FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, RAMADHAN, Ramadhan, Zakat

Zakat Fitri Diberikan Kemana?

zakat-fitri-diberikan-kemana

Kemana harus membayar zakat fitri?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang pembayaran zakat fitrah. Saat ini saya sedang berada di Belanda, insya Allah sampai dengan akhir September 2011. Apakah boleh zakat fitrah saya ditunaikan di Indonesia oleh keluarga saya di Indonesia? Bagaimana jika membayar zakat di sini dalam bentuk uang dan kemudian ditransfer ke Indonesia untuk ditunaikan di Indonesia, karena tidak tahu kepada siapa zakat fitrah diberikan di Belanda? Jazakallah khairan. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Heri Istanto (hristanto**@***.com)

Jawaban untuk permasalahan alokasi zakat:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika memang di Belanda tidak ada muslim miskin maka boleh Anda bayarkan zakat di Indonesia. Akan tetapi, jika di sana masih ada muslim yang miskin maka tidak boleh.

Jawaban Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

**

Catatan redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasi Syariah]):

Pada asalnya, zakat fitri dibayarkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Hanya saja, diperbolehkan menunaikan zakat fitri di luar tempat orang tersebut berdomisili, karena sebab tertentu. Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qosim menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di lokasi dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.” (Al-Mudawwanah, 2:367)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat penunaian zakat fitri yang disyariatkannya. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan, maksudnya badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta mengikuti (di manakah) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18:327)

Allahu a’lam.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Bacaan Bilal Shalat Tarawih 11 Rakaat, Subhanallah Masyaallah, Doa Shalat Istiharah, Bom Bunuh Diri Bukan Jihad, Sholawat Menurut Muhammadiyah, Doa Ibu Hamil 6 Bulan

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.