PERTANYAAN PEMBACA

Pembagian Waris Ketika Salah Satu Ahli Waris Meninggal

tuntunan pembagian warisan dalam islam

hukum-warisan

Pembagian Waris Ketika Salah Satu Ahli Waris Meninggal

Pertanyaan:

Mohon maaf pak ustad, kami sampaikan lagi menyusuli atas pertanyaan kami (yang lalu) antara lain:

Ayah dan ibu saya sudah tiada (meninggal dunia), mempunyai anak 4 (empat) orang (3 laki-laki 1 perempuan). Kedua orang tua saya mempunyai peninggalan sebuah rumah beserta tanahnya yang nilainya 50 Juta. Rumah tersebut akan saya beli, kemudian hasil penjualan ini bagaimana cara perhitungan pembagian warisnya?

Perlu diketahui bahwa:
Anak pertama perempuan masih hidup, status janda tanpa anak.
Anak kedua laki-laki masih hidup mempunyai istri dan 2 anak (1 laki-laki dan 1 perempuan).
Anak ketiga adalah saya sendiri (laki-laki) memupnyai istri dan 3 anak (2 laki-laki dan 1 perempuan).
Anak keempat (laki-laki) sudah meninggal mempunyai istri tanpa anak (namun ada 1 anak pungut/angkat  perempuan).

Penjelasan lain bahwa ayah saya meninggal tahun 1956, ibu saya meninggal tahun 1993, sedangkan anak keempat (adik laki-laki) saya meninggal tahun 2005.

Perlu Pak Ustad ketahui, bahwa rumah  tersebut ditempati oleh kakak kandung saya yang pertama (perempuan). Namun hal ini nantinya juga tetap saya minta kakak saya tempati, karena beliau hanya seorang diri, sedangkan dana pembagian bisa untuk hari tuanya karena tidak mempunyai penghasilan apapun selain masih (bantuan) dari saya.

Dengan demikian, kami atas nama keluarga mohon petunjuknya bagaimana cara pembagiannya?
Serta surat apa yang saya siapkan untuk pengurusan administrasinya supaya dikemudian hari tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.  Untuk itu kami mengucapkan terima kasih.

Dari: Djodi Gsisby

Jawaban:
Bismillah
Dalam hal ini berlaku hukum munasakhat

Pembagian Sebelum Anak Keempat Meninggal
Yang berhak mendapat warisan: Semua anak, baik lelaki maupun perempuan (3 anak laki dan 1 perempuan). Untuk anak lelaki mendapat jatah dua kali anak perempuan.

Caranya: MISAL rumah dihargai 350 juta. (biar mudah)
Dari total warisan ini dibagi 7 = Rp 350 juta/7 = 50 juta. (selanjutnya ini dianggap satu jatah)

  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat: 2 x Rp 50 juta = 100 juta
  • Anak perempuan, mendapat: 1 x Rp 50 juta = 50 juta

Ketika Anak Keempat Meninggal
Anak keempat tadi mendapat jatah 100 juta. Ketika dia meninggal, maka istrinya mendapat jatah 1/4 dari total wariasannya, termasuk jatah warisan yang seharusnya dia dapatkan dari ayahnya. Istrinya mendapatkan 1/4, karena tidak punya anak. Sedangkan anak angkat tidak mendapatkan apapun.

Berarti perhitungannya:
Rp 100 juta/4 = 25 juta –> ini menjadi jatah istri
Sisanya: 75 juta menjadi hak saudara, saudara laki-laki dapat 2 kali jatah saudara perempuan.

Ketika anak keempat ini meninggal, jumlah saudara tinggal 3 orang: 2 laki-laki dan 1 perempuan. Sehingga perhitungannya,
Rp 75 juta (sisa warisan) dibagi 5: Rp 75 juta/5 = 15 juta.

  • Masing-masing saudara laki-laki dapat 15 juta x 2 = 30 juta
  • Saudara perempuan dapat = 15 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Beda Silaturahim Dan Silaturahmi, Mendengarkan Ayat Suci Alquran, Jin Khodam Pendamping Perempuan, Cara Mengusir Semut Dalam Islam, Marah Menurut Islam, Surat Pertama Yang Diturunkan

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.