Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, Pergaulan

Istri Mengutuk dan Memukul Anak

rubrik konsultasi anak

Istri Mengutuk dan Memukul Anak

Pertanyaan:
Seorang istri memiliki kebiasaan mengutuk dan memaki anak-anaknya; terkadang dengan ucapan, kali lain dengan pukulan, baik kepada yang masih kecil maupun yang sudah besar. Banyak wanita yang telah menasihatinya untuk menghentikan kebiasaan itu, tetapi jawabanya: “Kalau kau manjakan mereka, niscaya mereka akan celaka.” Hingga akibatnya anak-anaknya membencinya dan akhirnya tidak mau menggubris kata-katanya, karena mereka tahu bahwa ujung dari omongan ibunya adalah celaan dan pukulan. Bagaimanakah pendapat agama tentang sikapku terhadap istri tersebut, sehingga dia bisa mengambil pelajaran? Bolehkah aku menjauhinya dengan menceraikannya dan anak-anak ikut dia? Atau, apa yang harus kulakukan? Berikan pelajaran kepadaku, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban:
Mengutuk anak termasuk dosa yang besar, demikian pula dengan melaknat anak yang tidak berhak untuk dilaknat. Telah sahih kabar dari Nabi ‘alaihish shalatu was salam, bahwa beliau bersabda,

Mengutuk seorang mukmin adalah seperti membunuhnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Memaki seorang muslim adalah kefasikan; sedangkan membunuhnya adalah suatu kekafiran.” (Dirwiwayatkan Bukhari dan Muslim).

Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan bisa menjadi saksi maupun pemberi syafa’at pada hari kiamat.” (Diwayatkan oleh Muslim).

Kewajiban dilakukan oleh istri tersebut adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga lidahnya dari mencela anak-anaknya. Dia disyariatkan memperbanyak doa untuk mereka agar mendapatkan kebaikan dan hidayah. Sedangkan yang disyariatkan untuk Anda, wahai suami, adalah selalu menasihati dan memperingatkannya dari tindakan memaki anak, serta memberinya sanksi jika nasihat tidak mempan, dengan sanksi atau hukuman yang Anda yakini bermanfaat untuknya, disertai dengan kesabaran, mengharap pahala, dan tidak tergesa-gesa untuk menceraikannya.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Islamiyyah

Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Urutan Wali Nikah Perempuan, Puasa Wallpaper, Doa Untuk Jodohku Kelak, Hukum Shalat Idul Fitri, Memanggil Khodam Diri, Operasi Jerawat

Visited 9 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.