Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Muamalah

Memakai Harta Anak Yatim Untuk Bisnis Bagi Hasil

zakat-fitrah-dengan-uang

Pertanyaan:

Saya adalah wali dari adik saya (anak yatim) atas harta warisannya. Bolehkah saya mennggunakan harta tersebut untuk usaha dengan sistim bagi hasil?

Dari: Salyo

Jawaban:

Anda adalah sebagai penjaga amanah harta anak yatim tersebut, maka Anda harus menggunakannya sebaik-baiknya (dalam Alquran disebutkan: “billatii hiya ahsan“).

Kalau Anda menginginkan berniaga dengan harta anak yatim tersebut, pada dasarnya Anda tidak boleh mengambil sedikit pun dari keuntungan perniagaan tersebut.

Namun bila Anda harus menyisakan waktu untuk berniaga sehingga menghabiskan waktu Anda untuk itu sehingga Anda meminta upah dari pekerjaan itu, maka Anda harus melaporkan ke Pengadilan Agama, agar hakim yang menentukan berapa pantasnya Anda melakukan bagi hasil.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Doa Supaya Masalah Cepat Selesai, Hari Baik Untuk Menikah, Ilmu Malaikat Maut, Perbedaan Sunni Dan Syiah, Manfaat Minum Sperma Suami

Visited 12 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.