang ditinggalkan karena saat itu Saudari mengira bahwa waktu itu Saudari masih haid. Mudah-mudahan jelas dan bermanfaat.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Nikah, Vol. 4,</em> No. 5, 2005/1426.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/shalat-karena-darah-istihadah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dimanakah Tempat Keluarnya Dajjal?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tempat-keluar-dajjal.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tempat-keluar-dajjal.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 05:59:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dajjal]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Keluar Dajjal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2248</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Dimana tempat keluarnya Dajjal?
Jawaban:
Dari arah timbulnya berbagai fitnah dan kejahatan. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda, yang maknanya, &#8220;Fitnah itu di sini!&#8221; Dan beliau mengisyaratkan ke arah masyriq.
Masyriq adalah sumber kejahatan dan fitnah. Ia akan keluar dari masyriq, dari Khurasan melewati Ashfahan dan memasuki Jazirah antara Syam dan Irak. Ia tidak punya tujuan kecuali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Dimana tempat keluarnya Dajjal?</p>
<p><span id="more-2248"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Dari arah timbulnya berbagai fitnah dan kejahatan. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda, yang maknanya, &#8220;Fitnah itu di sini!&#8221; Dan beliau mengisyaratkan ke arah masyriq.</p>
<p>Masyriq adalah sumber kejahatan dan fitnah. Ia akan keluar dari masyriq, dari Khurasan melewati Ashfahan dan memasuki Jazirah antara Syam dan Irak. Ia tidak punya tujuan kecuali Madinah, karena di situlah terdapat al-Basyir an-Nadzir Muhammad dan ia ingin membinasakan penduduk Madinah, tetapi kota Madinah diharamkan atasnya (dilindungi dari jarahannya), sebagaimana dinyatakan oleh Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, yang maknanya, &#8220;Di setiap pintu kota Madinah terdapat malaikat yang menjaganya.&#8221;</p>
<p>Dajjal ini keluar melalui tembusan antara Syam dan Irak, dan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi Ashfahan, karena merekalah yang menjadi tentaranya. Yahudi merupakan sebusuk-busuk hamba Allah dan manusia yang paling sesat. Merekalah yang menjadi pengikut Dajjal dan menjadi pembantu-pembantunya, serta menjadi bala tentaranya di samping para pengikutnya yang lain.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda, yang maknanya, &#8220;Wahai hamba-hamba Allah, teguhlah! Wahai hamba-hamba Allah, teguhlah!&#8221;</p>
<p>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> meneguhkan kita karena masalah ini sangat berbahaya. Lebih lanjut, beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, yang maknanya, &#8220;Barangsiapa mendengar Dajjal, hendaklah ia menjauh darinya. Karena, demi Allah, seseorang akan mendatanginya dengan mengira bahwa ia (Dajjal) itu seorang mukmin, lalu ia pun mengikutinya lantaran syubhat yang dibuat Dajjal itu. Manusia akan mendatangi Dajjal dan mengatakan, &#8216;Dia tidak akan menyesatkanku dan aku tidak akan terpengaruh olehnya,&#8217; namun Dajjal terus menghembuskan syubhat sehingga orang itu pun akhirnya mengikutinya.&#8221;</p>
<p>Sumber:<em> Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, </em>Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tempat-keluar-dajjal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahukah Anda Tanda-Tanda Kiamat Besar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tanda-kiamat-kubra.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tanda-kiamat-kubra.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 01:23:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kiamat]]></category>
		<category><![CDATA[Kiamat Kubra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2243</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah tanda-tanda kiamat kubra itu datangnya secara beruntun? Apakah hewan-hewan itu mengetahui dan merasakan tanda-tanda kiamat itu, sedangkan manusia dan jin tidak?
Jawaban:
&#8220;Tanda-tanda kiamat kubra itu sebagiannya datang secara beruntun dan dapat diketahui, dan sebagaian yang lain tidak beruntun dan tidak diketahui runtutannya. Di antara yang datang secara beruntun adalah turunnya Nabi Isa putra Maryam dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah tanda-tanda kiamat kubra itu datangnya secara beruntun? Apakah hewan-hewan itu mengetahui dan merasakan tanda-tanda kiamat itu, sedangkan manusia dan jin tidak?</p>
<p><span id="more-2243"></span><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>&#8220;Tanda-tanda kiamat kubra itu sebagiannya datang secara beruntun dan dapat diketahui, dan sebagaian yang lain tidak beruntun dan tidak diketahui runtutannya. Di antara yang datang secara beruntun adalah turunnya Nabi Isa putra Maryam dan keluarnya Ya&#8217;juj dan Ma&#8217;juj serta Dajjal. Dajjal dibangkitkan, kemudian Nabi <em>Isa &#8216;alaissalaam</em> turun untuk membunuhnya, keluarnya Ya&#8217;juj dan Ma&#8217;juj.</p>
<p>As-Safaraini <em>rahimahullah</em> dalam kitab akidahnya menyusun urutan-urutan tanda-tanda kiamat. Sebagian urutan yang disusunnya ini cukup memuaskan (bisa diterima), namun sebagian lainnya tidak.</p>
<p>Masalah urutan itu tidak terlalu penting bagi kita, tetapi yang penting adalah bahwa kiamat itu memiliki tanda-tanda yang luar biasa. Jika tanda-tanda tersebut telah muncul, maka kiamat benar-benar telah dekat. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> membuat tanda-tanda bagi tibanya kiamat itu karena kiamat merupakan kejadian di saat manusia perlu diingatkan akan kejadiannya yang telah dekat.</p>
<p>Kita tidak tahu, apakah binatang-binatang itu merasakan tanda-tanda kiamat tersebut atau tidak. Namun yang pasti, binatang-binatang itu juga dibangkitkan pada hari kiamat dan jua dikumpulkan, kemudian satu sama lainnya saling mengqisas.</p>
<p>Sumber:<em> Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid</em>, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/tanda-kiamat-kubra.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa yang Diseru Dajjal Ketika Keluar di Bumi?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/seruan-dajjal.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/seruan-dajjal.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 08:59:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dajjal]]></category>
		<category><![CDATA[Seruan Dajjal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2240</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apa yang diserukan oleh Dajjal?

Jawaban:
Mula pertama ia keluar, ia menyeru kepada Islam dan mengatakan bahwa ia seorang muslim dan akan membela Islam. Selanjutnya, ia mengaku sifat kenabian dan bahwa ia adalah seorang nabi. Kemudian ia mengaku sebagai ilah (Rabb yang harus diibadahi). Ini adalah seruan pungkasannya, yang pernah juga diawali oleh Fir&#8217;aun yang mengaku sebagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa yang diserukan oleh Dajjal?</p>
<p><span id="more-2240"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Mula pertama ia keluar, ia menyeru kepada Islam dan mengatakan bahwa ia seorang muslim dan akan membela Islam. Selanjutnya, ia mengaku sifat kenabian dan bahwa ia adalah seorang nabi. Kemudian ia mengaku sebagai ilah (Rabb yang harus diibadahi). Ini adalah seruan pungkasannya, yang pernah juga diawali oleh Fir&#8217;aun yang mengaku sebagai Rabb.</p>
<p>Sumber:<em> Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid,</em> Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/seruan-dajjal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghuni Neraka Kebanyakan Wanita, Mengapa Ya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 01:24:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Neraka]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2236</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Benarkah bahwa penghuni neraka itu kebanyakan dari kaum wanita? Mengapa?

Jawaban:
Memang benar demikian, karena Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kaum wanita ketika memberikan khutbah di tengah-tengah mereka, &#8220;Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah, karena aku telah melihat kalian menjadi mayoritas penghuni neraka!&#8221;
Maka, timbullah kejanggalan yang dirasakan oleh mereka, sehingga mereka bertanya kepada Nabi shallallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Benarkah bahwa penghuni neraka itu kebanyakan dari kaum wanita? Mengapa?</p>
<p><span id="more-2236"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Memang benar demikian, karena Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah bersabda kepada kaum wanita ketika memberikan khutbah di tengah-tengah mereka, &#8220;Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah, karena aku telah melihat kalian menjadi mayoritas penghuni neraka!&#8221;</p>
<p>Maka, timbullah kejanggalan yang dirasakan oleh mereka, sehingga mereka bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam,</em> &#8220;Apa penyebabnya, wahai Rasulullah?&#8221;</p>
<p>Beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjawab, <em>&#8220;Kalian banyak melaknat dan mendurhakai suami.&#8221;</em></p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjelaskan penyebab mereka menjadi mayoritas penghuni neraka karena mereka banyak mencaci, mencela, dan melaknat serta durhaka terhadap suami. Karena itulah, mereka manjadi mayoritas penghuni naar (neraka).</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid,</em> Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/penghuni-neraka-kebanyakan-wanita-mengapa-ya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fitnah Dajjal, Seperti Apa Ya?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/aqidah/fitnah-dajjal.html</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/aqidah/fitnah-dajjal.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 22:13:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sholih</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Fitnah Dajjal]]></category>
		<category><![CDATA[Seruan Dajjal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=2233</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apa dan bagaimana fitnah Dajjal itu?

Jawaban:
Termasuk kebijaksanaan Allah &#8216;Azza wa Jalla adalah bahwa Dia memberikan kepadanya tanda-tanda dan bukti kehebatannya yang sebenarnya merupakan fitnah yang besar. Dajjal akan mendatangi suatu kaum lalu menyeru mereka, dan mereka pun akhirnya mengikutinya. Mereka mau mengikuti Dajjal, sehingga tanah merekapun menjadi subur dan tumbuh berbagai macam tanaman, ternaknya gemuk-gemuk, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa dan bagaimana fitnah Dajjal itu?</p>
<p><span id="more-2233"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Termasuk kebijaksanaan Allah <em>&#8216;Azza wa Jalla</em> adalah bahwa Dia memberikan kepadanya tanda-tanda dan bukti kehebatannya yang sebenarnya merupakan fitnah yang besar. Dajjal akan mendatangi suatu kaum lalu menyeru mereka, dan mereka pun akhirnya mengikutinya. Mereka mau mengikuti Dajjal, sehingga tanah merekapun menjadi subur dan tumbuh berbagai macam tanaman, ternaknya gemuk-gemuk, susunya melimpah, dan mereka benar-benar hidup dalam kemakmuran.</p>
<p>Dajjal juga mendatangi suatu kaum dan menyeru mereka, namun mereka tidak mau mengikutinya. Akibatnya, mereka menjadi melarat, tidak memiliki apa-apa. Ini merupakan fitnah dan ujian yang amat berat, apalagi bagi kaum Badui atau orang-orang awam.</p>
<p>Dia pun melewati suatu reruntuhan bangunan, lalu ia berkata, &#8220;Keluarkan perbendaharaanmu!&#8221; Maka, keluarlah segala perbendaharaan dan simpanan yang ada di dalam reruntuhan itu, seperti keluarnya gerombolan lemah berupa emas dan perak serta perhiasan lainnya tanpa alat dan tanpa bebatuan apa pun.</p>
<p>Ini sebagai fitnah dan ujian dari Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>. Inilah Dajjal dan mu&#8217;amalahnya dengan penduduk dunia bagi yang ingin bersenang-senang dengan dunia atau celaka di dalamnya.</p>
<p>Fitnahnya yang lain adalah Allah menjadikan jannah (surga) dan naar (neraka) ada di tangannya, menurut penglihatan mata kepala manusia. Akan tetapi jannahnya adalah naar, dan naarnya adalah jannah.</p>
<p>Barangsiapa yang menurutinya, maka ia akan masuk ke dalam jannahnya, menurut penglihatan manusia, namun sebenarnya jannahnya itu adalah naar yang membakar, na&#8217;udzu billah.</p>
<p>Barangsiapa yang mendurhakainya akan dimasukkan ke dalam naar, menurut penglihatan manusia, yang sebenarnya adalah jannah yang menyenangkan.</p>
<p>Oleh karena itulah, kita semua membutuhkan keteguhan dari Allah, karena jika seseorang itu tidak diteguhkan oleh Allah, pasti dia akan sesat. Kita semua perlu mendapatkan keteguhan dari Allah agar kuat dalam berpegang terhadap agama.</p>
<p>Fitnahnya lagi, ada seorang pemuda yang menemuinya dan mengatkan, &#8220;Engkau adalah Dajjal yang telah diceritakan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>kepada kami!&#8221;</p>
<p>Dajjal menyeru pemuda itu, namun ia enggan mengikutinya sehingga ia dipukul dan dilukai, dan selanjutnya dibunuh dan dipotong menjadi dua. Lalu, Dajjal lewat di antara dua potongan itu untuk membuktikan bahwa si pemuda itu benar-benar telah dipotong menjadi dua.</p>
<p>Kemudian, Dajjal menyerunya lagi dan ia pun bangkit dengan muka berseri-seri, seraya berkata, &#8220;Engkau adalah Dajjal yang diceritakan oleh<em> Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kepada kami!&#8221;</p>
<p>Maka, Dajjal pun hendak membunuhnya namun ia tidak mampu lagi, dan ia tidak akan mampu menguasai seorang pun setelah pemuda tadi. Ini termasuk manusia yang persaksiannya paling agung di sisi Allah, karena dalam kondisi seperti itu kita tidak mampu membayangkan.</p>
<p>Hanya orang yang langsung menghadapi ketakutan seperti itulah yang bisa membayangkannya. Dalam keadaan seperti itu, pemuda tersebut berani berterus terang bahwa sosok di hadapannya adalah Dajjal yang disebut-sebut oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Ini berarti, ia menyuruh orang lain untuk berhati-hati dan memperingatkan akan fitnah Dajjal itu.</p>
<p>Demikianlah Dajjal dan seruannya.</p>
<p>Sumber: <em>Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid</em>, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan, 2002.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="http://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/aqidah/fitnah-dajjal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
