Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Haji, Ibadah, WANITA

Bolehkah Seorang Perempuan Menghajikan Ibunya yang Sudah Wafat?

Pertanyaan:

Bolehkah jika seorang perempuan ingin menghajikan ibunya yang sudah meninggal?

Jawaban:

Seorang perempuan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ibuku meninggal tetapi dia belum sempat melakukan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?”

قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Boleh, berhajilah untuknya.”

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Tawaf Wada, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Agar Cepat Diberi Keturunan Menurut Islam, Suami Nyusu Ke Istri

Visited 5 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid