Pertanyaan:
Apakah penerapan hukum baik itu hukum-hukum syariat islam ataupun hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah boleh ditangguhkan sampai seluruh kaum muslimin memahami akidah yang benar?
Jawaban:
Menangguhkan Penerapan Syariat Islam
Ini adalah suatu kesalahan, karena penerapan hukum-hukum Islam adalah tugas daulah Islam. Jika pertanyaan di atas diajukan ketika Daulah Islamiyah sudah berdiri, maka jawabannya adalah: Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib
Leave a Reply