<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; Pernikahan</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 23:00:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Menggantungkan Talak dengan Waktu Tertentu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 07:53:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9380</guid>
		<description><![CDATA[Menggantung Talak Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat talak, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggantung Talak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat <strong>talak</strong>, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin menarik sumpahnya. Apakah hal tersebut dianggap talak ataukah tidak? Apakah juga dianggap talak apabila ia tidak menampakkan tanda-tanda bahwa ia akan menarik sumpahnya kecuali setelah suci yang mana ia menggantungkan syarat-syarat perceraiannya?<br />
<span id="more-9380"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ini adalah talak menggantung yang berdasarkan syarat murni yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak dimaksudkan anjuran atau larangan. Maka terjadilah perceraian dengan keberadaan syarat yaitu suci setelah haid. Adapun penarikan penggantungan syarat talak setelah terjadinya sumpah adalah tidak sah.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait talak:</h3>
<p>1. <a href="../talak-lewat-sms" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="../talak-ketika-istri-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../al-muhallil" rel="nofollow" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="../cerai-karena-mandul" rel="nofollow" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" rel="nofollow" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" rel="nofollow" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="../menikah-untuk-dicerai" rel="nofollow" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" rel="nofollow" target="_blank">8 Prinsip tentang talak Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 03:04:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10362</guid>
		<description><![CDATA[Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua Pertanyaan: Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku kembali ke rumah untuk tinggal bersamanya, tetapi istriku menolak. Apa yang harus kulakukan? Apakah aku harus mematuhi orang tuaku dari membatalkan janji yang ada di antara aku dan istriku? Apakah aku termasuk ke dalam firman-Nya:<br />
“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>.” (QS. Al-Isra: 34)<br />
<span id="more-10362"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak ragu lagi bahwa hak orang tua atas anaknya sangatlah besar. Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.</p>
<p>Sedangkan mengenai talak, hal itu diperbolehkan bagi Anda jika memang memerlukannya dan Anda harus mengafarahi (menebus) sumpah atau janji Anda. Hal ini tidak bertentangan dengan firman-Nya,</p>
<p>“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>” (QS. Al-Isra: 34)</p>
<p>Sebab yang dimaksud di sini adalah janji yang tidak mengharamkan yang halal.</p>
<p>Syaikh Shalih al-Fauzan, <em>Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan</em></p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mertua:</h3>
<p>1. <a href="../ditolak-calon-mertua" rel="nofollow" target="_blank">Ditolak Calon Mertua</a>.<br />
2. <a href="../bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri" rel="nofollow" target="_blank">Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras" target="_blank">Menyikapi Mertua Cerewet</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 23:06:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Darah Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[WANITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9837</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:<br />
Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta puasa yang ia lakukan pada hari-hari ia mengeluarkan darah?<br />
<span id="more-9837"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarlan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan itu adalah sah. Akan tetapi jika janin yang dikeluarkan itu telah berbentuk manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan juga puasa, dan puasa yang ia lakukan pada hari kelahiran itu menjadi batal. Kaidah dasar dalam masalah ini adalah: Jika janin telah terbentuk maka darah itu adalah darah nifas, dan jika janin itu belum terbentuk maka darah itu bukanlah darah nifas. Jika darah itu adalah darah nifas maka ia dikenakan hukum sebagaimana wanita nifas, dan jika bukan darah nifas maka ia dianggap seperti wanita suci lainnya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait janin dan keguguran:</h3>
<p>1. <a href="../aqiqah" rel="nofollow" target="_blank">Aqiqah Untuk Janin Keguguran</a>.<br />
2. <a href="../hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran" rel="nofollow" target="_blank">Shalat Wanita yang Keguguran</a>.</p>
<p>Tags: <strong>janis keguguran, ibu keguguran, darah keguguran.</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-keguguran-berdasarkan-keadaan-janin/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Istri Tidak Mengetahui Ada Cacat pada Dirinya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 02:15:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10199</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya: Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian? Jawaban: Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya:<br />
Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia mendapatkan cacat pada diri perempuan tersebut, dengan syarat mereka tidak tahu ada cacat sebelumnya, dan tidak disyaratkan dalam hal ini ketidaktahuan mereka akan hukum. Jika seorang wali tidak tahu adanya cacat pada wanita, maka yang bertanggung jawab adalah wanita itu sendiri. Apabila wanita dan walinya juga tidak mengetahui adanya cacat pada dirinya, dan pengakuannya bisa dibuktikan kebenarannya, maka suami tidak bisa menuntut ganti rugi kepada siapa pun. Sebab mahar menjadi hak wanita setelah bercampur sehingga suami tidak boleh menuntut agar mahar tersebut dikembalikan. Jika salah satunya mengetahui adanya cacat tetapi ia tidak tahu hukum syar’i dalam masalah ini, maka demikian itu bukan alasan bagi yang tahu itu untuk mengelak dari ganti rugi dan tuntutan karena adanya <em>subhat gharar</em> (tipuan).</p>
<p>Sumber:  Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="../ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan" rel="nofollow" target="_blank">Ternyata Bukan Suami Idaman</a>.<br />
5. <a href="../doa-malam-pertama" rel="nofollow" target="_blank">Doa Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="../ingkar-terhadap-janji-pernikahan" rel="nofollow" target="_blank">Ingkar Janji dalam <strong>Pernikahan</strong></a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan" target="_blank">Sanksi Orang yang Mempersulit Pernikahan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 07:44:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10256</guid>
		<description><![CDATA[Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan Pertanyaan: Apakah orang yang menyulitkan pernikahan dengan meninggikan mahar atau mengharuskan pelaksanaan prosesi pernikahan dengan cara adat boleh di ta’zir (dijatuhi sanksi hukuman) dengan dalih bahwa orang ini akan menjadi penyebab timbulnya kerusakan. Sebagaimana sabda ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah orang yang menyulitkan <strong>pernikahan</strong> dengan meninggikan mahar atau mengharuskan pelaksanaan prosesi pernikahan dengan cara adat boleh di <em>ta’zir</em> (dijatuhi sanksi hukuman) dengan dalih bahwa orang ini akan menjadi penyebab timbulnya kerusakan. Sebagaimana sabda Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,<br />
“Jika kalian tidak menerima lamaran (laki-laki yang baik dan shalih) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar,”<br />
<span id="more-10256"></span><br />
Jawab:<br />
<em>Ta’zir</em> adalah hukuman yang menjadi wewenang dan tugas hakim (penguasa). Jika perkara ini sampai ke telinga hakim maka dialah yang berhak menentukan apakah <em>ta’zir</em> tersebut layak diberikan atau tidak.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H &#8211; 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan" target="_blank">Ternyata Bukan Suami Idaman</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/doa-malam-pertama" target="_blank">Doa Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan" target="_blank">Ingkar Janji dalam Pernikahan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 23:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10201</guid>
		<description><![CDATA[Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan? Jawaban: Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan?<br />
<span id="more-10201"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat tertentu, ternyata mendapatkan sifat yang kurang sesuai, maka ia (wanita) tidak berhak membatalkan akad nikah. Dan menurut pendapat lain boleh baginya membatalkan akad nikah dan inilah pendapat yang kuat sebab syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat dalam pernikahan. Pendapat kedua tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Sebagaimana hak <em>khiyar</em> (hak memilih) bagi orang yang menikah dengan wanita budak sementara ia tidak tahu bahwa wanita tersebut seorang budak. Dan demikian itu pendapat yang benar, sebab setiap akad tidak bisa gugur kecuali adanya pernyataan kerelaan dari yang bersangkutan.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Utang Mahar dan Zakatnya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 06:10:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9389</guid>
		<description><![CDATA[Utang Mahar dan Zakatnya Pertanyaan: Syaikh Utsaimin ditanya: Apakah boleh menunda pembayaran mahar dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jawaban: Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Utang Mahar dan Zakatnya</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Utsaimin ditanya:<br />
Apakah boleh menunda pembayaran <strong>mahar</strong> dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?<br />
<span id="more-9389"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Dibolehkan menunda pembayaran <span style="text-decoration: underline;">mahar</span> berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.</em>” (Al-Maidah: 1)</p>
<p>Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dari memenuhi akad, sebab segala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagian dari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dan suami wajib memenuhinya tatkala saat pembayaran telah tiba. Jika pembayaran mahar tersebut kontan, maka harta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak <em>faskh</em> atau kematian. Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat kondisi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajib mengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolong miskin.</p>
<p>Penundaan pembayaran mahar sangat meringankan beban pernikahan dan membuat proses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hak maharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapi bila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebut tidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agar menggugurkan mahar.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../menjual-mahar" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../waktu-membayar-mahar" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-tanpa-mahar" target="_blank">Wanita Menikah Tanpa Mahar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/utang-mahar-dan-zakatnya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menikahi Anak Tiri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10105</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menikahi Anak Tiri Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri: Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menikahi Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum <strong>menikahi anak tiri</strong>:<br />
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Menikahi Anak Tiri</h3>
<p>Jika seseorang <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">menikah</a> dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan</em>.”</p>
<p>Hingga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri</em>.” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wanita Menikah Tanpa Mahar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-tanpa-mahar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-tanpa-mahar#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 23:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9384</guid>
		<description><![CDATA[Wanita Menikah Tanpa Mahar Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami? Jawaban: Wanita Menikah Tanpa Mahar Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Wanita Menikah Tanpa Mahar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:<br />
Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta <strong>mahar</strong> dari calon suami?<br />
<span id="more-9384"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Wanita Menikah Tanpa Mahar</h3>
<p>Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab">وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ</p>
<p>“<em>Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.</em>” (QS. An-Nisa: 24)<br />
Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):<br />
“<em>Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi</em>.”</p>
<p>Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا</p>
<p>“<em>Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya</em>.” (An-Nisa: 4)</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../menjual-mahar" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/waktu-membayar-mahar" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/wanita-menikah-tanpa-mahar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nasihat Agar Lebih Bersabar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:32:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9355</guid>
		<description><![CDATA[Nasihat Agar Lebih Bersabar Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: &#8220;Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?&#8221; Jawaban: Nasihat Agar Lebih Bersabar Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Nasihat Agar Lebih Bersabar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
&#8220;Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?&#8221;<br />
<span id="more-9355"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Nasihat Agar Lebih Bersabar</h3>
<p>Tidak boleh <a href="http://konsultasisyariah.com/sabar-telat-menikah" target="_blank">suami</a> memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaullah dengan mereka secara patut.</em>” (QS. An-Nisa: 19)</p>
<p>Dan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu.</em>”<br />
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menunaikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَايَصِفُونَ</p>
<p>“<em>Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan</em>.” (QS. Al-Mukminun: 96)</p>
<p>Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p><em>“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maak tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”</em> (QS. Fushshilat: 34)</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Doa Malam Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/doa-malam-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/doa-malam-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 03:30:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10007</guid>
		<description><![CDATA[Doa Malam Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum. Sebentar lagi saya ingin menikah, tapi saya belum tau ucapan niat shalat sunah sebelum melakukan malam pertama? Mohon bantuan supaya pernikahan saya diridhai oleh Allah. Terimakasih. Dari: Agung S Jawaban: Wa&#8217;alaikumussalam Doa Malam Pertama Ketika ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Doa Malam Pertama</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum. Sebentar lagi saya ingin menikah, tapi saya belum tau ucapan niat shalat sunah sebelum melakukan <strong>malam pertama</strong>? Mohon bantuan supaya pernikahan saya diridhai oleh Allah. Terimakasih.</p>
<p>Dari: Agung S<br />
<span id="more-10007"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<h3>Doa Malam Pertama</h3>
<p>Ketika bertemu pertama kali setelah akad nikah, dianjurkan bagi suami untuk mendoakan istrinya. Caranya: suami meletakkan tangan kanannya di ubun-ubun istrinya –pastikan tidak ada orang ketiga– kemudian membaca tiga hal:</p>
<p>A. Basmalah</p>
<p>B. Mendoakan keberkahan, misalnya:</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ</p>
<p><em><strong>Allahumma barik laha fiyya wa barik lii fiiha</strong></em></p>
<p><em>&#8220;Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya.&#8221;</em></p>
<p>C. membaca doa:</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ</p>
<p><strong>Allahumma inni as-aluka khaira-ha wa khaira ma jabaltaha &#8216;alaihi wa a-&#8217;udzu bika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha &#8216;alaihi</strong></p>
<p>Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.</p>
<p>Keterangan di atas berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin &#8216;Ash, bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها وليسم الله عز وجل وليدع بالبركة وليقل: اللهم إني أسألك من خيرها</p>
<p><em>&#8220;Apabila kalian menikahi seorang wanita, maka peganglah ubun-ubunnya, sebutlah nama Allah, dan doakanlah memohon keberkahan, serta ucapkan: Allahumma inni as-aluka&#8230;. dst.&#8221;</em> (HR. Bukhari dalam Af&#8217;al al-Ibad Hal. 77, Abu Daud 1:336, Ibn Majah 1:592, Hakim 1:185, dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../sama-hari-lahir-nikahpun-sulit" target="_blank">Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../taubat-dari-zina" target="_blank">Masih SMA, Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../ijab-kabul-akad-nikah" target="_blank">Lafal Ijab Kabul yang Benar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../adakah-sholat-2-rakaat-ketika-suami-hendak-mendatangi-istrinya" target="_blank">Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama" target="_blank">Adab Malam Pertama</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/doa-malam-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Mengancam Cerai dengan Syarat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 23:14:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9373</guid>
		<description><![CDATA[Suami Mengancam Cerai dengan Syarat Pertanyaan: Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: &#8220;Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.&#8221; Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Mengancam Cerai dengan Syarat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya:</p>
<p>&#8220;Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.&#8221; Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya “Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya.”</p>
<p>Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Mengancam Cerai dengan Syarat</h3>
<p>Ini termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan “Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya” yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula.</p>
<p>Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: “Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?” Dan ia menjawab: “Saya tidak memaksudkannya” maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya.</p>
<p>Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus.<br />
<em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a rel="nofollow" href="../menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a rel="nofollow" href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 06:34:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9382</guid>
		<description><![CDATA[Ingkar Terhadap Janji Pernikahan Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain? Jawaban: Ingkar Terhadap Janji Pernikahan Seseorang yang mengajukan lamaran ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</h3>
<p>Seseorang yang mengajukan <a href="http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu" target="_blank">lamaran</a> terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Meninggal Dalam Kandungan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 00:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9983</guid>
		<description><![CDATA[Anak Meninggal Dalam Kandungan Pertanyaan: Apakah anak yang meninggal dalam kandungan (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih Dari: Nara Jawaban: Anak Meninggal Dalam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Meninggal Dalam Kandungan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah anak yang meninggal <strong>dalam kandungan</strong> (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih<br />
Dari: Nara</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Anak Meninggal Dalam Kandungan</h3>
<p>Hadisnya:</p>
<p class="arab">عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي</p>
<p>Dari Abu Musa al-Asy&#8217;ari, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, &#8216;<em>Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?</em>&#8216; Mereka menjawab, &#8216;Ya&#8217;. Allah bertanya lagi, &#8216;<em>Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?</em>&#8216; Mereka menjawab, &#8216;Ya&#8217;. Allah bertanya lagi, &#8216;<em>Apa yang diucapkan hamba-Ku?</em>&#8216; Malaikat menjawab, &#8216;Dia memuji-Mu dan mengucapkan <em>inna lillahi wa inna ilaihi raajiun</em>&#8216;. Kemudian Allah berfirman, &#8216;<em>Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)</em>&#8216;.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ</p>
<p><em>“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Yang dimaksud “membenarkan sumpah”: membenarkan firman Allah di surat Maryam:</p>
<p class="arab">وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا</p>
<p>“<em>Tidak ada satupun diantara kalian, kecuali dia akan melintasi neraka</em>.” (QS. Maryam: 71)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain dinyatakan,</p>
<p class="arab">لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ</p>
<p>“<em>Selama <a href="http://konsultasisyariah.com/aqiqah" target="_blank">anak</a> itu belum baligh</em>.” (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>Dari Anas bin Malik <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ</p>
<p>“<em>Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Dalam riwayat An-Nasai terdapat tambahan,</p>
<p class="arab">يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم</p>
<p>“<em>Dikatakan kepada anak yang mati ini, &#8216;Masuklah ke dalam surga&#8217;. Kemudian si anak mengatakan, &#8216;Tidak, sampai orang tuaku masuk surga&#8217;. Kemudian disampaikan kepadannya, &#8216;Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian&#8217;</em>.” (HR. Nasa&#8217;i dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Tidak harus tiga, dua anak yang meninggal sebelum baligh juga bisa menjadi pelindung bagi orang tuanya pada hari kiamat. Dari Abdullah bin Mas&#8217;ud <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ما من مسلمين يموت لهما ثلاثة من الولد لم يبلغوا الحنث الا كانوا له حصنا حصينا من النار فقيل يا رسول الله فإن كان اثنين قال وان كانا اثنين</p>
<p>&#8220;<em>Jika ada seorang muslim yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh maka anak itu akan menjadi tameng untuk ortunya dari neraka</em>.&#8221; Kemudian ada sahabat yang bertanya, &#8220;Bagaimana jika dua orang?&#8221; Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjawab, “<em>Meskipun yang mati cuma dua anak</em>.”<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/anak-meninggal-dalam-kandungan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waktu Membayar Mahar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/waktu-membayar-mahar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/waktu-membayar-mahar#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 06:07:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9391</guid>
		<description><![CDATA[Waktu Membayar Mahar Pertanyaan: Syaikh Utsaimin ditanya: Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri? Jawaban: Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Waktu Membayar Mahar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Utsaimin ditanya:<br />
Waktu pembayaran <span style="text-decoration: underline;">mahar</span>, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
<strong>Mahar</strong> wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan<em> khalwah</em>, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan <em>khalwat</em> dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatkan mahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadi akad nikah kemudian suami meninggal dunia sebelum bergaul dengannya, maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna. Atau jika melakukan akad nikah lalu bergaul dengannya, maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna. Salah satu dari empat perkara (kematian, <em>khalwat</em>, senggama dan bercumbu) yang mewajibkan mahar sempurna.</p>
<p>Jika seorang suami telah menikah sebelum melakukan <em>khalwat</em> dan belum melihatnya juga belum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanita tersebut?</p>
<p>Wanita tersebut harus menjalani <em>iddah</em>, berhak mendapatkan warisan dan memperoleh mahar <em>mitsil</em> bila sebelumnya tidak disebutkan maharnya.</p>
<p>Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan dari sebagian orang dengan mengatakan, “Bagaimana hal ini terjadi padahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya.&#8221; Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا</p>
<p>“<em>Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.</em>” (QS. Al-Baqarah: 234)</p>
<p>Dalam ayat di atas wanita sudah disebut sebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seorang laki-laki menikah kemudian menjatuhakn talak kepada istrinya sebelum digauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna?<br />
Jawabannya, apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhak mendapatkan separuh dari mahar tersebut. Dan jika belum ditentukan kadarnya, maka dia hanya berhak mendapatkan <em>mut’ah</em> tanpa menjalani <em>iddah</em>. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya</em>.” (QS. Al-Ahzab: 49)</p>
<p>Dan berdasarkan firman-Nya juga,</p>
<p class="arab">وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ</p>
<p>“<em>Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.</em>” (QS. Al-Baqarah: 237)</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/waktu-membayar-mahar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Menjual Mahar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 23:30:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9713</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Menjual Mahar? Pertanyaan: Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Menjual Mahar?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya <strong>menjual mahar</strong> tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?</p>
<p>Dari: Irawati</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Bolehnya Menjual Mahar</h3>
<p>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah..<br />
Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tdk memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.<br />
Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</p>
<p><em>&#8220;Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.</em>&#8221; (QS. An Nisa&#8217;: 4)</p>
<p>Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.</p>
<p>Ibn Hazm mengatakan, &#8220;Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.&#8221; (<em>Al Muhalla</em>, 9:511).</p>
<p>Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, 2:150).</p>
<p>Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 23:30:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9736</guid>
		<description><![CDATA[Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.<br />
Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut malah istri yang menafkahi keluarga, sedangkan si suami hanya sanggup untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut. Apakah perceraian menjadi jalan terbaik untuk kasus keluarga seperti ini?<br />
Saya mohon pencerahannya!<br />
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.<br />
Wassalam</p>
<p>Dari:  H.Daman Huri</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p>Dibolehkan adanya talak dan perceraian antara suami istri jika ada kebutuhan dan sebab tertentu. Di antaranya adalah ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya disebabkan utang atau yang lainnya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi&#8217;i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa suami istri bisa dipisahkan dengan keputusan dari hakim (KUA) disebabkan tidak adanya nafkah dari sang suami. (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:281)</p>
<p>Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:<br />
<strong>Pertama</strong>, suami berhak untuk mempertahankan istrinya dengan bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan <em>ma&#8217;ruf</em> (baik) atau melepas istrinya sampai selesai masa iddah setelah talak dengan cara yang <em>ihsan</em> (berbuat baik). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ</p>
<p>“<em>Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik</em>.” (QS. Al-Baqarah: 229)<br />
Sementara kita semua sadar bahwa tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena masalah tertentu bertentangan dengan tanggung jawab suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا</p>
<p>“<em>Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.</em>” (QS. Al-Baqarah: 231)<br />
Sementara kita semua sadar, bahwa di antara bentuk yang memberatkan dan membahayakan istri adalah suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan dan membahayakan ini.” (<em>Fiqh Sunnah</em>, 2:288)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, satu hal yang telah disepakati para ulama bahwa hakim (KUA) berhak untuk memisahkan (baca: menjatuhkan <strong>cerai</strong>) disebabkan kepergian suami meninggalkan istrinya. Untuk itu, ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yang itu lebih menyakitkan bagi istrinya, keadaannya justru lebih parah. Sehingga hakim lebih berhak untuk memisahkannya. (<em>Fiqh Sabiq</em>, 2:288)</p>
<p>Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan:<br />
Allah membolehkan adanya talak ketika ada kebutuhan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ</p>
<p>“<em>Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik</em>.” (QS. Al-Baqarah: 229)<br />
Karena itu, apabila suami terlilit utang, sehingga tidak mampu menunaikan hak istrinya dan memberikan nafkah kepadanya maka selayaknya suami membiarkan istrinya untuk menyelesaikan masa iddah dengan baik, meskipun istrinya tidak menginginkannya, dan suami ini tidak berdosa.</p>
<p>Apabila si istri ini menuntut cerai disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah, maka suami <strong>WAJIB</strong> mengabulkannya. Akan tetapi, jika istrinya ridha dengan keadaan suami, tidak mengharapkan nafkah dari suami atau harta lainnya maka sebaiknya tidak meminta cerai, karena istri ingin selalu bersama suaminya.<br />
(<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no.112011)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a rel="nofollow" href="../menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 05:51:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9771</guid>
		<description><![CDATA[8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah: Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah</h2>
<p>Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait <strong>cerai ketika marah</strong>:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin<br />
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi <em>‘alaihis shalatu was salam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت</p>
<p>“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim, no.2813).</p>
<p>Al-A&#8217;masy mengatakan, “Aku menyangka Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8216;Iblis merangkul setan itu&#8217;.”<br />
Imam al-Munawi mengatakan, &#8220;Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.&#8221; (<em>Faidhul Qadir</em>, 2:408).</p>
<p>Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara <em>broken home</em>. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.<br />
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه</p>
<p>“<em>Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya.</em>” (QS. Al-Baqarah:102)</p>
<p>Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Marah Ada Tiga Bentuk<br />
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang <strong>cerai ketika marah</strong>, judulnya: <em>Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban</em>. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:<br />
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.</p>
<p>Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.</p>
<p>Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, &#8220;Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk <em>ighlaq</em> (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.<br />
(<em>Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban</em>, Hal. 39)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Kalimat &#8216;cerai&#8217; Ada Dua<br />
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz <em>sharih</em> (tegas) dan lafadz <em>kinayah</em> (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam <em>Fiqh Sunah</em> menjelaskan:<br />
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat <em>sharih</em> (tegas) dan bisa dalam bentuk <em>kinayah</em> (tidak tegas).<br />
a. Lafadz talak <em>sharih</em> adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang <em>sharih</em> adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar&#8230;, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.<br />
Imam as-Syafi&#8217;i mengatakan, &#8220;Lafadz talak yang <em>sharih</em> intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.&#8221; (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:253).<br />
b. Lafadz talak <em>kinayah</em> (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,</p>
<p>Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:254)<br />
Hal yang sama juga ditegaskan dalam <em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em> (Ensiklopedi Fiqh),</p>
<p class="arab">واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية</p>
<p>“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz <em>sharih</em> (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (<em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em>, 29:26)</p>
<p>Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (<em>kinayah</em>), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau <em>qarinah</em> (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.</p>
<p>Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak <em>kinayah</em> dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan &#8216;benci istri&#8217; kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.</p>
<p>Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata <em>qarinah</em> (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di <em>Asy-Syarhu al-Mumthi&#8217;</em> 11:9.</p>
<p>Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, &#8220;Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, &#8216;Kamu pendek.., kamu ketinggian..&#8217;, dan orang ini menyatakan, &#8216;Saya berniat untuk menceraikannya.&#8217; Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (<em>Asy-Syarhu al-Mumthi&#8217;</em>, 13:66)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Cerai Ketika Marah<br />
Terdapat sebuah hadis, dari A&#8217;isyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا طلاق ولا عتاق في إغلاق</p>
<p>“<em>Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq</em>.” (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)<br />
Makna kata: <em>ighlaq</em> : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya <em>mughlaq</em> (tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (<em>An-Nihayah fi gharib al-atsar</em>, 3:716)<br />
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai <em>ighlaq</em> dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.</p>
<p>Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (<em>Asy-Syarhul Mumti&#8217;</em>, 13:28)</p>
<p>Karena itu, jangan Anda beralasan, &#8216;Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah&#8217;. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai<br />
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.</p>
<p>Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة</p>
<p>“<em>Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk</em>.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p>Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.<br />
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang <em>sharih</em> (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:<br />
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:254)<br />
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (<em>kinayah</em>).</p>
<p><strong>Keenam</strong>, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan<br />
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:<br />
<strong>Akad lazim</strong>, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut<br />
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.</p>
<p><strong>Akad jaiz</strong> atau akad <em>ghairu lazim</em>, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.<br />
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.<br />
(<em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em>, 30:230)</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah<br />
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan &#8216;sayang-sayang&#8217; di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.</p>
<p>Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.<br />
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain <strong>HINDARI</strong> semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak <em>sharih</em> sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah<br />
Dari A&#8217;isyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه</p>
<p>“<em>Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana&#8230;, bubar..bubar&#8230;, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga&#8230;,<br />
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal&#8230;, dia ingkari dan ingkari&#8230; tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak&#8230; Allahu akbar!&#8230;, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.</p>
<p>Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai&#8230;.!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang&#8230;.<br />
Sabar&#8230;Sabar&#8230;Sabar&#8230; tahan lidah&#8230;</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 02:45:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[amalan]]></category>
		<category><![CDATA[apa hukumnya bila istri menolak berhubungan badan dengan suami]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah kita berhubungan di bulan romadhon]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah memenuhi permintaan anak ketika kita sedang sholat]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah onani jika istri menolak hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim suami istri saat bulan ramadhan boleh ga?]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan mesra dengan suami saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum behubungan badan suami istri saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berpuasa bagi yang melakukan hubungan suami istri di siang hari]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dalam islam istri menolak berhubungan karena penyakit kelamin suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hubungan seks suami istri di siang hari puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam berhubungan intim saat bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam ibu menyusui ketika berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam istri menolak berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang berhubungan intim pada bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang istri menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang istri yang menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum isteri menolak hubungan badan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri ketika suami mau berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri menolak ajakan suami saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memaksa hubungan suami isteri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memaksa istri sholat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memisahkan suami dengan istri#q=hukum memisahkan suami dengan istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum puasa hubungan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami isteri melakukan seks pada siang hari di bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami marah pada bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami memaksa istri berhubungan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tolak suami ajak intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukumnya berhubungan intim dengan suami saat bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak berhubungan badan menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak berhubungan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak jima]]></category>
		<category><![CDATA[istri tidak mau berhubungan seksual dengan suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri yang menolak hubungan intim suami]]></category>
		<category><![CDATA[jima dengan istri]]></category>
		<category><![CDATA[jima']]></category>
		<category><![CDATA[ketika puasa ramadhan hubungan badan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[melawan suami]]></category>
		<category><![CDATA[memaksa wanita untuk melakukan seks]]></category>
		<category><![CDATA[suami mengajak hubungan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[subuh]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab hukum istri tidak mau berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkah mandi wajib setelah melakukan hubungan intim suami istri pada bulan ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=3373</guid>
		<description><![CDATA[Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim Pertanyaan: Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak? Jawaban: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</h2>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan <strong>hubungan intim</strong>, jika dia menolak?<br />
<span id="more-3373"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong></p>
<h3>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</h3>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/mengeluarkan-mani" target="_blank">Wanita</a> tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk <em>jima&#8217; </em>selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/amalan" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with amalan">amalan</a> yang wajib. Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/subuh" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with subuh">Subuh</a>.</em>” (HR. al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/melawan-suami" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with melawan suami">melawan suami</a>. Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p>“<em>Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkanny</em>a.” (QS. an-Nisa&#8217;: 34).</p>
<p>(<em>Fatwa al-Islam:</em> Tanya-Jawab, no. 33597)</p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>hukum islam istri menolak berhubungan intim</strong>, <strong>hukum memisahkan suami dengan istri#q=hukum memisahkan suami dengan istri</strong>, <strong>hukum islam ibu menyusui ketika berhubungan intim</strong>, <strong>amalan</strong>, <strong>hukum suami marah pada bulan puasa</strong>, <strong>hukum memaksa hubungan suami isteri</strong>, <strong>bolehkah kita berhubungan di bulan romadhon</strong>, <strong>jima dengan istri</strong>, <strong>hukum isteri menolak hubungan badan</strong>, <strong>hubungan mesra dengan suami saat puasa</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/berdoa-mati-syahid-tanpa-menikah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/berdoa-mati-syahid-tanpa-menikah#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 23:30:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9234</guid>
		<description><![CDATA[Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah Pertanyaan: Bismillah. Dulu saya pernah mengalami suatu kejadian yang menyebabkan saya terpuruk. Kemudian saya berdoa agar dimatikan dalam keadaan syahid, dalam keadaan tidak meikah. Tapi sekarang kondisi saya semakin membaik dan ingin berkeluarga, tapi bagaimana ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berdoa Mati Syahid Tanpa Menikah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bismillah. Dulu saya pernah mengalami suatu kejadian yang menyebabkan saya terpuruk. Kemudian saya berdoa agar dimatikan dalam keadaan syahid, dalam keadaan tidak meikah. Tapi sekarang kondisi saya semakin membaik dan ingin berkeluarga, tapi bagaimana dengan doa saya dulu? Apa yang sebaiknya saya lakukan, Ustadz? Syukron.<br />
<span id="more-9234"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Semoga Allah<em> Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> memberkahi hidup Anda.</p>
<p>Kita hidup di dunia ini penuh dengan ujian. Orang yang terlanjur berbuat jelek. Hendaknya segera beristighfar dan bertaubat kepada-Nya serta menyusulnya dengan amal yang baik sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 135.<br />
Kita dilarang memitna mati karena tertimpa musibah. Jika sekarang keadaan Anda membaik dan ingin menikah, maka alhamdulillah, ini adalah rahmat Allah yang harus disyukuri. Dan hendaknya Anda segera mempersiapkan diri untuk menikah agar peristiwa yang lalu tidak terulang lagi.</p>
<p>Adapun tentang doa Anda yang lalu, cukuplah sampai di situ saja, tidak perlu dilanjutkan sampai kata dalam keadaan tidak menikah (maksudnya hanya berdoa agar <strong>mati syahid</strong> saja <em>red</em>.). Sebab menikah adalah sunah Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan perintah Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>. Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>“<em>Saya menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunahku, maka dia bukanlah termasuk golonganku</em>.”</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010.</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bunuh-diri-dengan-bakar-diri">Bunuh Diri Dengan Bakar Diri</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/apakah-celana-cingkrang-berjenggot-cadaran-ciri-terorisme">Benarkah Celana Cingkrang, Berjenggot dan Bercadar Teroris</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-bunuh-diri">Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/berdoa-mati-syahid-tanpa-menikah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nafkah Istri yang Minggat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Dec 2011 22:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9343</guid>
		<description><![CDATA[Nafkah Istri yang Minggat Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Nafkah Istri yang Minggat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?<br />
<span id="more-9343"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar&#8217;i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait nafkah istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami">Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-suami-belum-bekerja">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami-2">Istri Mencuri Harta Suami</a>.<br />
4.  <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-yang-tidak-memberi-nafkah">Suami Tidak Memberi <strong>Nafkah Istri</strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 00:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9345</guid>
		<description><![CDATA[Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan? Jawaban: Sikap dan tindakan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:<br />
Kebanyakan para istri menuntut <strong>suami</strong> dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?<br />
<span id="more-9345"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا</p>
<p>“<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepada</em>.” (QS. Ath-Thalaq: 7)</p>
<p>Tidak boleh <a href="http://konsultasisyariah.com/masalah-kewanitaan">wanita</a> menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaul-lah dengan mereka secara patut.</em>” (An-Nisa: 19)</p>
<p>Dan juga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.</em>” (Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu</em>.”</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 03:29:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9241</guid>
		<description><![CDATA[Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain* Assalamu’alaikum. Suami ana mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sudah membolehkannya untuk menikah lagi. Baru sekarang saya tahu bahwa suami saya punya hubungan dengan wanita lain. Saya suruh mereka menikah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain*</h2>
<p><em>Assalamu’alaikum</em>. <strong>Suami</strong> ana mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sudah membolehkannya untuk menikah lagi. Baru sekarang saya tahu bahwa suami saya punya hubungan dengan wanita lain. Saya suruh mereka menikah agar tidak ada fitnah lebih jauh. Tapi wanita ini tidak mau menikah dengan suami saya karena dia tidak tahu kalau sudah punya istri. Akhirnya wanita ini menikah dengan orang lain.<br />
Pertanyaan:</p>
<ol>
<li> Bagaimana mengatasi perasaan saya yang kecewa terhadap suami ana (saya) pada saat dia punya hubungan dengan wanita lain?</li>
<li>Saat si suami saya masih menyimpan perasaan sayang dan cinta terhadap wanita itu. Apakah mempunyai perasaan terhadap wanita lain yang bukan istrinya seperti itu dibolehkan? <em>Syukron</em></li>
</ol>
<p><span id="more-9241"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Insya Allah saudari sebagai istri tidak bersalah kepada suami atas tindakan yang saudarai lakukan, karena punya niat baik untuk membantu suami agar cepat menikah daripada terjadi fitnah. Demikian juga wanita itu tidak salah bila menikah dengan pria lain, karena dia kurang suka bila menikah dengan laki-laki yang sudah punya istri. Dia punya hak pilih untuk menentukan pasangan hidupnya.</p>
<p>Bila suami masih memiliki perasaan senang kepada wanita yang sudah menikah, hendaknya istri menasihatinya bahwa perbuatan itu hukumnya haram, bahkan bisa jadi merusak rumah tangga. Laki-laki dilarang menyenangi wanita yang sudah punya suami. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman</em>,</p>
<p class="arab">وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Dan (diharamkan juga kamu menikah) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu&#8230;”</em> (An-Nisa: 24)</p>
<p>Suami hendaknya ber-<em>istighfar</em> atas perbuatannya dan segera mencari gantinya bila ingin menikah lagi, dengan syarat mampu memberi nafkah dan berbuat adil.</p>
<p>Adapun untuk menghilangkan kekecewaan sang istri, hendaknya istri menyadari akan takdir ilahi dan sering berdoa kepada-Nya agar diberi ketenangan dan keistiqomahan di atas jalan yang benar dan diridhai oleh-Nya. Sering-seringlah berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> terutama setiap malam pada sepertiga yang akhir, misalnya doa:</p>
<p class="arab">رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا</p>
<p><em>“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”</em> (Al-Furqon: 74)</p>
<p>Insya Allah dengan sering berdoa kepada Allah dan beribadah dengan ikhlas. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> akan menghilangkan kekecewaan saudari. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p>* Judul asli &#8220;<strong>Menghilankan Perasaan Kecewa</strong>&#8221;</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait suami-istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin">Suami Tidak Mampu Memimpin</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras">Menyikapi Mertua yang Keras</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh">Istri Berzina</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Selingkuh dengan Ipar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Tidak Mampu Memimpin</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 00:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9237</guid>
		<description><![CDATA[Suami Tidak Mampu Memimpin Pertanyaan: Assalamu’alaikun. Ustadz, apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya karena dia tidak bisa menjadi imam yang baik? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Istri hendaknya memahami bahwa hidup ini penuh ujian. Jika istri memandang bahwa suami tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Tidak Mampu Memimpin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikun. Ustadz, apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya karena dia tidak bisa menjadi imam yang baik?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh<br />
Istri hendaknya memahami bahwa hidup ini penuh ujian. Jika istri memandang bahwa suami tidak bisa menjadi Imam dalam mengurusi keluarga, maka dicari dulu penyebabnya. Jika suami orang yang kurang berilmu agama, maka istrilah yang mengajari suami, tentunya bila istri lebih paham dengan ajaran Islam. Istri hendaknya menasihati suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami menjadi pemimpin yang baik. Jangan lupa juga berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar suami menjadi pemimpin yang baik. Bukankah istri merasa senang bila mendapatkan pahala karena bersabar dan mampu menasihati suami?!</p>
<p>Abu Mas&#8217;ud Al-Anshari berkata, Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Barangsiapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya.”</em> (HR. Muslim, no.3509)</p>
<p>Jika menunjukkan jalan yang baik begitu besar pahalanya, maka menasihati suami dan keluarga tentu lebih besar lagi pahalanya. Ini bila memang penyebabnya suami yang tidak mengerti agama dan mau menerima nasihat.<br />
Namun jika sebabnya lain, misalnya karena kelainan jiwa, maka istri hendaknya menimbang maslahah (sisi positif) dan madharat (negatif)nya sebelum minta cerai. Jika istri mampu hidup istiqomah dan bersabar, maka alangkah baiknya bila tidak minta cerai. Sebab, wanita yang tidak bersuami lebih besar fitnahnya apabila dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.<br />
Jika semua upaya di atas sudah dicoba dan tidak membuahkan hasil yang lebih baik, atau bahkan malah membahayakan istri dan anak-anak, maka istri boleh minta cerai. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Mertua yang Keras</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 00:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9239</guid>
		<description><![CDATA[Menyikapi Mertua yang Keras Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga (24th). Sudah 4 tahun saya tinggal dengan mertua karena kebetulan suami saya anak tunggal. Hubungan saya dengan ibu mertua kurang baik. Ibu mertua saya orangnya keras . Suami ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menyikapi Mertua yang Keras</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga (24th). Sudah 4 tahun saya tinggal dengan mertua karena kebetulan suami saya anak tunggal. Hubungan saya dengan ibu mertua kurang baik. Ibu <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri">mertua</a> saya orangnya keras . Suami dan ayah mertua saya tahu itu. Saya ingin pindah dari rumah mertua. Apa sikap saya  itu benar? Bagaimana solusinya? <em>Syukron</em><br />
<span id="more-9239"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Sebaiknya saudari pelajari dulu penyebab ibu <strong>mertua keras</strong> wataknya. Sebab, boleh jadi dia orang awam yang tidak mengenal agama Islam dengan baik, lalu dihadapkan dengan masalah yang belum mampu dia pecahkan sehingga dia marah dan berlaku keras, apalagi wanita memang punya sifat kurang akal (logis) dan kurang sabar. Jika kita mengetahui penyebabnya, maka segeralah cari jalan pemecahannya.</p>
<p>Istri hendaknya bersabar atas perkataan mertuanya yang kasar selagi dia tidak memukul atau merusak fisik. Dan istri hendaknya berusaha menanggapinya dengan kata-kata yang baik saat dia sedang marah. Berdoalah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> terutama pada malam hari agar ibu mertua menjadi orang yang baik kepada menantu dan orang lain, karena hanya Allah-lah yang membolak-balikkan hati.</p>
<p>Mengapa kami menasihati demikian? Sebab, jika dengan usaha ini sang istri berhasil meluluhkan hatinya, maka kebahagiaan akan dirasakan semua anggota keluarga. Bisa jadi mertua meminta maaf dan menyampaikan alasannya, dan tentu suami juga ikut gembira karena memiliki istri yang bersabar dan ulet mengatasi problematika rumah tangga. Berapa banyak pahala yang akan diraih oleh orang yang mau bersabar?</p>
<p>Jika langkah ini belum juga berhasil, dan ibu mertua memang sulit berubah, bahkan punya dampak yang buruk jika dinasihati terus-menerus, maka tidak mengapa saudari minta pindah rumah jika suami mampu membeli atau menyewa rumah. Akan tetapi hendaknya saudari tetap membantu suami agar dia tetap bisa berbuat baik kepada ibunya dengan tidak merugikan hak istrinya. Dan si istri pun hendaknya sering silaturohmi ke rumah ibu mertuanya, karena kita hidup di dunia ini dihadapkan pada ujian yang berbeda-beda. Maka beruntunglah orang yang sabar dan tabah serta istiqomah ketika menghadapi ujian. <em>Barokallahu fiik. Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em>,  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mertua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/ditolak-calon-mertua">Ditolak Calon Mertua</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri">Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 55/156 queries in 0.045 seconds using disk: basic
Object Caching 10199/10400 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-05 07:15:58 -->
