AQIDAH, Qurban

Menyembelih untuk Selain Allah dengan Tujuan Berobat

Menyembelih Kepada Selain Allah

Pertanyaan:

Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang yang sakit dibawa kepada tabib ini, maka dikemukakan kepada keluarga orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuk hewan tertentu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim?

Jawaban:

Menyembelih untuk selain Allah guna menyembuhkan orang sakit atau tujuan-tujuan lainnya adalah syirik besar, karena penyembelihan adalah ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Maka dirikanlahs halat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Dia berfirman,

Katakanlah: ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162-163)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata, dan Dia mengiringkannya bersama shalat. Demikian pula Allah memerintahkan untuk memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah dan melarang makan dari sembelihan yang tidak disebutkan nama-Nya. Dia berfirman,

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 118)

Hingga firman-Nya,

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apa pun, baik untuk menyembuhkan orang yang sakit, sebagaimana yang mereka sangka, maupun tujuan lainnya. Orang yang memerintahkan kerabat orang yang sakit supaya menyembelih sembelihan dengan tidak menyebut nama Allah adalah seorang dukun yang memerintahkan kesyirikan. Oleh karena itu, wajib melaporkan kepada pemerintah mengenai praktik dukun tersebut, agar menangkapnya dan membebaskan umat Islam dari kejahatannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan buat kita obat-obatan yang mubah untuk mengobati orang yang sakit. Yaitu, dengan pergi kepada dokter, rumah sakit, dan berobat dengan pengobatan yang berguna lagi dibolehkan. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada kita ruqyah dengan kitab-Nya, dengan membacakan pada orang yang sakit dari kitab Allah dan kita memohon kesembuhan kepada Allah dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan ini cukup untuk orang yang beriman,

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)

Adapun para dukun tersebut, maka mereka adalah para pendusta dan para dajjal yang bermaksud untuk merusak akidah umat Islam serta memakan harta orang lain dengan batil. Oleh karena itu, mareka tidak boleh dibiarkan mengelabui dan menyesatkan manusia, bahkan wajib menolak dan menghentikan kejahatan mereka.

Membiarkan mereka merupakan kemungkaran terbesar dan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap muslim wajib memelihara akidahnya. Ia tidak boleh mengobati badannya dengan sesuatu yang akan merusak agama dan akidahnya. Ia tidak boleh pergi kepada para dajjal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Kitab ad-Da’wah, fatwa-fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 1, hal. 28-30

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Berhubungan Intim Di Malam Takbiran, Kepiting Haram Atau Halal, Tabarruj Dan Ikhtilath, Khitan Perempuan Menurut Islam, Puasa Syawal Brp Hari, Niat Qodho Sholat

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.