Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK

Mencium Mahram

Hukum Mencium Mahram

Pertanyaan:
Apa hukumnya mencium mahram?

Jawaban:
Mencium mahram jika disertai syahwat –biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat –ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi. Jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram. Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakar ash-Shiddiq pernah mengunjungi Aisyah, putrinya, yang sedang sakit, lalu mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, “Bagaimana kondisimu nak?”

Darus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Hal. 284, Syaikh Ibnu Utsaimin

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syukuran Khitan, Jin Qorin Dalam Al Quran, Hukum Takziah Bagi Orang Hamil, Apa Itu Malam Nisfu Syaban, Surah Pendek Bacaan Sholat, Asal Usul Hantu Kuntilanak

Visited 51 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.