AQIDAH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Status Pernikahan Orang Kafir, Jika Salah Satu Masuk Islam

Suami Masuk Islam dan Istri Pertama Masih Kristen

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Aku istri kedua, suamiku mualaf tapi istrinya yang pertama masih Kristen, dan suamiku bingung bagaimana caranya mengajak istrinya yang pertama untuk masuk Islam karena takut zina. Apakah pernikahanku dengannya sah? Dan bagaimana cara yang baik untuk mengajak istri pertamanya masuk Islam?

Dari: Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan dua hal:

Pertama, bagaimana status pernikahan antara suami Anda dengan istrinya yang pertama yang masih beragama Nasrani.

Untuk memahami hal ini, mari kita perhatikan keterangan Imam asy-Syafii berikut,

إذا كان الزوجان مشركين وثنيين أو مجوسيين عربيين أو أعجميين من غير بني إسرائيل ودانا دين اليهود والنصارى أو أي دين دانا من الشرك إذا لم يكونا من بني إسرائيل أو يدينان دين اليهود والنصارى فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر وقد دخل الزوج بالمرأة فلا يحل للزوج الوطء والنكاح موقوف على العدة

Apabila ada suami istri yang musyrik, atau penyembah berhala, atau orang Arab beragama Majusi, atau non-Arab yang bukan Bani Israil dan beragama Yahudi atau Nasrani, atau agama musyrik apapun, dan dia bukan Bani Israil, kemudian salah satu masuk Islam, sementara yang lain masih beragama sebelumnya, dan telah terjadi hubungan badan, maka (ketika salah satu masuk Islam) sang suami tidak lagi boleh melakukan hubungan badan denagn istrinya. Dan status nikahnya menggantung selama masa iddah. (al-Umm, 5:48).

Kemudian Imam asy-Syafii menjelaskan batasan iddahnya,

وعدتها عدة المطلقة

Masa iddahnya sama dengan iddah wanita yang ditalak. (al-Umm, 5:48)

Seperti yang kita ketahui, masa iddah wanita yang ditalak adalah selama 3 kali haid.

Bagaimana jika si Istri menyusul masuk Islam?

Kita simak penjelasan lanjutan dari Imam asy-Syafii:

فإن أسلم المتخلف عن الإسلام منهما قبل انقضاء العدة فالنكاح ثابت وإن لم يسلم حتى تنقضي العدة فالعصمة منقطعة بينهما وانقطاعها فسخ بلا طلاق

Jika si istri atau si suami menyusul masuk islam, sebelum masa iddah selesai maka status pernikahannnya tidak batal (tidak perlu nikah ulang). Namun jika yang dia baru menyusul masuk islam setelah masa iddah selesai maka ikatan pernikahan telah putus. Putusnya ikatan pernikahan ini statusnya fasakh dan bukan talak. (al-Umm, 5:48)

Berdasarkan keterangan Imam asy-Syafii di atas, penerapan untuk kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:

Status pernikahan suami Anda dengan istri pertamanya menggantung selama masa iddah istri pertama, sejak suami anda masuk Islam.

Jika sampai saat ini istri pertama suami anda telah mengalami 3 kali haid (selesai masa iddah), maka hubungan pernikahannya putus, sehingga dia bukan lagi istri bagi suami anda.

Jika setelah selesai masa iddah, istri pertama suami Anda masuk Islam, maka dia tidak otomatis bisa kembali kepada suami, kecuali melalui pernikahan baru, dengan akad nikah baru.

Kedua, status pernikahan anda dengan suami Anda

Jika Anda menikah setelah suami masuk Islam, maka pernikahan Anda sah. Sebaliknya, jika Anda menikah dengan suami Anda sebelum dia masuk Islam maka, pernikahan anda batal dan wajib diulangi. Karena muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non muslim, apapun agamanya. Allah berfirman,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Para wanita muslimah itu tidaklah halal bagi mereka (lelaki kafir), sebaliknya para lelaki kafir itu tidak halal bagi para wanita muslimah itu.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Meluruskan Rambut, Kisah Nyata Mati Khusnul Khotimah, Kijing Adalah, Godaan Iblis, Doa Mau Berhubungan Badan, Doa Agar Terhindar Dari Mimpi Buruk

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.