FIKIH, Halal Haram

Ruqyah dengan Memegang Anggota Tubuh yang Sakit

tentang ruqyah

Fatwa Ruqyah

Pertanyaan:

Seseorang melakukan ruqyah kepada orang yang datang kepadanya dengan ruqyah yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan yang ada dalam ‘Shahih al-Kalim ath-Thayyib’ karya Ibnu Taimiyah, dan ‘al-Wabil ash-Shayyib’ karya Ibnul Qayyim, dan sebagian orang datang kepadanya adalah karena menderita sakit organ tubuh seperti penyakit kanker, bernanah (memborok), dan penyakit lainnya, lalu ia membaca Alquran dan beberapa ruqyah yang diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta beberapa ruqyah telah terbukti manjur serta terhindar dari unsur syirik. Setelah memastikan tempat yang sakit, ia membaca dan meludah (sedikit) atas tangannya yang kanan, lalu mengusap tempat yang sakit karena mengikuti perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memohon perlindungan untuk sebagian keluarganya (istrinya), beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa,

Hilangkanlah penyakit, wahai Rabb manusia, sembuhkanlah, dan sesungguhnya Engkau yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit yang lain.”

Dan berdasarkan perintah beliau kepada Utsman bin Abi al-Ash radhiyallahu ‘anhu ketika ia mengeluhkan rasa sakit yang dideritanya sejak masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda keapdanya,

Letakkan tanganmu di atas tubuhmu yang terasa sakit dan bacalah: Dengan nama Allah (tiga kali), dan bacalah tujuh kali: Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada kekuasaan-Nya dari kejahatan yang kudapatkan dan kutakutkan.”

Apakah boleh tindakannya ini, yaitu meletakkan tangan di atas yang terasa sakit? Apakah bisa dipahami ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang sahabat (letakkanlah tanganmu) bahwasanya meletakkan tangan termasuk penyebab kesembuhan, perlu diketahui bahwa hal itu sudah banyak terbukti manjur dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyembuhkan banyak orang, laki-laki maupun perempuan?

Jawaban:

Tidak mengapa melakukan ruqyah dengan cara ini, sesungguhnya Alquran adalah penawar (obat), sebagaimana digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Katakanlah, ‘Alquran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman’.” (QS. Fushshilat: 44)

Juga tidak dilarang meletakkan tangan di tempat yang sakit dan mengusapkannya setelah meludah sedikit di atasnya. Sebagaimana boleh membaca ruqyah, kemudian meludah sesudahnya ke semua tubuh dan di tempat yang terasa sakit berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan. Al-masah adalah meludah sedikit di atas tubuh yang terasa sakit setelah berdoa atau membaca ruqyah, kemudian menjalankan tangannya di tempat itu beberapa kali. Tindakan yang demikian merupakan penawar dan memberikan pengaruh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syukuran Rumah, Sebutkan Perbedaan Nabi Dan Rasul, Hukum Memakai Lipstik Menurut Islam, Doa Pelindung Diri Dari Ilmu Hitam, Belajar Ilmu Khodam, Doa Jika Mimpi Buruk

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.