Hukum Oral Sex

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jazakallah. Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jawaban Ustadz:

sex adalah terlarang mengingat:

  1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang , dan menyerupai orang-orang adalah haram.
  3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
  4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
  5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

***

Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

Kata Kunci Terkait: hukumnya melakukan oral sex, hukum sex di bulan ramadhan, fidyah bagi ibu hamil, hukum oral sex bagi suami isteri, hukum melakukan oral sexs di bulan puasa, sex, hukum oral sex oleh isteri terhadap suami, oral, bagaimana, kafir

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.