Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

PERTANYAAN PEMBACA

Shalat Jenazah yang Terlarang

Shalat Jenazah yang Terlarang

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Apakah ada nash atau dalil hadis bahwa setelah melaksanakan shalat zhuhur dilaksanakan shalat janazah? Kalau ada nash apakah shalat rawatib ba’da shalat zuhur masih dapat dilaksanakan?

Assalamu’alaikum

Dari: Azhar Caniago

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Shalat jenazah di waktu yang terlarang untuk shalat

Pertama, waktu setelah zuhur sampai asar, bukanlah waktu yang terlarang untuk shalat. Bahkan setelah zuhur kita disyariatkan untuk shalat ba’diyah zuhur, sebagaimana yang telah kita pahami bersama. Karena itu, boleh shalat jenazah setelah zuhur.

Kedua, bagaimana dengan shalat rawatib ba’diyah zuhurnya? Kapan kita harus melakukannya?
Dalam hal ini tidak ada aturan baku untuk pelaksanaan shalat jenazah dan shalat rawatib ba’diyah zuhur. Orang boleh shalat jenazah dulu kemudian ba’diyah zuhur, boleh juga sebaliknya. Karena shalat rawatib tidak harus dilakukan tepat setelah shalat wajib. Shalat rawatib boleh juga dilakukan meskipun ada jeda yang lama atau bahkan diselingi dengan banyak kegiatan setelah shalat wajib.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat rawatib tidak harus bersambung dengan shalat wajib adalah hadis yang menganjurkan shalat rawatib di rumah.

Dari Mahmud bin Labid radhiallahu’anhu, beliau bercerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Bani Abd Al-Asyhal, kemudian beliau mengimami mereka shalat maghrib. Setelah selesai salam, beliau berpesan

اركعوا هاتين الركعتين في بيوتكم

Kerjakanlah dua rakaat ini (ba’diyah maghrib) di rumah kalian.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Ibn Khuzaimah)

Tentu saja, ketika orang ingin melaksanakan shalat rawatib di rumah, akan ada banyak jeda antara shalat wajib dengan shalat rawatibnya. Minimal, perjalanan pulang menuju rumah.

Karena itu, jika waktunya tidak memungkinkan untuk shalat ba’diyah sebelum shalat jenazah, karena masyarakat menghendaki untuk disegerakan misalnya, maka sebaiknya Anda langsung ikut shalat jenazah berjama’ah tepat setelah zuhur, kemudian setelah itu, shalat rawatib, bisa di rumah, bisa juga di masjid.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Husnudon, Pertanyaan Aqidah, Fatwa Mui Tentang Yoga, Kain Ihram Wanita, Telinga Berdengung Sebelah Kiri, Niat Sholat Tahajud Dan Doanya

Visited 56 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.