Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram

Berobat ke Dokter Laki-laki

Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki

Pertanyaan:
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke dokter laki-laki agar memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syariat mengenai hal ini?

Jawaban:

Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh khulwah (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwah itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa dibolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram perantara, sementara sesuatu yang diharamkan karena pengharaman perantara antara dibolehkan saat dibutuhkan.

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz: 2, Hal. 856

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Amalan Rajab, Doa Pacaran, Doa Penarik Wanita, Unta Atau Onta, Ebook Islami Gratis Pdf, Doa Sesudah Solat Wajib

Visited 26 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.