Memakai Harta Anak Yatim Untuk Bisnis Bagi Hasil

Pertanyaan:

Saya adalah wali dari adik saya (anak yatim) atas harta warisannya. Bolehkah saya mennggunakan harta tersebut untuk usaha dengan sistim bagi hasil?

Dari: Salyo

Jawaban:

Anda adalah sebagai penjaga amanah harta anak yatim tersebut, maka Anda harus menggunakannya sebaik-baiknya (dalam Alquran disebutkan: “billatii hiya ahsan“).

Kalau Anda menginginkan berniaga dengan harta anak yatim tersebut, pada dasarnya Anda tidak boleh mengambil sedikit pun dari keuntungan perniagaan tersebut.

Namun bila Anda harus menyisakan waktu untuk berniaga sehingga menghabiskan waktu Anda untuk itu sehingga Anda meminta upah dari pekerjaan itu, maka Anda harus melaporkan ke Pengadilan Agama, agar hakim yang menentukan berapa pantasnya Anda melakukan bagi hasil.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Surga Paling Tinggi, Rokok Dalam Pandangan Islam, Cat Rambut Dalam Islam, Jilat Kemaluan Istri, Sebab Mandi Besar, Sholat Jamak Dan Qosor

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.