Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Waris

Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung

Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung

Pertanyaan:
Asswrwb, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang saudara laki-laki. Akhir-akhir ini, ibu almarhum mendesak istri almarhum untuk segara membagi dua harta dengan adik almarhum yang bungsu karena ia belum punya pekerjaan, sementara dua saudaranya yang lain sudah mapan. Istri almarhum keberatan untuk secapatnya membagi warisan ini dengan alasan masih berduka, pertanyaan saya kapankah sebaiknya harta warisan itu dibagi dan berapa pembagian untuk masing-masing keluarga yang ditinggal? Almarhum selain meninggalkan banyak harta, juga ada cicilan kredit mobil ke bank yang belum dilunasi. Wass, jazakallah.

Dari: Sri Gantini

Jawaban:
1. Semua utang dillunasi dulu, sampai bersih.

2. Sisa harta jadi warisan.

Yang berhak mendapatkan warisan dari kasus yang Anda sampaikan hanya tiga orang: IstriIbu, dan Ayah.

Dalam ilmu faraidh, pembagian warisan dengan tiga ahli waris semacam ini dinamakan Masalah Umariyah. dan kasus Umariyah ada dua:

Pertama, ahli waris mayit hanya: suami, ayah, dan ibu

Kedua, ahli waris mayit hanya: istri, ayah, dan ibu.

Dinamakan Umariyah, dikaitkan dengan Khalifah Umar bin Khatab. Karena yang pertama kali menetapkan bahwa ibu dalam hal ini mendapatkan jatah 1/3 sisa, adalah Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, dan selanjutnya disetujui para sahabat lainnya.

Selanjutnya, perhitungan warisan pada kasus ini:

*) Istri, dia mendapat 1/4 dr total warisan, karena tidak memiliki anak. Dalilnya surat An-Nisa ayat 12.

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُم إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ

“…Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…”

*) Sisa warisan setelah dikurangi jatah istri, selanjutnya dibagi 3.

Sepertiga : diberikan ke ibu

– Dua pertiga (sisanya) diberikan ke bapak.

Contoh perhitungan:

Untuk lebih memahami, bisa diperhatikan contoh perhitungan berikut:

Misal, harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 100 juta.

– Istri mendapat : 1/4 x 100 juta = 25 juta.

– Sisanya: 75 juta, dibagi tiga:

+) Ibu mendapatkan sepertiga dari sisa: 75 juta/3 = 25 juta

+) Ayah mendapat 2/3 sisanya, yaitu 50 juta.

Sementara saudara dan anak angkat, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan, kecuali jika ada wasiat dari mayit.

Saudara tidak mendapatkan warisan karena mereka mahjub (terhalang) dengan keberadaan bapak.

Jika pihak saudara ingin mendapatkan harta, mereka bisa meminta ke ibu atau ke bapaknya.

Allahu a’lam.

Catatan :

Jawaban ini sebagai koreksi untuk jawaban saya sebelumnya. dan saya haturkan Jazaakumullah khoiran kepada Ustadz Nur Kholis, Lc. atas bimbingan yang beliau berikan. Semoga Allah mengampuni kita semua.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultaiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian waris:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.
7. Adilnya Pembagian Waris Islam.

🔍 Orang Yang Bisa Melihat Jin Menurut Islam, Arti Mubahalah Dalam Islam, Bacaan Al Quran Dan Terjemahan, Lokasi Yajuj Majuj, Hukum Menangis Saat Puasa, Ya Allah Aku Ingin Menikah

Visited 64 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.