Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Kontemporer, WANITA

Bolehkah Menyemir Rambut untuk Anak Perempuan?

Tanya:

Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?

Jawab:

Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:

1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.

2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan

(1) tidak terdapat dalil yang melarang

(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.

Sumber: ustadzaris.com

🔍 Perbedaan Sunni Dan Syiah Dalam Beribadah, Arti Rezeki Menurut Islam, Amin Bahasa Arab, Hadits Tentang Dajjal, Faedah Sholawat Munjiyat

Visited 31 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid