Shalat Jenazah yang Terlarang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah ada nash atau dalil hadis bahwa setelah melaksanakan shalat zhuhur dilaksanakan shalat janazah? Kalau ada nash apakah shalat rawatib ba’da shalat zuhur masih dapat dilaksanakan?
Assalamu’alaikum
Dari: Azhar Caniago
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Shalat jenazah di waktu yang terlarang untuk shalat
Pertama, waktu setelah zuhur sampai asar, bukanlah waktu yang terlarang untuk shalat. Bahkan setelah zuhur kita disyariatkan untuk shalat ba’diyah zuhur, sebagaimana yang telah kita pahami bersama. Karena itu, boleh shalat jenazah setelah zuhur.
Kedua, bagaimana dengan shalat rawatib ba’diyah zuhurnya? Kapan kita harus melakukannya?
Dalam hal ini tidak ada aturan baku untuk pelaksanaan shalat jenazah dan shalat rawatib ba’diyah zuhur. Orang boleh shalat jenazah dulu kemudian ba’diyah zuhur, boleh juga sebaliknya. Karena shalat rawatib tidak harus dilakukan tepat setelah shalat wajib. Shalat rawatib boleh juga dilakukan meskipun ada jeda yang lama atau bahkan diselingi dengan banyak kegiatan setelah shalat wajib.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat rawatib tidak harus bersambung dengan shalat wajib adalah hadis yang menganjurkan shalat rawatib di rumah.
Dari Mahmud bin Labid radhiallahu’anhu, beliau bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Bani Abd Al-Asyhal, kemudian beliau mengimami mereka shalat maghrib. Setelah selesai salam, beliau berpesan
اركعوا هاتين الركعتين في بيوتكم
“Kerjakanlah dua rakaat ini (ba’diyah maghrib) di rumah kalian.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Ibn Khuzaimah)
Tentu saja, ketika orang ingin melaksanakan shalat rawatib di rumah, akan ada banyak jeda antara shalat wajib dengan shalat rawatibnya. Minimal, perjalanan pulang menuju rumah.
Karena itu, jika waktunya tidak memungkinkan untuk shalat ba’diyah sebelum shalat jenazah, karena masyarakat menghendaki untuk disegerakan misalnya, maka sebaiknya Anda langsung ikut shalat jenazah berjama’ah tepat setelah zuhur, kemudian setelah itu, shalat rawatib, bisa di rumah, bisa juga di masjid.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Husnudon, Pertanyaan Aqidah, Fatwa Mui Tentang Yoga, Kain Ihram Wanita, Telinga Berdengung Sebelah Kiri, Niat Sholat Tahajud Dan Doanya
Leave a Reply