Shalat Dalam Keadaan Junub Karena Lupa
Pertanyaan:
Pak ustad, saya mau Tanya. Saat bangun tidur malam saya melakukan shalat isya dan tahajud. Setelah shalat, saya bru ingat bahwa tadi saat tidur saya mimpi basah, tapi itu saya ingat setelah shalat. Apakah shalat yang saya kerjakan itu batal?
Dari: Shawaiz
Jawaban:
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Orang yang shalat dalam keadaan belum bersuci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil, shalatnya batal dan wajib diulangi setelah bersuci dengan kesepakatan ulama.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (kitab Madzhab Syafi’i) mengatakan, “Kaum muslimin sepakat, haramnya shalat bagi orang yang berhadas. Mereka juga sepakat bahwa shalatnya tidak sah, baik dia sadar bahwa dia hadas atau tidak sadar, atau lupa bahwa dia sedang berhadas. Hanya saja, orang yang shalat sementara dia tidak sadar atau lupa bahwa dia sedang hadas maka dia tidak berdosa. Namun jika ada orang yang shalat, sementara dia sadar bahwa dirinya sedang hadas dan dia tahu bahwa shalat dalam keadaan hadas hukumnya haram, maka orang ini telah melakukan perbuatan dosa besar.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2: 67).
Bagaimana jika sudah melewati beberapa shalat?
Jawab: harus diulangi semuanya dalam satu waktu setelah teringat dan seusai bersuci. Misalnya, junub di malam hari dan baru ingat di waktu ashar. Ketika ingat dia langsung mandi dan mengerjakan tiga shalat: subuh, zuhur, dan asar di waktu asar.
Apakah harus berurutan sesuai dengan urutan shalat wajib?
Jawab: Dilaksanakan sesuai dengan urutan shalat wajib. Pendapat tiga imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengerjakan beberapa shalat dengan qadha wajib dilakukan dengan tertib (berurutan). (Al-Mughni, 2:336)
Dalilnya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengqadha beberapa shalat pada saat perang Khandak. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ashar pada hari perang Khandak setelah matahari terbenam kemudian setelah itu beliau shalat maghrib. (HR. Bukhari & Muslim)
Disadur: islamqa.com
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apa Itu Hadits Shahih, Rhum Halal Atau Haram, Doa Shalat Istisqa, Keutamaan Surah Al Kahfi, Hadist Tentang Umur, Menetek Pada Istri
Leave a Reply