FIKIH, Ibadah, Qurban

Hukum Qurban Sapi Kurang dari 7 Orang

cara korban

Qurban dengan Patungan

Pertanyaan:

Di tempat kami ada qurban sapi namun jumlah yang ikut kurang dari 7 orang. Ada yang hanya 2 orang atau 3 orang. Bolehkah seperti itu?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Dibolehkan urunan 7 orang untuk qurban sapi atau onta. Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد ، ويجزئ سُبع البعير أو البقرة عما تجزئ عنه الواحدة من الغنم ….  وإذا اشترك اثنان فأكثر في ملك أضحية يضحيان بها ، فهذا لا يجوز ، ولا يصح أضحية إلا في الإبل والبقر إلى سبعة فقط ، وذلك لأن الأضحية عبادة وقربة إلى الله تعالى ، فلا يجوز إيقاعها ولا التعبد بها إلا على الوجه المشروع زمناً وعددا وكيفية.

Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena qurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya. (Simak Risalah Fiqhiyah, hlm. 58 – 59).

Disadur: Fatwa Islam, no. 111887

Kesimpulan yang bisa kita peroleh, bahwa sapi qurban maksimal dari 7 orang. Karena ini batas maksimal maka boleh kurang dari 7 orang. Sebagaimana seseorang juga dibolehkan berqurban sapi sendirian, tanpa urunan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Yakjuj Dan Makjuj Menurut Islam, Niat Sholat Di Raudhah, Solat Tahiyatul Masjid, Berhubungan Saat Menstruasi Belum Bersih, Sabun Walet Untuk Jerawat

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.