Berita

Kirim Qurban untuk Suriah – Sudah Tutup

kurban suriah

Tebar Qurban untuk Suriah !!!

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Para ulama sepakat bahwa yang lebih sesuai sunah, penyembelihan hewan qurban dilakukan di tempat dimana sohibul qurban berdomisili. Sehingga dia bisa melakukan banyak sunah, seperti menyembelih sendiri, memakan sebagian dagingnya, dan membagikannya kepada sebagian orang miskin di sekitarnya.

Dr. Wahbah Zuhaili mengatakan,
“Dianjurkan bagi orang yang hendak berqurban untuk menyembelih sendiri jika dia mampu, karena ini termasuk ibadah. Dan langsung menangani ibadah sendiri, lebih afdhal dibandingkan diwakilkan kepada orang lain. Jika tidak bisa menyembelih sendiri, lebih bagus dia wakilkan kepada seorang muslim yang bisa menyembelih. Dan dalam kondisi ini, dia dianjurkan untuk melihat proses penyembelihan. Berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha, ‘Hai Fatimah, datangi hewan qurbanmu dan saksikan penyembelihannya.’ Semua ulama berbagai madzhab sepakat akan hal ini.” (Al-Fiqh Al-Islami, 4/273).

Kemudian, terkait hukum qurban di luar daerah, ulama berbeda pendapat. Berikut rincian yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami (4/282):

  • Hanafiyah: makruh memindahkan qurban ke luar daerah, sebagaimana zakat. Kecuali jika dikirim ke kerabatnya, atau ke derah yang lebih membutuhkan dari pada warga kampungnya. Jika dikirim ke selain mereka, qurban sah, namun makruh.
  • Malikiyah: tidak boleh memindahkan hewan qurban sejauh perjalanan safar atau lebih. Kecuali jika penduduk daerah tersebut jauh lebih membutuhkan dari pada penduduk tempat sohibul qurban berada. Maka disyariatkan untuk mengirim sebagian besar hewan qurban ke mereka, dan disisakan lebih sedikit ke penduduk domisili sohibul qurban.
  • Syafiiyah dan Hambali: boleh dipindahkan jika kurang dari jarak safar, dan terlarang untuk dipindahkan ke daerah lain sejauh jarak yang membolehkan qashar (jarak safar), namun qurban sah.

Memahami perbedaan di atas, sebagian ulama muashirin (kontemporer) memboleh mengirim qurban ke daerah yang lebih membutuhkan, karena maslahat yang lebih besar. Seperti daerah konflik, yang di sana banyak kaum muslimin yang menjadi korban peperangan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Dr. Abdullah bin Jibrin.

Beliau ditanya tentang hukum mengirim hewan qurban ke luar negeri, jawaban yang beliau sampaikan,

إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam
(Fatwa Islam, no. 175475)

Berqurban di Suriah

Berangkat dari penjelasan di atas, KonsultasiSyariah.com membuka program pengiriman hewan qurban di Suriah. Informasi terakhir dari para relawan, banyak kaum muslimin, korban kekejaman orang syiah, yang menjadi penduduk daerah konflik yang kekurangan daging dan lama tidak makan daging.

Di saat kaum muslimin Indonesia bisa merasakan nikmatnya sate di tanah air, kita berharap, semoga dengan penyaluran qurban ini, kaum muslimin Suriah bisa merasakan yang sama, atau setidaknya mengurangi derita dan duka mereka…

Untuk memudahkan, qurban Suriah kali ini hanya menerima hewan qurban kambing. Dan menurut keterangan relawan, harga kambing qurban di Suriah sekitar: $ 250

Kemudian, menimbang kondisi kurs rupiah yang cenderung melemah terhadap dollar, dan menimbang bahwa masyarakat Indonesia lebih familiar transfer uang dengan menggunakan rupiah, kami memberikan alternatif dengan asumsi nilai tukar Rp. 13.500 per dollar. Sehingga untuk qurban seekor kambing dibutuhkan dana,

Rp. 3.500.000,00

Teknis Donasi Qurban

1.    Bagi yang memiliki mata uang dollar, disarankan untuk diserahkan dalam bentuk dollar

2.    Bagi anda yang hendak menyumbang dalam bentuk rupiah, bisa ditransfer senilai harga rupiah yang telah ditentukan.

Transfer yang kurang dari harga 1 kambing, akan kami masukkan sebagai donasi peduli Suriah. Misal, donasi Rp 500 ribu, atau kurang dari 2,5 juta.

3.    Jika terdapat sisa atau kelebihan harga, akan digunakan untuk biaya operasional (akomodasi, upah jagal, atau transportasi ke daerah penyaluran), atau dialokasikan ke logistik (makanan / obat-obatan)

4.    Semua donasi qurban Suriah, wajib melakukan konfirmasi dengan menyebutkan nama lengkap dan alamat, melalui sms atau email, dengan format:

Aminudin#Yogya#3.500.000#BNI Syariah#28 Agustus 2015#Qurban Suriah

Catatan: dimohon untuk menyebutkan identitas asli (bukan nama samaran ataupun nama kunyah).

Karena itu, donasi qurban Suriah, kami buka mulai 21 Agustus 2015 dan kami tutup tanggal 20 September 2015. Pengiriman lebih dari itu, akan kami salurkan sebagai donasi peduli Suriah.

Sekali lagi kami ingatkan: Batas Akhir donasi Qurban Suriah 20 September 2015

Semoga Allah memberkahi kita semua…

UPDATE DONASI TERKUMPUL

🔍 Arti Kata Fitri, Puasa Di Bulan Rajab Hukumnya, Bagaimana Surga Itu, Cara Melihat Hantu Di Siang Hari, Ciri Kiamat Sugra, Surat Pendek Tarawih

QRIS donasi Yufid