FIKIH, Halal Haram

Penghasilan dari Software Bajakan

Penghasilan dari Software Bajakan

Pertanyaan:
Assalamu’alikum warahmatullah

Saya menggunakan software bajakan dari pertama kali saya punya komputer (tahun 2003-an), sampai sekarang. Tapi kemarin-kemarin saya membaca fatwa dari para ulama yang saya baca baik itu di situs www.KonsultasiSyariah.com atau di situs yang lainnya. Yang mana ada pendapat yang menjelaskan bahwa (kalau tidak salah):

1. Kebanyakan para ulama tidak memperbolehkannya.

2. Memperbolehkannya apabila diizinkan oleh pembuat atau tidak untuk disebarluaskan.

3. Diperbolehkan kalau darurat.

Saya mencoba memilih yang aman yaitu dengan memulai untuk tidak menggunakan software bajakan.

Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya adalah seorang desainer grafis dan sudah malang melintang di dunia desain sekitar tahun 2004. Sehingga penghasilan saya selama ini dengan menggunakan software bajakan.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana status dari penghasilan saya selama ini? Apabila  haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang saya sudah beli dengan uang hasil tersebut.

2. Bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan tersebut untuk membeli software yang asli?

Terima kasih sebelumnya

Jazakallahu khairan

Dari: Andriyanto

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah, Anda mengetahui hukum yang benar dalam penggunaan software bajakan, dan sangat disyukuri juga karena Anda mau mengamalkan hukum tersebut.

Adapun penghasilan Anda yang dulu, kalau memang Anda melakukannya karena tidak tahu, insya Allah tidak mengapa. Namun kalau Anda tahu itu tidak boleh tapi tetap melakukannya, maka penghasilan tersebut disedekahkan.

Jawaban Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Talak 3 Dalam Islam, Wudhu Saat Berpuasa, Kisah Yakjud Makjud, Doa Agar Orang Senang Melihat Kita, Cara Ternak Tuyul, Waktu Sholat Sunnah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.