Pertanyaan:
Bolehkah pengumpulan Al Quran oleh Sahabat dianggapkan Bidah?
Mansor Deen
Alamat: Selangor, Msalaysia
Email: [email protected]
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc menjawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak boleh. Sebab sebenarnya pengumpulan Al Qur’an sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam namun dilakukan dengan cara dihafal dalam dada para sahabat.
Setelah perang Yamamah yang berakibat terbunuhnya banyak penghafal Al-Qur’an,Khalifah Abu Bakar Radhiallahu’anhu berfikir untuk mengumpulkannya dalam satu mushhaf yang mempermudah kaum muslimin untuk menjaga dan menghafalnya. Sehingga hal ini masuk dalam mashlahat mursalah.
Kemudian adanya ijma’ sahabat ketika itu adalah hujjah bahwa pengumpulan mush-haf adalah haq dan sesuai syari’at, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
لا تجتمع هذه الأمة على ضلا
“Umat ini tidak akan bersepakat diatas kesalahan.” (HR. Asy-Syafi’I dalam Ar-Risalah)
Dengan demikian pengumpulan mush-haf disyari’atkan dgn ijma’ shahabat yang didasarkan kepada persetujuan Nabi shalallahu ‘alaihi was sallam dalam penulisan Al-Qur’an di masa beliau dan banyak sahabat yang ikut menyimpan tulisannya di rumah mereka dan dihafal di dada mereka.
🔍 Hukum Suami Tidak Menggauli Istri, Perempuan Shalat, Cincin Rasulullah Saw, Rakaat Shalat Witir Harus, Para Nabi Yang Masih Hidup