Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki
Pertanyaan:
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke dokter laki-laki agar memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syariat mengenai hal ini?
Jawaban:
Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh khulwah (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwah itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa dibolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram perantara, sementara sesuatu yang diharamkan karena pengharaman perantara antara dibolehkan saat dibutuhkan.
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz: 2, Hal. 856
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam

Leave a Reply