Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram

Mencium Putri Sendiri

Bolehkah Mencium Putri Sendiri?

Pertanyaan:
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.

Apabila mencium pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliut taufiq.

Kitabud Da’wah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, Hal. 188-189

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syukuran Khitan, Berjima Saat Hamil, Kaligrafi Lafal Allah, Dzikir Batin, Jual Tongkat Ali, Memaafkan Suami Selingkuh Dalam Islam

Visited 33 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.