FIKIH, Hukum Perdagangan, Hutang Piutang, Muamalah

Mengambil Keuntungan dari Barang Titipan

Pertanyaan:

Assalammmualaykum

Ustadz, saya mau tanya hukumnya:

1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita.

Contoh: Tolong belikan saya handphone merek A, -si penitip dan perantara belum mengetahui harga barang tersebut- kemudian setelah membeli, si perantara mengambil keuntungan tanpa diketahui si penitip, mohon penjelasannya

2. Bagaimana hukumnya berdagang jika si penjual belum memiliki barang yang ditawarkan, atau barang ada berdasarkan  pesanan pembeli dengan catatan si pembeli menyetujui harga dan limit waktu barang yang di pesan. Mohon penjelasannya.

Jazakumullahu khairan

Dari: Abu Arkhan

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Pada kasus 1 tidak halal ambil keuntungan, kecuali atas seizin pemesan. Namun keuntungan itu berupa fee atas jasa membelikan barang bukan keuntungan dari penjualan. Dengan demikian, nominalnya harus serela pemesan atas kesepakatan awal. Bila tanpa kesepakatan, maka tidak boleh mengambil untung.

Adapun pada kasus ke-2, maka pemesanan dengan cara ini haram, karena menjual barang yang belum dimiliki tanpa pembayaran tunai di muka.

Solusinya dengan akad salam, silahkan baca masalah akad salam ini di situs pengusahamuslim.com

Atau kalau mau, ya dengan keagenan.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Kehidupan Surga, Pahala Mendengarkan Bacaan Al Quran, Puasa Sebelum Mandi Junub, Gambar Surat Ayat Kursi, Idul Fitri Hari Jumat, Video Wanita Mengeluarkan Mani

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.