<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga &#187; Rumah Tangga</title>
	<atom:link href="http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://konsultasisyariah.com</link>
	<description>Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 02:42:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Istri Saya Seorang Perokok</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-saya-seorang-perokok</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-saya-seorang-perokok#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Feb 2012 06:44:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10376</guid>
		<description><![CDATA[Istri Perokok Pertanyaan: Aku mempunyai seorang istri yang menunaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya: shalat, puasa, dan sebagainya. Dia juga menghormati hak-hak suami. Hanya saja dia menghisap rokok secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuanku. Ketika mengetahui hal itu, aku pun menghukumnya dan menasihatinya ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Perokok</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku mempunyai seorang istri yang menunaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya: shalat, puasa, dan sebagainya. Dia juga menghormati hak-hak suami. Hanya saja dia menghisap <strong>rokok</strong> secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuanku. Ketika mengetahui hal itu, aku pun menghukumnya dan menasihatinya agar tidak menghisap rokok. Hanya saja dia tidak bisa menerima nasihat itu dan terus-menerus melakukan perbuatannya itu. Ringkas kata, cara apa yang harus kutempuh terhadap istri seperti ini? Apakah aku boleh bersabar terhadap perbuatannya, karena orang yang meridhai suatu perbuatan kedudukannya seperti orang yang melakukannya? Apakah aku juga mendapat dosa akibat perbuatannya jika dia terus melakukannya dan tinggal di rumahku? Apakah aku boleh menceraikannya agar aku bisa menjauhi dosa?<br />
<span id="more-10376"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Kewajiban Anda adalah menasihatinya dan menjelaskan kepadanya mengenai bahaya merokok, juga mengerahkan usaha sekuat tenaga untuk menghalangi antara dia dan rokok. Dalam kasus yang Anda ceritakan, Anda berpahala karena mengecam dan menasihatinya dan tidak berdosa (sebagai kepala keluarga) karena Anda tidak ridha atas perbuatannya. Teruslah melakukan usaha tersebut, jika Anda tahu bahwa dia belum meninggalkan rokok. Kami mohonkan hidayah kepada Allah untuknya.</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz, <em>Fatawa Islamiyyah</em></p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait rokok:</h3>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/beli-rokok-untuk-orang-tua-tanda-bakti-anak" target="_blank">Jika Anak Membelikan Rokok Sebagai Tanda Bakti Kepada Orang Tua</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-saya-seorang-perokok/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggantungkan Talak dengan Waktu Tertentu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 07:53:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9380</guid>
		<description><![CDATA[Menggantung Talak Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat talak, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggantung Talak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:<br />
Apa hukum perkataan suami terhadap istrinya, &#8220;Jika kamu haid kemudian suci maka saat itu kamu sudah tertalak&#8221; dan secara nyata ia berniat <strong>talak</strong>, tetapi tampak setelah itu, sebelum haid, bahwa ia ingin menarik sumpahnya. Apakah hal tersebut dianggap talak ataukah tidak? Apakah juga dianggap talak apabila ia tidak menampakkan tanda-tanda bahwa ia akan menarik sumpahnya kecuali setelah suci yang mana ia menggantungkan syarat-syarat perceraiannya?<br />
<span id="more-9380"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ini adalah talak menggantung yang berdasarkan syarat murni yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak dimaksudkan anjuran atau larangan. Maka terjadilah perceraian dengan keberadaan syarat yaitu suci setelah haid. Adapun penarikan penggantungan syarat talak setelah terjadinya sumpah adalah tidak sah.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait talak:</h3>
<p>1. <a href="../talak-lewat-sms" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="../talak-ketika-istri-hamil" rel="nofollow" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="../selingkuh-dengan-ipar" rel="nofollow" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="../al-muhallil" rel="nofollow" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="../cerai-karena-mandul" rel="nofollow" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" rel="nofollow" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" rel="nofollow" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="../menikah-untuk-dicerai" rel="nofollow" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" rel="nofollow" target="_blank">8 Prinsip tentang talak Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggantungkan-talak-dengan-waktu-tertentu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 03:04:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10362</guid>
		<description><![CDATA[Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua Pertanyaan: Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Tidak Mau Tinggal dengan Mertua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku. Itu disebabkan banyaknya masalah dan aku telah berjanji kepada istriku untuk tidak menceraikannya. Beberapa waktu kemudian, orang tuaku meminta aku dan istriku kembali ke rumah untuk tinggal bersamanya, tetapi istriku menolak. Apa yang harus kulakukan? Apakah aku harus mematuhi orang tuaku dari membatalkan janji yang ada di antara aku dan istriku? Apakah aku termasuk ke dalam firman-Nya:<br />
“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>.” (QS. Al-Isra: 34)<br />
<span id="more-10362"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Tidak ragu lagi bahwa hak orang tua atas anaknya sangatlah besar. Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.</p>
<p>Sedangkan mengenai talak, hal itu diperbolehkan bagi Anda jika memang memerlukannya dan Anda harus mengafarahi (menebus) sumpah atau janji Anda. Hal ini tidak bertentangan dengan firman-Nya,</p>
<p>“<em>Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya</em>” (QS. Al-Isra: 34)</p>
<p>Sebab yang dimaksud di sini adalah janji yang tidak mengharamkan yang halal.</p>
<p>Syaikh Shalih al-Fauzan, <em>Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan</em></p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mertua:</h3>
<p>1. <a href="../ditolak-calon-mertua" rel="nofollow" target="_blank">Ditolak Calon Mertua</a>.<br />
2. <a href="../bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri" rel="nofollow" target="_blank">Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras" target="_blank">Menyikapi Mertua Cerewet</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-tinggal-dengan-mertua/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Istri Tidak Mengetahui Ada Cacat pada Dirinya</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 02:15:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10199</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya: Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian? Jawaban: Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di ditanya:<br />
Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia mendapatkan cacat pada diri perempuan tersebut, dengan syarat mereka tidak tahu ada cacat sebelumnya, dan tidak disyaratkan dalam hal ini ketidaktahuan mereka akan hukum. Jika seorang wali tidak tahu adanya cacat pada wanita, maka yang bertanggung jawab adalah wanita itu sendiri. Apabila wanita dan walinya juga tidak mengetahui adanya cacat pada dirinya, dan pengakuannya bisa dibuktikan kebenarannya, maka suami tidak bisa menuntut ganti rugi kepada siapa pun. Sebab mahar menjadi hak wanita setelah bercampur sehingga suami tidak boleh menuntut agar mahar tersebut dikembalikan. Jika salah satunya mengetahui adanya cacat tetapi ia tidak tahu hukum syar’i dalam masalah ini, maka demikian itu bukan alasan bagi yang tahu itu untuk mengelak dari ganti rugi dan tuntutan karena adanya <em>subhat gharar</em> (tipuan).</p>
<p>Sumber:  Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="../halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" rel="nofollow" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.<br />
2. <a href="../menjual-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Hukum Menjual Mahar</a>.<br />
3. <a href="../waktu-membayar-mahar" rel="nofollow" target="_blank">Waktu Membayar Mahar</a>.<br />
4. <a href="../ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan" rel="nofollow" target="_blank">Ternyata Bukan Suami Idaman</a>.<br />
5. <a href="../doa-malam-pertama" rel="nofollow" target="_blank">Doa Malam Pertama</a>.<br />
6. <a href="../ingkar-terhadap-janji-pernikahan" rel="nofollow" target="_blank">Ingkar Janji dalam <strong>Pernikahan</strong></a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/sanksi-bagi-yang-menyulitkan-pernikahan" target="_blank">Sanksi Orang yang Mempersulit Pernikahan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ketika-istri-tidak-mengetahui-ada-cacat-pada-dirinya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 23:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10201</guid>
		<description><![CDATA[Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan Pertanyaan: Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan? Jawaban: Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:<br />
Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan?<br />
<span id="more-10201"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat tertentu, ternyata mendapatkan sifat yang kurang sesuai, maka ia (wanita) tidak berhak membatalkan akad nikah. Dan menurut pendapat lain boleh baginya membatalkan akad nikah dan inilah pendapat yang kuat sebab syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat dalam pernikahan. Pendapat kedua tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Sebagaimana hak <em>khiyar</em> (hak memilih) bagi orang yang menikah dengan wanita budak sementara ia tidak tahu bahwa wanita tersebut seorang budak. Dan demikian itu pendapat yang benar, sebab setiap akad tidak bisa gugur kecuali adanya pernyataan kerelaan dari yang bersangkutan.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ternyata-suami-tidak-sesuai-harapan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menikahi Anak Tiri</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=10105</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menikahi Anak Tiri Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri: Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Menikahi Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum <strong>menikahi anak tiri</strong>:<br />
Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Hukum Menikahi Anak Tiri</h3>
<p>Jika seseorang <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram" target="_blank">menikah</a> dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan</em>.”</p>
<p>Hingga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p>“<em>Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri</em>.” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hukum-menikahi-anak-tiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nasihat Agar Lebih Bersabar</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:32:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9355</guid>
		<description><![CDATA[Nasihat Agar Lebih Bersabar Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya: &#8220;Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?&#8221; Jawaban: Nasihat Agar Lebih Bersabar Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Nasihat Agar Lebih Bersabar</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Lajnah Daimah ditanya:<br />
&#8220;Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?&#8221;<br />
<span id="more-9355"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Nasihat Agar Lebih Bersabar</h3>
<p>Tidak boleh <a href="http://konsultasisyariah.com/sabar-telat-menikah" target="_blank">suami</a> memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaullah dengan mereka secara patut.</em>” (QS. An-Nisa: 19)</p>
<p>Dan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu.</em>”<br />
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menunaikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَايَصِفُونَ</p>
<p>“<em>Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan</em>.” (QS. Al-Mukminun: 96)</p>
<p>Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p><em>“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maak tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”</em> (QS. Fushshilat: 34)</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/nasihat-agar-lebih-bersabar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Mengancam Cerai dengan Syarat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 23:14:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9373</guid>
		<description><![CDATA[Suami Mengancam Cerai dengan Syarat Pertanyaan: Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: &#8220;Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.&#8221; Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Mengancam Cerai dengan Syarat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya:</p>
<p>&#8220;Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.&#8221; Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya “Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya.”</p>
<p>Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Mengancam Cerai dengan Syarat</h3>
<p>Ini termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan “Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya” yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula.</p>
<p>Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: “Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?” Dan ia menjawab: “Saya tidak memaksudkannya” maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya.</p>
<p>Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus.<br />
<em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a rel="nofollow" href="../menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a rel="nofollow" href="../8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/mengancam-mencerai-dengan-syarat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 06:34:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9382</guid>
		<description><![CDATA[Ingkar Terhadap Janji Pernikahan Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain? Jawaban: Ingkar Terhadap Janji Pernikahan Seseorang yang mengajukan lamaran ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Ingkar Terhadap Janji Pernikahan</h3>
<p>Seseorang yang mengajukan <a href="http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu" target="_blank">lamaran</a> terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/ingkar-terhadap-janji-pernikahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Menjual Mahar?</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 23:30:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9713</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Menjual Mahar? Pertanyaan: Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Menjual Mahar?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya <strong>menjual mahar</strong> tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?</p>
<p>Dari: Irawati</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Bolehnya Menjual Mahar</h3>
<p>Bismillah was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah..<br />
Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tdk memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.<br />
Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arab">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</p>
<p><em>&#8220;Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.</em>&#8221; (QS. An Nisa&#8217;: 4)</p>
<p>Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.</p>
<p>Ibn Hazm mengatakan, &#8220;Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.&#8221; (<em>Al Muhalla</em>, 9:511).</p>
<p>Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, 2:150).</p>
<p>Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mahar pernikahan:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/halalkah-harta-dari-mahar-yang-berlebihan" target="_blank">Mahar yang Terlalu Mahal</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menjual-mahar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 23:30:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9736</guid>
		<description><![CDATA[Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.<br />
Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut malah istri yang menafkahi keluarga, sedangkan si suami hanya sanggup untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut. Apakah perceraian menjadi jalan terbaik untuk kasus keluarga seperti ini?<br />
Saya mohon pencerahannya!<br />
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.<br />
Wassalam</p>
<p>Dari:  H.Daman Huri</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p>Dibolehkan adanya talak dan perceraian antara suami istri jika ada kebutuhan dan sebab tertentu. Di antaranya adalah ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya disebabkan utang atau yang lainnya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi&#8217;i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa suami istri bisa dipisahkan dengan keputusan dari hakim (KUA) disebabkan tidak adanya nafkah dari sang suami. (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:281)</p>
<p>Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:<br />
<strong>Pertama</strong>, suami berhak untuk mempertahankan istrinya dengan bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan <em>ma&#8217;ruf</em> (baik) atau melepas istrinya sampai selesai masa iddah setelah talak dengan cara yang <em>ihsan</em> (berbuat baik). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ</p>
<p>“<em>Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik</em>.” (QS. Al-Baqarah: 229)<br />
Sementara kita semua sadar bahwa tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena masalah tertentu bertentangan dengan tanggung jawab suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا</p>
<p>“<em>Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.</em>” (QS. Al-Baqarah: 231)<br />
Sementara kita semua sadar, bahwa di antara bentuk yang memberatkan dan membahayakan istri adalah suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan dan membahayakan ini.” (<em>Fiqh Sunnah</em>, 2:288)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, satu hal yang telah disepakati para ulama bahwa hakim (KUA) berhak untuk memisahkan (baca: menjatuhkan <strong>cerai</strong>) disebabkan kepergian suami meninggalkan istrinya. Untuk itu, ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yang itu lebih menyakitkan bagi istrinya, keadaannya justru lebih parah. Sehingga hakim lebih berhak untuk memisahkannya. (<em>Fiqh Sabiq</em>, 2:288)</p>
<p>Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan:<br />
Allah membolehkan adanya talak ketika ada kebutuhan. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ</p>
<p>“<em>Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik</em>.” (QS. Al-Baqarah: 229)<br />
Karena itu, apabila suami terlilit utang, sehingga tidak mampu menunaikan hak istrinya dan memberikan nafkah kepadanya maka selayaknya suami membiarkan istrinya untuk menyelesaikan masa iddah dengan baik, meskipun istrinya tidak menginginkannya, dan suami ini tidak berdosa.</p>
<p>Apabila si istri ini menuntut cerai disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah, maka suami <strong>WAJIB</strong> mengabulkannya. Akan tetapi, jika istrinya ridha dengan keadaan suami, tidak mengharapkan nafkah dari suami atau harta lainnya maka sebaiknya tidak meminta cerai, karena istri ingin selalu bersama suaminya.<br />
(<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no.112011)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a rel="nofollow" href="../talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a rel="nofollow" href="../kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a rel="nofollow" href="../menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.<br />
9. <a href="http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah" target="_blank">8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 05:51:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9771</guid>
		<description><![CDATA[8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah: Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah</h2>
<p>Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait <strong>cerai ketika marah</strong>:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin<br />
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi <em>‘alaihis shalatu was salam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت</p>
<p>“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim, no.2813).</p>
<p>Al-A&#8217;masy mengatakan, “Aku menyangka Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8216;Iblis merangkul setan itu&#8217;.”<br />
Imam al-Munawi mengatakan, &#8220;Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.&#8221; (<em>Faidhul Qadir</em>, 2:408).</p>
<p>Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara <em>broken home</em>. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.<br />
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه</p>
<p>“<em>Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya.</em>” (QS. Al-Baqarah:102)</p>
<p>Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Marah Ada Tiga Bentuk<br />
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang <strong>cerai ketika marah</strong>, judulnya: <em>Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban</em>. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:<br />
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.</p>
<p>Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.</p>
<p>Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, &#8220;Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk <em>ighlaq</em> (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.<br />
(<em>Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban</em>, Hal. 39)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Kalimat &#8216;cerai&#8217; Ada Dua<br />
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz <em>sharih</em> (tegas) dan lafadz <em>kinayah</em> (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam <em>Fiqh Sunah</em> menjelaskan:<br />
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat <em>sharih</em> (tegas) dan bisa dalam bentuk <em>kinayah</em> (tidak tegas).<br />
a. Lafadz talak <em>sharih</em> adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang <em>sharih</em> adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar&#8230;, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.<br />
Imam as-Syafi&#8217;i mengatakan, &#8220;Lafadz talak yang <em>sharih</em> intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.&#8221; (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:253).<br />
b. Lafadz talak <em>kinayah</em> (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,</p>
<p>Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:254)<br />
Hal yang sama juga ditegaskan dalam <em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em> (Ensiklopedi Fiqh),</p>
<p class="arab">واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية</p>
<p>“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz <em>sharih</em> (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (<em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em>, 29:26)</p>
<p>Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (<em>kinayah</em>), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau <em>qarinah</em> (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.</p>
<p>Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak <em>kinayah</em> dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan &#8216;benci istri&#8217; kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.</p>
<p>Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata <em>qarinah</em> (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di <em>Asy-Syarhu al-Mumthi&#8217;</em> 11:9.</p>
<p>Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, &#8220;Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, &#8216;Kamu pendek.., kamu ketinggian..&#8217;, dan orang ini menyatakan, &#8216;Saya berniat untuk menceraikannya.&#8217; Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (<em>Asy-Syarhu al-Mumthi&#8217;</em>, 13:66)</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Cerai Ketika Marah<br />
Terdapat sebuah hadis, dari A&#8217;isyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لا طلاق ولا عتاق في إغلاق</p>
<p>“<em>Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq</em>.” (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)<br />
Makna kata: <em>ighlaq</em> : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya <em>mughlaq</em> (tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (<em>An-Nihayah fi gharib al-atsar</em>, 3:716)<br />
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai <em>ighlaq</em> dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.</p>
<p>Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (<em>Asy-Syarhul Mumti&#8217;</em>, 13:28)</p>
<p>Karena itu, jangan Anda beralasan, &#8216;Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah&#8217;. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai<br />
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.</p>
<p>Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة</p>
<p>“<em>Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk</em>.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)</p>
<p>Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.<br />
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang <em>sharih</em> (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:<br />
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (<em>Fiqh Sunah</em>, 2:254)<br />
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (<em>kinayah</em>).</p>
<p><strong>Keenam</strong>, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan<br />
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:<br />
<strong>Akad lazim</strong>, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut<br />
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.</p>
<p><strong>Akad jaiz</strong> atau akad <em>ghairu lazim</em>, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.<br />
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.<br />
(<em>Al-Mausu&#8217;ah al-Fiqhiyah</em>, 30:230)</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah<br />
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan &#8216;sayang-sayang&#8217; di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.</p>
<p>Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.<br />
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain <strong>HINDARI</strong> semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak <em>sharih</em> sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah<br />
Dari A&#8217;isyah <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه</p>
<p>“<em>Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana&#8230;, bubar..bubar&#8230;, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga&#8230;,<br />
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal&#8230;, dia ingkari dan ingkari&#8230; tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak&#8230; Allahu akbar!&#8230;, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.</p>
<p>Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai&#8230;.!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang&#8230;.<br />
Sabar&#8230;Sabar&#8230;Sabar&#8230; tahan lidah&#8230;</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait cerai:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/talak-lewat-sms" target="_blank">Hukum Talak Lewat SMS</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar" target="_blank">Selingkuh dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/al-muhallil" target="_blank">Al-Muhallil</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/cerai-karena-mandul" target="_blank">Cerai Karena Mandul</a>.<br />
6. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.<br />
7. <a href="http://konsultasisyariah.com/kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Cerai Bohong-Bohongan</a>.<br />
8. <a href="http://konsultasisyariah.com/menikah-untuk-dicerai" target="_blank">Menikah Untuk Cerai</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 02:45:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>amir</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[amalan]]></category>
		<category><![CDATA[apa hukumnya bila istri menolak berhubungan badan dengan suami]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah kita berhubungan di bulan romadhon]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah memenuhi permintaan anak ketika kita sedang sholat]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah onani jika istri menolak hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim suami istri saat bulan ramadhan boleh ga?]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan mesra dengan suami saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum behubungan badan suami istri saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum berpuasa bagi yang melakukan hubungan suami istri di siang hari]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dalam islam istri menolak berhubungan karena penyakit kelamin suami]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hubungan seks suami istri di siang hari puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam berhubungan intim saat bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam ibu menyusui ketika berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam istri menolak berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang berhubungan intim pada bulan ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang istri menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam tentang istri yang menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum isteri menolak hubungan badan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri ketika suami mau berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum istri menolak ajakan suami saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memaksa hubungan suami isteri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memaksa istri sholat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memisahkan suami dengan istri#q=hukum memisahkan suami dengan istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum puasa hubungan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami isteri melakukan seks pada siang hari di bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami marah pada bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum suami memaksa istri berhubungan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tolak suami ajak intim]]></category>
		<category><![CDATA[hukumnya berhubungan intim dengan suami saat bulan puasa]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak berhubungan badan menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak berhubungan dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak hubungan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[istri menolak jima]]></category>
		<category><![CDATA[istri tidak mau berhubungan seksual dengan suami]]></category>
		<category><![CDATA[istri yang menolak hubungan intim suami]]></category>
		<category><![CDATA[jima dengan istri]]></category>
		<category><![CDATA[jima']]></category>
		<category><![CDATA[ketika puasa ramadhan hubungan badan suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasisyari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[melawan suami]]></category>
		<category><![CDATA[memaksa wanita untuk melakukan seks]]></category>
		<category><![CDATA[suami mengajak hubungan saat puasa]]></category>
		<category><![CDATA[subuh]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab hukum istri tidak mau berhubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkah mandi wajib setelah melakukan hubungan intim suami istri pada bulan ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=3373</guid>
		<description><![CDATA[Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim Pertanyaan: Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak? Jawaban: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</h2>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan <strong>hubungan intim</strong>, jika dia menolak?<br />
<span id="more-3373"></span><br />
<strong>Jawaban: </strong></p>
<h3>Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim</h3>
<p><a href="http://konsultasisyariah.com/mengeluarkan-mani" target="_blank">Wanita</a> tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk <em>jima&#8217; </em>selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/amalan" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with amalan">amalan</a> yang wajib. Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/subuh" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with subuh">Subuh</a>.</em>” (HR. al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan <a href="http://konsultasisyariah.com/tag/melawan-suami" class="st_tag internal_tag" rel="tag" title="Posts tagged with melawan suami">melawan suami</a>. Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.</p>
<p>Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p>“<em>Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkanny</em>a.” (QS. an-Nisa&#8217;: 34).</p>
<p>(<em>Fatwa al-Islam:</em> Tanya-Jawab, no. 33597)</p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>

	<strong>Kata Kunci Terkait:</strong> <strong>konsultasisyari&#039;ah</strong>, <strong>bolehkah memenuhi permintaan anak ketika kita sedang sholat</strong>, <strong>hukum islam istri menolak berhubungan intim</strong>, <strong>hukum suami memaksa istri berhubungan saat puasa</strong>, <strong>ketika puasa ramadhan hubungan badan suami istri</strong>, <strong>hubungan intim suami istri saat bulan ramadhan boleh ga?</strong>, <strong>hukum istri menolak ajakan suami saat puasa</strong>, <strong>wajibkah mandi wajib setelah melakukan hubungan intim suami istri pada bulan ramadhan</strong>, <strong>subuh</strong>, <strong>hukumnya berhubungan intim dengan suami saat bulan puasa</strong><br />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-paksa-istri-hubungan-intim/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nafkah Istri yang Minggat</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Dec 2011 22:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9343</guid>
		<description><![CDATA[Nafkah Istri yang Minggat Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Nafkah Istri yang Minggat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:<br />
Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?<br />
<span id="more-9343"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar&#8217;i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait nafkah istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami">Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/calon-suami-belum-bekerja">Calon Suami Belum Bekerja</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami-2">Istri Mencuri Harta Suami</a>.<br />
4.  <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-yang-tidak-memberi-nafkah">Suami Tidak Memberi <strong>Nafkah Istri</strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/nafkah-istri-yang-minggat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 00:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9345</guid>
		<description><![CDATA[Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan? Jawaban: Sikap dan tindakan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:<br />
Kebanyakan para istri menuntut <strong>suami</strong> dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?<br />
<span id="more-9345"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا</p>
<p>“<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepada</em>.” (QS. Ath-Thalaq: 7)</p>
<p>Tidak boleh <a href="http://konsultasisyariah.com/masalah-kewanitaan">wanita</a> menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan bergaul-lah dengan mereka secara patut.</em>” (An-Nisa: 19)</p>
<p>Dan juga firman Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>,</p>
<p class="arab">وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.</em>” (Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu</em>.”</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/kadar-nafkah-yang-wajib-atas-suami/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 03:29:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9241</guid>
		<description><![CDATA[Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain* Assalamu’alaikum. Suami ana mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sudah membolehkannya untuk menikah lagi. Baru sekarang saya tahu bahwa suami saya punya hubungan dengan wanita lain. Saya suruh mereka menikah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain*</h2>
<p><em>Assalamu’alaikum</em>. <strong>Suami</strong> ana mempunyai hubungan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sudah membolehkannya untuk menikah lagi. Baru sekarang saya tahu bahwa suami saya punya hubungan dengan wanita lain. Saya suruh mereka menikah agar tidak ada fitnah lebih jauh. Tapi wanita ini tidak mau menikah dengan suami saya karena dia tidak tahu kalau sudah punya istri. Akhirnya wanita ini menikah dengan orang lain.<br />
Pertanyaan:</p>
<ol>
<li> Bagaimana mengatasi perasaan saya yang kecewa terhadap suami ana (saya) pada saat dia punya hubungan dengan wanita lain?</li>
<li>Saat si suami saya masih menyimpan perasaan sayang dan cinta terhadap wanita itu. Apakah mempunyai perasaan terhadap wanita lain yang bukan istrinya seperti itu dibolehkan? <em>Syukron</em></li>
</ol>
<p><span id="more-9241"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Insya Allah saudari sebagai istri tidak bersalah kepada suami atas tindakan yang saudarai lakukan, karena punya niat baik untuk membantu suami agar cepat menikah daripada terjadi fitnah. Demikian juga wanita itu tidak salah bila menikah dengan pria lain, karena dia kurang suka bila menikah dengan laki-laki yang sudah punya istri. Dia punya hak pilih untuk menentukan pasangan hidupnya.</p>
<p>Bila suami masih memiliki perasaan senang kepada wanita yang sudah menikah, hendaknya istri menasihatinya bahwa perbuatan itu hukumnya haram, bahkan bisa jadi merusak rumah tangga. Laki-laki dilarang menyenangi wanita yang sudah punya suami. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman</em>,</p>
<p class="arab">وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“Dan (diharamkan juga kamu menikah) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu&#8230;”</em> (An-Nisa: 24)</p>
<p>Suami hendaknya ber-<em>istighfar</em> atas perbuatannya dan segera mencari gantinya bila ingin menikah lagi, dengan syarat mampu memberi nafkah dan berbuat adil.</p>
<p>Adapun untuk menghilangkan kekecewaan sang istri, hendaknya istri menyadari akan takdir ilahi dan sering berdoa kepada-Nya agar diberi ketenangan dan keistiqomahan di atas jalan yang benar dan diridhai oleh-Nya. Sering-seringlah berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> terutama setiap malam pada sepertiga yang akhir, misalnya doa:</p>
<p class="arab">رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا</p>
<p><em>“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”</em> (Al-Furqon: 74)</p>
<p>Insya Allah dengan sering berdoa kepada Allah dan beribadah dengan ikhlas. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> akan menghilangkan kekecewaan saudari. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p>* Judul asli &#8220;<strong>Menghilankan Perasaan Kecewa</strong>&#8221;</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait suami-istri:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin">Suami Tidak Mampu Memimpin</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras">Menyikapi Mertua yang Keras</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina">Menggauli Istri yang Berzina</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh">Istri Berzina</a>.<br />
5. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Selingkuh dengan Ipar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-jatuh-cinta-pada-wanita-lain/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Tidak Mampu Memimpin</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 00:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9237</guid>
		<description><![CDATA[Suami Tidak Mampu Memimpin Pertanyaan: Assalamu’alaikun. Ustadz, apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya karena dia tidak bisa menjadi imam yang baik? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Istri hendaknya memahami bahwa hidup ini penuh ujian. Jika istri memandang bahwa suami tidak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Suami Tidak Mampu Memimpin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikun. Ustadz, apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya karena dia tidak bisa menjadi imam yang baik?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh<br />
Istri hendaknya memahami bahwa hidup ini penuh ujian. Jika istri memandang bahwa suami tidak bisa menjadi Imam dalam mengurusi keluarga, maka dicari dulu penyebabnya. Jika suami orang yang kurang berilmu agama, maka istrilah yang mengajari suami, tentunya bila istri lebih paham dengan ajaran Islam. Istri hendaknya menasihati suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami dengan kata-kata yang lembut, berharap agar suami menjadi pemimpin yang baik. Jangan lupa juga berdoa kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar suami menjadi pemimpin yang baik. Bukankah istri merasa senang bila mendapatkan pahala karena bersabar dan mampu menasihati suami?!</p>
<p>Abu Mas&#8217;ud Al-Anshari berkata, Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Barangsiapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya.”</em> (HR. Muslim, no.3509)</p>
<p>Jika menunjukkan jalan yang baik begitu besar pahalanya, maka menasihati suami dan keluarga tentu lebih besar lagi pahalanya. Ini bila memang penyebabnya suami yang tidak mengerti agama dan mau menerima nasihat.<br />
Namun jika sebabnya lain, misalnya karena kelainan jiwa, maka istri hendaknya menimbang maslahah (sisi positif) dan madharat (negatif)nya sebelum minta cerai. Jika istri mampu hidup istiqomah dan bersabar, maka alangkah baiknya bila tidak minta cerai. Sebab, wanita yang tidak bersuami lebih besar fitnahnya apabila dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.<br />
Jika semua upaya di atas sudah dicoba dan tidak membuahkan hasil yang lebih baik, atau bahkan malah membahayakan istri dan anak-anak, maka istri boleh minta cerai. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em> Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-memimpin/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Mertua yang Keras</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 00:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9239</guid>
		<description><![CDATA[Menyikapi Mertua yang Keras Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga (24th). Sudah 4 tahun saya tinggal dengan mertua karena kebetulan suami saya anak tunggal. Hubungan saya dengan ibu mertua kurang baik. Ibu mertua saya orangnya keras . Suami ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menyikapi Mertua yang Keras</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu’alaikum</em>. Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga (24th). Sudah 4 tahun saya tinggal dengan mertua karena kebetulan suami saya anak tunggal. Hubungan saya dengan ibu mertua kurang baik. Ibu <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri">mertua</a> saya orangnya keras . Suami dan ayah mertua saya tahu itu. Saya ingin pindah dari rumah mertua. Apa sikap saya  itu benar? Bagaimana solusinya? <em>Syukron</em><br />
<span id="more-9239"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em><br />
Sebaiknya saudari pelajari dulu penyebab ibu <strong>mertua keras</strong> wataknya. Sebab, boleh jadi dia orang awam yang tidak mengenal agama Islam dengan baik, lalu dihadapkan dengan masalah yang belum mampu dia pecahkan sehingga dia marah dan berlaku keras, apalagi wanita memang punya sifat kurang akal (logis) dan kurang sabar. Jika kita mengetahui penyebabnya, maka segeralah cari jalan pemecahannya.</p>
<p>Istri hendaknya bersabar atas perkataan mertuanya yang kasar selagi dia tidak memukul atau merusak fisik. Dan istri hendaknya berusaha menanggapinya dengan kata-kata yang baik saat dia sedang marah. Berdoalah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> terutama pada malam hari agar ibu mertua menjadi orang yang baik kepada menantu dan orang lain, karena hanya Allah-lah yang membolak-balikkan hati.</p>
<p>Mengapa kami menasihati demikian? Sebab, jika dengan usaha ini sang istri berhasil meluluhkan hatinya, maka kebahagiaan akan dirasakan semua anggota keluarga. Bisa jadi mertua meminta maaf dan menyampaikan alasannya, dan tentu suami juga ikut gembira karena memiliki istri yang bersabar dan ulet mengatasi problematika rumah tangga. Berapa banyak pahala yang akan diraih oleh orang yang mau bersabar?</p>
<p>Jika langkah ini belum juga berhasil, dan ibu mertua memang sulit berubah, bahkan punya dampak yang buruk jika dinasihati terus-menerus, maka tidak mengapa saudari minta pindah rumah jika suami mampu membeli atau menyewa rumah. Akan tetapi hendaknya saudari tetap membantu suami agar dia tetap bisa berbuat baik kepada ibunya dengan tidak merugikan hak istrinya. Dan si istri pun hendaknya sering silaturohmi ke rumah ibu mertuanya, karena kita hidup di dunia ini dihadapkan pada ujian yang berbeda-beda. Maka beruntunglah orang yang sabar dan tabah serta istiqomah ketika menghadapi ujian. <em>Barokallahu fiik. Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al Mawaddah</em>,  Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait mertua:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/ditolak-calon-mertua">Ditolak Calon Mertua</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bagaimana-sikap-suami-jika-mertua-tidak-senang-jika-suami-mengajarkan-tuntunan-agama-yang-benar-kepada-istri">Mertua Marah Ketika Suami Mengajari Agama Istri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menyikapi-mertua-keras/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyebarkan Adegan Ranjang</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menyebarkan-adegan-ranjang</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menyebarkan-adegan-ranjang#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 00:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=9265</guid>
		<description><![CDATA[Menyebarkan Adegan Ranjang Pertanyaan: Assalamu`alaikum Wr.Wb. Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya jazk&#8230;. Wassalamu`alaikum Wr.Wb. Dari: Achmad Saiman Jawaban: Menyebarkan Adegan Ranjang Suami Istri Wa&#8217;alaikumussalam Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Menyebarkan Adegan Ranjang</h3>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu`alaikum Wr.Wb.</em><br />
Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya <em>jazk</em>&#8230;.<br />
<em>Wassalamu`alaikum Wr.Wb.</em><br />
Dari: Achmad Saiman<br />
<span id="more-9265"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3><strong>Menyebarkan Adegan Ranjang Suami Istri<br />
</strong></h3>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam</em></p>
<p>Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ranjangnya dengan pasangannya kepada orang lain. Siapa pun dia, termasuk keluarga terdekatnya.</p>
<p>Di antara dalilnya:<br />
<strong>A.</strong> Dari Abu Said Al-Khudri <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها</p>
<p>“<em>Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya</em>.&#8221; (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها</p>
<p>“<em>Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya</em>.” (HR. Muslim 1437)</p>
<p><strong>B.</strong> Hadis dari Asma&#8217; binti Yazid <em>radhiallahu&#8217;anha</em>, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">لعل رجلا يقول ما يفعل بأهله ولعل امرأة تخبر بما فعلت مع زوجها؟</p>
<p>&#8220;<em>Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?</em>&#8221;</p>
<p>Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, &#8220;Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kemudian bersabda&#8221;,</p>
<p class="arab">فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون</p>
<p>&#8216;<em>Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.</em>&#8216;&#8221; (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. &#8220;<a href="http://konsultasisyariah.com/video-panas-buat-suami-isteri-yang-lagi-jauh">Video Panas&#8221; Buat Pasangan Yang Lagi Jauh</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/nasehat-bagi-remaja-yang-suka-video-porno-di-internet">Nasihat Remaja yang Suka Nonton Video Porno di Internet</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menyebarkan-adegan-ranjang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggauli Istri yang Berzina</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 00:00:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8942</guid>
		<description><![CDATA[Menggauli Istri yang Telah Berzina Pertanyaan: Bagaimana jika istri melakukan zina, kemudian hamil. Bolehkah suami jima’ (berhubungan suami-istri) dengannya? Jawaban: Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menggauli Istri yang Telah Berzina</h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:<br />
Bagaimana jika istri melakukan <strong>zina</strong>, kemudian hamil. Bolehkah suami <em>jima’</em> (berhubungan suami-istri) dengannya?<br />
<span id="more-8942"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Jika istri berbuat zina, suami boleh berkumpul dengan istrinya. Demikian pula sebaliknya, bila suami berbuat zina, istrinya pun tidak mengapa bila dikumpuli oleh suaminya. Karena perbuatan zina tidaklah membatalkan pernikahan, dan juga tidak membatalkan iman apabila pelakunya tidak menghalalkannya, hanya saja mengurangi kesempurnaan iman.<br />
Syaikh Muhammad Ibrahim At-Tuwajiri berkata, “Apabila seorang laki-laki berbuat zina padahal ia telah menikah, maka tidak haram baginya mengumpuli istrinya. Demikian juga sebaliknya, bila istri berbuat zina tidak haram pula berkumpul dengan suaminya. Akan tetapi dia telah melakukan dosa besar, maka pelaku tersebut hendaknya bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.<br />
Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk</em>.” (QS. Al-Isra: 32)</p>
<p>Dari Abdullah bin Mas’ud, ia mengatakan, &#8220;<em>Aku bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,<br />
“Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Apabila engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang telah menciptakan dirimu.” Aku berkata, “Sesungguhnya yang demikian itu sungguh amat besar dosanya.” Lalu aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Apa lagi?” Beliau menjawab, “Apabila kamu menzinai istri tetanggamu</em>.” (HR. Bukhari, no. 4117. <em>Mukhtashor Fiqhul Islam</em>, 1:907-908)</p>
<p>Fatwa Lajnah Da’imah menjelaskan:<br />
Soal No. 2788:<br />
Saya sudah menikah, istri saya tinggal di negeri saya sedankgan saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah dan untuk membiayai pendidikan anak. Akan tetapi saya telah berbuat zina, sungguh saya menyesali perbuatan saya dan saya bertaubat. Cukupkah dengan taubat ataukah harus disertai dengan hukum had? Kami berharap nasihatnya. Semoag Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> merahmatimu.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Tidaklah diragukan bahwa zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya karena wanita membuka aurat, pergaulan bebas dengan wanita yang bukan mahramnya, hilangnya akhlak, serta kebejatan moral secara umum. Jika Anda berbuat zina karena jauh dari istri dan bergaul dengan orang yang rusak akhlak dan moralnya, kemudian menyesal atas perbuatan dosa tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Kami berharap Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> mengampuni dosa Anda karena Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}</p>
<p>“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) keculia dengan (alasan) yang benarm dan tidak <strong>berzina</strong>, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)</p>
<p>Ubadah bin Shamit berkata, “Kami bersama Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam suatu majelis. Lalu beliau bersabda, ‘<em>Berbaiatlah kalian kepadaku, agar kamu tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, dan tidak berzina</em>.’ Lalu beliau membacakan ayat ini semuanya. (Lantas beliau melanjutkan), ‘<em>Maka barangsiapa di antara kamu menunaikan (janjinya), maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Barangsiapa melanggar sedikit saja dari ketentuan itu lalu dia dihukum, maka hukumannya sebagai kaffarahnya (penebus dosanya <em>pen.</em>). Dan barangsiapa melanggar sedikit saja dari yang demikian itu, lalu Allah menutupi kesalahannya, jika Allah menghendakinya maka dia diampuni dan jika Dia menghendakinya maka dia di adzab</em>.” (HR. Bukhari, no.6286)</p>
<p>Akan tetapi wajib bagimu menjauhi pergaulan yang jelek yang mengakibatkan kamu terjerumus ke dalam kemaksiatan, dan hendaknya mencari nafkah di tempat lain yang lebih ringan kejahatannya, agar agamamu terpelihara, karena bumi Allah itu luas. Di manapun manusia tinggal di bumi Allah untuk mencari rezeki, niscaya Allah menentukan rezekinya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan akan memberi rezeki dari arah mana saja yang tiada disangkanya. (<em>Fatawa Lajnah Da’imah</em>, 22:41-42)</p>
<p><strong>Keterangan dari Penjelasan di Atas</strong>:<br />
•	Bolehnya seorang suami yang terlanjur berbuat zina mengumpuli istrinya, dan begitu pula sebaliknya.<br />
•	Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus <em>single</em>. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.<br />
•	Pelaku zina hendaknya segera bertaubat dan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Hendaknya pelaku meutupi aibnya dengan tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada orang alim yang ditubuhkan nasihatnya.<br />
•	Hendaknya wanita menjauhi kebiasaan yang jelek, misalnya gampang memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah, terutama pada saat tidak ada suami, bepergian tanpa mahram, bepergian tanpa izin suami, memakai parfum dan berhias diri saat keluar rumah, bergaul bebas dengan lain jenis yang tidak halal baginya, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, bergaul dengan orang yang jahat moralnya, bertempat tinggal di tempat yang rusak aqidah dan moralnya, karena ini semua bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang dalam perbuatan zina. <em>Na’udzu billahi min dzalik</em>.<br />
•	Hendaknya segera menikah bila sudah mampu dan tidak menunda pinangan. Hal ini dapat meminimalisir gangguan pikiran dan boleh jadi mengganggu ibadahnya.<br />
•	Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya bersabar dan berpuasa serta meningkatkan ibadah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p class="arab">وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya&#8230;</em>” (QS. An-Nur: 33)</p>
<p>Abdullah mengatakan, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
“<em>Wahai kelompok pemuda! Barangsiapa di antara kamu mampu menikah maka hendaknya menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa baginya adalah penjaga dari perbuatan keji</em>.” (HR. Bukhari 4677)<br />
•	Zina merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, merusak martabat manusia, keturunan, pikiran, dan menimbulkan penyakit jiwa dan juga penyakit fisik, bahkan mengurangi kesempurnaan iman.<br />
•	Berusaha semaksimal mungkin menjauhi zina mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki, agar terhindar dari puncaknya zina.<br />
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“<em>Telah dituliskan untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti menjumpainya, tidak mungkin tida. Maka dua mata zinanya memandang (yang haram), dua telinga zinanya mendengarkan (yang haram), lisan zinanya bercakap-cakap (yang haram), tangan zinanya dengan menyentuh (yang haram), kaki zinanya berjalan (menuju yang haram), sedangkan hati condong dan mengangan-angan, maka farji yang membenarkan dan mendustakannya.</em>” (HR. Muslim, no.4802)<br />
•	Jika bepergian jauh untuk mencari nafkah atau berdakwah yang dirasa waktunya lama, sebaiknya istrinya diajak jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan dan khawatir berbuat zina maka hendaknya menikah lagi bila mampu. Jika tidak mungkin, carilah pekerjaan yang dekat dengan istri, setiap orang yang beriman yang ingin cari ridha Allah, dia akan dimudahkan urusannya.<br />
•	Suami hendaknya sering menasihati istrinya, terutama yang berkenaan dengan penyebab zina, jika dia bertaubat karena mengakui kesalahannya atau dia berbuat karena tidak mampu menolaknya, padahal sudah berusaha untuk menjaga diri, suami hendaknya memaklumi dan memaafkannya dan berdoalah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> agar diampuni dosanya dan menjadi wanita yang sholihah, demikian pula suami bila berbuat zina karena khilafnya hendaknya istri menasehatinya dengan baik.<br />
•	Suami hendaknya mencegah istrinya bekerja di luar rumah, apalagi ke luar negeri. Hal ini sangat berbahaya, tidak sedikit kasus wanita yang hamil karena bekerja di luar rumah. Ketahuilah, suami yang berkewajiban mencarikan nafkah, bukan sebaliknya.<br />
Mu’awiyah bin Haidah berkata, &#8220;Saya bertanya, &#8216;Wahai Nabi! Apakah hak istri kami?&#8217; Beliau menjawab,<br />
“Hendaknya kamu memberi makan dia (istrimu) jika kamu makan, dan hendaknya kamu memberi pakaian dia bila kamu berpakaian.” (HR. Abu Dawud, no.1830, dishahihkan oleh Al-Albani dalam <em>Shahih Targhib wa Tarhib</em>, 1929)</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em>, Edisi 7 Tahun 6 1428 H</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait zina:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukuman-untuk-lesbi">Hukuman Untuk Lesbi</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina</a>.<br />
3. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Berzina dengan Ipar</a>.<br />
4. <a href="http://konsultasisyariah.com/istri-selingkuh">Istriku Telah Berzina</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hubungan Intim Ketika Hamil</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/hubungan-intim-ketika-hamil</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/hubungan-intim-ketika-hamil#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 01:49:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8897</guid>
		<description><![CDATA[Hubungan Intim Ketika Hamil Pertanyaan: Assalamu alaikum Bolehkah melakukan hubungan intim ketika hamil? Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh hubungan intim dengan istri ketika hamil yang sedang hamil sampai dia melahirkan. Matur nuwun. Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com) Jawaban: Wa’alaikumussalam Hukum ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hubungan Intim Ketika Hamil</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu alaikum<br />
Bolehkah melakukan hubungan intim ketika hamil?<br />
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh <strong>hubungan intim dengan istri ketika hamil</strong> yang sedang hamil sampai dia melahirkan.<br />
Matur nuwun.</p>
<p>Penanya: <em>Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8897"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam</em></p>
<h3>Hukum Hubungan Intim Ketika Hamil</h3>
<p>Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan intim. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ</p>
<p>“<em>Pergaulilah istrimu dengan baik.</em>” (QS. An-Nisa&#8217; : 19)</p>
<p>Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.</p>
<p>Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.</p>
<p>Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah</p>
<p class="arab">لَا توطأ حامل حتى تضع</p>
<p>“<em>Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan</em>.”</p>
<p>Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.</p>
<p>Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi&#8217; bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,</p>
<p class="arab">مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ</p>
<p>“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (<em>Musnad Ar-Rabi&#8217; bin Habib</em>, keterangan hadis no. 528).</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/safar-puasa"><strong>Menggauli Istri</strong> Di Siang Hari Saat Safar</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/mencumbu-kemaluan-istri">Mencumbu Kemaluan Istri</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/benarkah-hubungan-suami-istri-di-malam-jumat-adalah-sunah">Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-menyetubuhi-istri-yang-baru-selesai-haid-namun-belum-mandi">Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/menyetubuhi-istri-yang-menyusui">Menggauli Istri Ketika Sedang Menyusui</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/jin-menyatu-dengan-air-mani-dan-ikut-menggauli-isteri-benarkah">Benarkah Jin Bisa Menggauli Istri</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/hubungan-intim-ketika-hamil/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah Dengan Sepupu</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Nov 2011 00:00:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8856</guid>
		<description><![CDATA[Menikah Dengan Sepupu Pertanyaan: Assalamu &#8216;alaikum, Apa hukum menikah dengan sepupu? Karena banyak orang yang bilang tidak boleh. Makasih.. Penanya: Tri K (trXXXXX@yahoo.com) Menikahi Saudara Sepupu Wa &#8216;alaikumus salam. Alhamdulillah, was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah.. Sesungguhnya Allah mengharamkan kita ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menikah Dengan Sepupu</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
<em>Assalamu &#8216;alaikum</em>, Apa hukum <strong>menikah</strong> dengan sepupu?<br />
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.<br />
<em>Makasih</em>..</p>
<p>Penanya: <em>Tri K (trXXXXX@yahoo.com)</em><br />
<span id="more-8856"></span></p>
<h3>Menikahi Saudara Sepupu</h3>
<p><em>Wa &#8216;alaikumus salam</em>.<br />
<em>Alhamdulillah, was shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah..</em></p>
<p>Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.</p>
<p>Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ</p>
<p><em>“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”</em> (QS. Al-Ahzab: 50)</p>
<p>Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa&#8217;di mengatakan:<br />
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:<br />
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (<em>Taisir Karimir Rahman</em>, hal. 669)</p>
<p><strong>Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani</strong><br />
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara ipar.</p>
<p>Di sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:</p>
<p>Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat <em>Tafsir al-Qur&#8217;anul Adzim</em>, 6/442)</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-akad-nikah-di-masjid">Hukum Akad Nikah Di Masjid</a>.<br />
2. <a href="http://konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram">Mahram/Muhrim yang Tidak Boleh Dinikahi</a>.<br />
3. <a rel="nofollow" href="../sebelum-malam-pertama" target="_blank">Shalat Sunnah Malam Pertama</a>.<br />
4. <a rel="nofollow" href="../apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita" target="_blank">Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita</a>.<br />
5. <a rel="nofollow" href="../ijab-kabul-akad-nikah" target="_blank">Urutan Wali Nikah</a>.<br />
6. <a rel="nofollow" href="../muhrim-dan-mahram" target="_blank">Siapakah Mahrom Kita?</a><br />
7. <a rel="nofollow" href="../wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid" target="_blank">Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid</a>.<br />
8. <a rel="nofollow" href="../ijab-kabul-akad-nikah" target="_blank">Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Talak Lewat SMS</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/talak-lewat-sms</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/talak-lewat-sms#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2011 00:00:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8769</guid>
		<description><![CDATA[Talak Lewat SMS Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum wr. wb Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Talak Lewat SMS</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum wr. wb</p>
<p>Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan berumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yang baik, tidak menjadi suami yang bisa memimpin keluarga.</p>
<p>Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalannya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya.</p>
<p>Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik.</p>
<p>Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan <strong>talak</strong> bersyarat melalui SMS karena waktu itu dihubungi dengan telepon susah.</p>
<p>SMS Talak saya:<br />
SMS Pertama &#8220;Jika kamu berhubungan badan lagi dengan dia, maka jatuh talak 3 saya. &#8221;<br />
SMS Kedua &#8220;Berhubungan bukan dalam arti ML saja, tapi sentuhan kulit. Tolong jaga diri kamu&#8221;</p>
<p>Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentang sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS kedua saya, karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi.</p>
<p>Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya istri saya bilang sempat salaman / sentuhan kulit.</p>
<p>Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya.</p>
<p>Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah.</p>
<p>Terima kasih atas jawabannya.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wr. wb<br />
<span id="more-8769"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullah&#8230;</em></p>
<p>Jawaban atas pertanyaan Anda adalah:</p>
<p>Jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk menceraikannya jika dia melanggar syarat tersebut, maka hal itu sah sebagai cerai.<br />
Adapun jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk melarang dia sentuhan kulit, tidak berniat mencerai maka ulama berselisih pendapat.</p>
<p>Mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sah sebagai perceraian.<br />
Sebagian ulama semisal Ibnu Taimiyyah menilainya sebagai sumpah, bukan cerai bersyarat sehingga mana kala isteri melanggarnya maka anda punya kewajiban membayar <em>kaffarah</em> menebus sumpah.<br />
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.</p>
<p><strong>Tambahan dari redaksi <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>:</strong><br />
Pertama-tama, kami doakan semoga Anda dan keluarga Anda diberikan karunia hidayah dan istiqomah. Mudah-mudahan Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> memudahkan Anda dan istri Anda menjalani ketaatan dan dijauhkan dari  segala kejelekan dan memberikan ketentraman pada keluarga Anda.</p>
<p>Kedua, izinkan kami menasihatkan agar Anda dan istri bertaubat kepada  Allah. Karena sekecil apa pun perbuatan dosa akan dipintai  pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Allah berfirman,</p>
<p>&#8220;<em>Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula</em>.&#8221; (QS. Al-Zalzalah: 8).</p>
<p>Mulai dari sekarang, tanamkan niat yang kuat dan kesungguhan  untuk memipin keluarga Anda, mendalami ilmu agama, mencari teman-teman  yang salih agar Anda terpengaruh dengan prilaku baik mereka. Selain hal  itu bernilai ibadah, hal tersebut juga membuahkan hasil yang baik yang  bisa Anda nikmati bersama keluarga, yaitu kebahagian dan keharmonisan  rumah tangga.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait talak:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/talak-ketika-istri-hamil" target="_blank">Talak Ketika Istri Hamil</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/al-muhallil" target="_blank">Nikah Niat Talak</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/ingin-kembali-setelah-jatuh-talak" target="_blank">Ingin Kembali Setelah Talak</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/cara-rujuk-setelah-talak-tiga" target="_blank">Cara Rujuk Setelah Talak Tiga</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/kalimat-cerai-bohong-bohongan" target="_blank">Kalimat Tlak Bohong-Bohongan</a>.</p>
<p>6. <a href="http://konsultasisyariah.com/sebelum-menjatuhkan-talak" target="_blank">Ingat, Sebelum Talak</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/talak-lewat-sms/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah Malam Pertama</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 01:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[AKHLAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8726</guid>
		<description><![CDATA[Adab Malam Pertama Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya Terima kasih Ustadz Faisal (ivXXXXXX@gmail.com) Jawaban: Wa’alaikumussalam Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai malam pertama-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Adab Malam Pertama</h2>
<p>Pertanyaan:<br />
<em>Assalamu&#8217;alaikum</em><br />
Apakah ada salat sunah dua rakaat setelah proses akad nikah? Jika ada minta dalilnya<br />
Terima kasih Ustadz</p>
<p><em>Faisal (ivXXXXXX@gmail.com)</em><br />
<span id="more-8726"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam</em></p>
<p>Dianjurkan bagi penganti baru, untuk memulai <strong>malam pertama</strong>-nya dengan salat dua rakaat berjamaah. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:</p>
<p>Dalil pertama</p>
<p>Dari Abu Said beliau mengatakan,</p>
<p>Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Di antara mereka ada Ibnu Mas&#8217;ud, Abu Dzar, dan Hudzifah <em>radhiallahu&#8217;anhum</em>. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka salat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku</p>
<p class="arab">إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك</p>
<p>“Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 29733 dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dalil kedua,</p>
<p>Dari Syaqiq, beliau mengatakan:</p>
<p>Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, “Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas&#8217;ud memberi nasihat,</p>
<p class="arab">إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين</p>
<p>“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ</p>
<p>&#8220;Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.&#8221;(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam <em>A</em><em>l-Mushannaf</em> no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).</p>
<h3>Tata caranya shalat sebelum malam pertama:</h3>
<ol>
<li>Tata cara salat dua rakaat ketika <strong>malam pertama</strong> sama dengan tata cara salat biasa.</li>
<li>Suami menjadi imam bagi istrinya.</li>
<li>Bacaan salat boleh dikeraskan.</li>
<li>Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.</li>
<li>Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.</li>
</ol>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit">Sama Hari Lahir, Nikah Dipersulit</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/taubat-dari-zina">Masih SMA, Sudah Berzina</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah">Lafal Ijab Kabul yang Benar</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/selingkuh-dengan-ipar">Selingkuh dengan Ipar</a>.</p>
<p>5. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-sholat-2-rakaat-ketika-suami-hendak-mendatangi-istrinya">Shalat 2 Rakaat Untuk Malam Pertama</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sebelum-malam-pertama/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Karena Sama Hari Lahir, Nikahpun Dipersulit</title>
		<link>http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit</link>
		<comments>http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 06:33:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://konsultasisyariah.com/?p=8667</guid>
		<description><![CDATA[Hari lahir sama dengan ayah, keluarga tidak setuju Saya seorang wanita yang sebentar lagi akan menikah. Saya berharap calon suami saya nantinya menjadi pemimpin saya yang baik. Kebetulan hari lahir calon saya tersebut sama dengan bapak saya. Karena itu, keluarga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hari lahir sama dengan ayah, keluarga tidak setuju<strong><br />
</strong></h2>
<p>Saya seorang wanita yang sebentar lagi akan menikah. Saya berharap calon suami saya nantinya menjadi pemimpin saya yang baik. Kebetulan <strong>hari lahir</strong> calon saya tersebut sama dengan bapak saya. Karena itu, keluarga saya tidak setuju. Sebab menurut para orang tua, adat jawa menganggap hal tersebut pantangan. Baik percaya atau tidak, akan muncul kesialan bila pernikahan itu tetap diteruskan. Mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas.<br />
<span id="more-8667"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Keyakinan di atas dan keyakinan-keyakinan serupa lainnya merupakan bentuk <em>khurafat</em> (tahayul). Islam bertumpu pada tauhid, tidak membenarkannya. Dalam keakinan itu terkandung kepercayaan yang sama sekali tidak berdasar. Yakni, munculnya kesialan dari kesamaan hari lahir pihak-pihak yang berhubungan erat dengan pernikahan.</p>
<p>Sebuah budaya, kepercayaan, warisan leluhur yang dinisbatkan kepada kepercayaan suatu ras tertentu, bila bertentangan dengan Islam, hukumnya tidak boleh diyakini dan dijalankan, apalagi dikembangkan. Meyakininya tidak boleh, apalagi mendakwahkannya kepada orang lain (anak-anak), seperti kasus di atas.</p>
<p>Pada hakikatnya kesialan muncul disebabkan maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em> maupun sesama makhluk. Itulah pantangan yang wajib dijauhi oleh setiap insan muslim. Bukan dari aturan-atauran adat tertentu. Kalau aturan ini menjadi acuan, maka betapa banyaknya larangan bagi seorang muslim. Karena jumlah suku yang banyak dan memiliki aturan banyak dan bervariasi.</p>
<p>Apabila kepercayaan semacam itu sedikit banyak menyiutkan hati, maka hendaknya kita mengokohkan lagi rasa tawakal kita kepada Allah, yang tidak ada kebaikan dan keburukan kecuali dengan kehendaknya. Berkaitan dengan permasalahan ini Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “<em>Tathayur (menganggap sesuatu sebagai sumber kesialan) adalah syirik. Tathayur adalah syirik. Tiada seorang pun dari kita kecuali akan terpengaruh dengan tathayur. Namun Allah Azza wa Jalla melenyapkannya dengan tawakal.</em>” (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Kami nasihatkan agar saudari penanya melanjutkan rencana pernikahannya. Berikan pemahaman pada keluarga dengan cara yang baik serta terus menguatkan tawakal kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Majalah A-Sunnah</em> edisi 12, Th. XII</p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<h3>Materi terkait hari lahir:</h3>
<p>1. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-model-perhitungan-hari-lahir-menurut-adat-jawa" target="_blank">Jodoh Terhambat Karena Weton</a>.</p>
<p>2. <a href="http://konsultasisyariah.com/bolehkah-percaya-kepada-tradisi" target="_blank">Percaya Kepada Tradisi</a>.</p>
<p>3. <a href="http://konsultasisyariah.com/adakah-puasa-weton-puasa-hari-kelahiran" target="_blank">Puasa Weton (Puasa Hari Lahir)</a>.</p>
<p>4. <a href="http://konsultasisyariah.com/hantu-zodiak" target="_blank">Haramnya Zodiak, Ramalan Hari Lahir</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konsultasisyariah.com/sama-hari-lahir-nikahpun-sulit/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 56/184 queries in 0.076 seconds using disk: basic
Object Caching 10247/10501 objects using disk: basic
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: konsultasisyariah.com @ 2012-02-08 11:45:13 -->
