<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; Kontemporer</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/fikih/kontemporer/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 23:00:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 04:55:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[SEJARAH ISLAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9411</guid>
		<description><![CDATA[Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah Pertanyaan: Bolehkah kita menyebut Madinah dengan istilah “Madinah Munawwarah” seperti yang sering kita dengar, atau kita harus menyebut “Madinah Nabawiyyah” karena kota itu adalah kota Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam? Padahal kedua istilah tersebut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Madinah Munawwarah ataukah Madinah Nabawiyyah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bolehkah kita menyebut <strong>Madinah</strong> dengan istilah “<span style="text-decoration: underline;">Madinah</span> Munawwarah” seperti yang sering kita dengar, atau kita harus menyebut “Madinah Nabawiyyah” karena kota itu adalah kota Nabi Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>? Padahal kedua istilah tersebut tidak disebutkan dalam Alquran, bahkan dalam Alquran disebutkan nama “Yatsrib” sebelum dikenal sebagai Madinah. Tolong penjelasannya. Terima kasih.<br />
<span id="more-9411"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Penyebutan Madinah</h3>
<p>Imam Nawawi mengatakan, “Dimakruhkan menyebut Madinah dengan istilah ‘Yatsrib’ karena itu diambil dari kata ‘Tatsrib’ yang artinya ejekan dan celaan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> lebih suka nama-nama yang bagus dan indah dan membenci nama-nama yang buruk. Oleh karenanya, beliau mengganti nama Yatsrib dengan nama lain yang lebih bagus, dalam sabdanya,<br />
“<em>Mereka mengatakan Yatsrib, padahal namanya Madinah, (Madinah) itu membersihkan manusia seperti api yang membersikan kotoran besi.</em>” (HR. Muslim, no.2452)</p>
<p>Dalam riwayat lain dari Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu&#8217;anhu</em> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Madinah adalah kota yang indah</em>.”</p>
<p>Allah juga menamakan Madinah dengan “Ad-Dar” (tempat tinggal) sebagaimana dalam QS. Al-Hasyr: 9.</p>
<p>Adapun kata Yatsrib yang ada dalam QS. Al-Ahzab: 13, maka itu hanyalah ungkapan orang-orang munafik dan orang-orang yang hatinya rusak ketika menyebut kota Madinah.</p>
<p>Menyebut Madinah dengan istilah “Madinah Nabawiyyah (kota Nabi)” atau “<strong>Madinah Munawwarah</strong> (kota yang bersinar)”, maka tidak mengapa. Hal itu karena Madinah memang menjadi tempat tinggalnya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersama kaum muhajirin setelah meninggalkan kota Mekah, bersamaan dengan itu Madinah menjadi bersinar dengan hidayah-Nya disebabkan kedatangan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Sebutan “Al-Madinah” sudah cukup membedakan antara kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan kota-kota lainnya sebagaimana disebutkan Allah dalam Alquran.</p>
<p>Namun, jika kita ingin memberi kata lain untuk menyifati Madinah, maka “Al-Madinah An-Nabawiyyah” lebih tepat daripada “Al-Madinah Al-Munawwaroh,” karena beberapa alasan:</p>
<p>“nabawiyyah” adalah kata yang membedakan antara kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan kota-kota lainnya, adapun “munawwarah” (bersinar), maka tidak hanya kota Madinah saja yang bersinar, Mekah pun juga sekarang bersinar, bahkan setiap daerah yang penduduknya memeluk agama Islam, maka daerah itu akan bersinar (munawwarah), sebagaimana firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَكُمْ بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَآإِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا</p>
<p>“<em>Wahai Manusia sungguh telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu, dan Kami telah menurunkan kepadamu cahaya yang menerangi</em>.”(QS. An-Nisa: 174)</p>
<p>Ungkapan yang terkenal dari para salafush shalih adalah “Al-Madinah” atau “Al-Madinah An-Nabawiyah”. Adapun “Al-Madinah Al-Munawwarah” maka ungkapan seperti ini tidak pernah diungkapkan oleh para salafush shalih. Walaupun tidak ada larangan menggunakan ungkapan ini, hanya saja mengikuti salafush sholih jelas lebih baik daripada yang lainnya. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010<br />
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/madinah-munawwarah-ataukah-madinah-nabawiyyah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gigi Palsu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/gigi-palsu-permanen</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/gigi-palsu-permanen#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 23:57:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10114</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah? Thanks.. Jawaban: Gigi Palsu Permanen Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid: Memasang gigi palsu untuk mengganti ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang <strong>gigi palsu</strong>, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?<br />
Thanks..<br />
<span id="more-10114"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Gigi Palsu Permanen</h2>
<p>Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:<br />
Memasang <strong>gigi palsu</strong> untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.</p>
<p>Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah <em>Ta&#8217;ala</em> adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.<br />
Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً</p>
<p>“<em>Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, &#8220;Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.</em>” (QS. An-Nisa: 118 – 119)</p>
<p>Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas&#8217;ud <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ</p>
<p>“<em>Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:<br />
Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. &#8230; ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.&#8221; (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 14:107)</p>
<p>Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam.</em> <strong>[islamqa.com]</strong></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait gigi palsu:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../apa-hukum-sisa-makanan-di-sela-gigi-batalkah-sholat-kita" target="_blank">Sisa Makanan Di Sela Gigi ketika Shalat</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/memakai-behel-gigi" target="_blank">Hukum Memakai Behel Gigi</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../wudunya-pemakai-gigi-palsu" target="_blank">Wudhunya Pemakai Gigi Palsu</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../merapikan-dan-merapatkan-gigi" target="_blank">Merapikan dan Meratakan Gigi</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../apa-hukum-gigi-palsu" target="_blank">Hukum Gigi Palsu</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/gigi-palsu-permanen/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjual Rambut Manusia</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menjual-rambut-manusia</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menjual-rambut-manusia#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2012 00:00:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9365</guid>
		<description><![CDATA[Menjual Rambut Manusia Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum W.W, misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menjual Rambut Manusia</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum  W.W, misal ada orang yang dipotong<a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku" target="_blank"> rambut</a>nya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.<br />
Wassalamu&#8217;alaikum W.W</p>
<p>Dari: Suprihatin</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Menjual Rambut Manusia</h3>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam<br />
Disebutkan dalam <em>ensiklopedi fiqh kuwaitiyah</em>:</p>
<p class="arab">واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏<br />
فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً</p>
<p>Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (<strong>menjual rambut</strong>) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ</p>
<p>&#8220;<em>Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.</em>&#8221; (QS. Al-Isra&#8217;: 70)<br />
Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (<em>Al-Mausu&#8217;ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah</em>, vol. 26, Hal.102)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menjual-rambut-manusia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obat Kumur Mengandung Alkohol</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/obat-kumur-mengandung-alkohol</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/obat-kumur-mengandung-alkohol#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 02:43:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9916</guid>
		<description><![CDATA[Obat Kumur Mengandung Alkohol Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol? Jazakallahu khair Dari: edwin Jawaban: Wa &#8216;alaikumussalam Obat Kumur Mengandung Alkohol Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan, لا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Obat Kumur Mengandung Alkohol</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum ustadz.<br />
Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol? Jazakallahu khair</p>
<p>Dari:  edwin</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa &#8216;alaikumussalam</p>
<h3>Obat Kumur Mengandung Alkohol</h3>
<p>Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang <strong>mengandung alkohol</strong>. Beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم .</p>
<p>Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. <em>Allahu a&#8217;lam.<br />
</em><strong>[<a rel="nofollow" href="http://www.almeshkat.net/index.php?pg=qa&amp;ref=481" target="_blank">almeshkat.net</a>]</strong></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait barang yang <span style="text-decoration: underline;">mengandung alkohol</span>:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bir-haram" target="_blank">Bir dengan 0% Alkohol</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/berobat-dengan-alkohol-etanol">Berobat dengan Alkohol</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-memakai-kosmetik-alkohol" target="_blank">Memakai Kosmetik Berbahan Alkohol</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol" target="_blank">Apakah Tape Termasuk Alkohol?</a><br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-memakai-parfum-alkohol" target="_blank">Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/obat-kumur-mengandung-alkohol/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekerja di Hotel</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bekerja-di-hotel</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bekerja-di-hotel#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 08:50:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9707</guid>
		<description><![CDATA[Bekerja di Hotel Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum bekerja di hotel, karena ada sebagian orang yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. Jazakallah. Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam&#8230; Bekerja di Hotel Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya. Pekerjaan adalah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bekerja di Hotel</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, apa hukum <strong>bekerja di hotel</strong>, karena ada sebagian orang yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. <em>Jazakallah.</em><br />
<span id="more-9707"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam&#8230;</em></p>
<h3>Bekerja di Hotel</h3>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya.<br />
Pekerjaan adalah urusan dunia salah satunya adalah bekerja di hotel, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:</p>
<blockquote><p>“Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah.”</p></blockquote>
<p>Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lainnya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa haramnya suatu pekerjaan secara umum terjadi dikarenakan dua alasan:</p>
<ol>
<li> Karena pekerjaannya haram, seperti menjadi pekerja seks komersial, tukang pukul, dan yang serupa.</li>
<li>Obyek pekerjaan atau cara menjalankan pekerjaan yang tidak benar, seperti membungakan piutang, jual beli dengan cara-cara yang tidak benar, tukang masak daging babi, dan yang serupa.</li>
</ol>
<p>Bila suatu <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-kartu-kredit-credit-card" target="_blank">pekerjaan</a> haram karena alasan pertama, maka pekerjaan itu haram secara mutlak. Bagi semua orang dan dengan cara bagaimana pun dijalankan, ia tetap saja haram. Adapun bila suatu pekerjaan haram dikarenakan alasan kedua, maka tidak tepat bila seseorang membuat klaim yang bersifat umum, seperti orang yang melarang bekerja di hotel ini.</p>
<p>Dengan demikian, pekerjaan di perhotelan yang haram sudah semestinya ditinjau dari kedua alasan di atas. Bila bekerja di perhotelan sebagai penjaja seks komersial, maka tidak diragukan akan keharamannya. Adapun bila bekerja dalam pekerjaan yang halal, tetapi kadang objek pekerjaannya atau cara bekerjanya tidak benar, maka pekerjaannya itu haram, namun masih terbuka peluang untuk membenahinya.</p>
<p>Sebagai contoh bila Anda sebagai juru masak, dan oleh pengelola hotel Anda diminta memasak daging babi, maka haram bagi Anda untuk mematuhi perintahnya ini. Apabila Anda menolaknya, maka hasil pekerjaan Anda tetap halal, karena Anda tidak melakukan hal yang mungkar pada pekerjaan Anda. Terlebih-lebih bila Anda menegakkan syariat <em>amar ma’ruf dan nahi munkar</em>, yaitu dengan menasihati pengelola hotel untuk tidak menyajikan makanan yang haram.</p>
<p>Akan tetapi, bila Anda mematuhi perintahnya untuk memasak daging babi, maka Anda berdosa dan tentunya penghasilan anda tercampur antara yang halal dan yang haram. Atau, kalau Anda bekerja sebagai akuntan di suatu hotel dan Anda diperintah untuk mengelola dana hotel dengan cara membungakannya, maka Anda berdosa. Akan tetapi, bila Anda dapat meyakinkan pemilik hotel agar dananya dikelola dengan cara-cara yang benar, maka pekerjaan Anda halal.<br />
<em>Wallahu a’lam bish showab</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bekerja-di-hotel/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bunuh Diri dengan Bakar Diri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bunuh-diri-dengan-bakar-diri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bunuh-diri-dengan-bakar-diri#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2011 06:57:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9267</guid>
		<description><![CDATA[Bunuh Diri dengan Bakar Diri Pertanyaan: Assalamu alaikum Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg bakar diri. Orang bilang tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini? Trimakasih Dari: Ahmad Jawaban: Bunuh Diri Dengan Bakar ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bunuh Diri dengan Bakar Diri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu alaikum</em><br />
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg <strong>bakar diri</strong>. Orang bilang  tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah.<br />
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?<br />
Trimakasih</p>
<p>Dari: Ahmad<br />
<span id="more-9267"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Bunuh Diri Dengan Bakar Diri</h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em></p>
<p>Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam datang untuk membimbing dan menata kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Di antara bagian mewujudkan tujuan ini, Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</p>
<p>“<em>Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Maha Belas Kasih kepada kalian</em>.” (QS. An-Nisa: 29)</p>
<p>Bahkan para ulama menegaskan bahwa bunuh diri termasuk deretan dosa besar. Karena banyak hadis yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri. Di antaranya:</p>
<p><strong>A. Diadzab dengan Cara Bunuh Dirinya</strong></p>
<p>Dari Tsabit bin Dhahhak <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ</p>
<p>“<em>Siapa yang <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-bunuh-diri">membunuh dirinya</a> dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama</em>.” (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)</p>
<p><strong>B. Terancam Masuk Neraka</strong></p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا</p>
<p>“<em>Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya</em>.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)</p>
<p><strong>C. Termasuk Su-ul Khotimah (ujung kehidupan yang jelek) Meskipun Baru Saja Berjihad</strong></p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, beliau bercerita, &#8220;Kami bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengikuti perang khaibar. Sebelum terjadi perang, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyebut salah seorang di antara pasukan kaum muslimin, &#8216;Orang ini termasuk penghuni neraka.&#8217;</p>
<p>Salah seorang di antara sahabat ada yang ingin mengetahui, apa sebab orang ini divonis sebagai penduduk neraka. Maka dia-pun berusaha mengintai kemana saja orang tersebut pergi. Ketika terjadi perang, orang yang divonis tersebut melakukan peperangan dengan sangat gigih, sampai akhirnya dia terluka yang sangat parah. Malam harinya dia menderita kesakitan, hingga akhirnya dia-pun tidak sabar dengan sakitnya. Kemudian dia letakkan gagang pedang di tanah dan ujung pedang di dadanya. Lalu dia rebahkan badannya, hingga tertusuk tembus ke belakang.</p>
<p>Sahabat yang menyaksikan peristiwa ini langsung datang kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Kemudian beliau perintahkan kepada Bilal untuk memberi pengumuman,</p>
<p class="arab">إِنَّه لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفاجِرِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang pasrah. Sesungguhnya (bisa jadi) Allah menolong agama ini dengan peran orang yang fasik</em>.” (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)</p>
<p><strong>D. Allah Haramkan Masuk Surga</strong></p>
<p>Dari Jundub bin Abdillah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">كَانَ فيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِها يَدَهُ فَما رَقَأَ الدَّمُ حَتّى مَاتَ، قَالَ اللهُ تَعالَى بادَرَنِي عَبْدي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ</p>
<p><em>“Dulu di antara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalis sampai dia mati. Lalu Allah berfirman, &#8216;Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, Aku haramkan untuknya surga&#8217;.”</em> (HR. Bukhari 3462).</p>
<p>Semua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syariat menyebutnya sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang. Bagaimana mungkin orang yang disebut oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sebagai penghuni neraka, sementara kita menyebutnya sebagai pahlawan? Bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidupnya dengan maksiat sementara kita menyebut dirinya sebagai syuhada (orang yang mati syahid)?</p>
<p>Untuk menyampaikan pesan moral kepada pemerintah tidak harus dengan cara semacam ini. Masih banyak cara lain yang dibolehkan syariat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.</p>
<p><strong>Catatan</strong>:<br />
Keterangan di atas sama sekali tidak untuk menyudutkan korban bakar diri yang saat ini sedang gempar di masyarakat. Keterangan di atas hanya menjelaskan sisi perbuatannya yang buruk. Keterangan di atas sama sekali tidak menyebut nama yang bersangkutan. Karena kita tidak boleh menyebut-nyebut keburukan atau mencela orang yang sudah meninggal tanpa ada kebutuhan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا</p>
<p>“<em>Janganlah kalian mencela orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah mendapatkan balasan dari perbuatan yang dia lakukan.</em>” (HR. Bukhari 1393)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bunuh-diri-dengan-bakar-diri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ganti Nama Setelah Masuk Islam</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ganti-nama-setelah-masuk-islam</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ganti-nama-setelah-masuk-islam#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2011 00:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9193</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam Pertanyaan: Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam? Jawaban: Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam Tidak diwajibkan, kecuali bila terdapat hal yang menuntut demikian secara syar’i, seperti nama penghambaan kepada selain ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?<br />
<span id="more-9193"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam</h3>
<p>Tidak diwajibkan, kecuali bila terdapat hal yang menuntut demikian secara syar’i, seperti nama penghambaan kepada selain Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, misalnya: Abdul Masih (hamba Al-Masih, Isa putra Maryam) dan semisalnya. Atau, nama itu adalah nama yang tidak pantas dijadikan sebagai nama, sedangkan nama lainnya lebih baik daripada itu, seperti Hazan (sedih) diubah menjadi Sahal (mudah). Demikian pula nama-nama yang tidak layak dijadikan sebagai nama. Tetapi merubah nama yang menunjukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala adalah wajib, sedangkan merubah nama yang tidak menunjukkan penghambaan selain kepada selain Allah maka merubahnya baik dan keutamaan saja.</p>
<p>Termasuk dalam kategori kedua ialah nama-nama yang sudah masyhur dipakai di kalangan Kristen, dan orang yang mendengarnya akan mengira bahwa pemilik nama itu adalah orang Kristen. Maka, merubahnya adalah tepat sekali.</p>
<p>Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk melakukan segala yang dicintai dan diridhai-Nya, serta memberikan kepada kita pemahaman dala agama dan keteguhan di atasnya.</p>
<p>Sumber: <em>Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam</em>, Pustaka Imam Ahmad.</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:<br />
1. <a rel="nofollow" href="../shalat-di-rumah-orang-nasrani" target="_blank">Shalat di Rumah Orang Nashrani</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../yang-berhak-menerima-zakat-fitrah" target="_blank"><strong>Muallaf</strong> Berhak Menerima Zakat</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-seorang-muallaf-wajib-memotong-kuku">Apakah Seorang Muallaf Wajib Mencukur Rambut?</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ganti-nama-setelah-masuk-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khitan Bagi Wanita</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/khitan-bagi-wanita-1</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/khitan-bagi-wanita-1#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2011 06:02:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9111</guid>
		<description><![CDATA[Khitan Bagi Wanita Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah suatu hal yang biasa, meskipun ada hal-hal yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunah bapak para nabi ini -Ibrahim ‘alaihissalam-. Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Khitan Bagi Wanita</h2>
<p>Bagi masyarakat muslim Indonesia, <strong>khitan</strong> bagi anak laki-laki adalah suatu hal yang biasa, meskipun ada hal-hal  yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunah bapak para nabi ini -Ibrahim ‘alaihissalam-. Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal syariat khitan bagi kaum wanita merupakan sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat Islam yang suci ini. Setahu kami (penulis) tidak ada <em>khilaf</em> (perselisihan) ulama mengenai hal ini. <em>Khilaf</em> di kalangan mereka hanya berkisar pada status hukumnya, apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunah. Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.</p>
<h2>Pengertian Khitan</h2>
<p>Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan <em>al-khatnu</em> berarti memotong kulit yang menutupi kepala <em>dzakar</em> dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas <em>farji</em> (clitoris) dan <em>al-khitan</em> adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (<em>Lisanul Arab</em>, Imam Ibnu Manzhur).</p>
<p>Imam Nawawi mengatakan, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala <em>dzakar</em> sehingga kepala <em>dzakar</em> itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas <em>farji</em>.”(<em>Syarah Sahih Muslim</em>, 1:543 dan <em>Fathul Bari</em>, 10:340)</p>
<h3>Dalil Disyariatkannya Khitan</h3>
<p>Khitan merupakan ajaran nabi Ibrahim <em>‘alaihissalam</em>, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,</p>
<p class="arab">ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا</p>
<p>“<em>Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif</em>.”</p>
<p>Dalam <em>Tufatul Maudud</em>, Hal.164. Ketika Sarah (istri Nabi Ibrahim) menghadiahkan Hajar kepada suaminya, tak lama Hajar pun hamil, hal ini menyebabkan Sarah cemburu. Ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya sendiri. Nabi Ibrohim <em>‘alaihissalam</em> khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Sarah untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.</p>
<p class="arab">عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.</p>
<p>Dari Abu Harairah <em>radhiallahu’anhu</em> Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ”Lima hal yang termasuk fitrah, yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)</p>
<h3>Hukum Khitan bagi Wanita</h3>
<p>a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berargumentasi dengan beberapa dalil:</p>
<p>1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dari Ummu Sulaim <em>radhiallahu’anha</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud, no.236, Tirmidzi, no.113, Ahmad 6:256 dengan sanad hasan).</p>
<p>2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau:</p>
<p class="arab">إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل</p>
<p>“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi, no.108, Ibnu Majah, no.608, Ahamad 6:161, dengan sanad sahih).</p>
<p class="arab">عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.</p>
<p>Dari ‘Aisyah <em>radhiallahu‘anha</em>, ia mengatakan, &#8220;Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8216;Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p class="arab">عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.</p>
<p>Dari Anas bin Malik<em> radhiallahu’anhu</em> mengatakan, Rasulullahi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada Ummu ‘athiyah, ”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Al-Khatib)</p>
<p>3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salafusshalih sebagaimana tersebut di atas.</p>
<p>b. Ulama yang berpendapat sunah, alasannya:</p>
<p>Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala <em>dzakar</em>, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (<em>Syarhul Mumti’</em>, 1:134)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah <em>shallallahu’alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8216;biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’  Alasannya, karena khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala <em>dzakar</em>, sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 21:114)</p>
<p>Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.</p>
<h3>Waktu Khitan</h3>
<p>Terdapat beberapa hadis hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiallahu’anhuma</em>, ia mengatakan, &#8220;Bahwasannya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengakikahi Hasan dan Husein serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.&#8221; (HR. Thabrani dan Baihaqi)<br />
Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu’anhu</em> berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)</p>
<p>Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan akikah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menyedekahkan perak dengan seberat rambutnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)</p>
<p>Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaimana telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas <em>radhallahu’anhu</em>, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggal dunia ? ”Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Thabrani).</p>
<p>Imam Al-Mawardi mengatakan, ”Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunah. Waktu wajib adalah masa <em>baligh</em>, sedangkan waktu sunah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunahkan agar tidak menunda sampai waktu sunah kecuali ada udzur.&#8221; <em>(Fathul Bari</em>, 10:342).</p>
<h3>Walimah (perayaan) Khitan</h3>
<p>Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?</p>
<p>Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia mengatakan, ”Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)</p>
<p>Berdasarkan <em>atsar</em> dari Utsman bin Abil ’Ash di atas, walimah khitan merupakan sesuatu yang tidak disyariatkan, walaupun <em>atsar</em> ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan pada khitan tersebut harus ada dalilnya dari Alquran dan sunah. Walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah <em>Ta’ala</em> memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.</p>
<p>Sumber: muslimah.or.id (dengan edit bahasa oleh tim <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/mencukur-bulu-kemaluan">Mencukur Bulu Kemaluan</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-khitan-bagi-wanita">Hukum Wanita di Khitan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/khitan-bagi-wanita-1/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengubur Jenazah dengan Peti</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengubur-jenazah-dengan-peti</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengubur-jenazah-dengan-peti#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2011 00:00:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9017</guid>
		<description><![CDATA[Mengubur Jenazah dengan Peti Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair Dari: Muhammad Alsadr Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengubur <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/jenazah-2" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with jenazah">Jenazah</a> dengan Peti</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Bolehkan <strong>mengubur jenasah</strong> dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair<br />
Dari: Muhammad Alsadr<br />
<span id="more-9017"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</em></p>
<h3>Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti</h3>
<p>Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur <a href="http://konsultasisyariah.com/mengumumkan-kematian-melalui-microphone">mayit</a> di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk <strong>mengubur jenazah</strong> di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.</p>
<p>Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:<br />
Tidak dikenal adanya kebiasaan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/mengubur-mayit" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with mengubur mayit">mengubur mayit</a> dengan peti di zaman Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi&#8217;iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 2:312)</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan, &#8220;Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (<em>Al-Mughni</em>, 2:379)</p>
<p>Dalam kitab <em>Al-Inshaf</em> dinyatakan:<br />
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (<em>Al-Inshaf</em>, 4:340)</p>
<p>Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, &#8220;Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid&#8217;ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.&#8221; (<em>Mughni Al-Muhtaj</em>, 4:343)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Disadur dari: <em>Fatawa Islam</em>, tanya jawab, no.34511</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengubur-jenazah-dengan-peti/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Memakai Behel Gigi</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/memakai-behel-gigi</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/memakai-behel-gigi#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 06:08:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8824</guid>
		<description><![CDATA[Memakai Behel Gigi Pertanyaan: Assalamualaikum. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya, memakai behel gigi dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih Dari: Octorush Jawaban: Wa’alaikumussalam Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memakai Behel Gigi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamualaikum</em>. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya,  memakai <strong>behel gigi</strong> dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih</p>
<p>Dari: Octorush<br />
<span id="more-8824"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam</em><br />
<em>Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi, amma ba’du</em>.<br />
Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ</p>
<p>&#8220;<em>Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.</em>” (QS. An-Nisa: 119).<br />
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.</p>
<p>Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.</p>
<p>Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah <em>.pen</em>) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.<br />
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad <em>radhiallahu’anhu</em>, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).</p>
<p>Perintah Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.<br />
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, &#8220;Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:</p>
<p>Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.<br />
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.&#8221;<br />
<em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Tim Redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait behel gigi:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-sisa-makanan-di-sela-gigi-batalkah-sholat-kita" target="_blank">Sisa Makanan Di Sela Gigi ketika Shalat</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-gigi-palsu" target="_blank">Hukum Gigi Palsu</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/wudunya-pemakai-gigi-palsu" target="_blank">Wudhunya Pemakai Gigi Palsu</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/merapikan-dan-merapatkan-gigi" target="_blank">Merapikan dan Meratakan Gigi</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/memakai-behel-gigi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Kafir Tidak Boleh Dibunuh</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 02:23:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8706</guid>
		<description><![CDATA[Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya? Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya?</h2>
<p>Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang <strong>kafir</strong> layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?<br />
<span id="more-8706"></span><br />
<strong>Pertanyaan:</strong><br />
Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap kafir yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh</h3>
<p>Alhamdulillah</p>
<p>Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:</p>
<p><strong>Pertama</strong><br />
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.</p>
<p>Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir <em>mu’ahad</em> yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.</p>
<p>Golongan kedua, kafir <em>zhimmi</em> yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad <em>dzimmah</em>. Golongan ketiga adalah adalah kafir <em>musta’man</em>, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.</p>
<p>kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.</p>
<p>Imam Al-Qurtubi <em>rahimahullah</em> mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar</em>.” (QS. Al-An’am: 151).</p>
<p>Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir <em>musta’man</em> atau kafir <em>mu’ahad</em> kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (<em>Jami’u Al-Ahakami Alquran</em>, 7:134).</p>
<p>Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (<em>Tafsir As-Sa’di</em>, Hal.257).</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun</em>.” (HR. Bukhari no.3166).</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (<em>Fathu Al-Bari</em>, 12: 259).</p>
<p><strong>Kedua </strong><br />
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau <em>mu’ahad</em> yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.</p>
<p>Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (<em>Al-Mubdi’</em>, 9:175).</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (<em>Syahrul Mumti’</em>, 14:455).</p>
<p><strong>ketiga</strong><br />
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (<em>takfir mutlak</em>) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (<em>takfir mu’ayyan</em>). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 10:372).</p>
<p>Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama <em>rabbani</em>. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Diterjemahkan dan disunting dari: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/107105</em></p>
<p>Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir" target="_blank">Hukum Memberi Kurban Kepada Orang Kafir</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-indonesia-masih-fase-mekkah-sehingga-amalan-tertolak" target="_blank">Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah?</a><br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/pesta-perpisahan-orang-kafir" target="_blank">Mengadakan Pesta Perpisahan dengan Orang Kafir</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" target="_blank">Tolak Ukur Tasyabbuh (Menyerupai) dengan Orang Kafir</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/bekerja-pada-orang-kafir" target="_blank">Bekerja Pada Orang Kafir</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-dengan-orang-kafir" target="_blank">Jual Beli dengan Orang Kafir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wajibnya-memerangi-setiap-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 00:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8647</guid>
		<description><![CDATA[Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis Pertanyaan, “Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?” Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Jabat Tangan ketika Memasuki Majelis</h2>
<p>Pertanyaan, “Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan lantas menjabat tangan orang-orang yang sudah hadir terlebih dahulu itu ada dalilnya berupa Alquran, hadis atau perbuatan Rasul?”<br />
<span id="more-8647"></span><br />
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.</p>
<p>Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. <strong>Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa</strong>. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.</p>
<p>Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, “Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut.&#8221;</p>
<p>Sebagian orang jika masuk ke suatu ruangan sambil membawa kopi atau air teh, dia akan menuangkan minuman yang dia bawa kepada orang yang ada di sisi kanannya meski dia anak kecil karena anggapan dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu. Ini juga termasuk perbuatan yang tidak dituntunkan.</p>
<p>Yang benar, jika anda masuk ke suatu ruangan membawa minuman maka dahulukan yang paling sepuh lalu berikan kepada orang yang ada di sisi kananmu. Karena Nabi bermimpi melihat dua orang lantas beliau ingin memberikan kayu siwak yang ada di tangan beliau kepada salah seorang diantara keduanya. Lantas ada yang mengatakan kepada beliau, “Dahulukan yang lebih tua usianya baru yang lebih muda!&#8221;</p>
<p>Jika kita duduk di suatu posisi dan di sisi kanan dan kiri kita ada orang lalu kita ingin memberi sesuatu kepada mereka maka dahulukan yang ada di sisi kanan karena dalam hal ini ada sisi kanan dan sisi kiri. Sedangkan jika orang-orang yang akan anda beri sesuatu itu ada di depan anda maka dahulukan orang yang paling sepuh.<br />
Jadi jika anda memasuki suatu majelis sambil membawa kopi atau air teh maka dahulukanlah orang yang paling sepuh baru orang yang ada di sisi kananmu.” (<em>Liqa’ al Bab al Maftuh</em> 18/32, <em>Maktabah Syamilah</em>).</p>
<p>Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bunyi-hp-saat-shalat" target="_blank">Bunyi HP Saat Shalat Jamaah</a>.</p>
<p>2.<a rel="nofollow" href="../apa-hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan" target="_blank">Segan Dengan Seseorang, Cium Tangan Sambil  Bungkuk Badan</a>.</p>
<p>3.  <a href="http://konsultasisyariah.com/berjabat-tangan-setelah-shalat" target="_blank">Jabat Tangan Ketika Shalat</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/jabat-tangan-memasuki-majelis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2011 08:28:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[asi]]></category>
		<category><![CDATA[asi 2 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[asi bayi]]></category>
		<category><![CDATA[asi exclusif]]></category>
		<category><![CDATA[asi mama]]></category>
		<category><![CDATA[menyusui]]></category>
		<category><![CDATA[persusuan]]></category>
		<category><![CDATA[wanita menyusui]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8191</guid>
		<description><![CDATA[Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun Assalamu&#8217;alaikum ustadz. Bagaimnakah hukumnya membiarkan anak menyusu pada ibunya sampai lebih dari 2 tahun? Apakah berdosa? Penanya: Juwan Jawaban: Wa &#8216;alaikumussalam. Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun Dibolehkan untuk menyusui anak hingga berumur lebih ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/menyusui" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with menyusui">Menyusui</a> Anak Lebih Dari Dua Tahun</h2>
<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz.<br />
Bagaimnakah hukumnya membiarkan anak menyusu pada ibunya sampai lebih dari 2 tahun?<br />
Apakah berdosa?</p>
<p>Penanya: Juwan<br />
<span id="more-8191"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumussalam.</em></p>
<h3>Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun</h3>
<p>Dibolehkan untuk <strong>menyusui</strong> anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat:</p>
<ol>
<li> Tidak membahayakan kesehatan anak maupun ibu</li>
<li>Disepakati kedua belah pihak</li>
</ol>
<p>Allahu berfirman,</p>
<p class="arab">وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ</p>
<p><em>&#8220;Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.&#8221; </em>(QS. Al-Baqarah: 233).</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya, &#8220;Kalimat &#8216;bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan&#8217; dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui&#8230;sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua. (<em>Al-Jami&#8217; li Ahkam Al-Quran</em>, 3:162).</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/wanita-menyusui" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with wanita menyusui">wanita menyusui</a>:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa">Puasa Wanita Menyusui</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-menyapih-anak-sebelum-dua-tahun">Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun</a>.</p>
<p>3. <a rel="nofollow" href="../menyetubuhi-istri-yang-menyusui" target="_blank">Berhubungan Intim Ketika Istri Menyusui</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/qadha-puasa-bagi-yang-menyusui">Qadha&#8217; Puasa Bagi Wanita Menyusui</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>asi exclusif</strong>, <strong>asi 2 tahun</strong>, <strong>asi bayi</strong>, <strong>asi</strong>, <strong>wanita menyusui</strong>, <strong>menyusui</strong>, <strong>asi mama</strong>, <strong>persusuan</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Daging Tupai</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-daging-tupai</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-daging-tupai#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 01:21:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[daging tupai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tupai]]></category>
		<category><![CDATA[kasiat daging tupai]]></category>
		<category><![CDATA[memburu tupai]]></category>
		<category><![CDATA[sate tupai]]></category>
		<category><![CDATA[tupai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8119</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Daging Tupai Assalamu&#8217;alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan. Penanya: BoXXXXXXgmail.com Jawaban: Wa &#8216;alaikumus salam Hukum Makan Tupai Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong></strong>Hukum Daging <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/tupai" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with tupai">Tupai</a></h2>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em>. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging <strong>tupai</strong>? Ana minta dalilnya ustadz. <em>Jazakumullah khairan</em>.</p>
<p>Penanya: <em>BoXXXXXXgmail.com</em><br />
<span id="more-8119"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam</em></p>
<h3>Hukum Makan Tupai</h3>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. <em>Jumhur</em> (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi&#8217;iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam <em>al-Majmu&#8217;</em>, Ibnu Qudamah dalam <em>al-Mughni</em>, Khalil dalam <em>at-Taudhih</em>, dan Al-Mardawi dalam <em>al-Inshaf</em>.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p>Disadur dari: <em>http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=50280</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting">Hukum Makan Kepiting</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-kopi-luwak" target="_blank">Hukum Kopi Luwak</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/usaha-jual-beli-ternak-landak" target="_blank">Jual Beli Landak</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memelihara-hamster" target="_blank">Hukum Memelihara Hamster</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>sate tupai</strong>, <strong>daging tupai</strong>, <strong>tupai</strong>, <strong>hukum tupai</strong>, <strong>kasiat daging tupai</strong>, <strong>memburu tupai</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-daging-tupai/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekerja sebagai anggota KPU</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/bekerja-sebagai-anggota-kpu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/bekerja-sebagai-anggota-kpu#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 01:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8196</guid>
		<description><![CDATA[Bekerja sebagai anggota KPU &#8220;Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum.  Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. Tks Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com) Jawaban: Hukum Kerja di KPU السؤال: بسم الله الرحمن ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bekerja sebagai anggota KPU</h2>
<p>&#8220;Bagaimana bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum.  Ini adalah kedua kalinya saya bertanya masalah ini, Mohon diberikan pencerahan. <em>Tks</em></p>
<p><em>Tugiman (tugzXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8196"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Kerja di KPU</h3>
<p class="arab"><strong>السؤال:</strong></p>
<p class="arab">بسم الله الرحمن الرحيم</p>
<p class="arab">ستجري الانتخابات الرئاسية في بلادنا قريباً، وسأكون عاملاً فيها (كاتبا) ما نظر الشرع في السماح بمثل هذا العمل، علما بأنني أعمل كموظف في سلك التربية، أفيدونا؟ وشكراً.</p>
<p>Pertanyaan, “Sebentar lagi akan ada pemilihan presiden di negara kami dan aku diberi tugas untuk menjadi juru tulis dalam kegiatan tersebut. Apa pandangan syariat terkait dengan bekerja dengan pekerjaan semisal itu? Perlu diketahui bahwa sebenarnya aku adalah seorang PNS di kementrian pendidikan.&#8221;</p>
<p class="arab"><strong>الإجابــة: </strong></p>
<p class="arab">الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:</p>
<p class="arab">فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية</p>
<p>Jawaban, “Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan <strong>pemilu</strong> dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini”.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;lang=A&amp;Id=46191</em></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan denga Pemilu dan KPU:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-pemilu" target="_blank">Hukum Golput dalam Pemilu</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-pemilu-bagaimana-kita-menyikapi-pemilu" target="_blank">Hukum Pemilu, dan Cara Menyikapinya</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/bekerja-sebagai-anggota-kpu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggabungkan Akikah dengan Kurban</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2011 00:20:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban online]]></category>
		<category><![CDATA[menggabung akikah dan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[uang kurban]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan kurban akikah dan kurba]]></category>
		<category><![CDATA[zakat online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8054</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Pertanyaan, &#8220;Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullah. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing. Trims&#8230; Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com) *** Wa &#8216;alaikumus salam wa rahmatullah. Menggabungkan Akikah dengan Kurban Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kurban">Kurban</a>?</h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;<em>Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullah</em>. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing.<br />
Trims&#8230;</p>
<p><em>Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8054"></span><br />
***</p>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam wa rahmatullah.</em></p>
<h3>Menggabungkan Akikah dengan Kurban</h3>
<p>Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.</p>
<p><strong>Pendapat pertama, </strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berkurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berkurban">berkurban</a> tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.</p>
<p>Al-Haitami mengatakan,<br />
&#8220;Dzahir pendapat ulama Syafi&#8217;iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.&#8221; (<em>Tuhfatul Muhtaj</em>, 9/371).<br />
Al-Hathab mengatakan,<br />
&#8220;Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, &#8216;Jika ada orang yang menyembelih hewan kurbannya dengan niat kurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat kurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan kurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud kurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.&#8221; (Mawahibul Jalil, 3/259).</p>
<p><strong>Pendapat kedua,</strong> boleh menggabungkan antara kurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi&#8217;in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah <em>rahimahumullah</em>.</p>
<p>Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan <em></em>akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana <em>tahiyatul masjid</em> bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam <em>al-Mushannaf</em> (5/534) beberapa riwayat dari para tabi&#8217;in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,</p>
<p class="arab">إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ</p>
<p>“Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”</p>
<p>Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.”</p>
<p>Qatadah mengatakan, “Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”</p>
<p>Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (<em>Kasyaful Qana&#8217;</em>, 3/30)<br />
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,<br />
&#8220;Andaikan akikah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban bisa digabung jika &#8216;atas namanya&#8217; sama. Artinya kurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.&#8221; (<em>Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim,</em> 6/159)</p>
<p><strong>Disadur dari:</strong> http://www.islamqa.com/ar/ref/106630</p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>menggabung akikah dan kurban</strong>, <strong>yayasan kurban akikah dan kurba</strong>, <strong>uang kurban</strong>, <strong>kurban online</strong>, <strong>zakat online</strong>, <strong>kurban</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggabungkan-akikah-dengan-kurban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kurban Online</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 07:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban online]]></category>
		<category><![CDATA[uang kurban]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[zakat online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8044</guid>
		<description><![CDATA[Hukum kurban online Pertanyaan, &#8220;Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.&#8221; ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kurban">kurban</a> online</h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;<em>Assalamu alaikum</em>. Bagaimana<strong> hukum <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kurban-online" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kurban online">kurban online</a></strong>, sistemnya: orang yang hendak kurban  mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial  tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang  ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.&#8221;</p>
<p>Arriqa Fauqi</p>
<p>***<br />
<span id="more-8044"></span></p>
<h3>Hukum kurban online</h3>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam.</em></p>
<p><em>Bismillah&#8230;</em><br />
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.</p>
<p>Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> sangat memotivasi masyarakat agar <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berkurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berkurban">berkurban</a> di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berkurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berkurban">berkurban</a>, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ</p>
<p><em>“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang</em><em> sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.”</em> (QS. Al-Haj: 37)</p>
<p>Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,</p>
<p class="arab">فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا</p>
<p><em>“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.”</em> (QS. Al-Haj: 36)</p>
<p>Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ</p>
<p><em>“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,”</em> (QS. Al-Haj: 28)</p>
<p><strong>Keempat,</strong> Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.</p>
<p>Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (<em>Liqa&#8217;at Bab al-Maftuh</em>, volume 92, no. 4)</p>
<p>Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>zakat online</strong>, <strong>kurban</strong>, <strong>yayasan kurban</strong>, <strong>uang kurban</strong>, <strong>kurban online</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obat Penurun Syahwat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2011 02:08:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pergaulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[obat syahwat]]></category>
		<category><![CDATA[penurun syahwat]]></category>
		<category><![CDATA[syahwat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7983</guid>
		<description><![CDATA[Obat Penurun Syahwat Pertanyaan, &#8220;Assalamu&#8217;alaikum. Maaf tadz, mau tanya, &#8216;Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya? Jazaakumullah khairan. Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com) Obat Penurun Syahwat Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Obat <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/penurun-syahwat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with penurun syahwat">Penurun Syahwat</a></h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;Assalamu&#8217;alaikum. Maaf <em>tadz</em>, mau tanya, &#8216;Jika ada seorang pemuda yang belum siap nikah, bolehkah orang ini mengkonsumsi obat tertentu untuk menurunkan syahwatnya?<em> Jazaakumullah khairan</em>.</p>
<h3><em>Abu Ahmad jogja (tegXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7983"></span><br />
Obat Penurun <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/syahwat" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with syahwat">Syahwat</a></h3>
<p><strong>Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz <em>rahimahullah</em>:</strong><br />
Tidak mengapa melakukan hal itu. Tetapi tidak boleh mengkonsumsi obat yang bisa memutus <strong>syahwat</strong> (untuk kebiri). Adapun sebatas meringankan syahwat maka ini dibolehkan, mengingat adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>telah mengabarkan bahwa puasa bisa meringankan syahwat, sebagaimana sabda beliau,</p>
<p class="arab">يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء</p>
<p>&#8220;Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena itu bisa menjadi pengebiri baginya&#8221; (H.r. Bukhari dan Muslim)<br />
<strong>Sumber:</strong> <em>http://www.binbaz.org.sa/mat/1625</em></p>
<p>Keterangan beliau, tidak boleh mengkonsumsi obat untuk mematikan syahwat, berdasarkan riwayat dari Ibn Mas&#8217;ud radhiallahu &#8216;anhu, beliau menceritakan: Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, dan kami adalah para pemuda. Kemudian kami bertanya: Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri? Beliaupun melarangnya. (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan tentang syahwat:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/sering-tergoda" target="_blank">Sering Tergoda Wanita</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-lihat-aurat-wanita-timbul-syahwat" target="_blank">Melihat Aurat Wanita dan Timbul Syahwat</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>syahwat</strong>, <strong>penurun syahwat</strong>, <strong>obat syahwat</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/obat-penurun-syahwat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arisan Kurban</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/arisan-kurban</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/arisan-kurban#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 05:56:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[arisan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[berkurban]]></category>
		<category><![CDATA[kurban arisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7974</guid>
		<description><![CDATA[Arisan kurban Pertanyaan, Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada arisan kurban. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/arisan-kurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with arisan kurban">Arisan kurban</a></h2>
<p>Pertanyaan, Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada <strong>arisan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kurban">kurban</a></strong>. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana hukum kurban dengan cara semacam ini? Terima kasih.</p>
<p><em>Ariqa (ariqa_XXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7974"></span><br />
<em>Wa’alaikumussalam&#8230;</em></p>
<h3>Arisan Kurban</h3>
<p>Mengadakan arisan dalam rangka <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/berkurban" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with berkurban">berkurban</a> masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.</p>
<p>Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, surat Al Hajj:36). Sufyan al-Tsauri <em>rahimahullah</em> mengatakan: &#8220;Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: &#8220;Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?&#8221; beliau jawab: &#8220;Saya mendengar Allah berfirman:</p>
<p class="arab">لَكُمْ فِيهَا خَيْر</p>
<p><em>&#8220;Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).&#8221; </em>(Q.s. Al Hajj:36).</p>
<p>(<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, surat Al Hajj: 36)</p>
<p>Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berhutang demi menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, &#8220;Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad menjawab,</p>
<p class="arab">أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه</p>
<p>&#8220;Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah <em>radhiallahu &#8216;anhuma</em> dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, &#8216;Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.&#8217; Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.&#8221; (<em>Tuhfatu-l Maudud</em>, hlm. 64)</p>
<p>Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa <em>islamweb.net</em> dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (<em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em> no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, <em> &#8220;Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.&#8221;</em> (<em>Syarhu-l Mumti&#8217;</em>, 7/455).</p>
<p>Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab,  &#8220;Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.&#8221; (<em>Majmu&#8217; fatawa &amp; Risalah Ibn Utsaimin,</em> 18/144).</p>
<p>Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.</p>
<p>Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.</p>
<p>Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. <em>Wallahu a&#8217;lam..</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait arisan kurban:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../bolehkah-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal" target="_blank">Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal</a>.</p>
<p>2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-hari-raya-dan-takbiran" target="_blank">Tuntunan Hari Raya dan Takbiran</a>.</p>
<p>3. <a rel="nofollow" href="../arisan-qurban-dan-silaturahmi-trah" target="_blank">Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>kurban arisan</strong>, <strong>berkurban</strong>, <strong>arisan kurban</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/arisan-kurban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tas dari Kulit Ular atau Buaya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 07:15:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[dompet kulit]]></category>
		<category><![CDATA[kulit binatang]]></category>
		<category><![CDATA[memanfaatkan kulit binatang]]></category>
		<category><![CDATA[sabuk kulit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7953</guid>
		<description><![CDATA[Hukum memakai kulit binatang Pertanyaan, Assalamu&#8217;alaikum ya Ustaz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang (seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. wassalam. Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com) Hukum memakai kulit binatang Wa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum memakai <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/kulit-binatang" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with kulit binatang">kulit binatang</a></h2>
<p>Pertanyaan, <em>Assalamu&#8217;alaikum ya Ustaz</em>, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari <strong>kulit binatang</strong> (seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. <em>wassalam</em>.</p>
<p><em>Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)</em><br />
<span id="more-7953"></span></p>
<h3>Hukum memakai kulit binatang</h3>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<h3>Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya</h3>
<p>Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.</p>
<p>Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.</p>
<p>Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa&#8217;i bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang memakai kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.</p>
<p>Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.</p>
<p>As-Syaukani dalam <em>Nailul Authar</em> mengatakan, &#8216;Hadis-hadis ini melarang <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/memanfaatkan-kulit-binatang" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with memanfaatkan kulit binatang">memanfaatkan kulit binatang</a> yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.&#8217;</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=12628</em></p>
<h3>Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:</h3>
<p><strong>Pertama,</strong> kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll.</p>
<p>(<em>Liqa&#8217;at Bab Al-Maftuh</em>, volume 52, no. 8)</p>
<p>Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.<br />
Imam Nawawi mengatakan,<br />
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi&#8217;iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 9/16)</p>
<p>Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berhubungan dengan hukum memanfaatkan kulit binatang:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-kucing" target="_blank">Haramnya Jual Beli Kucing</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-tokek" target="_blank">Jual Beli Tokek</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-tokek" target="_blank">Jual Beli Kotoran Hewan</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/jual-beli-kulit-hewan-qurban" target="_blank">Dilarangnya Menjual Kulit Binatang Kurban</a>.</p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>dompet kulit</strong>, <strong>kulit binatang</strong>, <strong>memanfaatkan kulit binatang</strong>, <strong>sabuk kulit</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar ASI dan Bank ASI</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/seputar-asi-dan-bank-asi</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/seputar-asi-dan-bank-asi#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 06:01:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Makanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[asi]]></category>
		<category><![CDATA[asi exklusif]]></category>
		<category><![CDATA[bank asi]]></category>
		<category><![CDATA[minum asi]]></category>
		<category><![CDATA[suami minum ASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7906</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan seputar ASI dan Bank ASI: Assalamu&#8217;alaikum ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui ASI. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi ASI atau boleh dengan susu formula? bagaimana ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Pertanyaan seputar <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/asi" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with asi">ASI</a> dan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bank-asi" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bank asi">Bank ASI</a>:</h2>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em> ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui <strong>ASI</strong>. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi <strong>ASI</strong> atau boleh dengan susu formula? bagaimana juga hukum menyusukan kpd nenek bayi? lalu hukum menggunakan <strong><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bank" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bank">Bank</a> ASI</strong>?</p>
<p><em>Abu abdullah (nmXXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-7906"></span></p>
<h3>Jawaban hukum seputar ASI dan Bank ASI:</h3>
<p><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p>1. Jika bisa dipastikan virus itu membahayakan anak Anda maka Ibu boleh untuk tidak memberi ASI anaknya. Selanjutnya bisa diganti dengan susu formula.</p>
<p>2. Tentang Bank <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-suami-meminum-susu-isteri" target="_blank">ASI</a><br />
Dalam situs <em>islamqa.com</em>, terdapat pertanyaan tentang hukum Bank ASI. Kemudian Syaikh Shaleh Munajed menukil jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin <em>rahimahullah</em>,</p>
<p>&#8220;Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang sitampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah.<br />
Allahu a&#8217;lam.&#8221; (<em>www.islam-qa.com</em>)</p>
<p><em>Majma&#8217; Fiqh Islam</em>, Majlis penelitian di bawah koordinasi <strong>OKI</strong> dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Desember 1985 membuat keputusan;</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Setelah dipaparkan penjelasan secara fikih dan penjelasan secara ilmu kedokteran tentang Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing bidang disiplin ilmu, dan diskusi yang melibatkan berbagai sudut pandang, maka disimpulkan bahwa:</em><br />
<em> Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat. Namun muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.</em></p>
<p><em>Syariat islam menjadikan hubungan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/persusuan" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with persusuan">persusuan</a> sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/persusuan" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with persusuan">persusuan</a> sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Kemudian, diantara tujuan syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.</em><br />
<em> </em></p>
<p><em>Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlunya Bank ASI.&#8221;</em></p></blockquote>
<p><strong>Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:</strong></p>
<ol>
<li>Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para wanita di tengah masyarakat islam.</li>
<li>Haramnya menyusukan anak di <strong>Bank ASI</strong>.</li>
</ol>
<p>Teks dalam bahasa arab ada <a rel="nofollow" href="http://www.saaid.net/Doat/Zugail/index.htm" target="_blank"><strong>di sini</strong></a></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel penting dalam rumah tangga: <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-suami-meminum-susu-isteri" target="_blank">Hukum Suami Meminum ASI.</a></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>asi exklusif</strong>, <strong>asi</strong>, <strong>bank asi</strong>, <strong>minum asi</strong>, <strong>suami minum ASI</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/seputar-asi-dan-bank-asi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Makan Kepiting</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 07:14:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Makanan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kepiting]]></category>
		<category><![CDATA[ikan laut]]></category>
		<category><![CDATA[makan kepiting]]></category>
		<category><![CDATA[makhluk laut]]></category>
		<category><![CDATA[masak kepiting]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7881</guid>
		<description><![CDATA[Makan kepiting haram atau halal ? Pertanyaan, &#8220;Apa hukumnya makan kepiting?&#8221; Abdillah (bembXXXXXX@gmail.com) Makan Kepiting Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah, wa ba&#8217;du.. Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://konsultasisyariah.com/tag/makan-kepiting" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with makan kepiting">Makan kepiting</a> haram atau halal ?</h2>
<p>Pertanyaan, &#8220;Apa hukumnya <strong>makan kepiting</strong>?&#8221;</p>
<p><em>Abdillah (bembXXXXXX@gmail.com)</em><br />
<span id="more-7881"></span></p>
<h3>Makan Kepiting</h3>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu &#8216;ala Rasulillah, wa ba&#8217;du..</em><br />
Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab">أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ</p>
<p><em>“Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir&#8230;”</em> (Q.s. Al-Maidah: 96)</p>
<p>Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:<br />
Abu Bakr <em>radliallahu &#8216;anhu</em> mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata &#8216;<strong><em>tha&#8217;amuhu</em></strong>&#8216; = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (<em>Shahih Bukhari</em>, 5/2091)</p>
<p>Dalil lain adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika ditanya tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,</p>
<p class="arab">هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ</p>
<p><em>“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”</em> (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam <em>Al-Irwa&#8217;</em>, 1/42)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga bersabda, “<em>Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” </em>(H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-kepiting" target="_blank">kepiting</a>, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/126343</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina<a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com"> Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait: <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-kepiting" target="_blank">Apa Hukum Makan Kepiting?</a></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>ikan laut</strong>, <strong>masak kepiting</strong>, <strong>makhluk laut</strong>, <strong>hukum kepiting</strong>, <strong>makan kepiting</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengubur Kuku dan Rambut</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menguburkan-bagian-tubuh</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menguburkan-bagian-tubuh#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 02:29:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[memotong bagian tubuh]]></category>
		<category><![CDATA[mengubur mayit]]></category>
		<category><![CDATA[operrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tubuh terpotong]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7535</guid>
		<description><![CDATA[Menguburkan bagian tubuh Bismillah&#8230;Adakah dalil yang mensyari&#8217;atkan menguburkan bagian tubuh dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku? Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menguburkan bagian tubuh</h2>
<p><em>Bismillah</em>&#8230;Adakah dalil yang mensyari&#8217;atkan <strong>menguburkan bagian tubuh</strong> dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?</p>
<p>Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, <em>jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum</em></p>
<p><em>Nasrul Hamid (nasrXXXXXXX@gmail.com)</em><br />
<span id="more-7535"></span></p>
<h3>Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:</h3>
<p><em>Bismillah&#8230;</em></p>
<p>Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam <em>Syuabul Iman</em>, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (<em>Syu&#8217;abul Iman</em>, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya <em>dhaif</em>.&#8217; Hadis ini juga di-<em>dhaif</em>-kan Syaikh al-Albani dalam<em> Nashbur Rayah</em> (1: 189).</p>
<p>Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.</p>
<p>Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam <em>At-tarajjul</em>, hal. 19.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,</p>
<p>“Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.” (<em>Majmu&#8217; Fatawa Ibn Utsaimin,</em> 11/ pertanyaan no. 60)</p>
<p>Adapun untuk bagian tubuh yang <a title="Mempercantik Diri dengan Operasi Plastik" href="http://konsultasisyariah.com/mempercantik-diri-dengan-operasi-plastik" target="_blank">dioperasi</a> dan dipotong telah di kami jawab di: <a title="Bagaimana Memperlakukan Bagian Tubuh yang Terpotong?" rel="nofollow" href="http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/" target="_blank"><em>http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/</em></a></p>
<p>Disadur dari : <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/97740</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Ammi Nur Baits </a>(Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel<a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank"> www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>jenazah</strong>, <strong>tubuh terpotong</strong>, <strong>memotong bagian tubuh</strong>, <strong>operrasi</strong>, <strong>mengubur mayit</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menguburkan-bagian-tubuh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Asuransi Syariah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/asuransi-syariah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/asuransi-syariah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 08:48:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[haramnya asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba hutang]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7450</guid>
		<description><![CDATA[Ikut asuransi syariah Assalamu &#8216;alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ikut <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/asuransi-syariah" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with asuransi syariah">asuransi syariah</a><strong><br />
</strong></h2>
<p><em>Assalamu &#8216;alaikum</em>, Pak Ustadz. Apakah <strong>asuransi</strong> pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bank" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bank">bank</a> syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. <em>Assalamu &#8216;alaikum.</em></p>
<p><em>Rafdinal (inal**@***.com)</em><br />
<span id="more-7450"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Transaksi <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-kesehatan" target="_blank">asuransi</a> antara kita dengan bank syariah adalah &#8220;<strong>titip uang</strong>&#8220;. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan &#8220;bagi-keuntungan&#8221;, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah" target="_blank">riba</a>?</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>riba</strong>, <strong>haramnya asuransi</strong>, <strong>asuransi syariah</strong>, <strong>riba hutang</strong>, <strong>saham</strong>, <strong>bank</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/asuransi-syariah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/penukaran-uang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/penukaran-uang#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2011 06:07:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[RAMADHAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=7318</guid>
		<description><![CDATA[Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee) Assalamu ’alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Penukaran Uang Baru di <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/bank" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with bank">Bank</a> dengan Uang Jasa (Fee)</h2>
<p><em>Assalamu ’alaikum</em>, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa <em>fee</em>, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (<em>fee</em> = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar’i atau kategorinya haram? <em>Jazakallahu khairan</em>.</p>
<p><em>Adil Murdileksono (adi**@***.com)</em><br />
<span id="more-7318"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam.</em></p>
<h3>Hukum Penukaran Uang adalah termasuk <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/riba" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with riba">riba</a> fadhl (<a href="http://konsultasisyariah.com/tag/riba" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with riba">riba</a> karena kelebihan).</h3>
<p>Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka <strong>barter harus senilai tanpa ada selisih</strong>, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.</p>
<p>Dalilnya:</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ &#8211; رضى الله عنه &#8211; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ</p>
<p>Dari Abu Said Al-Khudri <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya</em>.&#8221; (H.r. Bukhari)</p>
<p>Para ulama meng<em>qiyas</em>kan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum <a title="Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?" href="http://konsultasisyariah.com/zakat-fitrah-dengan-uang" target="_blank"><strong>penukaran uang</strong></a> itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/penukaran-uang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/134 queries in 0.041 seconds using disk: basic
Object Caching 12018/12176 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 07:23:02 -->
